Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan berdasarkan asa ekonomi dan tugas pembantuan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 TEKNIK SIPIL
c.Diklat LATIHAN ADM PERENC PEMBANGUNAN, PERENC PEMBANGUNAN DAERAH TK.II, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungisonal jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan didudui secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun) II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan tugas lain Laporan 12 25 1250 0.24 yang diberikan oleh pelaksanaan Bupati sesuai dengan tugas tugas dan fungsinya kedinasan lain 2 melaksanakan dan Dokumen 12 13 1250 0.12 pembinaan administrasi laporan dan kesekretariatan administrasi kepada seluruh unit kerja dan di lingkungan Dinas kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3 melaksanakan evaluasi Dokumen hasil 12 30 1250 0.29 dan pelaporan bidang evaluasi dan Pengelolaan Sumber laporan Daya Air, Cipta Karya, kegiatan Bina Marga serta Tata bidang Ruang dan Pertanahan Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang - Kabupaten Pekalongan LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 54 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG serta Tata Ruang dan Pertanahan 4 melaksanakan kebijakan Dokumen 12 50 1250 0.48 bidang Pengelolaan laporan Sumber Daya Air, Cipta kegiatan Karya, Bina Marga serta bidang Tata Ruang dan Pengelolaan Pertanahan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 5 merumuskan kebijakan Dokumen 2 70 1250 0.11 bidang Pengelolaan kebijakan Sumber Daya Air,Cipta bidang Karya,Bina Marga serta Pengelolaan Tata Ruang dan Sumber Daya Pertanahan Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan JUMLAH 1.23 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan administrasi dan kesekretariatan Dinas Pekerjaan Dokumen Umum dan Penataan Ruang 3 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan bidang Pengelolaan Dokumen Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 4 Dokumen laporan kegiatan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Dokumen Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 5 Dokumen kebijakan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Dokumen Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Jenis kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataanmelaksanakan dan pembinaan administrasi Ruang dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 3 Rencana kerja kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan melaksanakan kebijakan bidang Penataan Ruang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 4 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya 5 Rencana Operasional Dinas Pekerjaan Umum dan merumuskan kebijakan bidang Penataan Ruang Pengelolaan Sumber Daya Air,Cipta Karya,Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melaksanakan kebijakan bidang Prosedur Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis merumuskan kebijakan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,Cipta Karya,Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, melaksanakan dan pembinaan administrasi SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja dan rencana operasional kerja di lingkungan Dinas 4 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Kelancaran pelaksanaan dan pembinaaan administrasi dan kesekretariatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Menentukan prioritas kebijakan bidang Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Marga serta Tata Ruang dan Pertanahan
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
5.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Asisten II Menerima arahan dan koordinasi 2 Sekretaris Daerah Menerima arahan dan koordinasi 3 Para Kepala Perangkat Koordinasi Daerah 4 Wakil Bupati Menerima perintah dan arahan 5 Bupati Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suhu dingin/panas 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk/kering 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Variety and Changing Conditions (VARCH)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menasehati
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERKANTORAN, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI, D-IV/S- 1 MANAJEMEN
c.Diklat DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 2 5 1250 0.01 2 Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi kegiatan 12 20 1250 0.19 3 menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan 12 12 1250 0.12 4 Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pembinaan dan penataan organisasi 12 20 1250 0.19 dan tatalaksana 5 melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 6 menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan 7 20 1250 0.11 7 Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi 12 20 1250 0.19 8 Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa 2 5 1250 0.01 JUMLAH 0.94 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Laporan 2 Laporan koordinasi kegiatan Laporan 3 Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan Dokumen 4 Laporan koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana Laporan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan Laporan 7 Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dokumen 8 Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas 2 Rencana kerja kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas 3 Disposisi Pimpinan menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas 4 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas 5 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 6 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas 7 Laporan hasil evaluasi dan pelaporan menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 8 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas 2 SOTK Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 3 SOTK Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 5 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya 6 SOTK Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan
2.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
3.Kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
6.Kelancaran koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
7.Kelancaran koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
8.kelancaran koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
5.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan
6.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
7.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi kegiatan
8.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Koordinasi 2 Kepala Bidang Cipta Karya Koordinasi 3 Kepala UPTD Koordinasi 4 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 5 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 6 Kepala Subbagian Umum dan kepegawaian Koordinasi 7 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi 8 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 3.Mengevaluasi kinerja organisasi
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menasehati
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Subbagian Perencanaan - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
d.Pengawas Kepala Subbagian Perencanaan Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III EKONOMI, D-III SOSIAL, D-III POLITIK, D-III ILMU TEKNIK SIPIL
c.Diklat DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan 24 6 1250 0.12 2 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan di lingkungan Dinas 30 7 1250 0.17 3 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan Dokumen Laporan Kegiatan Pengendalian Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas 30 6 1250 0.14 tugas berjalan efektif dan efisien 4 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan 2 15 1250 0.02 5 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Perencanaan 24 2 1250 0.04 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 7 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas 30 10 1250 0.24 8 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Data dan Informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas 30 6 1250 0.14 JUMLAH 0.89 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan Laporan 2 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen 3 Dokumen Laporan Kegiatan Pengendalian Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen 4 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan Dokumen 5 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Perencanaan Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen 8 Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Data dan Informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 2 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Perencanaan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional Bagian/Bidang menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas 6 Rencana kerja kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas 7 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan
5.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas
8.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas
3.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Perencanaan
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Keuangan Koordinasi 2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Sekretaris Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Letak strategis 6 Getaran tidak ada 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Menyusun Renstra dan LKjIP 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 24 30 1250 0.576 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 24 30 1250 0.576 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 30 1250 0.576 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan 12 30 1250 0.288 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan tugas kedinasan lain 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 24 30 1250 0.576 JUMLAH 3.02 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Kepala Subagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suara tenang 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 2 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.38 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.38 ketentuan yang berlaku 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.576 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Kepala Subagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Letak strategis 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Subbagian Keuangan - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
d.Pengawas Kepala Subbagian Keuangan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan penyusunan rencana, program kerja, koordinasi dan evaluasi serta pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN TEKNIK INFORMATIKA, D-III MANAJEMEN, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III AKUNTANSI
c.Diklat COACHING KEUANGAN DAN BENDAHARAWAN, TEKNIS PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK NEGARA (BMN), ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen kebijakan teknis sub bagian keuangan 12 6 1250 0.06 2 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas Dokumen Laporan akuntansi di lingkungan dinas 2 10 1250 0.02 3 menyiapkan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), usulan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, serta Dokumen laporan barang milik daerah di lingkungan dinas 12 10 1250 0.1 administrasi barang milik Daerah lainnya 4 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta Rencana Anggaran Kas di lingkungan Dinas 56 6 1250 0.27 5 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah Dokumen Laporan APBD di lingkungan dinas 12 6 1250 0.06 6 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas Dokumen verifikasi dan pembukuan di lingkungan dinas 56 3 1250 0.13 7 menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan 12 6 1250 0.06 8 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya Dokumen pengelolaan keuangan di lingkungan dinas 12 3 1250 0.03 9 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran sub bagian keuangan 56 6 1250 0.27 10 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen pengelolaan informasi bidang keuangan 12 12 1250 0.12 11 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen Pelaporan Keuangan 12 18 1250 0.17 12 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 56 3 1250 0.13 JUMLAH 1.42 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen kebijakan teknis sub bagian keuangan Dokumen 2 Dokumen Laporan akuntansi di lingkungan dinas Dokumen 3 Dokumen laporan barang milik daerah di lingkungan dinas Dokumen 4 Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta Rencana Anggaran Kas di lingkungan Dinas Dokumen 5 Dokumen Laporan APBD di lingkungan dinas Dokumen 6 Dokumen verifikasi dan pembukuan di lingkungan dinas Dokumen 7 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan Laporan 8 Dokumen pengelolaan keuangan di lingkungan dinas Dokumen 9 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran sub bagian keuangan Dokumen 10 Dokumen pengelolaan informasi bidang keuangan Dokumen 11 Dokumen Pelaporan Keuangan Dokumen 12 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Laporan rencana administrasi barang milik daerah di lingkungan dinas menyiapkan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), usulan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, serta administrasi barang milik Daerah lainnya 2 SOP menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya 3 Dokumen rencana bahan kebijakan teknis subbag keuangan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas 4 Rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran sub bagian keuangan menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan 5 Laporan rencana penyusunan APBD menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah 6 Pengelolaan data dan informasi bidang keuangan menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan di lingkungan Dinas 7 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Laporan rencana bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas 9 Rencana pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas 10 Rencana bahan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas 11 Rencana kerja pembukuan akuntansi di lingkungan dinas menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas 12 Data Pra RKA di lingkungan dinas memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), usulan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, serta administrasi barang milik Daerah lainnya 7 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan di lingkungan Dinas 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya 10 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas 12 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dan keakuratan bahan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan di lingkungan Dinas
2.Kelancaran dan keakuratan verifikasi dan pencairan anggaran
3.Kelancaran dan keakuratan pelaksanaan sistem akuntansi pemerintah daerah
4.Kelancaran dan keakuratan menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas
5.Ketepatan dan keakuratan penyusunan bahan Kebijakan Teknis sub bagian keuangan
6.Keakuratan rencana dan kosep program dan rencana kerja serta rencana kegiatan Sub
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
8.Kelancaran dan keakuratan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas
9.Kelancaran dan keakuratan pengelolaan administrasi keuangan meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan DPU TARU, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya
10.Ketepatan penyusunan resume peraturan perundang-undangan terkait bidang tugas Sub Bagian Keuangan
11.Kelancaran dan keakuratan menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah
12.Kelancaran dan ketepatan pelaksanaan fasilitasi penyusunan Rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan sub bagian keuangan
2.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran sub bagian keuangan
3.Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
4.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis sub bagian keuangan
5.Meminta data dan informasi dalam rangka verifikasi dan pencairan anggaran
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan konsep laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan konsep Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta laporan keuangan lainnya
8.Meminta data dan informasi dalam rangka pengelolaan administrasi keuangan meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan DPU TARU, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya
9.Meminta data dan informasi terkait pembayaran Gaji dan Tambahan Penghasilan ASN dan PTT
10.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
11.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
12.Meminta data dan informasi terkait penyusunan konsep Laporan Pelaksanaan APBD serta dokumen pertanggungjawaban lainnya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Sub Bagian Kepegawaian Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Sub Bagian Perencanaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu panas 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Keadaaan Ruangan cukup 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Mengelola aset dan kekayaan 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 36 40 1250 1.15 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 36 60 1250 1.73 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 120 1250 1.15 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan Bahan kebijakan urusan bidang kerja 36 45 1250 1.3 ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 36 45 1250 1.3 JUMLAH 6.82 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subagian Keuangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 60 1250 0.58 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 4 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan 12 40 1250 0.384 tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya layanan operasional 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 2.36 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Subagian Keuangan Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Subbagian Umum dan Kepegawaian - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
d.Pengawas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN PERKANTORAN, D-III TATA PERKANTORAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN
c.Diklat TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan 2 5 1250 0.01 2 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 5 1250 0.01 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 4 menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan 2 5 1250 0.01 5 menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta 4 25 1250 0.08 uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas jabatan dan uraian tugas 6 menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan 2 5 1250 0.01 7 menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi 2 5 1250 0.01 8 menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan ase 5 5 1250 0.02 9 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 10 1250 0.02 10 menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian 40 20 1250 0.64 11 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 10 1250 0.02 12 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian 4 20 1250 0.06 JUMLAH 1.01 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan Dokumen 2 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan Dokumen 5 Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas Dokumen 6 Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan Dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Dokumen 8 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan ase Dokumen 9 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Laporan 10 Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian Dokumen 11 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 12 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan kerjasama dan kehumasan menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas 2 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 3 Rencana Operasional Bagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian 4 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 5 Rencana kerja kegiatan Analisis jabatan menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 6 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kepegawaian menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 7 Rencana kerja kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 9 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas 11 Rencana kerja kegiatan Pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 12 Rencana kerja kegiatan pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas 5 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
6.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
7.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
10.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
11.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Analis Jabatan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
3.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Analis jabatan
8.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
9.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Umum dan Kepegawaian
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
12.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Perencanaan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Keuangan Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Udara sejuk 6 Suara tenang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Getaran ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian 2.Menghitung kebutuhan pegawai 3.Memberikan pelayanan di bidang kepegawaian
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 JUMLAH 2.02 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suara tenang 4 Penerangan terang 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suhu dingin 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 55 1250 0.53 pengambilan keputusan pimpinan 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 130 1250 1.25 JUMLAH 3.12 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Koordinasi Dinas 4 Kepala Subagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 40 1250 0.384 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 JUMLAH 1.82 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Kepala Subagian umum dan kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suhu dingin 5 Getaran tidak ada 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 24 70 1250 1.344 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 70 1250 1.344 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 24 65 1250 1.248 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 70 1250 1.344 dan pertanggungjawaban JUMLAH 5.76 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subagian umum dan kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan PAKET B, PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP/SMP SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.384 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.38 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 70 1250 0.67 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 70 1250 0.67 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.30 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subagian umum dan kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 6 Letak strategis 7 Penerangan terang 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.384 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan JUMLAH 1.44 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subagian umum dan kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Getaran tidak ada 5 Suhu dingin 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air, pengelolaan irigasi, pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan irigasi 12 37 1250 0.36 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air 12 37 1250 0.36 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi 12 37 1250 0.36 4 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 JUMLAH 1.18 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan irigasi Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya air Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi Dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan irigasi menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan irigasi
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi 2 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi 4 Kepala Bidang Cipta Karya Koordinasi 5 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Letak strategis 4 Keadaaan Ruangan cukup 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pengelolaan sumber daya air, pengelolaan irigasi, pengembangan dan pembinaan sumber daya air dan irigasi
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 FISIP, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN, S-1/STRATA SATU, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PERIKANAN, S-1 KOMPUTER, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN, S-1 TARBIAH, S-1 HUKUM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU HUKUM, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SYARIAH, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 STATISTIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU POLITIK, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PSIKOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 EKONOMI, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 ADMINISTRASI
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 24 75 1250 1.44 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 24 65 1250 1.248 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 24 60 1250 1.152 bahan penyusunan telaah 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 40 1250 0.384 6 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 24 75 1250 1.44 JUMLAH 5.808 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana / JFT di lingkungan Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 5 50 1250 0.2 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 5 80 1250 0.32 3 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 65 1250 0.62 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.19 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 5 60 1250 0.24 JUMLAH 2.00 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 4 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan 2 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana di lingkungan Bidang PSDA Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 55 1250 0.53 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.58 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 60 1250 0.58 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 65 1250 0.62 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan 12 50 1250 0.48 menentukan langkah selanjutnya layanan operasional 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.53 JUMLAH 3.3200000000000003 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang PSDA Koordinasi 2 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang PSDA Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 125 1250 1.2 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 6 Menerima surat maupun dokumen Laporan hasil penerimanaan 12 20 1250 0.192 umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya surat atau dokumen umum urusan bidang kerja JUMLAH 2.16 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan BIdang Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Koordinasi 3 Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Suhu dingin 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Getaran tidak ada 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 65.5 1250 0.63 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.53 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 85.5 1250 0.82 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 65.25 1250 0.63 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 75.5 1250 0.72 JUMLAH 3.33 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP/SMP SEDERAJAT, PAKET B, PERSAMAAN SLTP (PAKET B)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Cipta Karya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Cipta Karya Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Kepala Bidang Cipta Karya
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik, pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 RANCANG KOTA, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK TATA BANGUNAN, S-1 TATA RUANG
c.Diklat SUS GAS.BID CIPKAR JUR PEMELIHRN.GEDUNG, PENYEDIAAN AIR BERSIH, KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik 12 45 1250 0.43 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa Dokumen laporan kegiatan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi 12 45 1250 0.43 kontruksi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 12 45 1250 0.43 JUMLAH 1.39 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan bangunan gedung dan pengembangan jasa kontruksi
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi 5 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan cukup 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Tempat Kerja dalam/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pengelolaan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 120 1250 1.15 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 40 1250 0.38 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan Laporan hasil analisis kebijakan 12 60 1250 0.576 prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya urusan bidang kerja 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 3.07 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Penerangan terang 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Udara sejuk 7 Letak strategis 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 FISIP, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN, S-1/STRATA SATU, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PERIKANAN, S- 1 KOMPUTER, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN, S-1 TARBIAH, S-1 HUKUM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU HUKUM, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SYARIAH, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 STATISTIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU POLITIK, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI ISLAM, S- 1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PSIKOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S- 1 EKONOMI, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 ADMINISTRASI
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 40 65 1250 2.08 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 40 65 1250 2.08 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai Dokumen klasifikasi data tata 40 60 1250 1.92 prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah kelola layanan teknis 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 25 1250 0.24 6 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 40 75 1250 2.4 JUMLAH 8.86 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 9 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan Bidang Cipta Karya Koordinasi 2 Kepala Bidang Cipta Karya Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 47 1250 0.4512 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan 12 35 1250 0.336 menentukan langkah selanjutnya layanan operasional 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 35 1250 0.336 JUMLAH 2.4671999999999996 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Koordinasi 2 Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 2 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 JUMLAH 1.96 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Koordinasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Getaran tidak ada 6 Letak strategis 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Udara sejuk 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 2 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 45 1250 0.432 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 jenis dan peruntukannya 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 2.02 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 3 Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suhu dingin 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 80 1250 1.536 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 24 120 1250 2.304 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 24 120 1250 2.304 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 120 1250 2.304 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 120 1250 1.152 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 9.60 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 10 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Udara sejuk 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan PAKET B, PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP/SMP SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.864 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 60 1250 0.58 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 120 1250 1.15 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.86 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 3.65 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 30 1250 0.288 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 70 1250 0.672 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 dan pertanggungjawaban JUMLAH 1.92 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Bina Marga - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Bina Marga Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Kepala Bidang Bina Marga
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan, drainase dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK MESIN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK SIPIL
c.Diklat KURSUS PELAKSANA KONTRUKSI JALAN, DRAINASE JALAN, KURSUS DESIGN JALAN/JEMBATAN, KURSUS INVENTORY JALAN LOKAL KABUPATEN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan 12 45 1250 0.43 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di Dokumen laporan kegiatan di bidang pemeliharaan dan 12 45 1250 0.43 bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengelolaan manajemen jalan dan drainase JUMLAH 0.96 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, acuan kerja dan rencana operasional monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan dan drainase
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan jembatan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 2 Kepala Bidang Cipta Marga Koordinasi 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Koordinasi 5 Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan cukup 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pemeliharaan dan pengelolaan manajemen jalan, drainase dan jembatan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 36 90 1250 2.59 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 36 30 1250 0.86 3 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 36 45 1250 1.3 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 36 35 1250 1.01 5 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 36 40 1250 1.15 berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 7.10 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Getaran tidak ada 8 Letak strategis 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 FISIP, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN, S-1/STRATA SATU, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PERIKANAN, S-1 KOMPUTER, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI DAN PEMBANGUNAN, S-1 TARBIAH, S-1 HUKUM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU HUKUM, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SYARIAH, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 STATISTIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU POLITIK, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PSIKOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 EKONOMI, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 ADMINISTRASI
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 55 1250 0.528 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 45 1250 0.432 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 25 1250 0.24 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 45 1250 0.432 bahan penyusunan telaah 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 30 1250 0.288 6 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 55 1250 0.528 JUMLAH 2.448 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan Bidang Bina Marga Koordinasi 2 Kepala Bidang Bina Marga Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 24 90 1250 1.73 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 24 45 1250 0.86 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 50 1250 0.48 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 24 70 1250 1.34 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 36 65 1250 1.87 JUMLAH 6.28 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Bina Marga Koordinasi 2 Kepala Bidang Bina Marga Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Bina Marga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.528 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 55 1250 0.528 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 55 1250 0.528 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 35 1250 0.336 JUMLAH 2.88 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 3 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 6 Menerima surat maupun dokumen Laporan hasil penerimanaan 12 35 1250 0.336 umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya surat atau dokumen umum urusan bidang kerja JUMLAH 1.92 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR ALAT BERAT - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR ALAT BERAT Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA UMUM
c.Diklat SUS DASAR APLIKASI & PRODUKSI ALAT BERAT
d.Pengalaman pelaksana bidang persampahan atau operator alat berat II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar Laporan Kondisi Alat Berat 235 7 1250 1.316 2 Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar Laporan Pengoperasian Alat Berat 235 39 1250 7.332 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 4 Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik Laporan Kondisi Alat Berat 235 39 1250 7.332 JUMLAH 16.00 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 16 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Kondisi Alat Berat Laporan 2 Laporan Pengoperasian Alat Berat Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan Kondisi Alat Berat Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar 2 SOP Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik 3 SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis 4 Disposisi pimpinan Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik 3 Surat perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran operasional alat berat
2.Terlaksananya persiapan operasional alat berat
3.kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.keterawatan kondisi alat berat VII. WEWENANG
1.meminta petunjuk teknis
2.mengendalikan operasional alat berat
3.mengendalikan perawatan alat berat
4.menolak pelaksanaan tugas non kedinasan lain VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang bina marga Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana / JFT di lingkungan Bidang bina marga Koordinasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Penerangan terang 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mampu mengoperasikan alat berat
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-Laki
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Melayani mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan PAKET B, SLTP/SMP SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTP (PAKET B)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 dan pertanggungjawaban JUMLAH 0.91 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 3 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 Bidang Tata Ruang dan Pertanahan - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang, penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya, serta lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 NOTARIAT, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SOSIAL, S-1 ILMU HUKUM, S-1 PERTANIAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 ILMU PERTAHANAN, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 ARSITEK
c.Diklat PENT. PERENCANAAN KOTA, PELAT. PENGHIJAUAN DAN PERTANAHAN KOTA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya 12 45 1250 0.43 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan sesuai peraturan Dokumen laporan kegiatan di bidang pertanahan 12 45 1250 0.43 perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan ruang 12 45 1250 0.43 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pertanahan Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan ruang Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penataan ruang menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, JUMLAH 1.39 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 hasil capaian tugas di bidang pertanahan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pertanahan
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan ruang
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Tata Bina Marga Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Koordinasi 4 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Koordinasi 5 Kepala Bidang Cipta Marga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan cukup 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang penataan ruang, penataan dan pemeliharaan bangunan dan lingkungannya, serta lingkungannya
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 20 50 1250 0.8 2 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 20 66 1250 1.056 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 20 80 1250 1.28 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 20 15 1250 0.24 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 20 20 1250 0.32 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 JUMLAH 4.66 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana di lingkungan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 4 Fungsional di lingkungan Badan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PELAYANAN PRIMA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 merekomendasikan hasil telaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis layanan Operasional Laporan rekomendasi layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan 12 30 1250 0.288 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.048 3 mengklasifikasikan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan 12 15 1250 0.144 4 menelaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 150 1250 1.44 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 30 1250 0.288 6 mengumpulkan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan Dokumen layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan 12 15 1250 0.144 pengelompokkan layanan Operasional JUMLAH 2.35 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan rekomendasi layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan Laporan 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen klasifikasi layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan Dokumen 4 Laporan hasil telaah Laporan 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan mengumpulkan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan layanan Operasional 3 layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan mengklasifikasikan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan menelaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis layanan Operasional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan layanan Operasional 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis layanan Operasional 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan layanan Operasional sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
2.Ketepatan dokumen klasifikasi layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
3.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta layanan Operasional dalam rangka pengumpulan layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
2.Menentukan bahan telaah layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
3.Menentukan metode telaah layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
4.Merekomendasikan hasil telaah layanan Operasional bidang tata ruang dan pertanahan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang perekonomian.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Motorik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 5 75 1250 0.3 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 5 12 1250 0.048 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 5 85.5 1250 0.342 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 5 12 1250 0.048 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 5 45 1250 0.18 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 5 60 1250 0.24 JUMLAH 1.16 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana di lingkungan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 3 Fungsional di lingkungan Badan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 4 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENATA LAKSANA AGRARIA DAN TATA RUANG - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAKSANA AGRARIA DAN TATA RUANG Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang pemerintahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III STUDI PEMBANGUNAN DAN MANAJEMEN, D-III GEOMATIKA, D-III TEKNIK SIPIL, D-III GEOGRAFI, D-III SURVEI DAN PEMETAAN, D-III PENGUKURAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III MANAJEMEN, D-III PERTANIAN, D-III STATISTIK, D-III PEMETAAN, D-III PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-III ILMU HUKUM, D-III TEKNIK ARSITEKTUR, D-III PERTANAHAN, D-III PLANOLOGI, D-III TEKNIK LINGKUNGAN, D-III SISTEM INFORMASI
c.Diklat TATA RUANG, PELAT. PENGHIJAUAN DAN PERTANAHAN KOTA, WORKSHOP TATA RUANG KOTA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 2 menelaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 55 1250 0.528 3 mengklasifikasikan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data agraria dan tata ruang 12 5.5 1250 0.0528 4 mengumpulkan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data agraria dan tata ruang Dokumen data agraria dan tata ruang 12 2 1250 0.0192 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 6 merekomendasikan hasil telaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data agraria dan tata ruang Laporan rekomendasi data agraria dan tata ruang 12 15 1250 0.144 JUMLAH 0.91 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Dokumen klasifikasi data agraria dan tata ruang Dokumen 4 Dokumen data agraria dan tata ruang Dokumen 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan rekomendasi data agraria dan tata ruang Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data agraria dan tata ruang Bagian Tata Ruang dan Pertanian mengumpulkan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data agraria dan tata ruang 2 Data agraria dan tata ruang Bagian Tata Ruang dan Pertanian mengklasifikasikan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Data agraria dan tata ruang Bagian Tata Ruang dan Pertanian menelaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data agraria dan tata ruang 5 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data agraria dan tata ruang 4 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data agraria dan tata ruang sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data agraria dan tata ruang VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan dan keakuratan hasil telaah data agraria dan tata ruang
2.ketepatan penyusunan rekomendasi hasil telaah data agraria dan tata ruang
3.keakuratan pengklasifikasian data agraria dan tata ruang
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.ketepatan pengumpulan data agraria dan tata ruang
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi terkaitagraria dan tata ruang
2.menentukan metode klasifikasi data agraria dan tata ruang
3.menentukan metode penyusunan telaah data agraria dan tata ruang
4.merekomendasikan hasil telaah data agraria dan tata ruang kepada pimpinan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 2 Fungsional di lingkungan Badan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 3 Pelaksana di lingkungan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 4 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Penerangan terang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang perekonomian.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 24 1250 0.1536 2 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 8 60 1250 0.384 3 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 8 75 1250 0.48 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 8 75 1250 0.48 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 8 18 1250 0.1152 6 Menerima surat maupun dokumen Laporan hasil penerimanaan 8 45 1250 0.288 umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya surat atau dokumen umum urusan bidang kerja JUMLAH 1.90 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Fungsional di lingkungan Badan Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 2 Pelaksana di lingkungan Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 3 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 45 1250 0.432 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 75 1250 0.72 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 45 1250 0.432 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 45 1250 0.432 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 75 1250 0.72 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.74 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan PAKET B, PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP/SMP SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.192 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 1.34 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi bidang tata ruang dan pertanahan Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan bidang Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan bidang Koordinasi 3 Kepala bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK SIPIL, D-III ARSITEKTUR, D-III TEKNIK BANGUNAN
c.Diklat DRAINASE JALAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I 1 21 1250 0.02 2 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I 2 10 1250 0.02 3 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang 3 6 1250 0.01 mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I 4 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I 12 3 1250 0.03 5 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I 12 3 1250 0.03 6 melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah I yang dilaksanakan swakelola 50 2 1250 0.08 7 melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan Laporan kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah I 12 24 1250 0.23 8 melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah I 30 30 1250 0.72 9 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 10 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I 12 3 1250 0.03 11 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 JUMLAH 1.21 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I Dokumen 2 Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I Dokumen 3 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I Dokumen 4 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Laporan 5 Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Laporan 6 Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah I yang dilaksanakan swakelola Laporan 7 Laporan kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah I Laporan 8 Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah I Laporan 9 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 10 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I Laporan 11 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 2 Rencana operasional UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 4 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 5 Rencana kerja kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 6 Rencana kerja kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 7 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 9 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 10 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 11 Data administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 8 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 9 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah I yang dilaksanakan secara swakelola
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah I
5.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I
7.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I
9.Keakuratan penyusunan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I
10.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah I VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah I
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah I yang dilaksanakan secara swakelola
3.Menetapkan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
6.Menetapkan laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I
7.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I
8.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah I
10.Merekomendasikan usulan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah I
11.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi dan menerima arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Suara tenang 5 Udara sejuk/kering 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suhu dingin/panas 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan 2.Menyusun konsep yang berkaitan dengan jalan dan jembatan 3.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Variety and Changing Conditions (VARCH), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III POLITIK, D-III ADMINISTRASI, D-III HUKUM, D-III EKONOMI, D-III SOSIAL
c.Diklat ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 2 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 12 11 1250 0.11 3 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD 12 5 1250 0.05 administrasi kepegawaian 4 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD 2 11 1250 0.02 5 menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 2 27.5 1250 0.04 6 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD 12 11 1250 0.11 7 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD 12 11 1250 0.11 8 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD 12 5 1250 0.05 9 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD 12 3 1250 0.03 10 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD 12 5 1250 0.05 kelancaran pelaksanaan tugas 11 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD 12 11 1250 0.11 12 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 13 menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang- undangan Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD 12 11 1250 0.11 JUMLAH 0.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 3 Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD Dokumen 4 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 5 Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 6 Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD Dokumen 7 Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD Dokumen 8 Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD Dokumen 9 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 10 Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD Dokumen 11 Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD Dokumen 12 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 13 Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Data kepegawaian UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 3 Rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 5 Rencana dan program kegiatan UPTD menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6 Data keuangan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 7 Data ketatausahaan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 8 Data rumah tangga dan aset UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 9 Data dan informasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Data kearsipan dan dokumentasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Data kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 12 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 13 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 9 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 12 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 13 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
2.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
8.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
10.Keakuratan penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
12.Keakuratan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
13.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD
4.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
6.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
9.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
12.Merekomendasikan usulan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Suhu panas 8 Suara tenang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi internal dan eksternal 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Mendengar, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 20 1250 0.192 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 20 1250 0.192 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.152 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SMK
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 235 120 1250 22.56 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 50 1250 9.4 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 65 1250 12.22 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 55 1250 10.34 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 54.71 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 55 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Penerangan terang 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suhu dingin 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 3 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 JUMLAH 2.30 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Koordinasi 2 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Suhu dingin 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Letak strategis 7 Penerangan terang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.528 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 55 1250 0.528 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 75 1250 0.72 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Getaran tidak ada 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET B, SLTP/SMP SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTP (PAKET B)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.14 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 15 1250 0.14 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.34 kelancaran pelaksanaan tugas III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan JUMLAH 1.65 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Penerangan terang 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR UMUM, SD/SEDERAJAT, PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat TEKNISI PERALATAN, PELAYANAN PRIMA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 12 20 1250 0.19 2 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 20 1250 0.19 3 membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar 12 20 1250 0.19 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 6 1250 0.0576 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 6 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 20 1250 0.19 JUMLAH 0.89 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 2 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 3 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar Kegiatan 4 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 4 sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 5 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 6 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 5 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
2.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.Kesesuaian Penyusunan Laporan
4.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala Subbagian Tata usaha Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 3 Suhu panas 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Membawa, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Membandingkan data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ARSITEKTUR, D-III TEKNIK SIPIL, D-III TEKNIK BANGUNAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, KURSUS PELAKSANA KONTRUKSI JALAN, KURSUS DESIGN JALAN/JEMBATAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah II yang dilaksanakan swakelola 50 2 1250 0.08 2 melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah II 30 30 1250 0.72 3 melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan Laporan kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah II 12 24 1250 0.23 4 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 sesuai tugas dan fungsinya 5 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II 2 10 1250 0.02 6 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II 12 3 1250 0.03 7 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 8 menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II 1 21 1250 0.02 9 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II 3 6 1250 0.01 10 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan jalan dan 12 3 1250 0.03 harmonisasi pelaksanaan tugas jembatan wilayah II 11 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II 12 3 1250 0.03 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah II yang dilaksanakan swakelola Laporan 2 Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah II Laporan 3 Laporan kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah II Laporan 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II Dokumen 6 Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Laporan 7 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 8 Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II Dokumen 9 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II Dokumen 10 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II Laporan 11 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana operasional UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, JUMLAH 1.21 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 4 Rencana kerja kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 5 Rencana kerja kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 6 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Data administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 9 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 10 Rencana kerja kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 11 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 2 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 9 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 10 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah II
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II
3.Keakuratan penyusunan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
6.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II
7.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah II yang dilaksanakan secara swakelola
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah II
10.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah II
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah II
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah II yang dilaksanakan secara swakelola
6.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
7.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II
8.Menetapkan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II
9.Menetapkan laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II
10.Merekomendasikan usulan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah II
11.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi dan menerima arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin/panas 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan 2. Menyusun konsep yang berkaitan dengan jalan dan jembatan 3. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III HUKUM, D-III ADMINISTRASI, D-III EKONOMI, D-III SOSIAL DAN POLITIK
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA, KURSUS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD 12 11 1250 0.11 2 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD 12 11 1250 0.11 4 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 5 menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 2 27.5 1250 0.04 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 7 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD 12 5 1250 0.05 8 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 12 11 1250 0.11 9 menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang- undangan Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD 12 11 1250 0.11 10 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD 12 5 1250 0.05 kelancaran pelaksanaan tugas 11 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD 12 11 1250 0.11 12 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD 12 3 1250 0.03 13 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD 2 11 1250 0.02 JUMLAH 0.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD Dokumen 2 Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD Dokumen 3 Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD Dokumen 4 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 5 Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD Dokumen 8 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 9 Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD Dokumen 10 Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD Dokumen 11 Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD Dokumen 12 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 13 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 3 Data keuangan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 4 Data kearsipan dan dokumentasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data ketatausahaan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 6 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 7 Data rumah tangga dan aset UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Data kepegawaian UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 10 Data dan informasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Data kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 12 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 13 Rencana dan program kegiatan UPTD menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 2 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 8 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 9 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
2.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
6.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
8.Keakuratan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
11.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
12.Keakuratan penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
13.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
7.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
9.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
10.Merekomendasikan usulan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
11.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
13.Meminta data dan informasi bahan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Letak strategis 8 Suhu panas 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi internal dan eksternal 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Mendengar, Melihat, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 20 1250 0.192 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 20 1250 0.192 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.152 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 diperiksa jenis dan peruntukannya JUMLAH 2.976 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Koordinasi 2 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 95 1250 17.86 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 90 1250 16.92 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 235 120 1250 22.56 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 50 1250 0.48 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 90 1250 16.92 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 74.74 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 75 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala Subagian Tata usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 55 1250 0.528 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.528 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 75 1250 0.72 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 70 1250 0.67 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.384 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.21 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Kepala subagian tata usaha UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ARSITEKTUR, D-III TEKNIK, D-III TEKNIK BANGUNAN
c.Diklat KURSUS DESIGN JALAN/JEMBATAN, KURSUS PELAKSANA KONTRUKSI JALAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah III yang dilaksanakan swakelola 50 2 1250 0.08 2 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 3 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan 12 3 1250 0.03 serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas jalan dan jembatan wilayah III 4 melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah III 30 30 1250 0.72 5 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III 12 3 1250 0.03 6 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III 12 3 1250 0.03 7 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III 3 6 1250 0.01 8 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III 2 10 1250 0.02 9 melaksanakan monitoring kondisi Laporan kegiatan 12 24 1250 0.23 jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah III 10 menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III 1 21 1250 0.02 11 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 JUMLAH 1.21 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah III yang dilaksanakan swakelola Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 3 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III Laporan 4 Laporan kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah III Laporan 5 Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Laporan 6 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Laporan 7 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III Dokumen 8 Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III Dokumen 9 Laporan kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah III Laporan 10 Dokumen SOP pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III Dokumen 11 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 2 Rencana operasional UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 4 Rencana kerja kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 5 Rencana kerja kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 6 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Data kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 9 Data administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Rencana kerja kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 11 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan yang dilaksanakan secara swakelola di wilayah kerjanya agar pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya untuk menambah umur dan keutuhan jalan dan jembatan serta kelancaran lalu lintas 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan monitoring kondisi jalan dan jembatan di wilayah kerjanya guna perencanaan pemeliharaan 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 7 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 8 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 11 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah III
3.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah III
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
8.Keakuratan penyusunan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah III yang dilaksanakan secara swakelola
10.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III
11.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan monitoring kondisi jalan dan jembatan wilayah III
3.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
4.Menetapkan laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengawasan perbaikan jalan dan jembatan wilayah III yang dilaksanakan secara swakelola
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III
7.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan kondisi jalan dan jembatan wilayah III
9.Menetapkan Standar Operasional Prosedur pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III
10.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
11.Merekomendasikan usulan rencana kegiatan teknis operasional bidang pemeliharaan jalan dan jembatan wilayah III VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Bina Marga Koordinasi dan menerima arahan 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Letak strategis 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 8 Suhu dingin/panas 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menggambarkan dan menghitung biaya pembangunan jalan dan jembatan 2.Menyusun konsep yang berkaitan dengan jalan dan jembatan 3.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Variety and Changing Conditions (VARCH)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III EKONOMI, D-III HUKUM, D-III ADMINISTRASI, D-III SOSIAL POLITIK
c.Diklat DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD 12 5 1250 0.05 2 menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 2 27.5 1250 0.04 3 menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD 12 11 1250 0.11 peraturan perundang- undangan 4 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD 12 3 1250 0.03 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 6 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 7 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 12 11 1250 0.11 8 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD 12 5 1250 0.05 9 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD 12 5 1250 0.05 10 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD 12 11 1250 0.11 11 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD 12 11 1250 0.11 12 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD 12 11 1250 0.11 13 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD 2 11 1250 0.02 JUMLAH 0.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD Dokumen 2 Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 3 Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD Dokumen 4 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 7 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 8 Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD Dokumen 9 Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD Dokumen 10 Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD Dokumen 11 Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD Dokumen 12 Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD Dokumen 13 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana dan program kegiatan UPTD menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2 Rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 4 Data kearsipan dan dokumentasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data rumah tangga dan aset UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 6 Data dan informasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Data kepegawaian UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 9 Data ketatausahaan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 10 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 11 Data keuangan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 12 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 13 Data kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 9 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 10 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
8.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
9.Keakuratan penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
10.Keakuratan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
11.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
12.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
13.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
2.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
4.Meminta data dan informasi bahan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
7.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
10.Merekomendasikan usulan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
11.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu panas 2 Udara sejuk 3 Letak strategis 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi internal dan eksternal 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Mendengar, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 20 1250 0.192 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 20 1250 0.192 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.152 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 diperiksa jenis dan peruntukannya JUMLAH 2.976 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Koordinasi 2 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 343 90 1250 24.696 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 343 90 1250 24.696 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 343 85 1250 23.324 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 dan pertanggungjawaban JUMLAH 73.10 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 73 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana / JFT di lingkungan UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suara tenang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 55 1250 0.528 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.528 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 55 1250 0.528 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 75 1250 0.72 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 2.83 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.38 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 45 1250 0.43 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 1.96 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Subagian Tata usaha Menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Suhu dingin 6 Suara tenang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 300 55 1250 13.2 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 300 50 1250 12 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 125 60 1250 6 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 125 65 1250 6.5 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 120 60 1250 5.76 JUMLAH 43.46 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 43 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 24 60 1250 1.152 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 60 1250 1.152 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 30 1250 0.29 4 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 30 75 1250 1.8 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan 24 55 1250 1.06 menentukan langkah selanjutnya layanan operasional 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 35 1250 0.34 JUMLAH 5.7940000000000005 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi Pemeliharaan Irigasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Ikhtisar Jabatan Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK BANGUNAN, D-III PEMERINTAHAN
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI
d.Pengalaman Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 2 Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien 50 5 1250 0.2 3 Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas 50 5 1250 0.2 4 Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 5 Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.048 6 Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 7 Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 2 Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien Laporan 3 Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen 4 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Laporan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 7 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 5 Rencana kerja kegiatan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan,dan naskah dinas Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Rencana kerja kegiatan standar operasional prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 5 Surat perintah dan peraturan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Rencana Strategis dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Peraturan dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan berjalan efektif dan efisien
4.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
5.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
6.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan teknis, pelaksanaan,dan naskah dinas
4.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur
6.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Pemeliharaan Irigasi
7.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana dan Pengawas Koordinasi 2 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Udara kering 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Suhu panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengkaji potensi Sumber Daya Air 2.Menyusun laporan secara berkala 3.Menyusun konsep yang berkaitan dengan Irigasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Performing Under Stress (PUS), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 15 1250 0.144 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 30 1250 0.288 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.0368 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 30 60 1250 1.44 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 24 29 1250 0.56 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 60 1250 1.152 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 30 30 1250 0.72 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan Laporan hasil pengolahan data dan 30 75 1250 1.8 pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan informasi urusan pengelolaan layanan operasional JUMLAH 5.9024 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 JUMLAH 1.34 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
4.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Irigasi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 300 25 1250 6 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 36 65 1250 1.872 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 300 50 1250 12 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 36 40 1250 1.152 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 36 65 1250 1.872 JUMLAH 22.896 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 23 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 10 1250 0.1 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 10 1250 0.1 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 70 1250 0.67 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.19 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Udara sejuk 7 Suhu dingin 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 24 25 1250 0.48 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 24 20 1250 0.38 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 25 1250 0.48 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 25 1250 0.24 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 40 1250 0.768 dan pertanggungjawaban JUMLAH 2.35 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 4 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Ikhtisar Jabatan Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PEMERINTAHAN, D-III TEKNIK BANGUNAN
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI
d.Pengalaman Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas 50 5 1250 0.2 2 Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 3 Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.048 4 Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Dokumen kebijakan teknis UPTD 50 5 1250 0.2 Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pemeliharaan Irigasi 5 Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 6 Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 7 Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien 50 5 1250 0.2 JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen 2 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 6 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 7 Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan standar operasional prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 5 Rencana kerja kegiatan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan,dan naskah dinas Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Instruksi pimpinan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Rencana Operasional UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Peraturan dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 6 Surat perintah dan peraturan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 SOTK Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
2.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
6.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan berjalan efektif dan efisien VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
3.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Pemeliharaan Irigasi
4.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan teknis, pelaksanaan,dan naskah dinas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana dan Pengawas Koordinasi 3 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara kering 6 Letak strategis 7 Suara tenang 8 Suhu panas 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengkaji potensi Sumber Daya Air 2.Menyusun laporan secara berkala 3.Menyusun konsep yang berkaitan dengan Irigasi
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 15 1250 0.144 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 30 1250 0.288 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.0368 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 24 60 1250 1.152 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 60 1250 1.152 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 30 1250 0.29 4 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 30 75 1250 1.8 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan 24 55 1250 1.06 menentukan langkah selanjutnya layanan operasional 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 35 1250 0.34 JUMLAH 5.7940000000000005 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi Pemeliharaan Irigasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 JUMLAH 2.016 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Penerangan terang 3 Suhu dingin 4 Letak strategis 5 Suara tenang 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 300 55 1250 13.2 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 300 50 1250 12 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 125 60 1250 6 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 125 65 1250 6.5 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 120 60 1250 5.76 JUMLAH 43.46 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 43 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 36 40 1250 1.152 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 36 45 1250 1.296 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 36 45 1250 1.296 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 36 45 1250 1.296 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 5.38 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 4 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 dan pertanggungjawaban JUMLAH 1.24 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Penerangan terang 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suhu dingin 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pemeliharaan Irigasi Pesantren Kletak - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Pesantren Kletak Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Pesantren Kletak Ikhtisar Jabatan Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PEMERINTAHAN, D-III TEKNIK BANGUNAN
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI
d.Pengalaman Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.048 2 Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien 50 5 1250 0.2 3 Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 4 Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 5 Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 6 Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas 50 5 1250 0.2 7 Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi 50 5 1250 0.2 JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan Kegiatan terlaksananya tugas berjalan efektif dan efisien Laporan 3 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Laporan 4 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen 6 Dokumen operasional prosedur pemeliharaan irigasi guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen 7 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 2 Rencana kerja kegiatan standar operasional prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 6 Rencana kerja kegiatan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan,dan naskah dinas Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Instruksi pimpinan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan bahan standar operasional prosedur pemeliharaan irigasi sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 5 Surat perintah dan peraturan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Rencana Strategis dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Peraturan dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang UPTD Pemeliharaan Irigasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
3.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
4.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan berjalan efektif dan efisien
6.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pemeliharaan Irigasi
2.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pemeliharaan Irigasi
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Standar Operasional Prosedur
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan teknis, pelaksanaan,dan naskah dinas
6.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Pemeliharaan Irigasi
7.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana dan Pengawas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Letak strategis 7 Udara kering 8 Suhu panas 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengkaji potensi Sumber Daya Air 2.Menyusun laporan secara berkala 3.Menyusun konsep yang berkaitan dengan Irigasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 15 1250 0.144 2 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 3 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 30 1250 0.288 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.0368 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 3 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang/redup/gelap 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 24 60 1250 1.152 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 24 55 1250 1.06 3 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 30 75 1250 1.8 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 30 1250 0.29 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai Laporan hasil pelaksanaan tugas 24 60 1250 1.152 bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 35 1250 0.34 JUMLAH 5.794 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Kletak Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 JUMLAH 1.34 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
4.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Irigasi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 225 55 1250 9.9 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 225 50 1250 9 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 90 60 1250 4.32 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 90 65 1250 4.68 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 90 60 1250 4.32 JUMLAH 32.22 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 32 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pemeliharaan Irigasi Koordinasi 3 Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTP
b.Pendidikan SLTP
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 36 50 1250 1.44 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 36 60 1250 1.728 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 36 45 1250 1.296 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 36 65 1250 1.872 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 35 1250 0.336 kelancaran pelaksanaan tugas JUMLAH 6.67 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi terkait bidang kerja Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi terkait bidang kerja Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi terkait bidang kerja Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Subagian Tata usaha menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Udara sejuk 6 Letak strategis 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling- Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 20 1250 0.19 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 15 1250 0.14 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 15 1250 0.14 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan JUMLAH 1.14 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Kepala UPTD Irigasi Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Laboratorium dan Bengkel - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Laboratorium dan Bengkel Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Laboratorium dan Bengkel Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK SIPIL
c.Diklat KETERAMPILAN LABORATORIUM
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Laboratorium dan Bengkel 50 5 1250 0.2 2 menyiapkan bahan pengujian bidang laboratorium bahan bangunan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen data bahan pengujian bidang laboratorium bahan bangunan 12 2 1250 0.02 3 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis Dokumen kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel 50 5 1250 0.2 sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 menyiapkan bahan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel 50 5 1250 0.2 5 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Laboratorium dan Bengkel dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Laboratorium dan Bengkel 12 5 1250 0.05 6 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel 50 5 1250 0.2 7 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 8 menyiapkan bahan untuk pendistribusian tugas kepada bawahan di bidang laboratorium dan bengkel dengan memberi petunjuk dan bimbingan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan pendistribusian tugas kepada bawahan UPTD Laboratorium dan Bengkel 12 1 1250 0.01 JUMLAH 0.93 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Laboratorium dan Bengkel Dokumen 2 Dokumen data bahan pengujian bidang laboratorium bahan bangunan Dokumen 3 Dokumen kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel Dokumen 4 Dokumen peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel Dokumen 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan UPTD Laboratorium dan Bengkel Dokumen 6 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel Laporan 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Dokumen Laporan pendistribusian tugas kepada bawahan UPTD Laboratorium dan Bengkel Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional UPTD Laboratorium dan Bengkel menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Laboratorium dan Bengkel menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan laboratorium menyiapkan bahan untuk pendistribusian tugas kepada bawahan di bidang laboratorium dan bengkel dengan memberi petunjuk dan bimbingan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Bahan pengujian laboratorium menyiapkan bahan pengujian bidang laboratorium bahan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Laboratorium dan Bengkel dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 8 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengujian bidang laboratorium bahan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Laboratorium dan Bengkel dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan untuk pendistribusian tugas kepada bawahan di bidang laboratorium dan bengkel dengan memberi petunjuk dan bimbingan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 7 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang Laboratorium dan Bengkel sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Laboratorium dan Bengkel
3.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengujian laboratorium dan perbengkelan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelayanan bidang laboratorium dan perbengkelan
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengujian laboratorium bahan bangunan
8.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Laboratorium dan Bengkel
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengujian laboratorium bahan bangunan
4.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
5.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Laboratorium dan Bengkel
6.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Laboratorium dan Bengkel
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengujian laboratorium dan perbengkelan
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelayanan bidang laboratorium dan perbengkelan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Suara tenang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan bimbingan teknis kepada bawahan 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Subbagian Tata Usaha UPTD Laboratorium dan Bengkel - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Laboratorium dan Bengkel Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Laboratorium dan Bengkel Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK SIPIL
c.Diklat TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidangKasubag Tata usaha UPTD Laborat baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis SubbagianTata Usaha UPTD Laborat 50 5 1250 0.2 2 Menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis sub bag tata Usaha UPT setelah mendapat persetujuan Dokumen Laporan Petunjuk teknis sub bag tata usaha UPT 50 5 1250 0.2 3 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tugas Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sesuai Dokumen kebijakan teknis Subbagian Tata Usasa UPTD Laborat 50 5 1250 0.2 peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 5 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidangSubbagian Tata Usaha UPT dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian tata usaha UPT 12 5 1250 0.05 6 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang kegiatan Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran SubbagianTata Usaha UPTD Laboratorium 50 5 1250 0.2 7 Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Koordinasi dalam penyiapan data 50 5 1250 0.2 8 menyiapkan bahan detail rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan; sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan UPTD Laborat 50 5 1250 0.2 JUMLAH 1.30 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis SubbagianTata Usaha UPTD Laborat Laporan 2 Dokumen Laporan Petunjuk teknis sub bag tata usaha UPT Dokumen 3 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Tata Usasa UPTD Laborat Dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian tata usaha UPT Dokumen 6 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran SubbagianTata Usaha UPTD Laboratorium Dokumen 7 Dokumen Laporan Kegiatan Koordinasi dalam penyiapan data Dokumen 8 Dokumen Laporan Kegiatan UPTD Laborat Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidangSubbagian Tata Usaha UPT dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional Bagian/Bidang Sub Bag Tata Usaha UPT menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang kegiatan Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha UPT Laborat menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tugas Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan Koordinasi dalam penyiapan data menyiapkan bahan detail rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan; sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Laporan Koodinasi kegiatan Teknis Menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis sub bag tata Usaha UPT setelah mendapat persetujuan 6 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidangKasubag Tata usaha UPTD Laborat baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 8 Rencana kerja kegiatan hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Tata Usasa UPT Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang kegiatan Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari dan mengolah bahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Laporan Koodinasi kegiatan Teknis Menyusun konsep pedoman dan petunjuk teknis sub bag tata Usaha UPT setelah mendapat persetujuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidangSubbagian Tata Usaha UPT dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 5 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang tugas Subbagian Tata Usaha UPT dengan mempelajari bahan dan data, melakukan kajian permasalahan dan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan detail rencana pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilakukan; sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidangKasubag Tata usaha UPTD Laborat baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan hasil evaluasi kegiatan sub bag tata usaha
2.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan koordinasi dalam penyiapan data
5.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPT Laboratorium
6.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Tata Usaha UPT Laboratorium
7.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian tata usaha UPTD
8.Laporan Koodinasi kegiatan Teknis Sub Bag Tata Usaha UPT Laboratorium VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Tata usaha UPT Laboratorium
3.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan koordinasi dalam penyiapan data
5.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Tata Usaha UPT Laboratorium
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan hasil evaluasi kegiatan sub bag tata usaha
7.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPT Laboratorium
8.Laporan Koodinasi kegiatan Teknis Sub Bag Tata Usaha UPT Laboratorium VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Para Pelaksana di UPTD Laboratorium dan Bengkel Koordinasi 3 Kepala UPTD Laboratorium dan Bengkel Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian 2.Menyusun laporan secara berkala 3.Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ADMINISTRASI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 KEPERAWATAN, S-1 KOMPUTER, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 AKUNTANSI, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 STATISTIK, S- 1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 FISIP, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 TARBIAH, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ILMU POLITIK, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 PERIKANAN, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 SYARIAH, S-1 PSIKOLOGI, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1/STRATA SATU, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 36 20 1250 0.576 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 36 20 1250 0.576 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur Laporan hasil pelaksaan tugas 12 20 1250 0.192 sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 36 40 1250 1.152 6 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 36 45 1250 1.296 JUMLAH 3.98 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Laporan hasil telaah Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
2.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbidang Tata Usaha UPTD Laboratorium dan Bengkel Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana / JFT di lingkungan UPTD Laboratorium dan Bengkel Koordinasi 3 Kepala UPTD Laboratorium dan Bengkel Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suara tenang 4 Udara sejuk 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 70 1250 0.672 2 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- Bahan kebijakan 12 20 1250 0.192 masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. urusan bidang kerja 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 JUMLAH 1.87 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 2 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerjaMengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subagian Tata usaha UPTD Laboratorium Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Labratorium Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Laboratorium Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Laboratorium Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suhu dingin 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 40 1250 0.384 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.864 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 70 1250 0.672 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan JUMLAH 2.59 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Laboratorium Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Subagian tata usaha UPTD Laboratorium Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 ketentuan yang berlaku 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.34 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
3.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Laboratorium Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Laboratorium Koordinasi 3 Kepala Subagian Tata usaha UPTD Menerima perintah dan arahan Laboratorium 4 Kepala UPTD Laboratorium Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PERSAMAAN SD (PAKET A), SEKOLAH DASAR UMUM, SD/SEDERAJAT, PAKET A
c.Diklat TEKNISI PERALATAN, PELAYANAN PRIMA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 12 10 1250 0.1 2 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 20 1250 0.19 3 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 20 1250 0.19 4 membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar 12 20 1250 0.19 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 6 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 6 1250 0.0576 JUMLAH 0.80 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 2 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 3 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 4 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar Kegiatan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 5 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 6 sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
5.Kesesuaian Penyusunan Laporan VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Umum dan Hukum Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Umum dan Hukum Koordinasi 3 Kepala Subbagian Umum dan Hukum Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Suhu panas 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Mengangkat, Membawa, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Membandingkan data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Analis Kebijakan Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 BAHASA KOREA, S-1 MATEMATIKA, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 SINOLOGI, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 AGAMA HINDU, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 MUSIK, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, D-IV GIZI KLINIS, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TARI JAWA, S- 1 MUSIK GEREJA, S-1 SASTRA ARAB, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S- 1 SAINS KOMPUTASI, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 MISIOLOGI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 STUDI HUMANITAS, S- 1 SENI KARAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 FILM DAN TELEVISI, S- 1 FARMASI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 KAJIAN INGGRIS, D-IV TARI ACEH, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 TRANSPORTASI, S-1 PERIKLANAN, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 SASTRA BATAK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV KARAWITAN BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 BISNIS JASA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TARI BALI, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 SEJARAH SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 LOGIKA, S-1 GIZI, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 AKUAKULTUR, S- 1 ANTROPOLOGI TARI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 FARMASI KLINIS, D-IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 KEDOKTERAN, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 KAJIAN ACEH, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 TADRIS IPS, S-1 REKAYASA KOSMETIK, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 KEPENDETAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 HUKUM, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 PARIWISATA, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 SASTRA BELANDA, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 SASTRA BALI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 FILM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, D-IV TARI MELAYU, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 AGRONOMI, S-1 ILMU PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 STUDI ISLAM, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D- IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 KEBIDANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 SASTRA JAWA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 KEPERAWATAN, S- 1 SASTRA KOREA, S-1 SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 PETERNAKAN, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 SENI KERAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 SASTRA ACEH, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 STATISTIKA, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 FILSAFAT AGAMA, D-IV KARAWITAN ACEH, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN TARI, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 ILMU HADIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 TARI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 SILVIKULTUR, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 BISNIS, S-1 ILMU PANGAN, S-1 FILSAFAT, S- 1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 ASTRONOMI, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 REKAYASA KELAUTAN, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU POLITIK, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, D-IV FISIOTERAPI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, D- IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEOLOGI HINDU, S- 1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 SAINS POLITIK, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 BAHASA BATAK, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 SOSIAL ISLAM, D- IV LAYANAN PUBLIK, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 SAINS TANAH, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 REKAYASA LOGISTIK, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 BAHASA INGGRIS, D- IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 SYARIAH WAL QONUN, D-IV TARI MINANG, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D- IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 KIMIA, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, D-IV KEBIDANAN, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU AGAMA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV TERAPI GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 ILMU TANAH, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN HUTAN, D-IV ANIMASI, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 SASTRA MINANGKABAU, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, D-IV TARI SUNDA, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 USAHA KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 FISIOTERAPI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 REKAYASA HAYATI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 MUAMALAH, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 SAINS PERKOPIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 ARKEOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 TADRIS IPA, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S- 1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 SAINS KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, D-IV MUSIK FILM, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S- 1 EKONOMI, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S- 1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV DESAIN MODE, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 ILMU KOMPUTASI, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 ILMU FALAK, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 PASTORAL, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 AKUNTANSI, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 TEKNIK FISIKA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 KEHUTANAN, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 TEATER, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 GEOFISIKA, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 DESAIN MODE, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 BIOKIMIA, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 SAINS HEWAN, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 SENI RUPA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 GEOLOGI, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 SENI MURNI, S-1 SAINS PANGAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV PROMOSI KESEHATAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 FOTOGRAFI, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 METEOROLOGI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 KAJIAN SUNDA, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 PGMI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 JURNALISTIK, S-1 BAHASA ARAB, S-1 LOGISTIK, S-1 FISIKA, S-1 PSIKOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S- 1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 BAHASA BALI, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 SYARIAH, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 KRIYA, S-1 KEPANDITAAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 BAHASA ACEH, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TRANSPORTASI DARAT, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 SASTRA INDONESIA, S- 1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 SASTRA JAWA KUNO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 REKAYASA BIOMEDIS
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 2 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 3 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas - - - - group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 4 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 5 menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 6 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 7 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 8 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 9 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 10 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 11 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 12 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 13 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 14 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 15 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 16 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 17 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 18 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 19 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 20 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 21 menyusun memo kebijakan perumusan Memo kebijakan - - - - isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 22 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 23 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 24 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 25 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 26 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 27 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 28 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 29 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 30 menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - 31 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 32 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 33 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 34 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan - - - - 35 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 36 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 2 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 3 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 4 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 5 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 6 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 7 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 8 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 9 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 10 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 11 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 12 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 13 Laporan advokasi kebijakan Laporan 14 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 15 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 16 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 17 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 18 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 19 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 20 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 21 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 22 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 23 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 24 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 25 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 26 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 27 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 28 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 29 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 30 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 31 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 32 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 33 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 34 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 35 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 36 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 10 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 11 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 13 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 14 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 15 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 16 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 17 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 18 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 19 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 20 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 21 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 22 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 23 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 24 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 25 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 26 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 27 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 28 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 29 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 30 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 31 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 32 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 33 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 34 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 35 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 36 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
2.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
7.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
20.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
21.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
25.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
30.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 2 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 4 Kepala DPU Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Penerangan terang 5 Suhu dingin 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Dealing with People (DEPL), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Kebijakan Ahli Muda - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-2
b.Pendidikan S-2 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 2 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 3 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 4 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 5 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 6 menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada - - - - pemangku kepentingan 7 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 8 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 9 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan - - - - 10 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 11 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 12 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 13 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 14 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 15 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah - - - - dan/atau kebijakan 16 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 17 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 18 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 19 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 20 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 21 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 22 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 23 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 24 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 25 menyusun telaahan staf pelaksanaan Telaahan staf pelaksanaan - - - - penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 26 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 27 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 28 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 29 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 30 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 31 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 32 menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 33 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan - - - - rancangan kebijakan 34 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 35 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 36 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 2 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 3 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 4 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 5 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 6 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 7 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 8 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 9 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 10 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 11 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 12 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 13 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 14 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 15 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 16 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 17 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 18 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 19 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 20 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 21 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 22 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 23 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 24 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 25 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 26 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 27 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 28 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 29 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 30 Laporan advokasi kebijakan Laporan 31 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 32 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 33 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 34 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 35 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 36 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 4 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 5 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 6 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 7 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 8 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 9 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 10 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 11 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 12 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 13 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 14 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 15 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 16 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 17 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 18 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 19 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 20 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 21 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 22 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 23 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 24 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 25 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 26 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 27 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 28 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 29 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 30 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 31 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 32 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 33 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 34 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 35 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 36 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
11.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
15.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
16.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
18.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
20.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
26.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
32.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 2 Kepala DPU Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Kebijakan Ahli Madya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-2
b.Pendidikan S-2 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - 2 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 3 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 4 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 5 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 6 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 7 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 8 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 9 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 10 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 11 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 12 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 13 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 14 menyusun policy paper perumusan isue-isue Policy paper perumusan - - - - kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 15 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 16 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 17 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 18 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 19 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 20 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan - - - - 21 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 22 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan - - - - rekomendasi kebijakan 23 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 24 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 25 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 26 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 27 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 28 menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 29 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 30 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 31 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 32 menyusun publikasi hasil kajian dalam Publikasi hasil kajian dalam - - - - bentuk buku referensi tingkat nasional bentuk buku referensi tingkat nasional 33 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 34 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 35 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 36 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 2 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 3 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 4 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 5 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 6 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 7 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 8 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 9 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 10 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 11 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 12 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 13 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 14 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 15 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 16 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 17 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 18 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 19 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 20 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 21 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 22 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 23 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 24 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 25 Laporan advokasi kebijakan Laporan 26 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 27 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 28 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 29 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 30 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 31 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 32 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 33 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 34 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 35 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 36 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 10 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 11 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 13 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 14 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 15 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 16 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 17 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 18 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 19 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 20 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 21 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 22 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 23 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 24 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 25 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 26 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 27 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 28 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 29 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 30 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 31 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 32 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 33 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 34 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 35 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 36 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
2.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
4.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
5.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
16.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan
22.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
28.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris DPU Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Dinas Perkerjaan Umum dan Taru Koordinasi 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Dinas Perkerjaan Umum dan Taru Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suhu dingin 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, S- 1 TEKNIK SIPIL, S-1 REKAYASA ELEKTRO, D-IV PLANOLOGI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D- IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK LISTRIK, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PLANOLOGI, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D- IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ILMU LINGKUNGAN
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 2 sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 3 pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum - - - - 4 serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 6 teknis pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum - - - - 7 readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 8 identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - 9 sistem penyediaan air minum Dokumen kontrak sistem penyediaan air minum - - - - 10 identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan Laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan - - - - 11 pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 12 serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum Dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum - - - - 13 teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum - - - - 14 serah terima aset sistem penyediaan air minum Dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum - - - - 15 teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 16 tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan Laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 2 Dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 3 Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum Laporan 4 Dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 5 Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 6 Dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen 7 Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 8 Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan 9 Dokumen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen 10 Laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan Laporan 11 Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 12 Dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum Dokumen 13 Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen 14 Dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum Dokumen 15 Dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 16 Laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity teknis pengadaan sistem penyediaan air minum 2 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa 3 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 4 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum 5 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum 6 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan sistem penyediaan air minum 7 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum 8 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset serah terima aset sistem penyediaan air minum 9 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan sistem pengelolaan air limbah domestik 14 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Daftar aset, daftar penerima, Berita acara serah terima barang, dokumentasi, titik koordinat lokasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan 16 Daftar laporan kerusakan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan petunjuk teknis serah terima aset sistem penyediaan air minum 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sistem penyediaan air minum 3 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum 5 SOTK teknis pengadaan sistem penyediaan air minum 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum 7 Standar Operasional Prosedur serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik 9 SOTK teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Standar Operasional Prosedur serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Peraturan petunjuk teknis identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan 15 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 16 Peraturan petunjuk teknis serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik
2.Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik
3.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan dan program yang berkaitan dengan bidang Penyehatan Lingkungan
4.Keakuratan Penyusunan laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan
5.Keakuratan bahan readiness criteria meliputi Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah
6.Kebenaran pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan
7.Kesesuaian bahan penyusunan dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
8.Kesesuaian dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
9.Keakuratan laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik
10.Kelancaran pelaksanaan pembangunan yang menjelaskan tata cara penyiapan dan pembangunan prasarana air minum
11.Kelengkapan dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum
12.Keakuratan dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik
13.Kelengkapan bahan penyusun Laporan data pemetaan prasarana dan sarana air
14.kesesuaian kebijakan teknis dan koordinasi di bidang penyehatan lingkungan
15.Kesesuaian data kebijakan teknis pengadaan sistem penyediaan air minum
16.Keakuratan laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat sebagai data pemetaan prasarana dan sarana air minum VII. WEWENANG
1.Memberikan bahan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik
2.Mengeluarkan teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
3.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
4.Mengeluarkan dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik
5.Memberikan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan
6.Memberikan bahan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum
7.Mengeluarkan dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum
8.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
9.Mengeluarkan dokumen kontrak sistem penyediaan air minum
10.Mengeluarkan dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum
11.Mengeluarkan dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum
12.Memberikan bahan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik
13.Mengeluarkan dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik
14.Mengeluarkan dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik
15.Menentukan dan menilai pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan
16.Menentukan dan menilai mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas PU TARU Menerima perintah dan arahan Koordinasi dan konsultasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas 3 Fungsional dan Pelaksana 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, S- 1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNIK LISTRIK, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D- IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV REKAYASA ELEKTRO, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 2 Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 3 Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 4 Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem - - - - penyediaan air minum 6 Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum - - - - 7 Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum - - - - 8 Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum - - - - 9 Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum - - - - 10 Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 11 Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 12 Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - 13 Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum - - - - 14 Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 15 Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 16 Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 17 Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 18 Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum - - - - 19 Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 20 Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum Laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum - - - - 21 Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 2 Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 3 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 4 Laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 5 Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum Laporan 6 Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum Laporan 7 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum Laporan 8 Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen 9 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum Laporan 10 Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 11 Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 12 Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan 13 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum Laporan 14 Laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 15 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 16 Dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 17 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 18 Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum Laporan 19 Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 20 Laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum Laporan 21 Dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 2 RI-SPAM, DED, Kesiapan Pengelola, Justifikasi Teknik, RAB, DDUB, Surat Kep,Daerah, Izin Air Baku, Kesiapan Lahan dan Serah Terima Aset Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 3 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum 4 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum 5 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum 6 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum 7 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum 8 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum 9 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum 10 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa pengelolaan air limbah domestik 11 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operational Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 14 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik 16 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik 17 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum 18 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 19 Laporan uji coba operasional Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik 20 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 21 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 3 SOTK Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum 6 Standar Operasional Prosedur Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Peraturan petunjuk teknis Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik 16 Peraturan dan petunjuk teknis Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik 17 SOTK Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum 18 Peraturan petunjuk teknis Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 20 Peraturan petunjuk teknis Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum
2.Kelancaran pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air limbah
3.Keakuratan dan kebenaran menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air limbah
4.Keakuratan bahan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
5.Kelancaran pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum
6.Kesesuaian rencana teknis rinci sistem penyediaan air limbah
7.Kelancaran pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum
8.Keefektifan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik
9.Kebeneran hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik
10.Kesesuaian progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik dengan kondisi yang ada di lapangan
11.Kesesuaian dokumen pendukung serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum
12.Kelancaran pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air limbah
13.Ketepatan hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum
14.Keakuratan bahan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air limbah
15.Kelayakan sistem penyediaan air limbah
16.Keakuratan dan kebenaran menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum
17.Kelayakan sistem penyediaan air minum
18.Kesesuaian bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air minum
19.Kesesuaian rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum
20.Kesesuaian bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah
21.Keakuratan bahan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum VII. WEWENANG
1.Memberikan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan
2.Memberikan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan pada waktu pengusulan
3.Menentukan study kelayakan teknis, teknologi, sosial, ekonomi dan finansial dan kelembagaan
4.Mengeluarkan rancangan detail kegiatan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya
5.Mengeluarkan prosedur operasional
6.Mengeluarkan laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum
7.Mengeluarkan dokumen pendukung serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum
8.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
9.Menentukan dan menilai pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum
10.Menetukan dan menilai pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum
11.Memberikan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan pada waktu pengusulan sistem air limbah
12.Mengeluarkan rancangan detail kegiatan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya sistem air limbah
13.Mengeluarkan laporan evaluasi progress pelaksanaan sistem air limbah
14.Memberikan penilaian hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik
15.Mengeluarkan dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
16.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air limbah
17.Menentukan dan menilai pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air limbah
18.Menetukan dan menilai pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air limbah VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana dan fungsional Koordinasi dan konsultasi 3 Kepala Dinas PU TARU Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 PLANOLOGI, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK LISTRIK, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNIK ELEKTRO, D-IV REKAYASA ELEKTRO, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S- 1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan - - - - 2 Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan - - - - 3 Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 4 Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan - - - - 6 Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang Dokumen rumusan tahapan penerapan - - - - penyehatan lingkungan strategi bidang penyehatan lingkungan 7 Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 8 Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 9 Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan - - - - 10 Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 11 Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan - - - - 12 Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Laporan 2 Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen 3 Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Dokumen 4 Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 5 Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan Laporan 6 Dokumen rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen 7 Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan 8 Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 9 Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan 10 Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan 11 Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan 12 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 2 Konsep dokumen teknis pengadaan bidang penyehatan lingkungan, Justifikasi Teknik, DDUB, Surat Kep,Daerah,Kesiapan Lahan Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan 3 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 4 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 5 Laporan Pengaturan bidang, Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan 6 Rencana Kerja Operasional Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 7 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 8 Laporan tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 9 Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis,anggaran biaya, dan dokumen pelaksanaan Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan 10 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum 11 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan petunjuk teknis Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 2 Rencana Program Investasi Jangka Menengah, Peraturan, Petunjuk Teknis Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 3 SOTK, Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 5 Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kajian strategi bidang penyehatan lingkungan
2.Kelengkapan bahan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan
3.Kesesuaian pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai bahan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik
4.Keterpaduan pengelolaan air limbah/ air bersih dengan penyusunan rencana induk maupun dalam perencanaan teknik
5.Keakuratan dan kebenaran evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
6.Keakuratan penyusunan laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan
7.Kesesuaian masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
8.Kelengkapan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
9.Kelancaran pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
10.Kesesuaian evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
11.Keakuratan bahan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
12.Keakuratan rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan VII. WEWENANG
1.Menentukan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
2.Mengeluarkan dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan
3.Menilai tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
4.Memberikan kelengkapan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
5.Menilai pengaturan bidang penyehatan lingkungan
6.Memberikan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
7.Memberikan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
8.Menilai tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
9.Menilai pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan
10.Memberikan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum
11.Menentukan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
12.Menilai keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan Koordinasi dan konsultasi 3 Kepala Dinas PU TARU Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas 2 Pelaksana dan Fungsional di lingkungan Dinas 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penata Ruang Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Ruang Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi unsur pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang dan pengawasan penataan ruang Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV PLANOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 GEOGRAFI, D-IV TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, D-IV TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, D-IV GEOGRAFI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV ARSITEKTUR, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV GEOGRAFI LINGKUNGAN, S- 1 TEKNIK SIPIL, S-1 ARSITEKTUR
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENATA RUANG, TATA RUANG
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 2 Menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 3 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang kerangka acuan kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang - - - - 4 Mengidentifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan laporan hasil identifikasi kebijakan rencana dan - - - - lingkungan dalam Perencanaan Tata Ruang program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang 5 Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi kegiatan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 6 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang Kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pembinaan penataan ruang - - - - 7 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang - - - - 8 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Khusus dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan khusus - - - - 9 Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang - - - - 10 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang - - - - 11 Melakukan pengumpulan data dan Informasi pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 12 Menyusun Bahan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang - - - - 13 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dokumen data dan informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang - - - - 14 Mengidentifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang laporan hasil identifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang - - - - 15 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang - - - - 16 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Materi Teknis Pengaturan Penataan Ruang laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis pengaturan penataan ruang; - - - - 17 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Khusus kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan khusus - - - - 18 Menyiapkan bahan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di - - - - bidang penataan ruang 19 Menyiapkan bahan materi substansi teknis Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis rencana tata ruang - - - - 20 Melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang laporan hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang - - - - 21 Mengolah dan Menganalisis Data Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang laporan hasil analisis data norma, standar, prosedur,kriteria di bidang penataan ruang - - - - 22 Mengumpulkan data dan informasi Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi pemanfaatan ruang - - - - 23 Menyiapkan bahan pembahasan konsep rencana tata ruang dokumen data dan informasi bahan pembahasan konsep rencana tata ruang - - - - 24 Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang dokumen data dan informasi penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang - - - - 25 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan - - - - penataan ruang 26 Mengidentifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang laporan hasil identifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang; - - - - 27 Menyiapkan bahan materi substansi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 28 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di Bidang Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang - - - - 29 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Program-Program Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang - - - - 30 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program-program Khusus Pengawasan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang - - - - 31 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat kerangka acuan kerja kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat - - - - 32 Melakukan inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada laporan hasil inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada - - - - 33 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pembuatan Peta Rencana Tata Ruang laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang - - - - 34 Mengolah dan Menganalisis Data Terkait Program- program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang laporan hasil analisis data terkait program- program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang - - - - 35 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja peninjauan kembali Rencana Tata Ruang kerangka acuan kerja peninjauan kembali rencana tata ruang - - - - 36 Melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi pengaturan rencana tata ruang - - - - 37 Menyusun bahan Materi Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di bidang Penataan Ruang materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang - - - - 38 Mengolah data dan melakukan analisis dasar Penyusunan Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis dasar penyusunan rencana tata ruang - - - - 39 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang dokumen data dan informasi pengaturan pengawasan penataan ruang - - - - 40 Mengkaji kebutuhan akan Pendidikan dan Pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat laporan hasil analisis kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat - - - - 41 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Sosialiasi Penyelenggaraan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan sosialiasi penyelenggaraan penataan ruang - - - - 42 Melakukan pengumpulan data dan informasi Penyusunan Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi penyusunan rencana tata ruang; - - - - 43 Menyusun bahan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang materi informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang - - - - 44 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis penataan ruang - - - - 45 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang. kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan norma,standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang - - - - 46 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengawasan penataan ruang - - - - 47 Melakukan pengolahan dan analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang laporan hasil analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 48 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang - - - - 49 Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan rencana tata ruang - - - - 50 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Teknis dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan teknis - - - - 51 Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 52 Menyiapkan Data dan Informasi Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. dokumen data dan informasi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang - - - - 53 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang dokumen data dan informasi norma, standar,prosedur, kriteria di - - - - bidang penataan ruang 54 Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Teknis laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan teknis - - - - 55 Menyiapkan Bahan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang materi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang - - - - 56 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Penataan Ruang Laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; - - - - 57 Mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan rencana tata ruang - - - - 58 Menyiapkan bahan materi substansi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang - - - - 59 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang dokumen data dan informasi pengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 60 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program-Program Khusus Pengaturan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan terkait programprogram khusus pengaturan penataan ruang - - - - 61 Menyiapkan bahan materi substansi teknis dokumen data dan - - - - pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 62 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang materi pembahasan materi teknis norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang - - - - 63 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 64 Mengidentifikasi arahan pemanfaatan ruang pada dokumen Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang - - - - 65 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang - - - - 66 Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi bidang penataan ruang materi bimbingan/supervisi/konsultasi bidang penataan ruang - - - - 67 Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan - - - - penataan ruang 68 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang dokumen data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 69 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang - - - - 70 Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang - - - - 71 Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Khusus laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan khusus - - - - 72 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program-Program Khusus Pembinaan Penataan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pembinaan penataan ruang - - - - 73 Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang - - - - 74 Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Terkait Program-program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang dokumen data dan informasi terkait program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang - - - - 75 Melakukan penyusunan konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dokumen Kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 76 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Publikasi Penataan Ruang. kerangka acuan kerja kegiatan publikasi penataan ruang - - - - 77 Mengolah dan Menganalisis Data Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang laporan hasil analisis program khusus pelaksanaan penataan ruang - - - - 78 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Bidang Penataan Ruang. kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang - - - - 79 Mengidentifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan. laporan hasil identifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan - - - - 80 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 81 Melakukan Inventarisasi Informasi Bidang Penataan Ruang yang Ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang laporan hasil inventarisasi informasi bidang penataan ruang yang ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang; - - - - 82 Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan rencana tata ruang - - - - 83 Mengolah dan Menganalisis Data Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang laporan hasil analisis data pengaturan pembinaan penataan ruang - - - - 84 Melakukan monitoring program pemanfaatan ruang laporan monitoring program pemanfaatan ruang - - - - 85 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 86 Menyiapkan Bahan atau Dokumen Rencana Tata Ruang dokumen data dan informasi bahan atau dokumen rencana tata ruang - - - - 87 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pemanfaatan ruang kerangka acuan kerja kegiatan pemanfaatan ruang - - - - 88 Melakukan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan Rencana Tata Ruang laporan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan rencana tata ruang - - - - 89 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang. kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang - - - - 90 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan - - - - rencana tata ruang 91 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan Rencana Tata Ruang. kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan rencana tata ruang - - - - 92 Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang materi pembahasan materi teknis pengaturan rencana tata ruang - - - - 93 Menyiapkan kebutuhan Penelitian dan Pengembangan bidang Penataan Ruang laporan persiapan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang - - - - 94 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program-program Khusus Pelaksanaan Penataan Ruang dokumen kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pelaksanaan penataan ruang - - - - 95 Melakukan identifikasi kebutuhan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang Laporan hasil identifikasi kebutuhan data identifikasi kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang - - - - 96 Mengolah dan menganalisis data dan informasi pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi pemanfaatan ruang dokumen data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang - - - - 97 Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pembinaan - - - - penataan ruang 98 Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Teknis kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan teknis - - - - 99 Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang - - - - 100 Mengindentifikasi kelengkapan dokumen Rencana Tata Ruang dalam rangka persetujuan substansi laporan hasil identifikasi kelengkapan dokumen rencana tata ruang dalam rangka persetujuan substansi; - - - - 101 Melakukan Penyusunan Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang kerangka acuan kerja kegiatan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 102 Melakukan kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang pada Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang laporan hasil analisis kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang kegiatan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 103 Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 104 Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pengawasan penataan ruan - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 2 dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 3 kerangka acuan kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dokumen 4 laporan hasil identifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang dokumen 5 dokumen data dan informasi kegiatan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 6 Kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pembinaan penataan ruang kerangka acuan kerja 7 kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang kerangka acuan kerja 8 dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan khusus dokumen 9 dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dokumen 10 materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang materi 11 dokumen data dan informasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 12 materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang materi 13 dokumen data dan informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dokumen 14 laporan hasil identifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang dokumen 15 dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang dokumen 16 laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis pengaturan penataan ruang; laporan 17 kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan khusus dokumen 18 dokumen data dan informasi bahan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dokumen 19 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis rencana tata ruang dokumen 20 laporan hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang dokumen 21 laporan hasil analisis data norma, standar, prosedur,kriteria di bidang penataan ruang laporan 22 dokumen data dan informasi pemanfaatan ruang dokumen 23 dokumen data dan informasi bahan pembahasan konsep rencana tata ruang dokumen 24 dokumen data dan informasi penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang dokumen 25 laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang dokumen 26 laporan hasil identifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang; dokumen 27 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 28 kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang dokumen 29 dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dokumen 30 kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang dokumen 31 kerangka acuan kerja kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat dokumen 32 laporan hasil inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada dokumen 33 laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang dokumen 34 laporan hasil analisis data terkait program-program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang laporan 35 kerangka acuan kerja peninjauan kembali rencana tata ruang dokumen 36 dokumen data dan informasi pengaturan rencana tata ruang dokumen 37 materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang dokumen 38 laporan hasil analisis dasar penyusunan rencana tata ruang dokumen 39 dokumen data dan informasi pengaturan pengawasan penataan ruang dokumen 40 laporan hasil analisis kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat dokumen 41 kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan sosialiasi penyelenggaraan penataan ruang kerangka acuan kerja 42 dokumen data dan informasi penyusunan rencana tata ruang; dokumen 43 materi informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang dokumen 44 kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis penataan ruang dokumen 45 kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan norma,standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang kerangka acuan kerja 46 kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengawasan penataan ruang kerangka acuan kerja 47 laporan hasil analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 48 materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang materi 49 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan rencana tata ruang dokumen 50 dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan teknis dokumen 51 dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 52 dokumen data dan informasi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang dokumen 53 dokumen data dan informasi norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dokumen 54 laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan teknis dokumen 55 materi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang materi 56 Laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; dokumen 57 laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan rencana tata ruang laporan 58 dokumen data dan informasi bahan substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang dokumen 59 dokumen data dan informasi pengaturan pembinaan penataan ruang; dokumen 60 kerangka acuan kerja kegiatan terkait programprogram khusus pengaturan penataan ruang kerangka acuan kerja 61 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 62 materi pembahasan materi teknis norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang materi 63 kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang kerangka acuan kerja 64 laporan hasil analisis arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang dokumen 65 laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang dokumen 66 materi bimbingan/supervisi/konsultasi bidang penataan ruang materi 67 laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang dokumen 68 dokumen data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 69 dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dokumen 70 dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dokumen 71 laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan khusus dokumen 72 kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pembinaan penataan ruang dokumen 73 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dokumen 74 dokumen data dan informasi terkait program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dokumen 75 dokumen Kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dokumen 76 kerangka acuan kerja kegiatan publikasi penataan ruang dokumen 77 laporan hasil analisis program khusus pelaksanaan penataan ruang dokumen 78 kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang dokumen 79 laporan hasil identifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan dokumen 80 materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang materi 81 laporan hasil inventarisasi informasi bidang penataan ruang yang ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang; dokumen 82 dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan rencana tata ruang dokumen 83 laporan hasil analisis data pengaturan pembinaan penataan ruang laporan 84 laporan monitoring program pemanfaatan ruang dokumen 85 materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; materi 86 dokumen data dan informasi bahan atau dokumen rencana tata ruang dokumen 87 kerangka acuan kerja kegiatan pemanfaatan ruang dokumen 88 laporan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan rencana tata ruang dokumen 89 kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang dokumen 90 kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan rencana tata ruang dokumen 91 kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan rencana tata ruang kerangka acuan kerja 92 materi pembahasan materi teknis pengaturan rencana tata ruang materi 93 laporan persiapan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang dokumen 94 dokumen kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pelaksanaan penataan ruang dokumen 95 Laporan hasil identifikasi kebutuhan data identifikasi kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang laporan 96 dokumen data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang dokumen 97 dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dokumen 98 kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan teknis dokumen 99 laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dokumen 100 laporan hasil identifikasi kelengkapan dokumen rencana tata ruang dalam rangka persetujuan substansi; dokumen 101 kerangka acuan kerja kegiatan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 102 laporan hasil analisis kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang kegiatan penertiban pemanfaatan ruang dokumen 103 kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang kerangka acuan kerja 104 laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pengawasan penataan ruan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data penyuluhan bidang Penataan Ruang, data pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik; data kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang; data penyediaan unit pengaduan; dan data penyediaan media informasi Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di Bidang Penataan Ruang 2 laporan analisis terkait koordinasi penyelenggaraan penataan ruang,sosialiasi penataan ruang dan publikasi penataan ruang. Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang 3 Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang 4 Data dan Informasi Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang 5 Materi analisis bahan pembahasan materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang 6 bahan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, bahan sosialisasi penataan ruang, Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pembinaan bahan bimbingan, supervisi dan kosultasi penataan ruang Penataan Ruang 7 dokumen data dan informasi bahan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, bahan sosialisasi penataan ruang, bahan bimbingan, supervisi dan kosultasi penataan ruang serta regulasi tata ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 8 dokumen analisis data dan informasi bahan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, bahan sosialisasi penataan ruang, bahan bimbingan, supervisi dan kosultasi penataan ruang Mengolah dan Menganalisis Data Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 9 data dan informasi koordinasi materi teknis penyelenggaraan penataan ruang Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 10 dokumen pembahasan bahan penyusunan substansi teknis serta regulasi tata ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 11 dokumen data dan informasi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, bahan sosialisasi penataan ruang, bahan bimbingan, supervisi dan kosultasi penataan ruang dan regulasi tata ruang Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 12 Dokumen data dan informasi yang mengatur tentang pelaksanaan KKPR, Peraturan tentang Penilaian perwujudan RTR, peraturan tentang pemberian Insentif dan disinsentif, peraturan tentang pengenaan sanksi dan peraturan terkait penyelesaian sengketa penataan ruang. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 13 Dokumen data dan informasi yang mengatur tentang pelaksanaan KKPR, Peraturan tentang Penilaian perwujudan RTR, peraturan tentang pemberian Insentif dan disinsentif, peraturan tentang pengenaan sanksi dan peraturan terkait penyelesaian sengketa penataan ruang. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 14 Dokumen data dan informasi materi teknis yang mengatur tentang pelaksanaan KKPR, Peraturan tentang Penilaian perwujudan RTR, peraturan tentang pemberian Insentif dan disinsentif, peraturan tentang pengenaan sanksi dan peraturan terkait penyelesaian sengketa penataan ruang. Menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 15 Dokumen data dan informasi tentang peraturan auclit Tata Ruang, peraturan pengenaan sanksi administratif, peraturan pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan peraturan penyidikan. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 16 Dokumen data dan informasi tentang peraturan auclit Tata Ruang, peraturan pengenaan sanksi administratif, peraturan pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan peraturan penyidikan. Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 17 data dan informasi tentang peraturan pemantauan, peraturan evaluasi dan peraturan pelaporan penataan ruang Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 18 dokumen data dan informasi tentang peraturan pemantauan, peraturan evaluasi dan peraturan pelaporan penataan ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 19 Materi Pembahasan materi teknis tentang peraturan pemantauan, peraturan evaluasi dan peraturan pelaporan penataan ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 20 Materi Pembahasan substansi teknis tentang peraturan pemantauan, peraturan evaluasi dan peraturan pelaporan penataan ruang Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 21 produk legal norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Melakukan identifikasi kebutuhan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 22 Kajian kebutuhan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 23 data dan informasi terkait produk legal norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Mengolah dan Menganalisis Data Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 24 dokumen data dan informasi substansi teknis produk norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyiapkan bahan materi substansi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 25 data dan informasi terkait regulasi tata regulasi dan peraturan terkait program khusus penataan ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- Program Khusus Pengaturan Penataan Ruang 26 dokumen data dan informasi regulasi dan peraturan terkait program khusus penataan ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Terkait Program-program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang 27 data dan informasi terkait regulasi tata regulasi dan peraturan terkait program khusus penataan ruang Mengolah dan Menganalisis Data Terkait Program-program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang 28 dokumen laporan terkait tata ruang, peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang tata ruang. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Materi Teknis Pengaturan Penataan Ruang 29 dokumen laporan terkait tata ruang, peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang tata ruang. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 30 dokumen permohonan KKPR, dokumen Permohonan SKRK , dokumen laporan terkait penataan ruang Menyiapkan Bahan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 31 peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang tata ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Sosialiasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 32 data pemanfaatan ruang, data KRK, sistem informasi tata ruang Menyiapkan Data dan Informasi Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. 33 peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang tata ruang Menyusun Bahan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 34 laporan hasil pendampingan, pengawasan dan pemberian penjelasan kepada pemangku kepentingan terkait penataan ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penataan Ruang 35 data dan informasi hasil pendampingan, pengawasan dan pemberian penjelasan kepada pemangku kepentingan terkait penataan ruang Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi bidang penataan ruang 36 data dan informasi kebutuhan sasaran pembinaan, data seritifikasi, data kerja sama pendidikan dan pelatiahn serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan Mengidentifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan. 37 Jurnal, Buku , Artikel, Buletin tentang penataan ruang Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang 38 Jurnal, Buku , Artikel tentang penataan ruang Menyiapkan kebutuhan Penelitian dan Pengembangan bidang Penataan Ruang 39 Basis data dan informasi bidang penataan ruang dapat berupa data digital maupun manual Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Bidang Penataan Ruang. 40 Basis data dan informasi bidang penataan ruang dapat berupa data digital maupun manual Melakukan inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada 41 data dan informasi kebutuhan publikasi penataan ruang, media elektronik dan media cetak publikasi penataan ruang Melakukan Inventarisasi Informasi Bidang Penataan Ruang yang Ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 42 data dan informasi lokasi yang perlu di publikasikan tentang penataan ruang Mengidentifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 43 data dan informasi kebutuhan publikasi penataan ruang, media elektronik dan media cetak publikasi penataan ruang Menyusun bahan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 44 data dan informasi penyuluhan bidang Penataan Ruang, data pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik; data kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang; data penyediaan unit pengaduan; dan data penyediaan media informasi Melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang 45 materi kegiatan penyuluhan bidang Penataan Ruang, data pemberian cerarnah, diskusi urnum, sayembara, dan debat publik; data kelompok Masyarakat peduli Tata Ruang; data penyediaan unit pengaduan; dan data penyediaan media informasi Menyusun bahan Materi Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di bidang Penataan Ruang 46 data dan informasi program khusus terkait koordinasi penyelenggaraan penataan ruang,sosialiasi penataan ruang dan publikasi penaraan ruang. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- Program Khusus Pembinaan Penataan Ruang 47 data dan informasi program khusus terkait koordinasi penyelenggaraan penataan Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Program-Program ruang,sosialiasi penataan ruang dan publikasi penataan ruang. Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang 48 laporan hasil supervisi terkait oordinasi penyelenggaraan penataan ruang,sosialiasi penataan ruang dan publikasi penataan ruang. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang 49 data wilayah administrasi, data dan informasi kependudukan, data dan informasi bidang pertanahan, data dan informasi kebencanaan, dan peta dasar serta peta tematik. Melakukan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan Rencana Tata Ruang 50 analisis potensi dan permasalahan regional dan global; dan analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang terintegrasi dengan kajian lingkungan hidup strategis. Mengolah data dan melakukan analisis dasar Penyusunan Rencana Tata Ruang 51 Peta dasar dan Peta Tematik Skala tertentu Mengidentifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang 52 data dan informasi alternatif konsep rencana tata ruang Menyiapkan bahan pembahasan konsep rencana tata ruang 53 naskah akademik rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah beserta seluruh lampirannya, materi teknis RTRW Kabupaten, tabel pemeriksaan, berita acara kesepakatan substansi, rekomendasi peta dasar. Menyiapkan bahan materi substansi teknis Rencana Tata Ruang 54 dokumen kajian lingkungan hidup strategi Mengidentifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam Perencanaan Tata Ruang 55 Data pembentukan tim penyusun RTRW dan draf penyusunan rencana kerja Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 56 KAK Penyusunan RTRW, laporan metodologi, data wilayah administrasi; data dan informasi kependudukan; data dan informasi bidang pertanahan; data dan informasi kebencanaan; dan peta dasar dan peta tematik yang dibutuhkan. Menyiapkan Bahan atau Dokumen Rencana Tata Ruang 57 Dokumen Pelaksanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Dokumen Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan Ruang, Dokumen KRK Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pemanfaatan ruang 58 Dokumen Pelaksanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Dokumen Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan Ruang, Dokumen KRK Melakukan monitoring program pemanfaatan ruang 59 Dokumen penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK; dokumen penilaian perwujudan RTR; dokumen pemberian insentif dan disinsentif; dokumen pengenaan sanksi; dan dokumen penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Melakukan penyusunan konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 60 Dokumen penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK; dokumen penilaian perwujudan RTR; dokumen pemberian insentif dan disinsentif; dokumen pengenaan sanksi; Melakukan pengumpulan data dan Informasi pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan dokumen penyelesaian sengketa Penataan Ruang. 61 Dokumen penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan pernyataan rnandiri pelaku UMK; dokumen penilaian perwujudan RTR; dokumen pemberian insentif dan disinsentif; dokumen pengenaan sanksi; dan dokumen penyelesaian sengketa Penataan Ruang. Melakukan pengolahan dan analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang 62 Data dan Informasi tentang laporan masyarakat, Laporan auclit Tata Ruang, dokumen pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan penyidikan. Melakukan kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang pada Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 63 Dokumen program khusus perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- program Khusus Pelaksanaan Penataan Ruang 64 Dokumen data dan informasi program khusus perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang 65 laporan analisis program khusus perencanaan tata ruang, pemanfaata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Mengolah dan Menganalisis Data Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang 66 produk Rencana Umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Penataan Ruang 67 produk Rencana Umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pembuatan Peta Rencana Tata Ruang 68 produk Rencana Umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang 69 Laporan kegiatan pengamatan penyelenggaraan penataan ruang, laporan informasi aduan dari masyarakat, laporan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang 70 Dokumen data dan informasi Laporan kegiatan pengamatan penyelenggaraan penataan ruang, laporan informasi aduan dari masyarakat, laporan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang 71 Dokumen data dan informasi Laporan kegiatan pengamatan penyelenggaraan penataan ruang, laporan informasi aduan dari masyarakat, laporan penilaian terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang. Mengolah dan menganalisis data dan informasi pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi pemanfaatan ruang 72 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan teknis tata ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Teknis 73 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan teknis tata Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Teknis ruang 74 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan khusus tata ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Khusus 75 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan khusus tata ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Khusus 76 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan khusus tata ruang Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Khusus 77 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan khusus tata ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- program Khusus Pengawasan Penataan Ruang 78 dokumen pengamatan terhadap penyelenggaraan penataan ruang, dokumen penilaian terhadap pencapaian penyelenggaraan penataan ruang program khusus Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 79 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait progam khusus tata ruang Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 80 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait tata ruang. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 81 materi pemabahasan terkait materi teknis produk legal norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 82 data dan informasi terkait materi teknis produk legal norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyiapkan bahan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 83 Data dan Informasi materi teknis Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Rencana Tata Ruang 84 data dan informasi kebutuhan sasaran pembinaan, data seritifikasi, data kerja sama pendidikan dan pelatiahn serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang. 85 Materi pembahasan materi teknis yang mengatur tentang pelaksanaan KKPR, Peraturan tentang Penilaian perwujudan RTR, peraturan tentang pemberian Insentif dan disinsentif, peraturan tentang pengenaan sanksi dan peraturan terkait penyelesaian sengketa penataan ruang. Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 86 Materi Pembahasan materi teknis tentang eraturan auclit Tata Ruang, peraturan pengenaan sanksi administratif, peraturan pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan peraturan penyidikan. Menyiapkan bahan materi substansi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 87 data wilayah administrasi, data dan informasi kependudukan, data dan informasi bidang pertanahan, data dan informasi kebencanaan, dan peta dasar serta peta tematik. Melakukan pengumpulan data dan informasi Penyusunan Rencana Tata Ruang 88 Data dan Informasi tentang laporan masyarakat, Laporan auclit Tata Ruang, dokumen pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan penyidikan. Melakukan Penyusunan Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 89 Dokumen data dan informasi Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang 90 Materi Pembahasan materi teknis tentang eraturan auclit Tata Ruang, peraturan pengenaan sanksi administratif, peraturan pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan peraturan penyidikan. Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 91 data dan informasi kebutuhan publikasi penataan ruang, media elektronik dan media cetak publikasi penataan ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Publikasi Penataan Ruang. 92 Data dan Informasi tentang laporan masyarakat, Laporan auclit Tata Ruang, dokumen pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan penyidikan. Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 93 Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah , Dokumen Rencana Detail Tata Ruang, Regulasi Tata Ruang berupa Permen , Perda dan Peraturan lainnya. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan Rencana Tata Ruang. 94 Dokumen Pelaksanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Dokumen Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan Ruang, Dokumen KRK Mengidentifikasi arahan pemanfaatan ruang pada dokumen Rencana Tata Ruang 95 Dokumen Pelaksanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Dokumen Pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan Ruang, Dokumen KRK Mengumpulkan data dan informasi Pemanfaatan Ruang 96 data dan informasi kebutuhan sasaran pembinaan, data seritifikasi, data kerja sama pendidikan dan pelatiahn serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat 97 data dan informasi RTRWN, RTR pulau/ Kepulauan, RTR KSN, RTRWP, RPJPD Provinsi, RPJMD Provinsi, RPJPD Kabupaten, RPJMD Kabupaten. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang 98 produk legal norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang. 99 Data dan Informasi tentang peraturan auclit Tata Ruang, peraturan pengenaan sanksi administratif, peraturan pengawasan pengamatan penelitian pemeriksaan (wasmalitrik), dan peraturan penyidikan. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 100 dokumen data dan informasi materi teknis tentang peraturan pemantauan, peraturan evaluasi dan peraturan pelaporan penataan ruang Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 101 naskah akademik rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah beserta seluruh lampirannya, materi teknis RTRW Kabupaten, tabel pemeriksaan, berita acara kesepakatan substansi, rekomendasi peta dasar. Mengindentifikasi kelengkapan dokumen Rencana Tata Ruang dalam rangka persetujuan substansi 102 dokumen pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait pengawasan teknis tata ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Teknis 103 Dokumen data dan informasi materi teknis yang mengatur tentang pelaksanaan KKPR, Peraturan tentang Penilaian perwujudan RTR, peraturan tentang pemberian Insentif dan disinsentif, peraturan tentang pengenaan sanksi dan peraturan terkait penyelesaian sengketa penataan ruang. Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 104 data dan informasi kebutuhan sasaran pembinaan, data seritifikasi, data kerja sama pendidikan dan pelatiahn serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan Mengkaji kebutuhan akan Pendidikan dan Pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang 2 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang 3 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 4 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Mengolah dan Menganalisis Data Program-program Khusus Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang 5 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Program-Program Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang 6 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. 7 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyusun Bahan Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 8 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pembuatan Peta Rencana Tata Ruang 9 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan Rencana Tata Ruang. 10 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan pengumpulan data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang 11 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengolah dan menganalisis data dan informasi pengaturan Rencana Tata Ruang 12 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Rencana Tata Ruang 13 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang 14 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 15 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 16 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengolah dan Menganalisis Data Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 17 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pembinaan Penataan Ruang ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 18 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 19 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pembinaan Penataan Ruang 20 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 21 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 22 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyiapkan bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 23 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 24 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 25 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 26 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan materi substansi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 27 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang. 28 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Melakukan identifikasi kebutuhan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 29 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 30 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai Menyiapkan bahan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria dengan daerah Bidang Penataan Ruang 31 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 32 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyiapkan bahan materi substansi teknis Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 33 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- Program Khusus Pengaturan Penataan Ruang 34 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Terkait Program-program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang 35 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengolah dan Menganalisis Data Terkait Program-program Khusus Kegiatan Pengaturan Penataan Ruang 36 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 37 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyiapkan Bahan Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 38 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Sosialiasi Penyelenggaraan Penataan Ruang 39 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyiapkan Data dan Informasi Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang. 40 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penataan Ruang 41 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi bidang penataan ruang 42 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penataan Ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat 43 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengkaji kebutuhan akan Pendidikan dan Pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat 44 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang. 45 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Sistem Informasi Bidang Penataan Ruang. 46 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Publikasi Penataan Ruang. 47 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan Inventarisasi Informasi Bidang Penataan Ruang yang Ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 48 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengidentifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 49 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di Bidang Penataan Ruang 50 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun bahan Materi Pengembangan Kesadaran dan Tanggung Jawab Masyarakat di bidang Penataan Ruang 51 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- Program Khusus Pembinaan Penataan Ruang 52 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pembinaan Penataan Ruang 53 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang 54 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan pengumpulan data dan informasi Penyusunan Rencana Tata Ruang 55 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengolah data dan melakukan analisis dasar Penyusunan Rencana Tata Ruang 56 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengidentifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang 57 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan bahan pembahasan konsep rencana tata ruang 58 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan bahan materi substansi teknis Rencana Tata Ruang 59 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengidentifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam Perencanaan Tata Ruang 60 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 61 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan Bahan atau Dokumen Rencana Tata Ruang 62 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan pemanfaatan ruang 63 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Mengumpulkan data dan informasi Pemanfaatan Ruang 64 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Mengidentifikasi arahan pemanfaatan ruang pada dokumen Rencana Tata Ruang 65 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Melakukan penyusunan konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 66 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Melakukan pengumpulan data dan Informasi pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 67 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Melakukan pengolahan dan analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang 68 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Penyusunan Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 69 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang pada Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 70 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- program Khusus Pelaksanaan Penataan Ruang 71 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Penataan Ruang 72 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang 73 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Mengolah dan menganalisis data dan informasi pada kegiatan Pemantauan dan Evaluasi pemanfaatan ruang 74 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Teknis ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang 75 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Teknis 76 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Teknis 77 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan Pengawasan Khusus 78 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Mengolah dan menganalisis data dan informasi Pengawasan Khusus 79 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 80 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Mengolah dan Menganalisis Data Program-Program Khusus Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 81 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun Hasil Supervisi Administrasi Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Pengawasan Penataan Ruang 82 norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang Penataan Ruang tingkat nasional sampai dengan daerah Mengolah dan Menganalisis Data Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Bidang Penataan Ruang 83 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang 84 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 85 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Terkait Program- program Khusus Pengawasan Penataan Ruang 86 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan pengendalian ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang pemanfaatan ruang 87 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun konsep Kerangka Acuan Kerja kegiatan Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 88 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun Hasil Supervisi Administrasi terhadap Pekerjaan Pihak Ketiga yang Berkaitan dengan Kegiatan Penyusunan Materi Teknis Pengaturan Penataan Ruang 89 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan materi teknis Pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 90 Jurnal, Buku , Artikel, Buletin tentang penataan ruang Melakukan pengumpulan Data dan Informasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Penataan Ruang 91 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada 92 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyusun bahan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang 93 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi Pengaturan Penertiban Pemanfaatan Ruang 94 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyusun Konsep Kerangka Acuan Kerja Kegiatan Pengawasan Khusus 95 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengidentifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan. 96 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan Rencana Tata Ruang 97 Jurnal, Buku , Artikel, Buletin tentang penataan ruang Menyiapkan kebutuhan Penelitian dan Pengembangan bidang Penataan Ruang 98 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan pembahasan materi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 99 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang 100 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Menyiapkan bahan materi substansi teknis pengaturan Pengawasan Penataan Ruang 101 Peraturan Menteri ATR BPN No. 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, PK, Revisi dan Penerbitan persub RTRW Prov ,Kab, Kota. Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Mengindentifikasi kelengkapan dokumen Rencana Tata Ruang dalam rangka persetujuan substansi 102 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Melakukan monitoring program pemanfaatan ruang 103 PP No. 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, permen ATR BPN no. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Perda no. 3 tahun 2020 tentang RTRW Kab. Pekalongan. Perbup no. 21 tahun 2021 tentang RDTR kec. Kedungwuni. Melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang 104 PP No. 21 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Permen ATR BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi terkait Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelengkapan materi pembahasan materi teknis norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
2.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan terkait programprogram khusus pengaturan penataan ruang
3.kelengkapan dokumen data dan informasi terkait program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang
4.kelengkapan laporan monitoring program pemanfaatan ruang
5.kelengkapan dokumen Kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
6.kelengkapan kerangka acuan kerja peninjauan kembali rencana tata ruang
7.kelengkapan laporan hasil identifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan
8.kelengkapan dokumen data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
9.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
10.kelengkapan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang
11.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pembinaan penataan ruang
12.kelengkapan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan teknis
13.kelengkapan laporan hasil analisis dasar penyusunan rencana tata ruang
14.kelengkapan laporan hasil identifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang
15.kelengkapan laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang
16.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
17.kelengkapan materi pembahasan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
18.kelengkapan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan khusus
19.kelengkapan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang
20.kelengkapan laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang
21.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pemanfaatan ruang
22.kelengkapan dokumen data dan informasi norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
23.kelengkapan dokumen data dan informasi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang
24.kelengkapan Laporan hasil identifikasi kebutuhan data identifikasi kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
25.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
26.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
27.kelengkapan dokumen data dan informasi pemanfaatan ruang
28.kelengkapan laporan hasil identifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang;
29.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
30.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
31.kelengkapan materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang
32.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan publikasi penataan ruang
33.kelengkapan materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang
34.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
35.kelengkapan laporan hasil analisis kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat
36.kelengkapan dokumen data dan informasi kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
37.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan rencana tata ruang
38.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan teknis
39.kelengkapan dokumen data dan informasi pengaturan rencana tata ruang
40.kelengkapan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
41.kelengkapan laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan khusus
42.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis rencana tata ruang
43.kelengkapan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang
44.kelengkapan laporan hasil analisis data terkait program-program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang
45.kelengkapan laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan teknis
46.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan atau dokumen rencana tata ruang
47.kelengkapan dokumen data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
48.kelengkapan dokumen data dan informasi pengaturan pembinaan penataan ruang;
49.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan khusus
50.kelengkapan laporan hasil analisis kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
51.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat
52.kelengkapan laporan hasil inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada
53.kelengkapan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
54.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang
55.kelengkapan laporan hasil inventarisasi informasi bidang penataan ruang yang ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang;
56.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang
57.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
58.kelengkapan laporan hasil identifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang
59.kelengkapan laporan hasil analisis data pengaturan pembinaan penataan ruang
60.kelengkapan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
61.kelengkapan dokumen data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
62.kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengawasan penataan ruang
63.kelengkapan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang
64.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang
65.kelengkapan laporan hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang
66.kelengkapan laporan hasil identifikasi kelengkapan dokumen rencana tata ruang dalam rangka persetujuan substansi;
67.kelengkapan laporan hasil analisis program khusus pelaksanaan penataan ruang
68.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
69.kelengkapanlaporan hasil analisis data dan informasi pengaturan rencana tata ruang
70.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis penataan ruang
71.kelengkapan laporan hasil analisis arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang
72.kelengkapan materi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
73.kelengkapan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang
74.kelengkapan laporan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan rencana tata ruang
75.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
76.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
77.kelengkapan dokumen data dan informasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
78.kelengkapan Kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pembinaan penataan ruang
79.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan rencana tata ruang
80.kelengkapan dokumen data dan informasi penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
81.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
82.kelengkapan laporan persiapan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
83.kelengkapan laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang
84.kelengkapan laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pengawasan penataan ruan
85.kelengkapan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang
86.kelengkapan Laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
87.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang
88.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
89.kelengkapan dokumen data dan informasi pengaturan pengawasan penataan ruang
90.kelengkapan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
91.kelengkapan dokumen data dan informasi penyusunan rencana tata ruang;
92.kelengkapan laporan hasil analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
93.kelengkapan materi bimbingan/supervisi/konsultasi bidang penataan ruang
94.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang
95.kelengkapan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis pengaturan penataan ruang;
96.kelengkapan materi informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang
97.kelengkapan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pelaksanaan penataan ruang
98.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan rencana tata ruang
99.kelengkapan dokumen data dan informasi bahan pembahasan konsep rencana tata ruang
100.kelengkapan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan sosialiasi penyelenggaraan penataan ruang VII. WEWENANG
1.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan rencana tata ruang
2.mengeluarkan dokumen data dan informasi pengaturan rencana tata ruang
3.mengeluarkan laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan rencana tata ruang
4.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
5.mengeluarkan materi pembahasan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
6.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan rencana tata ruang
7.mengeluarkan Kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pembinaan penataan ruang
8.mengeluarkandokumen data dan informasi pengaturan pembinaan penataan ruang;
9.mengeluarkan laporan hasil analisis data pengaturan pembinaan penataan ruang
10.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
11.mengeluarkan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
12.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang
13.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
14.mengeluarkan dokumen data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
15.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
16.mengeluarkan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
17.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
18.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
19.mengeluarkan dokumen data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
20.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
21.mengeluarkan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
22.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengaturan pengawasan penataan ruang
23.mengeluarkan dokumen data dan informasi pengaturan pengawasan penataan ruang
24.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang
25.mengeluarkan materi pembahasan bahan pembahasan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang
26.mengeluarkan Laporan hasil identifikasi kebutuhan data identifikasi kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
27.mengeluarkan dokumen data dan informasi norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
28.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
29.mengeluarkan materi pembahasan materi teknis norma, standar,prosedur, kriteria di bidang penataan ruang
30.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang
31.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan terkait programprogram khusus pengaturan penataan ruang
32.mengeluarkan dokumen data dan informasi terkait program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang
33.mengeluarkan laporan hasil analisis data terkait program-program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang
34.mengeluarkan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis pengaturan penataan ruang;
35.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
36.mengeluarkan materi koordinasi penyelenggaraan penataan ruang
37.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan sosialiasi penyelenggaraan penataan ruang
38.mengeluarkan dokumen data dan informasi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang
39.mengeluarkan materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang
40.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan bimbingan teknis penataan ruang
41.mengeluarkan materi bimbingan/supervisi/konsultasi bidang penataan ruang
42.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat
43.mengeluarkan laporan hasil analisis kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat
44.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
45.mengeluarkan laporan hasil identifikasi kebutuhan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang yang perlu dikembangkan
46.mengeluarkan dokumen data dan informasi penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
47.mengeluarkan laporan persiapan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang
48.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan sistem informasi bidang penataan ruang
49.mengeluarkan laporan hasil inventarisasi sistem informasi dan komunikasi yang tepat dengan substansi penataan ruang yang ada
50.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan publikasi penataan ruang
51.mengeluarkan laporan hasil inventarisasi informasi bidang penataan ruang yang ada dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang;
52.mengeluarkan laporan hasil identifikasi kebutuhan informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang
53.mengeluarkan materi informasi yang perlu disebarluaskan dalam kegiatan penyebarluasan informasi penataan ruang
54.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang
55.mengeluarkan laporan hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat bidang penataan ruang
56.mengeluarkan materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang
57.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pembinaan penataan ruang
58.mengeluarkan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang
59.mengeluarkan laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang
60.mengeluarkan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang
61.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan penyusunan rencana tata ruang
62.mengeluarkan laporan kajian awal dan persiapan teknis penyusunan rencana tata ruang
63.mengeluarkan dokumen data dan informasi penyusunan rencana tata ruang;
64.mengeluarkan laporan hasil analisis dasar penyusunan rencana tata ruang
65.mengeluarkan laporan hasil identifikasi data spasial untuk penyusunan rencana tata ruang;
66.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan pembahasan konsep rencana tata ruang
67.mengeluarkan laporan hasil identifikasi kelengkapan dokumen rencana tata ruang dalam rangka persetujuan substansi;
68.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan penyusunan substansi teknis rencana tata ruang
69.mengeluarkan laporan hasil identifikasi kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang
70.mengeluarkan kerangka acuan kerja peninjauan kembali rencana tata ruang
71.mengeluarkan dokumen data dan informasi bahan atau dokumen rencana tata ruang
72.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pemanfaatan ruang
73.mengeluarkan dokumen data dan informasi pemanfaatan ruang
74.mengeluarkan laporan hasil analisis arahan pemanfaatan ruang pada dokumen rencana tata ruang
75.mengeluarkan laporan monitoring program pemanfaatan ruang
76.mengeluarkan dokumen Kerangka acuan kerja kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
77.mengeluarkan dokumen data dan informasi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
78.mengeluarkan laporan hasil analisis data kegiatan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang
79.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
80.mengeluarkan dokumen data dan informasi kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
81.mengeluarkan laporan hasil analisis kajian awal indikasi pelanggaran serta sengketa dan konflik penataan ruang kegiatan penertiban pemanfaatan ruang
82.mengeluarkan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pelaksanaan penataan ruang
83.mengeluarkan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang
84.mengeluarkan laporan hasil analisis program khusus pelaksanaan penataan ruang
85.mengeluarkan Laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
86.mengeluarkan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang
87.mengeluarkan laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang
88.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
89.mengeluarkan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
90.mengeluarkan dokumen data dan informasi pada kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang
91.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan teknis
92.mengeluarkan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan teknis
93.mengeluarkan laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan teknis
94.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan pengawasan khusus
95.mengeluarkan dokumen data dan informasi terkait kegiatan pengawasan khusus
96.mengeluarkan laporan hasil analisis data dan informasi pengawasan khusus
97.mengeluarkan kerangka acuan kerja kegiatan terkait program khusus pada kegiatan pengawasan penataan ruang
98.mengeluarkan dokumen data dan informasi program khusus kegiatan pengawasan penataan ruang
99.mengeluarkan laporan hasil analisis data program khusus kegiatan pengawasan penataan ruan
100.mengeluarkan laporan hasil supervisi administrasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Koordinasi dan konsultasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak strategis 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Merancang program/database terkait tata ruang, Menyusun laporan secara berkala, Menyiapkan informasi yang dibutuhkan terkait tata ruang
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Pengamatan secara mendalam, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik 2 Fungsional dan pelaksana di Dinas XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Ruang Ahli Muda - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Ruang Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi unsur pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang dan pengawasan penataan ruang Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV PERENCANAAN WILAYAH, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 GEOGRAFI, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV ARSITEKTUR, D-IV GEOGRAFI, S-1 PLANOLOGI, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TEKNIK GEODESI, D-IV TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK GEOMATIKA, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENATA RUANG, TATA RUANG
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun analisis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 2 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang laporan hsil telaaaan substasi teksi dalam pembahasan rancann peratun pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 3 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang laporan hasil analisis kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang - - - - penataan ruang; 4 Menyusun materi teknis penataan ruang laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; - - - - 5 Menyusun materi teknis penataan ruang laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang; - - - - 6 Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang dokumen prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 7 Menyusun sosialisasi penataan ruang laporan hasil bimbingan, supervisi atau konsultasi bidang penataan ruang; - - - - 8 Menyusun sosialisasi penataan ruang laporan penyusunan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat; - - - - 9 Menyusun penelitian dan pengembangan laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; - - - - 10 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; - - - - 11 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil analisis penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 12 Menyusun Raperda/Raperkada RTR laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan rencana tata ruang; - - - - 13 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis dan kesimpulan kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 14 Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; - - - - 15 Menyusun dan kriteria peraturan zonazi dalam materi teknis dokumen rencana tata ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi; - - - - 16 Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 17 Menyusun Materi Teknis rencana tata ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi; - - - - 18 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan hasil supervisi substansi - - - - terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; 19 Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi laporan penyusunan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; - - - - 20 Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi laporan hasil analisis informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem informasi dan komunikasi yang ada; - - - - 21 Menyusun sosialisasi penataan ruang konsep materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 22 Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang dokumen materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 23 Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi laporan hasil analisis desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan bidang penataan ruang; - - - - 24 Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang dokumen substansi teknis pengaturan rencana tata ruang; - - - - 25 Menyusun rekomendasi perijinan laporan hasil analisis persyaratan - - - - teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang; 26 Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi; - - - - 27 Menyusun sosialisasi penataan ruang dokumen prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 28 Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 29 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang dokumen materi teknis rencana tata ruang; - - - - 30 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang dokumen penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 31 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang dokumen substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 32 Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang - - - - 33 Menyusun Kajian Penataan Ruang laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga - - - - yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; 34 Menyusun Kajian Penataan Ruang laporan hasil analisis kajian program khusus bidang penataan ruang pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang; - - - - 35 Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 36 Menyusun penelitian dan pengembangan laporan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; - - - - 37 Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 38 Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang dokumen materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 39 Menyusun materi teknis penataan ruang laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis - - - - penataan ruang; 40 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang berita acara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 41 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis data rencana tata ruang; - - - - 42 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil analisis alternatif penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 43 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi; - - - - 44 Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi dokumen manual sistem informasi bidang penataan ruang. - - - - 45 Menyusun materi teknis penataan ruang dokumen materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; - - - - 46 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam - - - - perencanaan tata ruang; 47 Menyusun sosialisasi penataan ruang laporan penyusunan kurikulum/dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; - - - - 48 Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 49 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang laporan hasil analisis data pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 50 Menyusun materi teknis penataan ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; - - - - 51 Menyusun sosialisasi penataan ruang sesuai anggaran yang ada laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang; - - - - 52 Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang dokumen substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 53 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang laporan hasil rekonstruksi, silmulasi, atau gelar perkara dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 54 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis rencana tata ruang; - - - - 55 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 56 Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang laporan hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 57 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang laporan hasil analisis data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang; - - - - 58 Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi laporan hasil analisis jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang; - - - - 59 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang dokumen materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 60 Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 61 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dokumen format program pemanfaatan ruang; - - - - 62 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang laporan hasil kajian rencana tata - - - - ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang; 63 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan hasil kajian program- program kegiatan pengawasan penataan ruang; dan - - - - 64 Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang konsep materi kegiatan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat; - - - - 65 Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang dokumen substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 66 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan konsep rencana tata ruang; - - - - 67 Menyusun Kajian Penataan Ruang laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; - - - - 68 Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang berita acara hasil pemeriksaan penelaahan lapangan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 69 Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang laporan penyusunan kajian - - - - program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang; 70 Menyusun materi teknis penataan ruang dokumen substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; - - - - 71 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan hasil supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. - - - - 72 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang peta rencana tata ruang; - - - - 73 Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang dokumen materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 74 Menyusun rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang laporan hasil analisis kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang; - - - - 75 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan hasil evaluasi pengawasan teknis; - - - - 76 Menyusun Peninjauan Kembali RTRW laporan hasil evaluasi permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus; - - - - 77 Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang dokumen substansi teknis pengaturan - - - - penertiban pemanfaatan ruang; 78 Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang; - - - - 79 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dokumen format sinkronisasi program pembangunan dan pemanfaatan ruang; - - - - 80 Menyusun Raperda/Raperkada laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 81 Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang; - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; Laporan 2 laporan hsil telaaaan substasi teksi dalam pembahasan rancann peratun pengaturan pengawasan penataan ruang; Laporan 3 laporan hasil analisis kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Laporan 4 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Laporan 5 laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang; Laporan 6 dokumen prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; Dokumen 7 laporan hasil bimbingan, supervisi atau konsultasi bidang penataan ruang; Laporan 8 laporan penyusunan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Laporan 9 laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Laporan 10 laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; Laporan 11 laporan hasil analisis penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 12 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan rencana tata ruang; laporan 13 laporan hasil analisis dan kesimpulan kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; Laporan 14 laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; Laporan 15 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi;laporan 16 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; laporan 17 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi;dokumen 18 laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; Laporan 19 laporan penyusunan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; Laporan 20 laporan hasil analisis informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem informasi dan komunikasi yang ada; Laporan 21 konsep materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; Konsep 22 dokumen materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; dokumen 23 laporan hasil analisis desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan bidang penataan ruang; Laporan 24 dokumen substansi teknis pengaturan rencana tata ruang; dokumen 25 laporan hasil analisis persyaratan teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang; Laporan 26 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonasi;laporan 27 dokumen prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; dokumen 28 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; Laporan 29 dokumen materi teknis rencana tata ruang; Dokumen 30 dokumen penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; Dokumen 31 dokumen substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; Dokumen 32 laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang Laporan 33 laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; Laporan 34 laporan hasil analisis kajian program khusus bidang penataan ruang pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang; Laporan 35 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang Laporan 36 laporan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Laporan 37 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 38 dokumen materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Dokumen 39 laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis penataan ruang; Laporan 40 berita acara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang; Berita Acara Hasil Pemeriksaan 41 laporan hasil analisis data rencana tata ruang; Laporan 42 laporan hasil analisis alternatif penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 43 laporan hasil analisis materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi; Laporan 44 dokumen manual sistem informasi bidang penataan ruang. Dokumen 45 dokumen materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Dokumen 46 laporan hasil analisis pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang; Laporan 47 laporan penyusunan kurikulum/dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Laporan 48 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 49 laporan hasil analisis data pengaturan pengawasan penataan ruang; Laporan 50 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Laporan 51 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang; laporan 52 dokumen substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang; Dokumen 53 laporan hasil rekonstruksi, silmulasi, atau gelar perkara dalam penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 54 laporan hasil analisis rencana tata ruang; laporan 55 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; Laporan 56 laporan hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang; Laporan 57 laporan hasil analisis data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang; Laporan 58 laporan hasil analisis jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang; Laporan 59 dokumen materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; Dokumen 60 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pembinaan penataan ruang; Laporan 61 dokumen format program pemanfaatan ruang; Dokumen 62 laporan hasil kajian rencana tata ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang; Laporan 63 laporan hasil kajian program-program kegiatan pengawasan penataan ruang; dan Laporan 64 konsep materi kegiatan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat; Konsep 65 dokumen substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; Dokumen 66 laporan konsep rencana tata ruang; Laporan 67 laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; Laporan 68 berita acara hasil pemeriksaan penelaahan lapangan penertiban pemanfaatan ruang; Berita Acara Hasil Pemeriksaan 69 laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang; Laporan 70 dokumen substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Dokumen 71 laporan hasil supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. Laporan 72 peta rencana tata ruang; Peta Rencana 73 dokumen materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; Dokumen 74 laporan hasil analisis kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang; Laporan 75 laporan hasil evaluasi pengawasan teknis; Laporan 76 laporan hasil evaluasi permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus; Laporan 77 dokumen substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Dokumen 78 laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang; Laporan 79 dokumen format sinkronisasi program pembangunan dan pemanfaatan ruang; Dokumen 80 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Laporan 81 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang; Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pemanfaatan ruang, peraturan-peraturan pendukung Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 2 data program pembangunan dan pemanfaatan ruang; Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 3 Data Kecamatan dalam angka, Data fisik alam, Data seluruh sektor Menyusun Materi Teknis rencana tata ruang 4 Draf rancangan peraturan Menyusun Raperda/Raperkada RTR 5 DPA/RKA ANGGARAN Menyusun sosialisasi penataan ruang sesuai anggaran yang ada 6 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 7 Konsep materi teknis Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 8 substansi teknis pengaturan pembinaan Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 9 data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang Menyusun analisis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 10 kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang; Menyusun rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang 11 konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 12 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 13 data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 14 kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 15 konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 16 Data pemanfaatan ruang, peraturan-peraturan pendukung Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 17 Rancangan peraturan Menyusun Raperda/Raperkada 18 Data pengawasan penataan ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 19 Data pengawasan penataan ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 20 konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 21 Data kebutuhan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 22 Data pendukung penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 23 kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 24 Data koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang 25 data prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang 26 prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; Menyusun sosialisasi penataan ruang 27 bimbingan, supervisi atau konsultasi bidang penataan ruang; Menyusun sosialisasi penataan ruang 28 data pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Menyusun sosialisasi penataan ruang 29 laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Menyusun penelitian dan pengembangan 30 data informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem informasi dan komunikasi yang ada; Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 31 data desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan bidang penataan ruang; Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 32 data manual sistem informasi bidang penataan ruang. Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 33 data konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 34 materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat; Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 35 data program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang; Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 36 supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 37 data rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 38 data rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 39 analisis rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 40 konsep rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 41 peta rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 42 materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 43 pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 44 data pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang; Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 45 kajian rencana tata ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang; Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 46 data program pemanfaatan ruang; Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 47 data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang; Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 48 data kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 49 data pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 50 data pemeriksaan penelaahan lapangan penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 51 data rekonstruksi, silmulasi, atau gelar perkara dalam penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 52 data sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 53 data alternatif penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 54 data kajian program khusus bidang penataan ruang pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang; Menyusun Kajian Penataan Ruang 55 data supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; Menyusun Kajian Penataan Ruang 56 data supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 57 data evaluasi permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus; Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 58 data supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 59 data supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; Menyusun Kajian Penataan Ruang 60 rancangan peraturan pengaturan pengawasan penataan ruang; Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 61 rancangan peraturan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 62 data pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 63 Data kajian program-program kegiatan pengawasan penataan ruang; Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 64 sasaran dan materi pembinaan Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 65 data bentuk informasi bidang penataan ruang; Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 66 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang 67 supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 68 laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Menyusun penelitian dan pengembangan 69 materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 70 materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; Menyusun sosialisasi penataan ruang 71 substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 72 norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 73 data evaluasi pengawasan teknis; Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 74 kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang; Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 75 data penertiban pemanfaatan ruang; Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 76 analisis persyaratan teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang Menyusun rekomendasi perijinan 77 dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Menyusun sosialisasi penataan ruang 78 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), substansi materi dokumen perencanaan Menyusun dan kriteria peraturan zonazi dalam materi teknis dokumen rencana tata ruang 79 konsep norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Menyusun materi teknis penataan ruang 80 Data pendukung pengawasan penataan ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 81 Visi Misi Daerah, potensi dan permasalahan di daerah Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP KRK Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 2 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang Ruang 3 PP No. 5 Tahun 2021 Menyusun dan kriteria peraturan zonazi dalam materi teknis dokumen rencana tata ruang 4 BPS , Pekalongan dalam angka Menyusun Materi Teknis rencana tata ruang 5 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang 6 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun sosialisasi penataan ruang sesuai anggaran yang ada 7 Perbup No. 21 tentang RDTR BWP Kedungwuni Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 8 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 9 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 10 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun analisis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang 11 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang 12 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 13 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 14 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 15 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengendalian pemanfaatan ruang 16 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 17 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 18 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 19 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 20 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 21 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 22 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 23 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 24 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis penataan ruang 25 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis penataan ruang 26 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun materi teknis penataan ruang 27 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang 28 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun sosialisasi penataan ruang 29 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun sosialisasi penataan ruang 30 Permenpan no 78 tahun 2020 tentang jabatan fungsional penata ruang, Menyusun sosialisasi penataan ruang 31 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun penelitian dan pengembangan 32 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun penelitian dan pengembangan 33 Website Aisitaru Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 34 Website Aisitaru Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 35 Website Aisitaru Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 36 Manual book aisitaru Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 37 Website Aisitaru Melaksanakan & mengembangkan sistem informasi 38 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 39 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 40 Perbup No. 21 tentang RDTR BWP Kedungwuni Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 41 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 42 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 43 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 44 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 45 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 46 Perbup No. 24 Tahun 2021 tentang RKPD Kabupaten Pekalongan TAHUN 2022 Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 47 SOP KRK Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 48 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 49 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 50 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun Kajian Penataan Ruang 51 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun Kajian Penataan Ruang 52 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Kajian Penataan Ruang 53 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 54 SOP KRK Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 55 SOP KRK Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 56 SOP KRK Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 57 Surat permohonan kajian KKPR / KRK Menyusun materi teknis penataan ruang 58 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis penataan ruang 59 Permen ATR/Ka BPN RI No. 5 Tahun 2022 tentang tata cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 60 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis pembinaan tata ruang 61 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 62 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Raperda/Raperkada 63 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 64 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 65 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun sosialisasi penataan ruang 66 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 67 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun konsep penyelenggaraan penataan ruang 68 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 69 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun kajian penertiban pemanfaatan ruang 70 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Materi Teknis Rencana Tata Ruang 71 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis pengawasan penataan ruang 72 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan Pembinaan Penataan Ruang 73 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun materi teknis penataan ruang 74 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menyusun sosialisasi penataan ruang 75 SOP KRK Menyusun kajian peninjauan kembali Rencana Tata Ruang 76 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 77 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Raperda/Raperkada RTR 78 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun materi teknis penertiban pemanfaatan ruang 79 Perda No. 5 Tahun 2021 tentang RPJMD Menyusun subtansi teknis rencana tata ruang 80 SOP KRK Menyusun Peninjauan Kembali RTRW 81 Permen ATR/Ka BPN RI No. 13 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Menyusun rekomendasi perijinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan laporan hasil analisis data pengaturan pengawasan penataan ruang;
2.Keakuratan laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang;
3.Keakuratan dokumen materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
4.Keakuratan laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
5.Kesesuaian laporan hasil rekonstruksi, silmulasi, atau gelar perkara dalam penertiban pemanfaatan ruang;
6.Ketepatan dokumen penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
7.Keakuratan laporan hasil analisis rencana tata ruang;
8.Keakuratan laporan hasil analisis persyaratan teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang;
9.Keakuratan laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
10.Keakuratan dokumen materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
11.Keakuratan laporan hasil analisis dan kesimpulan kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
12.Ketepatan laporan hasil analisis pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang;
13.Keakuratan dokumen materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
14.Keakuratan laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
15.Keakuratan laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
16.Kesesuaian laporan hasil analisis data rencana tata ruang;
17.Kesesuaian dokumen format program pemanfaatan ruang;
18.Keakuratan dokumen materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
19.Kesesuaian dokumen manual sistem informasi bidang penataan ruang.
20.Kesesuaian dokumen format sinkronisasi program pembangunan dan pemanfaatan ruang;
21.Keakuratan dokumen substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
22.Keakuratan laporan penyusunan kurikulum/dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
23.Keakuratan peta rencana tata ruang;
24.Kesesuaian dokumen prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
25.Kesesuaian laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang;
26.Keakuratan laporan hasil analisis alternatif penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
27.Keakuratan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
28.Ketepatan laporan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
29.Kelancaran dokumen prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
30.Ketepatan laporan hasil supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis penataan ruang;
31.Kelancaran laporan hasil analisis jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
32.Ketepatan laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
33.Keakuratan laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
34.Kesesuaian konsep materi kegiatan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat;
35.Keakuratan laporan hasil analisis data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
36.Keakuratan laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
37.Kelancaran laporan hasil analisis informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem informasi dan komunikasi yang ada;
38.Keakuratan dokumen substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
39.Kesesuaian laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang;
40.Keakuratan laporan penyusunan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
41.Ketepatan laporan hasil kajian program-program kegiatan pengawasan penataan ruang; dan
42.Keakuratan laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang;
43.Kesesuaian laporan hasil analisis penertiban pemanfaatan ruang;
44.Ketepatan berita acara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang;
45.Kesesuaian konsep materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
46.Ketepatan laporan hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
47.Kesesuaian laporan hasil analisis kajian program khusus bidang penataan ruang pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang;
48.Keakuratan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
49.Keakuratan laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
50.Kesesuaian laporan penyusunan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
51.Keakuratan hasil analisis kriteria dan ketentuan peraturan zonazi
52.Kesesuaian laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
53.Ketepatan laporan hasil bimbingan, supervisi atau konsultasi bidang penataan ruang;
54.Keakuratan dokumen substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
55.Kesesuaian laporan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
56.ketepatan berita acara hasil pemeriksaan penelaahan lapangan penertiban pemanfaatan ruang;
57.Keakuratan laporan hasil analisis materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi;
58.Keakuratan laporan hasil analisis kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang;
59.Keakuratan laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pembinaan penataan ruang;
60.Keakuratan laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan rencana tata ruang;
61.Ketepatan laporan hasil analisis data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
62.Kesesuaian dokumen materi teknis rencana tata ruang;
63.Ketepatan laporan hasil kajian rencana tata ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang;
64.Kesesuaian laporan hasil supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang.
65.Ketepatan laporan hasil evaluasi pengawasan teknis;
66.Ketepatan laporan hasil evaluasi permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus;
67.Kelancaran laporan hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
68.Keakuratan dokumen substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
69.Keakuratan laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
70.Keakuratan laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
71.Kelancaran laporan hasil analisis desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan bidang penataan ruang;
72.Keakuratan laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
73.Kesesuaian laporan konsep rencana tata ruang;
74.Keakuratan dokumen substansi teknis pengaturan rencana tata ruang;
75.Kesesuaian laporan penyusunan kajian program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang;
76.Keakuratan laporan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
2.Menentukan dan menetapkan prosiding hasil koordinasi penyelenggaraan penataan ruang;
3.Merekomendasikan kriteria & ketentuan Peraturan Zonasi
4.Merekomendasikan materi teknis pengaturan rencana tata ruang
5.Merekomendasikan hasil pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan Rencana Tata Ruang
6.Merekomendasikan substansi teknis dalam pembahasan Rancangan Peraturan pengaturan Rencana Tata Ruang
7.Merekomendasikan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan rencana tata ruang;
8.Merekomendasikan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
9.Merekomendasikan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
10.Merekomendasikan substansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
11.Merekomendasikan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pembinaan penataan ruang;
12.Merekomendasikan hasil analisis data dan informasi pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
13.Merekomendasikan hasil analisis persyaratan teknis dan administrasi pemberian izin pemanfaatan ruang;
14.Merekomendasikan hasil analisis kriteria penetapan pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang;
15.Merekomendasikan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
16.Merekomendasikan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
17.Merekomendasikan substansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
18.Merekomendasikan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
19.Merekomendasikan hasil analisis data dan informasi pengaturan penertiban pemanfaatan ruang
20.Merekomendasikan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
21.Merekomendasikan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
22.Merekomendasikan substansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
23.Merekomendasikan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
24.Merekomendasikan hasil analisis data pengaturan pengawasan penataan ruang;
25.Merekomendasikan hasil analisis kriteria dan ketentuan pengawasan penataan ruang;
26.Merekomendasikan substansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
27.Merekomendasikan laporan asil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengawasan penataan ruang;
28.Merekomendasikan materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
29.Merekomendasikan hasil telaahan dalam pembahasan teknis konsep norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
30.Merekomendasikan dokumen substansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
31.Merekomendasikan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
32.Merekomendasikan kajian program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang;
33.Meminta data dan informasi supervisi administrasi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan materi teknis penataan ruang;
34.Menentukan dan menetapkan konsep materi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
35.Menentukan dan menetapkan prosiding sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
36.Merekomendasikan laporan hasil bimbingan, supervisi atau konsultasi bidang penataan ruang;
37.Merekomendasikan penyusunan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang yang dibutuhkan untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
38.Merekomendasi laporan penyusunan kurikulum/dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
39.Merekomendasikan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
40.Menentukan dan menetapkan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
41.Menentukan dan menetapkan hasil analisis informasi bidang penataan ruang yang sesuai dengan sistem informasi dan komunikasi yang ada;
42.Menentukan dan menetapkan hasil analisis jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
43.Menentukan dan menetapkan hasil analisis desain sistem informasi dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan bidang penataan ruang;
44.Merekomendasikan sistem informasi bidang penataan ruang.
45.Menentukan dan menetapkan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
46.Merekomendasikan materi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang sesuai dengan metode yang tepat;
47.Menentukan dan menetapkan kajian program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang;
48.Meminta data dan informasi supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
49.Menentukan dan menetapkan hasil analisis data rencana tata ruang;
50.Merekomendasikan materi teknis rencana tata ruang;
51.Menentukan dan menetapkan hasil analisis rencana tata ruang;
52.Merekomendasikan konsep rencana tata ruang;
53.Merekomendasikan peta rencana tata ruang;
54.Menentukan dan menetapkan hasil analisis materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi;
55.Menentukan dan menetapkan hasil telaahan dalam pembahasan teknis penyusunan rencana tata ruang;
56.Menentukan dan menetapkan hasil analisis pengaruh kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang;
57.Menentukan dan menetapkan hasil kajian rencana tata ruang dalam rangka peninjauan kembali rencana tata ruang;
58.Merekomendasikan format program pemanfaatan ruang;
59.Merekomendasikan format sinkronisasi program pembangunan dan pemanfaatan ruang;
60.Menentukan dan menetapkan laporan hasil analisis data kesesuaian rencana tata ruang dalam rangka menyusun rekomendasi kesesuaian tata ruang;
61.Menentukan dan menetapkan hasil analisis dan kesimpulan kajian lanjutan terhadap kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
62.Meminta hasil dan informasi berita acara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait penertiban pemanfaatan ruang;
63.Meminta data dan informasi berita acara hasil pemeriksaan penelaahan lapangan penertiban pemanfaatan ruang;
64.Menentukan dan menetapkan hasil analisis penertiban pemanfaatan ruang;
65.Menentukan dan menetapkan hasil rekonstruksi, silmulasi, atau gelar perkara dalam penertiban pemanfaatan ruang;
66.Merekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
67.Menentukan dan menetapkan hasil analisis alternatif penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
68.Menentukan dan menetapkan hasil analisis kajian program khusus bidang penataan ruang pada kegiatan pelaksanaan penataan ruang;
69.Meminta data dan informasi hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
70.Meminta data dan informasi hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
71.Meminta data dan informasi hasil supervisi substansi terhadap pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
72.Meminta data dan informasi pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
73.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi pengawasan teknis;
74.Menentukan dan menetapkanhasil evaluasi permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus;
75.Merekomendasi hasil kajian program-program kegiatan pengawasan penataan ruang; dan
76.Meminta data dan informasi laporan hasil supervisi substansi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Koordinasi dan konsultasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 3 Kepala Bidang di lingkungan Dinas 1 Fungsional dan pelaksana di Dinas 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suhu dingin 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Merancang program/database terkait tata ruang, Menyusun laporan secara berkala, Menyiapkan informasi yang dibutuhkan terkait tata ruang
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Pengamatan secara mendalam
f.Kondisi Fisik
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus Penata Ruang Ahli Madya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Ruang Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang meliputi unsur pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang dan pengawasan penataan ruang Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 GEOGRAFI, D-IV PLANOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PERENCANAAN WILAYAH, D- IV TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S- 1 ILMU PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK GEODESI, S- 1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SIPIL, D- IV TEKNIK GEOMATIKA, D-IV PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 PLANOLOGI, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV GEOGRAFI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENATA RUANG, TATA RUANG
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penataan Ruang paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang; - - - - 2 Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; - - - - 3 Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknispengaturan pembinaan penataan ruang; - - - - 4 Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang laporan hasil pembahasan dan harmonisasi - - - - subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; 5 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang laporan hasil telaahan program- program kegiatan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; dan - - - - 6 Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 7 Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; - - - - 8 Menyampaikan informasi tata ruang laporan hasil evaluasi konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; - - - - 9 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang dokumen konsep program dan pembiayaan pemanfaatan ruang dalam arahan pemanfaatan ruang; - - - - 10 Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang laporan hasil kajian dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang strategis sektoral; - - - - 11 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan hasil evaluasi rencana tata ruang dalam peninjauan kembali rencana tata ruang; - - - - 12 Melaksanakan sosialisasi penataan ruang laporan evaluasi materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang; - - - - 13 Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang; - - - - 14 Mengembangkansumber daya manusia laporan evaluasi substansi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; - - - - 15 Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengaturan penataan ruang; - - - - 16 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 17 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan laporan hasil audit tata ruang, - - - - pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; 18 Mengembangkan sumber daya manusia laporan hasil analisis alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; - - - - 19 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; - - - - 20 Menyampaikan informasi tata ruang laporan hasil telaahan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; - - - - 21 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan hasil kajian kesesuaian rencana tata ruang dalam arahan pemanfaatan ruang; - - - - 22 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil telaahan konsep materi teknis rencana tata ruang; - - - - 23 Memberikan rekomendasi penertiban pemanfaatan ruan dokumen konsep rekomendasi dan tindak lanjut indikasi pelanggaran, konsep rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, atau konsep - - - - rekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik bidang penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; 24 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil telaahan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 25 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang naskah/surat rekomendasi dan tindak lanjut hasil pengawasan teknis; - - - - 26 Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 27 Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 28 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang naskah/surat rekomendasi dan tindak lanjut hasil permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus; - - - - 29 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil kajian kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang; - - - - 30 Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 31 Menyampaikan informasi tata ruang laporan hasil evaluasi terhadap sistem informasi bidang penataan ruang; - - - - 32 Melaksanakan sosialisasi penataan ruang laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 33 Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; - - - - 34 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang naskah/surat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; - - - - 35 Menyusun Rancangan Peraturan pengendalian pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang - - - - 36 Melaksanakan Peninjauan kembali laporan evaluasi - - - - rencana tata ruang pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; 37 Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundangundangan; - - - - 38 Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 39 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil pembahasan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 40 Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 41 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang berita acara hasil penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang di luar pengadilan kepada pihak yang bersengketa dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 42 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; - - - - 43 Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 44 Mengembangkan sumber daya manusia laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; - - - - 45 Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; - - - - 46 Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang laporan hasil telaahan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 47 Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 48 Menyampaikan informasi tata ruang laporan hasil perumusan jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang; - - - - 49 Memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laporan hasil rekomendasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 50 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang laporan hasil evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. - - - - 51 Melaksanakan sosialisasi penataan ruang laporan evaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; - - - - 52 Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang; - - - - 53 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; - - - - 54 Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 55 Mengembangkan sumber daya manusia laporan penyusunan modul, buku modul, atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; - - - - 56 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil evaluasi konsep rencana tata ruang; - - - - 57 Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 58 Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; - - - - 59 Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang laporan hasil pembahasan pendampingan perkara di pengadilan dalam penertiban pemanfaatan ruang; - - - - 60 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil telaahan subtansi teknis rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; - - - - 61 Menyusun Konsep Pengawasan Penataan laporan hasil pembahasan - - - - Ruang dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; 62 Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah laporan hasil evaluasi materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi; - - - - 63 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; - - - - 64 Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; - - - - 65 Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang; - - - - 66 Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang laporan hasil evalusi implementasi indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang; - - - - 67 Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang laporan hasil telaahan subtansi teknis - - - - pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil analisis kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang; laporan 2 laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; laporan 3 laporan hasil pembahasan konsep materi teknispengaturan pembinaan penataan ruang; laporan 4 laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; laporan 5 laporan hasil telaahan program-program kegiatan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; dan laporan 6 laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; laporan 7 laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; laporan 8 laporan hasil evaluasi konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; laporan 9 dokumen konsep program dan pembiayaan pemanfaatan ruang dalam arahan pemanfaatan ruang; dokumen 10 laporan hasil kajian dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang strategis sektoral; laporan 11 laporan hasil evaluasi rencana tata ruang dalam peninjauan kembali rencana tata ruang; laporan 12 laporan evaluasi materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang; laporan 13 laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang; laporan 14 laporan evaluasi substansi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; laporan 15 laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengaturan penataan ruang; laporan 16 laporan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam penertiban pemanfaatan ruang; laporan 17 laporan hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan laporan hasil audit tata ruang, pengenaan sanksi, dan penyelesaian laporan sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; 18 laporan hasil analisis alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; laporan 19 laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; laporan 20 laporan hasil telaahan konsep penyebarluasan informasi bidang penataan ruang; laporan 21 laporan hasil kajian kesesuaian rencana tata ruang dalam arahan pemanfaatan ruang; laporan 22 laporan hasil telaahan konsep materi teknis rencana tata ruang; laporan 23 dokumen konsep rekomendasi dan tindak lanjut indikasi pelanggaran, konsep rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, atau konsep rekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik bidang penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang; dokumen 24 laporan hasil telaahan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 25 naskah/surat rekomendasi dan tindak lanjut hasil pengawasan teknis; naskah 26 laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 27 laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 28 naskah/surat rekomendasi dan tindak lanjut hasil permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus; naskah 29 laporan hasil kajian kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang; laporan 30 laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; laporan 31 laporan hasil evaluasi terhadap sistem informasi bidang penataan ruang; laporan 32 laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 33 laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; laporan 34 naskah/surat rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang; naskah 35 laporan hasil telaahan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang laporan 36 laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; laporan 37 laporan hasil telaahan subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundangundangan; laporan 38 laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang; laporan 39 laporan hasil pembahasan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 40 laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 41 berita acara hasil penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang di luar pengadilan kepada pihak yang bersengketa dalam penertiban pemanfaatan ruang; berita acara hasil 42 laporan evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; laporan 43 laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; laporan 44 laporan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; laporan 45 laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; laporan 46 laporan hasil telaahan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 47 laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 48 laporan hasil perumusan jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang; laporan 49 laporan hasil rekomendasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; laporan 50 laporan hasil evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. laporan 51 laporan evaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; laporan 52 laporan hasil pembahasan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang; laporan 53 laporan hasil evaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang; laporan 54 laporan hasil telaahan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 55 laporan penyusunan modul, buku modul, atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; laporan 56 laporan hasil evaluasi konsep rencana tata ruang; laporan 57 laporan hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang; laporan 58 laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; laporan 59 laporan hasil pembahasan pendampingan perkara di pengadilan dalam penertiban pemanfaatan ruang; laporan 60 laporan hasil telaahan subtansi teknis rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan; laporan 61 laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang; laporan 62 laporan hasil evaluasi materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi; laporan 63 laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; laporan 64 laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; laporan 65 laporan hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang; laporan 66 laporan hasil evalusi implementasi indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang; laporan 67 laporan hasil telaahan subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 2 Subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundangundangan; Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 3 Konsep program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 4 laporan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang; Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 5 laporan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang; Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 6 Konsep materi teknis Pengaturan rencana tata ruang, berita acara FGD Konsultasi Publik Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 7 Rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah, dan FGD Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 8 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 9 Data penggunaan lahan, Data Bangunan per aktivitas Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 10 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Pengendalian Pemanfaatan ruang , berita Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang acara FGD Konsultasi Publik 11 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Pengendalian Pemanfaatan ruang , berita acara FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 12 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Pengendalian Pemanfaatan ruang , berita acara FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 13 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Penertiban Pemanfaatan ruang , berita acara FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 14 Rancangan Peraturan Penertiban Pemanfaatan ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 15 Rancangan Peraturan Pengendalian Pemanfaatan ruang Menyusun Rancangan Peraturan pengendalian pemanfaatan ruang 16 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Pengaturan Pengawasan Penataan ruang , berita FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 17 Data penggunaan lahan, Konsep subtansi teknis Pengaturan Pengawasan Penataan ruang , berita FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 18 FGD pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang; Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 19 Konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang; Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 20 Konsep program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 21 Laporan pihak ketiga Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 22 Berita acara kajian koordinasi penyelenggaraan penataan ruang strategis sektoral; Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 23 Materi & berita acara sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang; Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 24 modul, buku modul, atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 25 Materi pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Mengembangkan sumber daya manusia 26 Materi dan hasil pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat; Mengembangkansumber daya manusia 27 materi dan hasil penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Mengembangkan sumber daya manusia 28 Materi & data penggunaan sistem informasi bidang penataan ruang; Menyampaikan informasi tata ruang 29 Materi & data penggunaan sistem informasi bidang penataan ruang; Menyampaikan informasi tata ruang 30 Materi & data penggunaan sistem informasi bidang penataan ruang; Menyampaikan informasi tata ruang 31 Materi kegiatan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang; Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 32 laporan hasil telaahan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 33 konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 34 konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 35 Konsep materi teknis rencana tata ruang; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 36 Konsep materi teknis rencana tata ruang; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 37 Konsep materi teknis dan kajian strategis lingkungan hidup Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 38 Data sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dengan RTRW Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 39 Data pemanfaatan ruang dalam 5 tahun setelah Perda RTRW ditetapkan Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 40 Data sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dengan RTRW Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 41 Data pemanfaatan ruang dalam 5 tahun setelah Perda RTRW ditetapkan Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 42 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi penertiban pemanfaatan ruan 43 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 44 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 45 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 46 laporan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang; Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 47 laporan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang; Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 48 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 49 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 50 Rancangan Peraturan Penertiban Pemanfaatan ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 51 laporan pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 52 Data pelanggaran pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 53 Data penggunaan lahan, Konsep materi teknis Penertiban Pemanfaatan ruang , berita acara FGD Konsultasi Publik Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 54 Materi dan hasil analisis alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang; Mengembangkan sumber daya manusia 55 Rancangan Peraturan Pengendalian Pemanfaatan ruang Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 56 Rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah, dan FGD Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 57 Rancangan Peraturan Daerah/Kepala Daerah, dan FGD Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 58 Rancangan Peraturan Pengawasan Pemanfaatan ruang Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 59 Berita acara kajian koordinasi penyelenggaraan penataan ruang strategis sektoral; Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 60 Konsep materi teknis rencana tata ruang; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 61 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 62 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), substansi materi dokumen perencanaan, Data Kecamatan dalam angka, Data fisik alam, Data seluruh sektor Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 63 Data pemanfaatan ruang dalam 5 tahun setelah Perda RTRW ditetapkan Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 64 Konsep materi teknis rencana tata ruang; Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 65 Materi & data penggunaan sistem informasi bidang penataan ruang; Menyampaikan informasi tata ruang 66 Data rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang 67 Data pelanggaran pemanfaatan ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 2 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 3 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 4 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 5 Permen ATR/Ka BPN RI No. 5 Tahun 2022 tentang tata cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 6 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 7 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 8 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 9 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 10 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 11 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 12 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 13 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 14 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pembinaan Tata Ruang 15 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 16 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 17 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 18 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 19 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 20 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Penertiban Pemanfaatan Ruang 21 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 22 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 23 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 24 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 25 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 26 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Merencanakan standar Penyelenggaraan Penataan ruang 27 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 28 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah & Rencana Detail Tata Ruang 29 Permen ATR/Ka BPN RI No. 15 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan koordinasi penyeleanggaraan penataan ruang 30 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengembangkansumber daya manusia 31 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengembangkan sumber daya manusia 32 Website Aisitaru Menyampaikan informasi tata ruang 33 Website Aisitaru Menyampaikan informasi tata ruang 34 Website Aisitaru Menyampaikan informasi tata ruang 35 Website Aisitaru Menyampaikan informasi tata ruang 36 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 37 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 38 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Melaksanakan sosialisasi penataan ruang 39 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 40 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 41 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 42 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 43 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 44 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 45 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 46 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 47 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 48 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 49 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi penertiban pemanfaatan ruan 50 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 51 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 52 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 53 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 54 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 55 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 56 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 57 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 58 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Memberikan rekomendasi pelanggaran tata ruang 59 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Rancangan Peraturan pengendalian pemanfaatan ruang 60 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengawasan Penataan Ruang 61 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengembangkan sumber daya manusia 62 Perda No. 3 Tahun 2020 tentang RTRW & Perbup No. 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP Kedungwuni Memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang 63 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Peninjauan kembali rencana tata ruang 64 Permen ATR/Ka BPN RI No. 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, Peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan Subtansi RTRW dan RDTR Melaksanakan Persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah 65 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang 66 PP no. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Mengembangkan sumber daya manusia 67 Permen ATR/Ka BPN RI No. 21 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Menyusun Konsep Pengendalian Pemanfaatan ruang VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan perumusan konsep materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
2.Kelancaran evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
3.Keakuratan hasil kajian kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang;
4.Kesesuaian rekomendasi dan tindak lanjut indikasi pelanggaran, konsep rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, atau konsep rekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik bidang penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
5.Kesesuaian evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengaturan penataan ruang;
6.Keakuratan perumusan konsep rencana tata ruang;
7.Kelancaran penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang di luar pengadilan kepada pihak yang bersengketa dalam penertiban pemanfaatan ruang;
8.Keakuratan perumusan pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
9.Keakuratan perumusan subtansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
10.Kelancaran hasil telaahan subtansi teknis rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
11.Kesesuaian pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
12.Kelancaran pembahasan pendampingan perkara di pengadilan dalam penertiban pemanfaatan ruang;
13.Kelancaran sistem informasi bidang penataan ruang;
14.Keakuratan perumusan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
15.Keakuratan perumusan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
16.Kesesuaian substansi sosialisasi laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
17.Kelancaran pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
18.Keakuratan laporan hasil audit tata ruang, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
19.Keakuratan perumusan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
20.Keakuratan perumusan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
21.Keakuratan perumusan subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
22.Kesesuaian subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang;
23.Kesesuaian program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
24.Kesesuaian hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
25.Kelancaran pelaksanaan teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
26.Kelancaran evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
27.Kesesuaian program dan pembiayaan pemanfaatan ruang dalam arahan pemanfaatan ruang;
28.Kesesuaian hasil evalusi implementasi indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang;
29.Keakuratan perumusan konsep materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
30.Keakuratan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
31.Kelancaran hasil evaluasi materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi;
32.Keakuratan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
33.Keakuratan merumuskan konsep materi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
34.Kesesuaian hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
35.Keakuratan perumusan jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
36.Keakuratan penyusunan modul, buku modul, atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
37.Kelancaran evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang.
38.Kelancaran pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
39.Kelancaran penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
40.Kesesuaian hasil evaluasi rencana tata ruang dalam peninjauan kembali rencana tata ruang;
41.Keakuratan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pengawasan teknis;
42.Keakuratan penyusunan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
43.Keakuratan hasil kajian kesesuaian rencana tata ruang dalam arahan pemanfaatan ruang;
44.Kesesuaian hasil rekomendasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
45.Keakuratan analisis kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang;
46.Kesesuaian subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundangundangan;
47.Keakuratan perumusan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
48.Keakuratan rekomendasi dan tindak lanjut hasil permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus;
49.Keakuratan analisis alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
50.Kesesuaian evaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
51.Keakuratan perumusan subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
52.Keakuratan perumusan subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
53.Kelancaran evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
54.Kelancaran hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam penertiban pemanfaatan ruang;
55.Keakuratan perumusan program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
56.Kelancaran hasil evaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
57.Kelancaran program-program kegiatan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; dan
58.Keakuratan perumusan subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
59.Kesesuaian hasil pembahasan konsep materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
60.Keakuratan perumusan konsep materi teknispengaturan pembinaan penataan ruang;
61.Kelancaran hasil pembahasan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor; VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan materi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
2.Merekomendasikan materi teknis pengaturan rencana tata ruang;
3.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
4.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan rencana tata ruang;
5.Merekomendasikan pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
6.Merekomendasikan kriteria dan ketentuan pembinaan penataan ruang;
7.Merekomendasikan materi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang;
8.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
9.Merekomendasikan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
10.Merekomendasikan materi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
11.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
12.Meminta data dan informasi hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang;
13.Merekomendasikan pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
14.Merekomendasikan materi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
15.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
16.Meminta data dan informasi hasil pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan penertiban pemanfaatan ruang;
17.Merekomendasikan substansi teknis dalam pembahasan rancangan peraturan pengaturan pengendalian pemanfaatan ruang
18.Merekomendasikan materi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
19.Merekomendasikan subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
20.Meminta data dan informasi pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis pengaturan pengawasan penataan ruang;
21.Merekomendasikan konsep materi teknis norma, standar, prosedur, kriteria bidang penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
22.Merekomendasikan subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundangundangan;
23.Meminta data dan Informasi pembahasan dan harmonisasi subtansi teknis norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penataan ruang;
24.Merekomendasikan program khusus kegiatan pengaturan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
25.Meminta data dan informasi evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pengaturan penataan ruang;
26.Merekomendasikan substansi sosialisasi laporan hasil evaluasi substansi sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang;
27.Merekomendasikan penyusunan modul, buku modul, atau bahan pendidikan dan pelatihan bidang penataan ruang untuk pemerintah daerah dan masyarakat;
28.Merekomendasikan penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
29.Merekomendasikan analisis alternatif skenario penelitian dan pengembangan bidang penataan ruang;
30.Meminta data dan Informasi sistem informasi bidang penataan ruang;
31.Merekomendasikan jenis atau bentuk informasi bidang penataan ruang;
32.Meminta data dan Informasi penyebarluasan informasi bidang penataan ruang;
33.Meminta data dan Informasi pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat di bidang penataan ruang;
34.Merekomendasikan program khusus kegiatan pembinaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
35.Merekomendasikan evaluasi hasil pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pembinaan penataan ruang;
36.Merekomendasikan rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
37.Merekomendasikan rencana tata ruang;
38.Meminta data dan Informasi hasil evaluasi materi rencana tata ruang dengan kebijakan nasional dalam rangka persetujuan substansi;
39.Meminta data dan Informasi hasil telaahan subtansi teknis rencana tata ruang dalam pembahasan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan;
40.Meminta data dan Informasi hasil pembahasan konsep rencana tata ruang dalam pembahasan lintas sektor;
41.Meminta data dan Informasikan hasil kajian kebijakan rencana dan program terhadap keberlanjutan lingkungan dalam perencanaan tata ruang;
42.Meminta data dan Informasikan hasil evaluasi rencana tata ruang dalam peninjauan kembali rencana tata ruang;
43.Meminta data dan Informasikan hasil evalusi implementasi indikasi program dalam arahan pemanfaatan ruang;
44.Meminta data dan Informasikan hasil kajian Meminta data dan Informasikan rencana tata ruang dalam arahan pemanfaatan ruang;
45.Meminta data dan Informasikan program dan pembiayaan pemanfaatan ruang dalam arahan pemanfaatan ruang;
46.Meminta data dan Informasi hasil evaluasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
47.Meminta data dan Informasikan hasil rekomendasi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
48.Meminta data dan Informasikan rekomendasi dan tindak lanjut indikasi pelanggaran, konsep rekomendasi pengenaan sanksi administrasi, atau konsep rekomendasi penyelesaian sengketa dan konflik bidang penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
49.Meminta data dan Informasi penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang di luar pengadilan kepada pihak yang bersengketa dalam penertiban pemanfaatan ruang;
50.Meminta data dan Informasi pembahasan pendampingan perkara di pengadilan dalam penertiban pemanfaatan ruang;
51.Merekomendasikan laporan hasil audit tata ruang, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa dan konflik penataan ruang dalam penertiban pemanfaatan ruang;
52.Meminta data dan Informasi hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam penertiban pemanfaatan ruang;
53.Merekomendasikan program khusus kegiatan pelaksanaan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor;
54.Meminta data dan Informasi evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan penataan ruang;
55.Meminta data dan Informasi evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembuatan peta rencana tata ruang;
56.Meminta data dan Informasi evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan peninjauan kembali rencana tata ruang;
57.Merekomendasikan hasil pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang;
58.Merekomendasikan rekomendasi dan tindak lanjut hasil pengawasan teknis;
59.Merekomendasikan rekomendasi dan tindak lanjut hasil permasalahan khusus dalam kegiatan pengawasan khusus;
60.Meminta data dan Informasi program-program kegiatan pengawasan penataan ruang dalam pembahasan lintas sektor; dan
61.Meminta data dan Informasi evaluasi pekerjaan pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan penataan ruang. VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Koordinasi dan konsultasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Tempat Kerja dalam ruangan 1 Fungsional dan pelaksana di Dinas 3 Kepala Bidang di Lingkungan Dinas 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Merancang program/database terkait tata ruang, Menyusun laporan secara berkala, Menyiapkan informasi yang dibutuhkan terkait tata ruang
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Pengamatan secara mendalam, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 Perencana Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 KEDOKTERAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 LOGIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV TARI ACEH, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 FOTOGRAFI, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 SINOLOGI, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV TARI BALI, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 SEJARAH, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 KAJIAN SUNDA, D- IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S- 1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 AGRIBISNIS, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV PERADILAN PIDANA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SASTRA BATAK, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 TRANSPORTASI, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S- 1 REKAYASA KELAUTAN, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 STATISTIKA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU MATEMATIKA, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 HUKUM, S-1 FISIOTERAPI, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 BIOKIMIA, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PERIKLANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 ILMU HADIS, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV GIZI KLINIS, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 SAINS KOMPUTASI, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 PETERNAKAN, S- 1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 DOKTER GIGI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 JURNALISTIK, S-1 ILMU HUKUM, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 PARIWISATA, D-IV TARI SUNDA, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TADRIS MATEMATIKA, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, D-IV TRANSPORTASI LAUT, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 MUSIK, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 KEBIDANAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TADRIS BIOLOGI, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 KESEHATAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 GEOLOGI, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 TADRIS IPA, S-1 ARKEOLOGI, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 BAHASA BUGIS, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 KELAUTAN, S-1 TADRIS IPS, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 AGRONOMI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 DAKWAH ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ADMINISTRASI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 RANCANG KOTA, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV DESAIN MODE, S-1 INFORMATIKA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 PLANOLOGI, S-1 DOKTER, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 SAINS TANAH, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, D- IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 SASTRA ACEH, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TARI MINANG, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 KRIYA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 KEHUTANAN, S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU KOMPUTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 KEPANDITAAN, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 STUDI ISLAM, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 EKONOMI REGIONAL, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 TEATER, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S- 1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 DEMOGRAFI, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 PSIKOLOGI, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 KIMIA, S-1 STATISTIK, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, D-IV KEBIDANAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 FILSAFAT AGAMA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 TEOLOGI ISLAM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 BAHASA BALI, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 BIOINFORMATIKA, D- IV MUSIK NUSANTARA, S-1 PERIKANAN, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 SASTRA KOREA, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 MUAMALAH, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TARI JAWA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 FILSAFAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 MANAJEMEN, S-1 ILMU AGAMA, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 SAINS POLITIK, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 TADRIS FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S- 1 TEKNIK PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 SASTRA ARAB, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV AKUNTANSI, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 KAJIAN ACEH, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 BAHASA ARAB, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S- 1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV PRODUKSI GARMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 ILMU SOSIAL, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 FISIKA, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 BISNIS, S-1 SENI MURNI, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 SASTRA INDONESIA, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 ARSITEK, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 PGMI, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 ASURANSI SYARIAH, D-IV FISIOTERAPI, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 GEOFISIKA, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 GIZI, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV MUSIK FILM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 TEKNIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV TERAPI OKUPASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 DESAIN MODE, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 SEJARAH SENI, S-1 FARMASI KLINIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 GEOMATIKA, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, D- IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 BAHASA BATAK, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 MISIOLOGI, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 FILM, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 LOGISTIK, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 ILMU FALAK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 BIOSAINS HEWAN, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 FILM DAN TELEVISI, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 GEODESI, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 KEPENDETAAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV ANIMASI, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 ILMU POLITIK, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 ASTRONOMI, S-1 KOMUNIKASI, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 KEPERAWATAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 SASTRA SUNDA, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 ILMU TANAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 SAINS HEWAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 BAHASA KOREA, S-1 ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, D-IV TARI MELAYU, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 MANAJEMEN ENERGI, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 HUKUM AGAMA, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV REHABILITASI SOSIAL, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 KAJIAN INGGRIS, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 BAHASA ACEH, D- IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PASTORAL, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 SENI RUPA, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 AGAMA HINDU, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 BIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 POLITIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S- 1 AKIDAH FILSAFAT, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 GEOGRAFI, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 FARMASI, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 TARI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 SILVIKULTUR, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D- IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 EKONOMI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 BAHASA JAWA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 BISNIS JASA, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 PENDIDIKAN, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 BISNIS MARITIM, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 SASTRA BALI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 ILMU PANGAN, PROFESI BIDAN, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PROGRAM PERENCANAAN NASIONAL
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan Hasil Inventarisasi dan - - - - Identifikasi Data Primer 2 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 3 Mengolah Data dan Informasi Laporan Hasil Pengolahan Data dan Informasi - - - - 4 Menyajikan Data dan Informasi Laporan Penyajian Data dan Informasi - - - - 5 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan Identifikasi Permasalahan - - - - 6 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Pengolahan Data dan Informasi Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 7 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder - - - - 8 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 9 Merumuskan Permasalahan Laporan Perumusan Permasalahan - - - - 10 Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Data - - - - 11 Menganalisis Data dan Informasi Laporan Hasil Analisis Data dan Informasi - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan 2 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 3 Laporan Hasil Pengolahan Data dan Informasi Laporan 4 Laporan Penyajian Data dan Informasi Laporan 5 Laporan Identifikasi Permasalahan Laporan 6 Dokumen Pengolahan Data dan Informasi Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 7 Laporan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan 8 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 9 Laporan Perumusan Permasalahan Laporan 10 Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan 11 Laporan Hasil Analisis Data dan Informasi Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menganalisis Data dan Informasi 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Rencana Operasional Bagian/Bidang Mengidentifikasi Permasalahan 5 Dokumen program dan kegiatan Merumuskan Permasalahan 6 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 7 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyajikan Data dan Informasi 9 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana 10 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 11 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Mengolah Data dan Informasi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana strategis dan petunjuk teknis Mengidentifikasi Permasalahan 2 Peraturan dan petunjuk teknis Merumuskan Permasalahan 3 Rencana strategis dan petunjuk teknis Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Mengolah Data dan Informasi 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyajikan Data dan Informasi 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 9 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 10 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menganalisis Data dan Informasi 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
5.Kesesuaian pelaksaaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedure
6.Kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
7.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis perencanaan
8.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis
3.Meminta data dan informasi dalam rangka koordinasi dengan pihat terkait
4.Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
5.Meminta data dan informasi pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
6.Meminta data dan informasi pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas
7.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan di lingkungan dinas
8.Menolak memberikan informasi yang besifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan Koordinasi 4 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Udara sejuk 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengevaluasi kinerja,menyusun rencana kerja/kegiatan,menyusun renstra dan lakip
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan 3 Pelaksana dan fungsional di lingkungan Dinas 1 Subbagian di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN XIII. KELAS JABATAN 8
a.Nilai Kinerja Baik Perencana Ahli Muda - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 MATEMATIKA, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 FILSAFAT, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 DOKTER, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 FARMASI, S-1 SASTRA JAWA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 TADRIS IPA, S-1 SASTRA BALI, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 ILMU HUKUM, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S- 1 SASTRA INGGRIS, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 FOTOGRAFI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 GEOGRAFI, D- IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 BAHASA JAWA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 GIZI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV KARAWITAN BALI, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S- 1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 ILMU FALAK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL- QURAN, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV ANIMASI, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 PASTORAL KONSELING, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 LOGIKA, S-1 BAHASA ACEH, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 ILMU SOSIAL, D-IV MUSIK FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D- IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 REKAYASA METALURGI, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 FISIOTERAPI, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SILVIKULTUR, S-1 SAINS BIOMEDIS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S- 1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 PERADILAN AGAMA, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 POLITIK, D-IV PERADILAN PIDANA, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 GEOFISIKA, S-1 MUSIK GEREJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 ILMU KEPOLISIAN, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TARI SUNDA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 KEPENDETAAN, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 KEHUTANAN, S-1 DEMOGRAFI, S-1 GEODESI, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PASTORAL, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 BAHASA JEPANG, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 ADMINISTRASI, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 SOSIAL ISLAM, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 KRIYA, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 ILMU TANAH, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 TARI, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM, S- 1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SASTRA JAWA KUNO, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 KESEHATAN, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 TADRIS IPS, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 BAHASA BATAK, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 EKONOMI ISLAM, D- IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV BISNIS DIGITAL, D-IV KEBIDANAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D- IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV TARI BALI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 LOGISTIK, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 KELAUTAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 SEJARAH SENI, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 EKONOMI, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 STATISTIKA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 SENI RUPA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D- IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 ILMU MATEMATIKA, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU PANGAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 BISNIS JASA, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 TEKNIK, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 KEDOKTERAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 TEKNIK FISIKA, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 BAHASA JERMAN, PROFESI BIDAN, S-1 SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV DESAIN MODE, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 SASTRA BATAK, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 AGRONOMI, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 DOKTER GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D- IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEATER, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 MUAMALAH, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEBIDANAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 SINOLOGI, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 BIOKIMIA, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S- 1 FILSAFAT HINDU, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 PETERNAKAN, S-1 SASTRA KOREA, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 BAHASA BELANDA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV GIZI KLINIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, D-IV TARI MELAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 KOMUNIKASI, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 ILMU HADIS, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 ARSITEK, S- 1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 KAJIAN INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 MISIOLOGI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA KIMIA, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 FISIKA, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 ASTRONOMI, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 PARIWISATA, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TARI ACEH, S-1 GEOMATIKA, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 ILMU MANAJEMEN, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PSIKOLOGI, S-1 PERIKANAN, S-1 SAINS POLITIK, S- 1 SAINS KOMPUTASI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 JURNALISTIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 ILMU POLITIK, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 SEJARAH, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, D-IV TRANSPORTASI DARAT, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 REKAYASA HAYATI, D-IV TARI JAWA, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV AKUNTANSI, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 DESAIN MODE, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 SAINS PANGAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 BAHASA MANDARIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA KOMPUTER, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 PENDIDIKAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 BISNIS, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 INFORMATIKA MEDIS, D- IV TARI MINANG, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 STUDI PERTAHANAN, S- 1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 SASTRA ACEH, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 INFORMATIKA, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 ARKEOLOGI, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 SAINS PERKOPIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 PLANOLOGI, S-1 KAJIAN SUNDA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 SAINS TANAH, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PERIKLANAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 PGMI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 BAHASA BALI, S-1 BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV FISIOTERAPI, D- IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 KEPANDITAAN, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU AGAMA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 STATISTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 FILM, S- 1 KEUANGAN ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 BAHASA KOREA, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 SAINS HEWAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 GEOLOGI, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 REKAYASA KOSMETIK, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D- IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 RANCANG KOTA, S-1 TADRIS MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEATER MUSIKAL, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI REGIONAL, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 METEOROLOGI, S-1 SENI MURNI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D- IV MUSIK NUSANTARA, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 SAINS DATA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 KLIMATOLOGI, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 KEPERAWATAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS, DIKLAT TEKNIS PERENCANA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun Rancangan Rencana Dokumen Rencana - - - - Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Program dan Kegiatan Sektoral Pelaksanaan Rencana Pembangunan 2 Menguji Alternatif Kriteria dan Model Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan - - - - 3 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral - - - - 4 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional - - - - 5 Memformulasikan sajian untuk analisis Laporan Formulasi Sajian Analisis - - - - 6 Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional Terhadap Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran dengan Mitra Legislatif Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan (RKA harus memuat uraian pembiayaan belanja agar penggunaan anggaran tepat sasaran) - - - - 7 Melakukan Riset Kebijakan Untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan Makalah Kebijakan (Policy Paper) - - - - 8 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen Rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - 9 Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal/Fungsional Dokumen Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Pembangunan - - - - 10 Melaksanakan pengendalian dan Laporan Telaahan - - - - Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Hasil Pembahasan Rencana Anggaran 11 Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen Rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dokumen 2 Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Laporan 3 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas SektoralDokumen 4 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional Dokumen 5 Laporan Formulasi Sajian Analisis Laporan 6 Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan (RKA harus memuat uraian pembiayaan belanja agar penggunaan anggaran tepat sasaran) Rancangan 7 Makalah Kebijakan (Policy Paper) Makalah 8 Dokumen Rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen 9 Dokumen Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Pembangunan Dokumen 10 Laporan Telaahan Hasil Pembahasan Rencana Anggaran Laporan 11 Dokumen Rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 2 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 3 Rencana Operasional Bagian/Bidang dan Dokumen program dan kegiatan Memformulasikan sajian untuk analisis 4 Dokumen program dan kegiatan Melakukan Riset Kebijakan Untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 5 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal/Fungsional 6 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Menguji Alternatif Kriteria dan Model 7 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 8 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 9 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional Terhadap Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran dengan Mitra Legislatif 10 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana strategis dan petunjuk teknis Memformulasikan sajian untuk analisis 2 Peraturan dan petunjuk teknis Melakukan Riset Kebijakan Untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Menguji Alternatif Kriteria dan Model 4 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 5 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 6 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 7 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 8 Rencana strategis dan petunjuk teknis Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional Terhadap Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran dengan Mitra Legislatif 9 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 10 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal/Fungsional 11 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis perencanaan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
3.Kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
4.Kesesuaian pelaksaaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedure
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
7.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis
3.Meminta data dan informasi dalam rangka koordinasi dengan pihat terkait
4.Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
5.Meminta data dan informasi pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
6.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan di lingkungan dinas
7.Menolak memberikan informasi yang besifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana dan fungsional dilingkungan di Dinas Koordinasi 4 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengevaluasi kinerja, menyusun rencana kerja/kegiatan, menyusun renstra dan lakip
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Perencana Ahli Madya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 AKUAKULTUR, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 SINOLOGI, S-1 DOKTER, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S- 1 BAHASA JEPANG, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 STATISTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 GEOGRAFI, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SASTRA BELANDA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S- 1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 GEOFISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PLANOLOGI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 FISIOTERAPI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TARI MINANG, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 ILMU PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV MUSIK FILM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 LOGISTIK, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 PGMI, S- 1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI BENIH, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 KEPANDITAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 SAINS PANGAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 ARSITEKTUR, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 TEATER, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 TEKNIK GEODESI, S- 1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 SILVIKULTUR, S- 1 BIOKIMIA, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 SASTRA JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV TARI JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU STATISTIK, S- 1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 REKAYASA LOGISTIK, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TARI ACEH, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 SAINS TANAH, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, D-IV DESAIN MODE, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 SAINS POLITIK, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 AGAMA HINDU, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 KAJIAN BATAK, D- IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S- 1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 EKONOMI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 MANAJEMEN, PROFESI BIDAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV GIZI KLINIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 EKONOMI BISNIS, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 MUSIK GEREJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 BAHASA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV KEBIDANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 SOSIOLOGI, D- IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D- IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 KRIYA, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 TADRIS IPS, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BIOINFORMATIKA, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 KEUANGAN ISLAM, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU FALAK, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TARI MELAYU, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 HUKUM, S-1 TADRIS IPA, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 GEODESI, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 FILM, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 AGRIBISNIS, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 GIZI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KEDOKTERAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 ARSITEK, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 KESEHATAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 SAINS HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 SASTRA JEPANG, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SASTRA MELAYU, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 ADMINISTRASI, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 ILMU KELUARGA, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV TARI SUNDA, S-1 SOSIAL ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 TEKNIK FISIKA, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 KELAUTAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 FILSAFAT, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PASTORAL, S-1 ILMU TANAH, S-1 SAINS DATA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 MUAMALAH, S-1 SASTRA KOREA, S-1 TEKNIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 MISIOLOGI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S- 1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 POLITIK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNIK PERTANIAN, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 BIOTEKNOLOGI, S- 1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 SASTRA INDONESIA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 KAJIAN INDONESIA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S- 1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 SASTRA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, D-IV TARI BALI, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 SENI RUPA, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 GEOLOGI, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 ARKEOLOGI, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 FOTOGRAFI, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S- 1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 GEOMATIKA, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN TARI, D-IV AKUNTANSI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 BISNIS JASA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 SEJARAH, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV MUSIK NUSANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 KEBIDANAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 LOGIKA, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 BAHASA BATAK, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 SAINS KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 STATISTIK, S-1 DEMOGRAFI, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 BAHASA KOREA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S- 1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 PROTEKSI TANAMAN, D- IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SEJARAH SENI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 PETERNAKAN, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 JURNALISTIK, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TARI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PSIKOLOGI, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 AGRONOMI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 KEPERAWATAN, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 FARMASI, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 BAHASA JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 ASTRONOMI, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV FISIOTERAPI, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERIKLANAN, S-1 TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 SASTRA ACEH, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BIOLOGI, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 STUDI ISLAM, S-1 KEPENDETAAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 FISIKA, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D- IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 SASTRA JAWA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S- 1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN ENERGI, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ILMU HADIS, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D- IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 DOKTER GIGI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D- IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S- 1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV ANIMASI, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA, S-1 SENI MURNI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 MUSIK, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 ILMU AGAMA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL
c.Diklat PERENCANAAN STRATEGIS, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Telaahan Lingkup Laporan Telaahan - - - - Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. Lingkup Sektoral/Regional 2 Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Dokumen Rencana Pelaksanaan; kebijakan, rencana dan program - - - - 3 Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah Dokumen Rencana Kebijakan/ Program Strategis Jangka Menengah - - - - 4 Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Hasil Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 5 Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral Dokumen Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral - - - - 6 Mendisain Program Lintas Sektoral Dokumen Program Lintas Sektoral - - - - 7 Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral Rencana Pembangunan Sektoral (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) - - - - 8 Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral Dokumen Kebijakan/ Program Strategis Sektoral - - - - 9 Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor Rencana Pembangunan Lintas Sektor (termasuk - - - - desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) 10 Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis Makalah Kebijakan Strategis (Policy Brief) - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional Laporan 2 Dokumen Rencana Pelaksanaan; kebijakan, rencana dan program Dokumen 3 Dokumen Rencana Kebijakan/ Program Strategis Jangka Menengah Dokumen 4 Laporan Hasil Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 5 Dokumen Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral Dokumen 6 Dokumen Program Lintas Sektoral Dokumen 7 Rencana Pembangunan Sektoral (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) Dokumen 8 Dokumen Kebijakan/ Program Strategis Sektoral Dokumen 9 Rencana Pembangunan Lintas Sektor (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program-KRP) Dokumen 10 Makalah Kebijakan Strategis (Policy Brief) Makalah IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen program dan kegiatan Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis 2 Dokumen program dan kegiatan Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah 3 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral 4 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Mendisain Program Lintas Sektoral 5 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) 6 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor 7 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. 8 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 9 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral 10 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana strategis dan petunjuk teknis Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Mendisain Program Lintas Sektoral 3 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral 4 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor 5 Rencana strategis dan petunjuk teknis Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. 6 Rencana strategis dan petunjuk teknis Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 Peraturan dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah 8 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis 9 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) 10 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
4.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran
5.Kesesuaian pelaksaaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedure
6.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis perencanaan
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis
3.Meminta data dan informasi dalam rangka koordinasi dengan pihat terkait
4.Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
5.Meminta data dan informasi pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
6.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan di lingkungan dinas
7.Menolak memberikan informasi yang besifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - 3 Pelaksana dan fungsional di lingkungan Dinas XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengevaluasi kinerja, menyusun rencana kerja/kegiatan, menyusun renstra dan lakip
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Surveyor Pemetaan Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH, D-IV PEMETAAN, S-1 PEMETAAN, D-IV PEMETAAN, D-III TEKNIK SURVEY DAN PEMETAAN, D-III SURVEI, PENGUKURAN, PEMETAAN, D-IV TEKNIK SURVEY DAN PEMETAAN, D-III PEMETAAN DAN PERTANAHAN, D-IV TEKNOLOGI SURVEI PEMETAAN DASAR, D-III SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GEOGRAFIS, D-III SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH, D-III TEKNIK SURVEY DAN PEMETAAN, S-1 PEMETAAN, D-III SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV TEKNOLOGI SURVEI PEMETAAN DASAR, D-III SURVEI, PENGUKURAN, PEMETAAN, D-III PEMETAAN DAN PERTANAHAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang geospasial pemetaan singkat 2 (dua) tahun, - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menganalisis data arus laut laporan informasi arus laut - - - - 2 melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial laporan integrasi data spasial dan nonspasial - - - - 3 melakukan verifikasi informasi geospasial tematik laporan hasil verifikasi informasi geospasial tematik - - - - 4 menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar laporan analisis informasi geospasial tematik tingkat dasar - - - - 5 melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi dokumen reviu integrasi tematik - - - - 6 menganalisis data single beam echosounder laporan informasi kedalaman laut - - - - 7 melakukan perekaman data seismik di perairan laporan data seismik - - - - 8 mengolah data stasiun pasang surut permanen laporan informasi konstanta harmonik - - - - 9 menghitung datum pasang surut laporan informasi datum pasang surut - - - - 10 menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar laporan hasil analisis pemasangan premark citra radar - - - - 11 menyiapkan bahan pertemuan teknis dokumen pertemuan teknis - - - - 12 menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik laporan hasil analisis koreksi atmosfer - - - - 13 melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar laporan informasi digital elevation model citra radar - - - - 14 menganalisis data sedimen dasar perairan laporan informasi sedimen dasar perairan - - - - 15 menyusun gasetir laporan informasi gazetteer - - - - 16 menganalisis hasil pemindaian laser udara laporan hasil analisis pemindaian laser udara - - - - 17 menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra laporan kompilasi data spasial dan nonspasial - - - - 18 mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa laporan data posisi rekayasa pertitik - - - - 19 melakukan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial laporan transformasi koordinat - - - - 20 menganalisis data gelombang laporan informasi gelombang laut - - - - 21 menganalisis hasil klasifikasi point cloud laporan hasil klasifikasi point cloud - - - - 22 melakukan migrasi antar basis data spasial laporan hasil migrasi basis data - - - - 23 menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub- bottom profiler laporan informasi sedimen dasar laut - - - - 24 melakukan fusi pada citra laporan informasi fusi pada citra - - - - 25 menghitung volume hasil pengukuran survei terestris laporan informasi volume objek - - - - 26 melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial laporan konversi format penyimpanan data - - - - 27 menganalisis dan memelihara basis data spasial laporan pemeliharaan basis data - - - - 28 menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara laporan analisis model stereo dan ortofoto - - - - 29 menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto laporan analisis model ketinggian digital dan ortofoto - - - - 30 melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses laporan pengelolaan akses data geospasial dan informasi geospasial - - - - 31 menganalisis triangulasi udara laporan hasil pengolahan triangulasi udara - - - - 32 menganalisis kalibrasi geometri kamera udara laporan kalibrasi kamera udara - - - - 33 mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler laporan data profil bawah laut - - - - 34 melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik laporan hasil survei tematik pertitik - - - - 35 menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak laporan hasil analisis pemotretan udara nirawak - - - - 36 melakukan pengukuran spektrometri lapangan laporan data ukuran spektrometri - - - - 37 melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen laporan hasil instalasi stasiun pasang surut - - - - 38 menganalisis hasil pengolahan data radiometri laporan hasil pengolahan data radiometri - - - - 39 mengukur gaya berat terestris laporan data gaya berat - - - - 40 melakukan kompilasi data continuously operating reference station laporan hasil kompilasi data continuously operating reference station - - - - 41 melakukan instalasi stasiun continuously operating reference station laporan hasil instalasi stasiun continuously operating reference station - - - - 42 menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial dokumen desain katalog data geospasial dan informasi geospasial - - - - 43 menyusun peta bidang tanah peta bidang tanah - - - - 44 membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model laporan informasi kontur kedalaman - - - - 45 melaksanakan survei pendahuluan laporan data survei pendahuluan - - - - 46 menganalisis hasil pembuatan intensity image laporan hasil pengolahan - - - - intensity image 47 menghitung data gaya berat terestris laporan informasi gaya berat teristris di suatu titik - - - - 48 menyusun struktur kerangka (outline) atlas laporan struktur kerangka atlas - - - - 49 menyusun spectral library laporan hasil spectral library - - - - 50 melakukan klasifikasi digital multispektral laporan informasi penutup lahan - - - - 51 menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan laporan kompilasi daftar data geospasial dan informasi geospasial untuk publikasi - - - - 52 menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan laporan kompilasi daftar metadata - - - - 53 menganalisis hasil pengolahan data trajectory laporan hasil pengolahan data trajectory - - - - 54 menganalisis data meteorologi maritim laporan informasi meteorologi maritim - - - - 55 membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar laporan informasi area kedalaman laut - - - - 56 menganalisis hasil koreksi geometrik citra laporan hasil analisis koreksi geometrik - - - - 57 mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional laporan data posisi geodinamika atau jaring kontrol geodesi nasional pertitik - - - - 58 melakukan transformasi spektral laporan citra terkoreksi - - - - spektral 59 melakukan segmentasi citra berbasis objek laporan segmentasi citra - - - - 60 menyusun desain layout peta secara kartografi laporan hasil layout peta - - - - 61 mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer laporan data magnetik perairan - - - - 62 menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai laporan analisis penginderaan jauh untuk garis pantai - - - - 63 memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detail laporan layanan informasi geospasial semi detail - - - - 64 mengolah data toponim laporan hasil pengolahan toponim - - - - 65 menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height laporan analisis kontur dan spot height - - - - 66 melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit peta sebaran titik kontrol tanah - - - - 67 melakukan interpretasi objek fisik laporan hasil interpretasi objek fisik - - - - 68 melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual) laporan ekstraksi manual data penginderaan jauh - - - - 69 menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman laporan informasi foot of slope - - - - 70 melakukan pemeliharaan basis data geospasial laporan pemeliharaan basis data geospasial - - - - 71 melakukan analisis spasial tingkat dasar laporan hasil analisis spasial tingkat dasar - - - - 72 melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur laporan hasil survei tematik perjalur - - - - 73 menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual laporan hasil visualisasi citra optik - - - - 74 melakukan pra- pemrosesan radiometrik lanjut data citra terkoreksi radiometri - - - - 75 melakukan pembuatan peta situasi peta situasi - - - - 76 mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud laporan data pemeruman - - - - 77 menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain dokumen layout sistem informasi geografis - - - - 78 membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile aplikasi sistem informasi geografis - - - - 79 mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa laporan informasi koordinat time series disuatu titik - - - - 80 menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial laporan hasil generalisasi informasi geospasial - - - - 81 melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial laporan analisis editing data geospasial atau informasi geospasial - - - - 82 menganalisis hasil pembentukan digital elevation model laporan analisis hasil model ketinggian digital - - - - 83 mengolah data anomali gaya berat laporan informasi anomali gaya berat - - - - 84 melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan laporan asistensi kegiatan pengumpulan - - - - informasi geospasial tematik data geospasial 85 menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis dokumen narasi atlas - - - - 86 menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover) laporan informasi seabed cover - - - - 87 mengolah data seismik laporan informasi penampang seismik - - - - 88 melakukan uji kelayakan alat survei kompleks laporan hasil uji kelayakan peralatan survei - - - - 89 melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point laporan analisis data posisi ground control point dan independent control point - - - - 90 menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar laporan informasi objek dasar laut - - - - 91 melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar laporan hasil orthorectified radar image citra radar - - - - 92 melakukan survei toponim laporan survei toponim - - - - 93 menghitung nilai deklinasi magnetik peta laporan informasi nilai deklinasi magnetik peta - - - - 94 menganalisis hasil orthorektifikasi laporan hasil ortorektifikasi citra optik - - - - 95 mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh laporan daftar data penginderaan jauh - - - - 96 melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial laporan supervisi kegiatan pengumpulan data geospasial - - - - 97 melakukan proses konversi metadata laporan hasil konversi - - - - spasial antar standar metadata 98 melaksanakan pemindaian laser secara terestris laporan data tiga dimensi perhektar - - - - 99 menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis laporan hasil analisis peta sintesis - - - - 100 mengukur terestrial total station laporan data teristris - - - - 101 melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial laporan informasi sistem koordinat - - - - 102 melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file laporan hasil unggahan data spasial - - - - 103 mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika laporan informasi pengolahan baseline per network - - - - 104 melakukan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh laporan ekstraksi otomatis data penginderaan jauh - - - - 105 melakukan survei terestris untuk garis pantai laporan hasil survei teristris - - - - 106 menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial laporan analisis model tiga dimensi pemotretan terestrial - - - - 107 mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai laporan informasi profil garis pantai - - - - 108 melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut laporan informasi keda terkoneksi pasang surut - - - - 109 menganalisis hasil strip adjustment laporan hasil strip adjustment - - - - 110 mengolah data ground penetrating radar laporan informasi - - - - profil bawah tanah 111 mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial laporan pengelolaan penyimpanan data - - - - 112 menganalisis data sifat fisik air laut laporan informasi sifat fisik air laut - - - - 113 menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara laporan hasil analisis prapengolahan data foto udara - - - - 114 menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik laporan hasil analisis koreksi radiometrik - - - - 115 menganalisis detail engineering design dokumen rencana stakeout - - - - 116 menyusun simbol kartografi laporan hasil simbolisasi kartografi - - - - 117 melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar laporan penyusunan metadata - - - - 118 menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar laporan informasi titik kedalaman - - - - 119 menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit laporan hasil analisis pemasangan premark citra satelit - - - - 120 melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh laporan hasil pengolahan citra tegak - - - - 121 menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim laporan informasi batas maritim - - - - 122 menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial dokumen rancangan standar informasi geospasial - - - - 123 menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial laporan hasil analisis fotogrametri terstrial - - - - 124 mengumpulkan data geospasial tematik tertentu laporan kompilasi data tematik - - - - 125 menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion laporan analisis model tiga dimensi pemotretan udara pesawat nirawak - - - - 126 melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium dokumen pemeliharaan peralatan survei - - - - 127 melakukan pengolahan citra hiperspektral laporan hasil pengolahan citra hiperspektral - - - - 128 menganalisis data pasang surut laporan informasi konstanta harmonik - - - - 129 menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book) buku atlas - - - - 130 menganalisis hasil pemotretan udara laporan hasil analisis pemotretan udara - - - - 131 mengukur posisi di bawah laut laporan data posisi di bawah laut - - - - 132 mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile laporan pengelolaan sistem informasi geografis - - - - 133 menyusun kriteria rule topology laporan hasil kriteria rule topology - - - - 134 melakukan pengolahan ground truthing laporan pengolahan ground truthing - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan informasi arus laut laporan 2 laporan integrasi data spasial dan nonspasial laporan 3 laporan hasil verifikasi informasi geospasial tematik laporan 4 laporan analisis informasi geospasial tematik tingkat dasar laporan 5 dokumen reviu integrasi tematik dokumen 6 laporan informasi kedalaman laut laporan 7 laporan data seismik laporan 8 laporan informasi konstanta harmonik laporan 9 laporan informasi datum pasang surut laporan 10 laporan hasil analisis pemasangan premark citra radar laporan 11 dokumen pertemuan teknis dokumen 12 laporan hasil analisis koreksi atmosfer laporan 13 laporan informasi digital elevation model citra radar laporan 14 laporan informasi sedimen dasar perairan laporan 15 laporan informasi gazetteer laporan 16 laporan hasil analisis pemindaian laser udara laporan 17 laporan kompilasi data spasial dan nonspasial laporan 18 laporan data posisi rekayasa pertitik laporan 19 laporan transformasi koordinat laporan 20 laporan informasi gelombang laut laporan 21 laporan hasil klasifikasi point cloud laporan 22 laporan hasil migrasi basis data laporan 23 laporan informasi sedimen dasar laut laporan 24 laporan informasi fusi pada citra laporan 25 laporan informasi volume objek laporan 26 laporan konversi format penyimpanan data laporan 27 laporan pemeliharaan basis data laporan 28 laporan analisis model stereo dan ortofoto laporan 29 laporan analisis model ketinggian digital dan ortofoto laporan 30 laporan pengelolaan akses data geospasial dan informasi geospasial laporan 31 laporan hasil pengolahan triangulasi udara laporan 32 laporan kalibrasi kamera udara laporan 33 laporan data profil bawah laut laporan 34 laporan hasil survei tematik pertitik laporan 35 laporan hasil analisis pemotretan udara nirawak laporan 36 laporan data ukuran spektrometri laporan 37 laporan hasil instalasi stasiun pasang surut laporan 38 laporan hasil pengolahan data radiometri laporan 39 laporan data gaya berat laporan 40 laporan hasil kompilasi data continuously operating reference station laporan 41 laporan hasil instalasi stasiun continuously operating reference station laporan 42 dokumen desain katalog data geospasial dan informasi geospasial dokumen 43 peta bidang tanah peta 44 laporan informasi kontur kedalaman laporan 45 laporan data survei pendahuluan laporan 46 laporan hasil pengolahan intensity image laporan 47 laporan informasi gaya berat teristris di suatu titik laporan 48 laporan struktur kerangka atlas laporan 49 laporan hasil spectral library laporan 50 laporan informasi penutup lahan laporan 51 laporan kompilasi daftar data geospasial dan informasi geospasial untuk publikasi laporan 52 laporan kompilasi daftar metadata laporan 53 laporan hasil pengolahan data trajectory laporan 54 laporan informasi meteorologi maritim laporan 55 laporan informasi area kedalaman laut laporan 56 laporan hasil analisis koreksi geometrik laporan 57 laporan data posisi geodinamika atau jaring kontrol geodesi nasional pertitik laporan 58 laporan citra terkoreksi spektral laporan 59 laporan segmentasi citra laporan 60 laporan hasil layout peta laporan 61 laporan data magnetik perairan laporan 62 laporan analisis penginderaan jauh untuk garis pantai laporan 63 laporan layanan informasi geospasial semi detail laporan 64 laporan hasil pengolahan toponim laporan 65 laporan analisis kontur dan spot height laporan 66 peta sebaran titik kontrol tanah peta 67 laporan hasil interpretasi objek fisik laporan 68 laporan ekstraksi manual data penginderaan jauh laporan 69 laporan informasi foot of slope laporan 70 laporan pemeliharaan basis data geospasial laporan 71 laporan hasil analisis spasial tingkat dasar laporan 72 laporan hasil survei tematik perjalur laporan 73 laporan hasil visualisasi citra optik laporan 74 data citra terkoreksi radiometri data 75 peta situasi peta 76 laporan data pemeruman laporan 77 dokumen layout sistem informasi geografis dokumen 78 aplikasi sistem informasi geografis aplikasi 79 laporan informasi koordinat time series disuatu titik laporan 80 laporan hasil generalisasi informasi geospasial laporan 81 laporan analisis editing data geospasial atau informasi geospasial laporan 82 laporan analisis hasil model ketinggian digital laporan 83 laporan informasi anomali gaya berat laporan 84 laporan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial laporan 85 dokumen narasi atlas dokumen 86 laporan informasi seabed cover laporan 87 laporan informasi penampang seismik laporan 88 laporan hasil uji kelayakan peralatan survei laporan 89 laporan analisis data posisi ground control point dan independent control point laporan 90 laporan informasi objek dasar laut laporan 91 laporan hasil orthorectified radar image citra radar laporan 92 laporan survei toponim laporan 93 laporan informasi nilai deklinasi magnetik peta laporan 94 laporan hasil ortorektifikasi citra optik laporan 95 laporan daftar data penginderaan jauh laporan 96 laporan supervisi kegiatan pengumpulan data geospasial laporan 97 laporan hasil konversi metadata laporan 98 laporan data tiga dimensi perhektar laporan 99 laporan hasil analisis peta sintesis laporan 100 laporan data teristris laporan 101 laporan informasi sistem koordinat laporan 102 laporan hasil unggahan data spasial laporan 103 laporan informasi pengolahan baseline per network laporan 104 laporan ekstraksi otomatis data penginderaan jauh laporan 105 laporan hasil survei teristris laporan 106 laporan analisis model tiga dimensi pemotretan terestrial laporan 107 laporan informasi profil garis pantai laporan 108 laporan informasi keda terkoneksi pasang surut laporan 109 laporan hasil strip adjustment laporan 110 laporan informasi profil bawah tanah laporan 111 laporan pengelolaan penyimpanan data laporan 112 laporan informasi sifat fisik air laut laporan 113 laporan hasil analisis prapengolahan data foto udara laporan 114 laporan hasil analisis koreksi radiometrik laporan 115 dokumen rencana stakeout dokumen 116 laporan hasil simbolisasi kartografi laporan 117 laporan penyusunan metadata laporan 118 laporan informasi titik kedalaman laporan 119 laporan hasil analisis pemasangan premark citra satelit laporan 120 laporan hasil pengolahan citra tegak laporan 121 laporan informasi batas maritim laporan 122 dokumen rancangan standar informasi geospasial dokumen 123 laporan hasil analisis fotogrametri terstrial laporan 124 laporan kompilasi data tematik laporan 125 laporan analisis model tiga dimensi pemotretan udara pesawat nirawak laporan 126 dokumen pemeliharaan peralatan survei dokumen 127 laporan hasil pengolahan citra hiperspektral laporan 128 laporan informasi konstanta harmonik laporan 129 buku atlas buku 130 laporan hasil analisis pemotretan udara laporan 131 laporan data posisi di bawah laut laporan 132 laporan pengelolaan sistem informasi geografis laporan 133 laporan hasil kriteria rule topology laporan 134 laporan pengolahan ground truthing laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data survei melaksanakan survei pendahuluan 2 Data hasil uji survei melakukan uji kelayakan alat survei kompleks 3 dokumen pemeliharaan peralatan survei melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium 4 data hasil instalasi stasiun continuously operating reference station melakukan instalasi stasiun continuously operating reference station 5 hasil instalasi stasiun pasang surut melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen 6 dokumen rencana stakeout menganalisis detail engineering design 7 data tiga dimensi perhektar melaksanakan pemindaian laser secara terestris 8 data hasil survei teristris melakukan survei terestris untuk garis pantai 9 data posisi rekayasa pertitik mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa 10 data survei toponim melakukan survei toponim 11 data continuously operating reference station melakukan kompilasi data continuously operating reference station 12 data gaya berat mengukur gaya berat terestris 13 data hasil survei tematik pertitik melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik 14 data pemeruman mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud 15 data magnetik perairan mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer 16 data profil bawah laut mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler 17 data seismik melakukan perekaman data seismik di perairan 18 data posisi di bawah laut mengukur posisi di bawah laut 19 peta sebaran titik kontrol tanah melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit 20 data kalibrasi kamera udara menganalisis kalibrasi geometri kamera udara 21 data hasil analisis prapengolahan data foto udara menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara 22 data hasil analisis pemasangan premark citra satelit menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit 23 data posisi ground control point dan independent control point melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point 24 data penginderaan jauh mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh 25 data ukuran spektrometri melakukan pengukuran spektrometri lapangan 26 data visualisasi citra optik menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual 27 hasil analisis koreksi radiometrik menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik 28 hasil analisis koreksi atmosfer menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik 29 daftar metadata menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan 30 data geospasial dan informasi geospasial untuk publikasi menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan 31 data tematik mengumpulkan data geospasial tematik tertentu 32 data informasi volume objek menghitung volume hasil pengukuran survei terestris 33 data informasi pengolahan baseline per network mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika 34 data informasi gaya berat teristris di suatu titik menghitung data gaya berat terestris 35 data informasi anomali gaya berat mengolah data anomali gaya berat 36 data informasi konstanta harmonik mengolah data stasiun pasang surut permanen 37 data informasi datum pasang surut menghitung datum pasang surut 38 data pengolahan toponim mengolah data toponim 39 data informasi gazetteer menyusun gasetir 40 data informasi penampang seismik mengolah data seismik 41 data informasi profil garis pantai mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai 42 data informasi kedalaman laut menganalisis data single beam echosounder 43 data informasi keda terkoneksi pasang surut melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut 44 data informasi konstanta harmonik menganalisis data pasang surut 45 data informasi sifat fisik air laut menganalisis data sifat fisik air laut 46 data informasi objek dasar laut menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar 47 data informasi sedimen dasar laut menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler 48 data informasi gelombang laut menganalisis data gelombang 49 data informasi sedimen dasar perairan menganalisis data sedimen dasar perairan 50 data informasi kontur kedalaman membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model 51 data informasi area kedalaman laut membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar 52 data informasi foot of slope menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman 53 data hasil pengolahan data radiometri menganalisis hasil pengolahan data radiometri 54 data hasil pengolahan data trajectory menganalisis hasil pengolahan data trajectory 55 data hasil pengolahan triangulasi udara menganalisis triangulasi udara 56 data hasil strip adjustment menganalisis hasil strip adjustment 57 data hasil klasifikasi point cloud menganalisis hasil klasifikasi point cloud 58 data hasil pengolahan intensity image menganalisis hasil pembuatan intensity image 59 data hasil ortorektifikasi citra optik menganalisis hasil orthorektifikasi 60 data analisis hasil model ketinggian digital menganalisis hasil pembentukan digital elevation model 61 data analisis model stereo dan ortofoto menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara 62 data informasi digital elevation model citra radar melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar 63 data hasil pengolahan citra tegak melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh 64 data informasi fusi pada citra melakukan fusi pada citra 65 data hasil spectral library menyusun spectral library 66 data citra terkoreksi radiometri melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut 67 data citra terkoreksi spektral melakukan transformasi spektral 68 data pengolahan ground truthing melakukan pengolahan ground truthing 69 data segmentasi citra melakukan segmentasi citra berbasis objek 70 data ekstraksi manual data penginderaan jauh melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual) 71 data analisis penginderaan jauh untuk garis pantai menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai 72 data informasi sistem koordinat melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial 73 data konversi format penyimpanan data melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial 74 data analisis editing data geospasial atau informasi geospasial melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial 75 data transformasi koordinat melakukan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial 76 data penyusunan metadata melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar 77 data hasil migrasi basis data melakukan migrasi antar basis data spasial 78 data hasil konversi metadata melakukan proses konversi metadata spasial antar standar 79 data hasil analisis spasial tingkat dasar melakukan analisis spasial tingkat dasar 80 data hasil kriteria rule topology menyusun kriteria rule topology 81 data hasil generalisasi informasi geospasial menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial 82 dokumen reviu integrasi tematik melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi 83 data analisis informasi geospasial tematik tingkat dasar menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar 84 data hasil simbolisasi kartografi menyusun simbol kartografi 85 peta struktur kerangka atlas menyusun struktur kerangka (outline) atlas 86 dokumen narasi atlas menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis 87 buku atlas menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book) 88 peta bidang tanah menyusun peta bidang tanah 89 peta situasi melakukan pembuatan peta situasi 90 data hasil unggahan data spasial melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file 91 dokumen desain katalog data geospasial dan informasi geospasial menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial 92 pemeliharaan basis data geospasial melakukan pemeliharaan basis data geospasial 93 layanan informasi geospasial semi detail memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detail 94 data pengelolaan akses data geospasial dan informasi geospasial melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses 95 supervisi kegiatan pengumpulan data geospasial melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial 96 asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik 97 dokumen rancangan standar informasi geospasial menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial 98 aplikasi sistem informasi geografis membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile 99 sistem informasi geografis mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile 100 data informasi nilai deklinasi magnetik peta menghitung nilai deklinasi magnetik peta 101 data informasi profil bawah tanah mengolah data ground penetrating radar 102 data informasi arus laut menganalisis data arus laut 103 data informasi titik kedalaman menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar 104 data analisis model tiga dimensi pemotretan udara pesawat nirawak menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion 105 data hasil orthorectified radar image citra radar melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar 106 data hasil layout peta menyusun desain layout peta secara kartografi 107 data informasi seabed cover menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover) 108 dokumen pertemuan teknis menyiapkan bahan pertemuan teknis 109 data hasil verifikasi informasi geospasial tematik melakukan verifikasi informasi geospasial tematik 110 data spasial dan nonspasial menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra 111 data analisis kontur dan spot height menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height 112 data hasil analisis pemasangan premark citra radar menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar 113 hasil analisis koreksi geometrik menganalisis hasil koreksi geometrik citra 114 data informasi meteorologi maritim menganalisis data meteorologi maritim 115 data ekstraksi otomatis data penginderaan jauh melakukan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh 116 data informasi batas maritim menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim 117 data hasil survei tematik perjalur melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur 118 data hasil analisis peta sintesis menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis 119 dokumen layout sistem informasi geografis menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain 120 data hasil pengolahan citra hiperspektral melakukan pengolahan citra hiperspektral 121 data pengelolaan penyimpanan data mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial 122 data hasil analisis pemotretan udara nirawak menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak 123 data hasil analisis pemotretan udara menganalisis hasil pemotretan udara 124 data hasil analisis fotogrametri terstrial menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial 125 data asil analisis pemindaian laser udara menganalisis hasil pemindaian laser udara 126 data informasi koordinat time series disuatu titik mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa 127 data hasil interpretasi objek fisik melakukan interpretasi objek fisik 128 data analisis model ketinggian digital dan ortofoto menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto 129 basis data menganalisis dan memelihara basis data spasial 130 data informasi penutup lahan melakukan klasifikasi digital multispektral 131 data posisi geodinamika atau jaring kontrol geodesi nasional pertitik mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional 132 data integrasi data spasial dan nonspasial melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial 133 data analisis model tiga dimensi pemotretan terestrial menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial 134 data teristris mengukur terestrial total station V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis kalibrasi geometri kamera udara 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan survei pendahuluan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan instalasi stasiun continuously operating reference station 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis detail engineering design 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan pemindaian laser secara terestris 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan survei terestris untuk garis pantai 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan survei toponim 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan kompilasi data continuously operating reference station 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur terestrial total station 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan perekaman data seismik di perairan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan interpretasi objek fisik 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pengukuran spektrometri lapangan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil koreksi geometrik citra 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menghitung data gaya berat terestris 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data anomali gaya berat 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menghitung datum pasang surut 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data toponim 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data ground penetrating radar 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data seismik 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data sifat fisik air laut 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data gelombang 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data meteorologi maritim 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data sedimen dasar perairan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover) 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pengolahan data radiometri 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pengolahan data trajectory 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil strip adjustment 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil klasifikasi point cloud 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pembuatan intensity image 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil orthorektifikasi 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan klasifikasi digital multispektral 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan fusi pada citra 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan transformasi spektral 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pengolahan ground truthing 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan segmentasi citra berbasis objek 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pengolahan citra hiperspektral 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual) 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis dan memelihara basis data spasial 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan proses konversi metadata spasial antar standar 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun kriteria rule topology 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis 77 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial 78 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan verifikasi informasi geospasial tematik 79 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi 80 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar 81 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain 82 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun simbol kartografi 83 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun struktur kerangka (outline) atlas 84 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book) 85 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun peta bidang tanah 86 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menghitung nilai deklinasi magnetik peta 87 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file 88 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial 89 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial 90 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detail 91 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses 92 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial 93 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik 94 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial 95 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyiapkan bahan pertemuan teknis 96 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile 97 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial 98 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra 99 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemindaian laser udara 100 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data pasang surut 101 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pembentukan digital elevation model 102 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis 103 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan migrasi antar basis data spasial 104 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun desain layout peta secara kartografi 105 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur posisi di bawah laut 106 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional 107 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan 108 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pemeliharaan basis data geospasial 109 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar 110 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai 111 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh 112 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun spectral library 113 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik 114 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial 115 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data arus laut 116 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh 117 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis triangulasi udara 118 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan uji kelayakan alat survei kompleks 119 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengumpulkan data geospasial tematik tertentu 120 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur gaya berat terestris 121 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengolah data stasiun pasang surut permanen 122 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis data single beam echosounder 123 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim 124 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium 125 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman 126 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan analisis spasial tingkat dasar 127 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menghitung volume hasil pengukuran survei terestris 128 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa 129 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile 130 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pembuatan peta situasi 131 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menganalisis hasil pemotretan udara 132 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas menyusun gasetir 133 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar 134 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial VI. TANGGUNG JAWAB
1.kualitas pemeliharaan basis data geospasial
2.keakuratan informasi geospasial semi detail
3.kualitas pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses
4.ketepatan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial
5.kualitas \asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik
6.kualitas dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial
7.ketepatan bahan pertemuan teknis
8.kualitas aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile
9.kualitas foot of slope menggunakan data kedalaman
10.kualitas pra-pemrosesan radiometrik lanjut
11.kualitas reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi
12.kualitas pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial
13.kualitas instalasi stasiun continuously operating reference station
14.kualitas data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler
15.ketepatan migrasi antar basis data spasial
16.kualitas hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik
17.keakuratan triangulasi udara
18.kualitas desain layout peta secara kartografi
19.ketepatan proses konversi metadata spasial antar standar
20.keakuratan dan ketepatan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit
21.keakuratan data gaya berat terestris
22.ketepatan interpretasi objek fisik
23.kesesuaian data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain
24.keakuratan dan ketepatan alat perekam data kedalaman berupa point cloud
25.kualitas pemindaian laser secara terestris
26.ketepatan pengukuran terestrial total station
27.kualitas hasil strip adjustment
28.ketepatan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial
29.kualitas hasil pembentukan digital elevation model
30.kualitas data ground penetrating radar
31.kaekuratan peta bidang tanah
32.kualitas hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak
33.kualitas data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa
34.kualitas digital multispektral
35.kualitas data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file
36.kualitas informasi geospasial tematik tingkat dasar
37.ketepatan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium
38.kualitas survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik
39.kesesuaian nilai deklinasi magnetik peta
40.keakuratan delimitasi batas maritim
41.kualitas data gelombang
42.kualitas hasil koreksi geometrik citra
43.kualitas data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai
44.kualitas data meteorologi maritim
45.keakuratan hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis
46.kualitas uji kelayakan alat survei kompleks
47.kesesuaian struktur kerangka (outline) atlas
48.ketepatan analisa detail engineering design
49.kualitas hasil pemindaian laser udara
50.kualitas hasil pembentukan kontur dan spot height
51.kulitas data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika
52.kualitas data hasil survei terestris untuk garis pantai
53.kualitas hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara
54.kualitas hasil pembuatan intensity image
55.kualitas hasil pemotretan fotogrametri terestrial
56.ketepatan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial
57.kualitas data toponim
58.keakuratan pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point
59.keakuratan atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book)
60.kualitas hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik
61.keakuratan dan ketepatan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa
62.keakuratan hasil generalisasi informasi geospasial
63.kualitas data stasiun pasang surut permanen
64.kualitas gasetir
65.keakuratan pengukuran spektrometri lapangan
66.keakuratan hasil pengolahan data radiometri
67.keakuratan hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion
68.kualitas desain katalog data geospasial dan informasi geospasial
69.kualitas hasil klasifikasi point cloud
70.keakuratan kalibrasi geometri kamera udara
71.keakuratan dan ketepatan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional
72.ketepatan fusi pada citra
73.kualitas data single beam echosounder dengan data pasang surut
74.kualitas ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual)
75.kualitas hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra
76.kualitas hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan
77.keakuratan data titik kedalaman untuk peta dasar
78.kualitas hasil prapengolahan data pemotretan udara
79.kualitas basis data spasial
80.kesesuaian penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh
81.kualitas hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan
82.kualitas pengolahan ground truthing
83.kualitas survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur
84.kualitas survei toponim
85.keakuratan pengukuran posisi di bawah laut
86.kesesuaian narasi atlas terintegrasi dengan grafis
87.kualitas survei terestris untuk garis pantai
88.kesesuaian verifikasi informasi geospasial tematik
89.ketepatan analisis spasial tingkat dasar
90.keakuratan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar
91.ketepatan pengukuran gaya berat terestris
92.kualitas data single beam echosounder
93.kualitas simbol kartografi
94.keakuratan data penutup lahan dasar laut (seabed cover)
95.keakuratan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar
96.kualitas hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto
97.kualitas datum pasang surut
98.kualitas data pasang surut
99.kualitas pengolahan citra hiperspektral
100.ketepatan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial
101.kualitas hasil pengolahan data trajectory
102.kualitas data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar
103.kualitas hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial
104.keakuratan dan ketepatan alat magnetometer
105.ketepatan spectral library
106.keakuratan dan ketepatan penginderaan jauh
107.kualitas data anomali gaya berat
108.kualitas survei pendahuluan
109.kualitas instalasi stasiun pasang surut permanen
110.kualitas transformasi spektral
111.kualitas perekaman data seismik di perairan
112.ketepatan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial
113.kesesuaian pembangunan area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar
114.keakuratan dan ketepatan perangkat sub-bottom profiler
115.kualitas data sifat fisik air laut
116.keakuratan data continuously operating reference station
117.kualitas data seismik
118.ketepatan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar
119.keakuratan pembuatan peta situasi
120.kualitas hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual
121.kesesuaian rule topology
122.kualitas hasil orthorektifikasi
123.kualitas data geospasial dan informasi geospasial
124.kualitas data sedimen dasar perairan
125.kulitas hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit
126.kesesuaian segmentasi citra berbasis objek
127.ketepatan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh
128.kesesuaian kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model
129.kualitas hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar
130.kesesuaian data geospasial tematik tertentu
131.kualitas data arus laut
132.kualitas hasil pengukuran survei terestris
133.kualitas hasil pemotretan udara VII. WEWENANG
1.meminta survei pendahuluan
2.menilai dan mengeluarkan hasil uji kelayakan alat survei kompleks
3.meminta pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium
4.menilai instalasi stasiun continuously operating reference station
5.menilai instalasi stasiun pasang surut permanen
6.menganalisis detail engineering design
7.meminta pemindaian laser secara terestris
8.meminta survei terestris untuk garis pantai
9.melakukan pengukuran posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional
10.melakukan pengukuran posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa
11.melakukan survei toponim
12.melakukan kompilasi data continuously operating reference station
13.melakukan pengukuran gaya berat terestris
14.melakukan pengukuran terestrial total station
15.melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik
16.melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur
17.melakukan pengukuran kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud
18.mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer
19.mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler
20.melakukan perekaman data seismik di perairan
21.mengukur posisi di bawah laut
22.melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit
23.menganalisis kalibrasi geometri kamera udara
24.menganalisis hasil pemotretan udara
25.menganalisis hasil pemindaian laser udara
26.menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak
27.menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial
28.menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara
29.menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit
30.menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar
31.melakukan interpretasi objek fisik
32.melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point
33.mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh
34.melakukan pengukuran spektrometri lapangan
35.menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual
36.menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik
37.menganalisis hasil koreksi geometrik citra
38.menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik
39.menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra
40.menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan
41.menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan
42.mengumpulkan data geospasial tematik tertentu
43.menghitung volume hasil pengukuran survei terestris
44.mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika
45.mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa
46.menghitung data gaya berat terestris
47.mengolah data anomali gaya berat
48.mengolah data stasiun pasang surut permanen
49.menghitung datum pasang surut
50.mengolah data toponim
51.menyusun gasetir
52.mengolah data ground penetrating radar
53.mengolah data seismik
54.mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai
55.menganalisis data single beam echosounder
56.melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasang surut
57.menganalisis data pasang surut
58.menganalisis data arus laut
59.menganalisis data sifat fisik air laut
60.menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar
61.menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler
62.menganalisis data gelombang
63.menganalisis data meteorologi maritim
64.menganalisis data sedimen dasar perairan
65.membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model
66.membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar
67.menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar
68.menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover)
69.menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman
70.menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim
71.menganalisis hasil pengolahan data radiometri
72.menganalisis hasil pengolahan data trajectory
73.menganalisis hasil strip adjustment
74.menganalisis triangulasi udara
75.menganalisis hasil klasifikasi point cloud
76.menganalisis hasil pembuatan intensity image
77.menganalisis hasil orthorektifikasi
78.menganalisis hasil pembentukan digital elevation model
79.menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot height
80.menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto
81.menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara
82.menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial
83.menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion
84.melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar
85.melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar
86.melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh
87.melakukan klasifikasi digital multispektral
88.melakukan fusi pada citra
89.menyusun spectral library
90.melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut
91.melakukan transformasi spektral
92.melakukan pengolahan ground truthing
93.melakukan segmentasi citra berbasis objek
94.melakukan pengolahan citra hiperspektral
95.melakukan ekstraksi otomatis informasi data penginderaan jauh
96.melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual)
97.menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai
98.melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial
99.melakukan analisis integrasi data spasial dan data nonspasial
100.melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial
101.melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial
102.melakukan analisis transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial
103.melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar
104.menganalisis dan memelihara basis data spasial
105.melakukan migrasi antar basis data spasial
106.melakukan proses konversi metadata spasial antar standar
107.melakukan analisis spasial tingkat dasar
108.menyusun kriteria rule topology
109.menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis
110.menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial
111.melakukan verifikasi informasi geospasial tematik
112.melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi
113.menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar
114.menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain
115.menyusun simbol kartografi
116.menyusun desain layout peta secara kartografi
117.menyusun struktur kerangka (outline) atlas
118.menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis
119.menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book)
120.menyusun peta bidang tanah
121.menghitung nilai deklinasi magnetik peta
122.melakukan pembuatan peta situasi
123.melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file
124.mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial
125.menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial
126.melakukan pemeliharaan basis data geospasial
127.memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detail
128.melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses
129.melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial
130.melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik
131.menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial
132.menyiapkan bahan pertemuan teknis
133.membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi 4 Sekretaris DPU TARU Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan Fungsional Tata Ruang dan Pertanahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Berunding
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 STATISTIKA, S-1 MANAJEMEN, D-IV TEKNIK KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PENGAIRAN, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV TEKNIK LOGISTIK, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, D-IV REKAYASA LOGISTIK, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI SURVEI DAN PEMETAAN DASAR, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 TEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 SAINS MANAJEMEN, D-IV REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 TEKNIK GEOGRAFI, S-1 SAINS TANAH, S-1 TEKNIK KEHUTANAN, S-1 TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 ILMU AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV REKAYASA FISIKA, D-IV ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 SAINS AKUNTANSI, S-1 SAINS KELAUTAN, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PLANOLOGI, S- 1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV REKAYASA KELAUTAN, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 MATEMATIKA, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV GEOLOGI, S-1 GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR, S-1 EKONOMI, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 TEKNIK SISTEM DAN INDUSTRI, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV TEKNIK INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S- 1 REKAYASA MESIN, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D- IV REKAYASA GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV TEKNIK BANGUNAN RAWA, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 AGRONOMI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 RANCANG KOTA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, D-IV TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 TEKNIK BANGUNAN, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV REKAYASA GEOMATIKA, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D- IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ARSITEKTUR, S-1 ILMU TANAH
c.Diklat O DAN M JARINGAN AIR BERSIH, NAT. GAS PENGELOLA PROG.KUALITAS AIR, PENGELOLA AIR IRIGASI, PENYEDIAAN AIR BERSIH
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan pengolahan data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 2 Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, - - - - air tanah, atau air baku 3 Melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Laporan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) - - - - 4 Melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air Laporan hasil uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air - - - - 5 Melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 6 Melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air Laporan hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air - - - - 7 Merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Konsep laporan advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 8 Melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 9 Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 10 Melakukan inventariasi bahan konsultasi Laporan inventarisasi - - - - publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 11 Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 12 Melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air Laporan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air - - - - 13 Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 14 Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 15 Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi - - - - sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 16 Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 17 Mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan pengolahan data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 18 Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 19 Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 20 Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land - - - - plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 21 Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 22 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/ pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 23 Menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air Laporan penyusunan bahan manajemen keselamatan bangunan air - - - - 24 Mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan pengolahan data hasil survei - - - - investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 25 Mengolah data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan hasil pengolahan data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 26 Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 27 Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 28 Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 29 Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, - - - - atau long storage 30 Melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 31 Melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 32 Melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air Laporan inventarisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air - - - - 33 Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 34 Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) - - - - untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 35 Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 36 Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 37 Mengolah data hasil survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Laporan pengolahan data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage - - - - 38 Melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan Naskah rekomendasi hasil evaluasi Persetujuan Desain Konstruksi Bendungan - - - - 39 Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 40 Menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 41 Melakukan inventarisasi hasil Laporan inventarisasi - - - - penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 42 Melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air Laporan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air - - - - 43 Menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau Dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 44 Melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air - - - - 45 Melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 46 Melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif Laporan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif - - - - 47 Melakukan pemantauan ketersediaan air Laporan hasil pemantauan ketersediaan air - - - - 48 Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan - - - - daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 49 Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 50 Melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 51 Melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air Laporan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air - - - - 52 Melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 53 Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, - - - - rawa, air tanah, atau air baku 54 Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan Sungai, Daerah Pantai dan Drainase Utama Perkotaan - - - - 55 Melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Laporan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 56 Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 57 Mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Laporan pengolahan data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 58 Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 8 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pengolahan data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 2 Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 3 Laporan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dokumen 4 Laporan hasil uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air dokumen 5 Laporan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 6 Laporan hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air dokumen 7 Konsep laporan advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 8 Laporan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 9 Laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 10 Laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 11 Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 12 Laporan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air dokumen 13 Laporan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 14 daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 15 Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 16 Laporan hasil pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 17 Laporan pengolahan data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 18 Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 19 Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 20 Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 21 Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 22 Dokumen perencanaan penggantian dan pemindahan/ pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 23 Laporan penyusunan bahan manajemen keselamatan bangunan air dokumen 24 Laporan pengolahan data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 25 Laporan hasil pengolahan data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 26 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 27 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 28 Laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 29 Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 30 Laporan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 31 Laporan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 32 Laporan inventarisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air dokumen 33 Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 34 Laporan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 35 daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 36 Laporan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 37 Laporan pengolahan data hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage dokumen 38 Naskah rekomendasi hasil evaluasi Persetujuan Desain Konstruksi Bendungan dokumen 39 daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 40 Dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 41 Laporan inventarisasi hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 42 Laporan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air dokumen 43 Dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 44 Laporan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air dokumen 45 Laporan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 46 Laporan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif dokumen 47 Laporan hasil pemantauan ketersediaan air dokumen 48 Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 49 Laporan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 50 Laporan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 51 Laporan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air dokumen 52 Laporan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 53 Dokumen perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 54 Laporan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan Pemukiman Kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan Sungai, Daerah Pantai dan Drainase Utama Perkotaan dokumen 55 Laporan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 56 Laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 57 Laporan pengolahan data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 58 Laporan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 2 data Mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 3 data kegiatan psda Melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air 4 data Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 5 data Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 6 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 7 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 8 data realisasi tanam Melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 9 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 10 data lapangan dan info dari masyarakat pengguna air Merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 11 data lapangan Melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air 12 data lapangan Melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif 13 data lapangan Melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air 14 data Melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) 15 data Melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 16 data Melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 17 data Mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 data Melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 19 data Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 20 data Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 21 data Melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 22 data Melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 23 data Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 24 data Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 25 data Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 26 data Melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 27 data Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 data Mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 29 data Mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 30 data Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 31 data Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 32 data Melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 data Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 34 data Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 35 data Menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau 36 data Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 37 data Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 38 data Melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 39 data Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 data Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 41 data Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 42 data Melakukan pemantauan ketersediaan air 43 data lapangan Melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 44 data Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 45 data Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 46 data Mengolah data hasil survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 47 data Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 48 data Melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 49 data Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 50 dokumen Menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air 51 data Melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan 52 data Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 53 data Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 54 data Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 55 data Menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 56 data Melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air 57 data Melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 58 data Mengolah data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan ketersediaan air 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah data hasil survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
2.ketepatan mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
3.ketepatan melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4.kebenaran menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
5.kesesuaian mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
6.ketepatan melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
7.ketepatan melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
8.ketepatan melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
9.ketepatan mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
10.ketepatan melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
11.ketepatan melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
12.kebenaran melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
13.ketepatan melakukan pemantauan ketersediaan air
14.kebenaran Melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
15.ketepatan melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
16.ketepatan melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
17.ketepatan melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
18.kebenaran melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
19.ketepatan melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
20.kebenaran menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air
21.ketepatan melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
22.ketepatan melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
23.ketepatan melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
24.kebenaran menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau
25.kebenaran melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
26.kesesuaian melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
27.ketepatan menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
28.kesesuaian melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
29.ketepatan mengolah data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
30.kebenaran mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
31.kebenaran melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air
32.kesesuaian melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
33.ketepatan mengolah data hasil survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
34.ketepatan menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
35.kesesuaian melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
36.kebenaran melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
37.kebenaran melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
38.kebenaran melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
39.ketepatan melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
40.ketepatan melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
41.ketepatan melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
42.kebenaran melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air
43.kesesuaian melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
44.ketepatan melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
45.ketepatan melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
46.ketepatan melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
47.ketepatan melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif
48.kesesuaian melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
49.ketepatan menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
50.ketepatan melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
51.kebenaran merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
52.ketepatan melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air
53.ketepatan melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
54.ketepatan melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air
55.ketepatan melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
56.kesesuaian melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
57.ketepatan melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan
58.ketepatan melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air VII. WEWENANG
1.melakukan inventarisasi bahan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
2.melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
3.melakukan inventarisasi potensi dan pemanfaatan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
4.melakukan inventarisasi bahan pelaksanaan konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
5.melakukan inventarisasi kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air
6.menilai merumuskan konsep advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
7.menyusun bahan manajemen keselamatan bangunan air
8.melakukan uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air
9.Melakukan inventarisasi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
10.melakukan inventarisasi bahan penyusunan rencana air prediktif
11.melakukan inventarisasi kelengkapan data teknis permohonan pemanfaatan Sumber Daya Air
12.melakukan inventarisasi data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
13.melakukan inventarisasi bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
14.melakukan inventarisasi norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
15.melakukan inventarisasi sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
16.mengolah data bahan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
17.mengolah data hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
18.melakukan inventariasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
19.menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
20.mengolah data bahan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
21.melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
22.melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
23.melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
24.menyusun dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
25.melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
26.melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
27.melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
28.melakukan inventarisasi hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
29.melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
30.melakukan pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air
31.mengolah data bahan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
32.mengolah data hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
33.melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
34.menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
35.melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
36.melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
37.melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
38.melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
39.menyusun dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau
40.melakukan inventarisasi dokumen persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
41.melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
42.melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
43.melakukan inventarisasi hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
44.melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
45.melakukan pemantauan ketersediaan air
46.mengolah data hasil survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
47.melakukan inventarisasi bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
48.menyusun daftar satuan kuantitas penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
49.melakukan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan
50.melakukan survei lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
51.melakukan perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
52.melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
53.melakukan inventarisasi bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
54.melakukan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
55.melakukan inventarisasi hasil penelusuran bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
56.melakukan inventarisasi bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
57.melakukan inventarisasi data dan informasi pembinaan teknis dan pengembangan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
58.melakukan inventarisasi data dan informasi pengendalian risiko Pengelolaan Sumber Daya Air VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana di lingkungan Bidang PSDA Koordinasi 3 Kepala Bidang PSDA Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait, Mengkaji potensi Sumber Daya Air, Mampu mengelola dalam bidang Irigasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 STATISTIKA, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, S-1 AGRONOMI, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 SAINS KELAUTAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV TEKNIK INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV TEKNIK GEOMATIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV GEOLOGI, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 ILMU TANAH, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOGRAFI, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D- IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-IV TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 GEOGRAFI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK BANGUNAN, S-1 MATEMATIKA, D-IV REKAYASA GEODESI, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV REKAYASA LOGISTIK, S-1 MANAJEMEN, D-IV TEKNIK KELAUTAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 SAINS MANAJEMEN, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 GEOLOGI, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR, S-1 ILMU AKUNTANSI, D-IV REKAYASA FISIKA, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, D-IV TEKNIK BANGUNAN RAWA, S-1 EKONOMI, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 TEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK SISTEM DAN INDUSTRI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNIK GEOLOGI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 KIMIA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV REKAYASA KELAUTAN, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI SURVEI DAN PEMETAAN DASAR, S-1 TEKNIK FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TEKNIK LOGISTIK, S-1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, D-IV REKAYASA GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D- IV REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 RANCANG KOTA, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 TEKNIK KEHUTANAN, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 ILMU PERTANIAN, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 PLANOLOGI, S-1 SAINS AKUNTANSI, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 SAINS TANAH, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV REKAYASA GEOMATIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI, NAT. GAS PENGELOLA PROG.KUALITAS AIR, O DAN M JARINGAN AIR BERSIH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 2 Melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan Melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, - - - - drainase utama perkotaan daerah pantai dan drainase utama perkotaan 3 Melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 4 Menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air Menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air - - - - 5 Melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 6 Melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 7 Melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air Melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air - - - - 8 Melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 9 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan - - - - acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 10 Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 11 Melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 12 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 13 Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 14 Melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Melakukan analisis data perhitungan - - - - Sumber Daya Air (BJPSDA) biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) 15 Melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 16 Melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 17 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 18 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 19 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, - - - - embung, atau long storage 20 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 21 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 22 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 23 Melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 24 Melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 25 Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 26 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 27 Melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1 Melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1 - - - - 28 Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 29 Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 30 Melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 31 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan - - - - dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 32 Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 33 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 34 Melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air Melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air - - - - 35 Melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air Melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air - - - - 36 Melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air Melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan - - - - kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 37 Melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air Melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air - - - - 38 Menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 39 Melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 40 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 41 Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT) Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT) - - - - 42 Melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 43 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 44 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage - - - - 45 Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 46 Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 47 Melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi Melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi - - - - 48 Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1 Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1 - - - - 49 Melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air Melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) - - - - bidang Sumber Daya Air 50 Melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air Melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air - - - - 51 Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - 52 Menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air Menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 53 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 54 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase - - - - utama perkotaan 55 Melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air Melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air - - - - 56 Melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif Melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif - - - - 57 Melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air - - - - 58 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku - - - - 59 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan - - - - JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 2 Melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 3 Melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 4 Menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air dokumen 5 Melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 6 Melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 7 Melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air dokumen 8 Melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 9 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 10 Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 11 Melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 12 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 13 Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 14 Melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dokumen 15 Melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 16 Melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 17 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 18 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 19 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage dokumen 20 Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 21 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 22 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 23 Melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 24 Melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 25 Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 26 Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 27 Melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1 dokumen 28 Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 29 Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 30 Melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 31 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 32 Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 33 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 34 Melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air dokumen 35 Melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air dokumen 36 Melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air dokumen 37 Melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air dokumen 38 Menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 39 Melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 40 Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 41 Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT) dokumen 42 Melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 43 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 44 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage dokumen 45 Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 46 Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 47 Melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi dokumen 48 Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1 dokumen 49 Melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air dokumen 50 Melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air dokumen 51 Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 52 Menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 53 Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 54 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen 55 Melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air dokumen 56 Melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif dokumen 57 Melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 58 Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku dokumen 59 Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 2 data Melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 3 data kegiatan psda Melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air 4 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 5 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air 6 data realisasi tanam Melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 7 data debit, data curah hujan, luas areal sawah Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 8 data lapangan dan info dari masyarakat pengguna air Melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 9 dokumen Menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 10 data lapangan Melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi 11 data lapangan Melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 12 data lapangan Menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air 13 data lapangan Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 14 data debit ketersediaan air Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT) 15 data areal sawah Melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air 16 data areal sawah Melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) 17 data pengelolaan sda Melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 18 data pengelolaan sda Melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 19 data pengelolaan sda Melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 20 data Melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 21 data Melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 22 data Melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 data Melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1 24 data Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 25 data Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 26 data Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 27 data Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 data Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 29 data Melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 30 data Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 31 data Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 32 data Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 33 data Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 34 data Melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air 35 data Melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 data Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 37 data Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 38 data Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 39 data Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 40 data Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 41 data Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 42 data Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 43 data Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 44 data Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 45 data Melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 46 data Melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 47 data Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 48 data Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 49 data Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 50 data Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 51 data Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 52 data Melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 53 data Melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 54 data Melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air 55 data Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1 56 data Melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 57 data areal sawah Melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air 58 data Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 59 data debit ketersediaan air Melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT) 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
2.Keakuratan melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air
3.Ketepatan melakukan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4.Keakuratan Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
5.ketepatan melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
6.Keakuratan menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air
7.ketepatan melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
8.Keefektifan melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
9.ketepatan Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
10.ketepatan melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1
11.Kesesuaian menyusun dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air
12.ketepatan melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
13.kesesuaian melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
14.Kebenaran melakukan pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
15.Keakuratan melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
16.Keakuratan Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT)
17.Kesesuaian memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
18.ketepatan menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
19.ketepatan melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
20.Ketepatan melakukan pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi
21.ketepatan melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
22.Kesesuaian melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
23.ketepatan Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
24.Ketepatan menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
25.Memantau keakuratan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
26.ketepatan melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
27.Kesesuaian melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
28.Ketepatan melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
29.Kebenaran dan ketepatan melakukan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
30.ketepatan menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
31.Keakuratan menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
32.Keefektifan melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
33.ketepatan melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
34.Keetepatan melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
35.Kebenaran dan ketepatan melakukan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
36.Keakuratan melakukan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
37.ketepatan melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
38.Keakuratan melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
39.Kesesuaian melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
40.Melakukan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
41.Kesesuaian melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
42.ketepatan melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
43.Kesesuaian melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air
44.Kesesuaian melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
45.Keefektifan melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
46.Keakuratan melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif
47.Ketepatan melakukan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
48.ketepatan melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
49.ketepatan menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
50.Kesesuaian melakukan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1
51.ketepatan menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
52.Keakuratan melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air
53.ketepatan melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
54.ketepatan menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
55.Ketepatan melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
56.keakuran melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
57.Ketepatan melakukan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
58.Memantau kesesuaian pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
59.ketepatan melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air
60.ketepatan melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku VII. WEWENANG
1.melakukan penyusunan daftar prioritas penyelesaian norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
2.melakukan penyusunan dokumen norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
3.memberikan analisis data sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
4.memberikan analisis data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
5.memberikan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 1
6.melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
7.melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
8.menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
9.menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
10.memantau pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
11.melakukan telaah dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
12.melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
13.melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
14.melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
15.melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
16.melakukan analisis hasil pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air
17.melakukan analisis data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
18.melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 1
19.melakukan analisis data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
20.melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
21.menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
22.menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali /land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
23.Memantau kesesuaian pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
24.Melakukan telaah dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
25.melakukan analisis persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
26.melakukan analisis data pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
27.melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
28.melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
29.melakukan analisis hasil pemantauan ketersediaan air
30.melakukan analisis data kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
31.melakukan analisis data survei investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
32.melakukan analisis data desain dalam penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
33.melakukan perencanaan penggantian dan pemindahan/pemukiman kembali kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
34.menyusun kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
35.menyusun dokumen perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
36.Memantau keakuratan pelaksanaan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage
37.Melakukan analisis data pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
38.melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
39.melakukan evaluasi sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
40.melakukan analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
41.melakukan pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
42.memberikan analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
43.memberikan analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
44.memberikan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
45.membuat dokumen pola Pengelolaan Sumber Daya Air
46.menilai pemantauan penerapan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
47.memberikan analisis data Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
48.memberikan analisis hasil konsultasi masyarakat untuk penyusunan rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
49.membuat menyusun dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
50.menilai pengujian model, benda uji, pengkajian dan inspeksi
51.membuat menyusun konsep manajemen keselamatan bangunan air
52.memberikan Melakukan analisis pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
53.membuat Menyusun dokumen rencana alokasi air tahunan (RAAT)
54.melakukan pembinaan penyusunan rencana penyediaan air prediktif
55.melakukan analisis data teknis pemanfaatan Sumber Daya Air
56.melakukan pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air
57.memberikan analisis data perhitungan biaya jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA)
58.melakukan analisis bahan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
59.melakukan bimbingan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air
60.melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mampu mengelola dalam bidang Irigasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Kecekatan Jari, Koordinasi Motorik
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP) 2 Kepala Bidang di DPU Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana dan Fungsional di lingkungan Dinas
d.Minat Kerja Sosial, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 SAINS AKUNTANSI, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 METEOROLOGI, S-1 ILMU AKUNTANSI, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV REKAYASA LOGISTIK, D-IV TEKNIK GEOMATIKA, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV GEOLOGI, S-1 TEKNIK KEHUTANAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ILMU PERIKANAN, S- 1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV TEKNIK BANGUNAN RAWA, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 STATISTIKA TERAPAN, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 AGRONOMI, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV REKAYASA GEODESI, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV REKAYASA GEOMATIKA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI SURVEI DAN PEMETAAN DASAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S- 1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TEKNIK GEOLOGI, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA LOGISTIK, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 STATISTIKA, D-IV REKAYASA FISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D- IV TEKNIK FISIKA, S-1 SAINS MANAJEMEN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 TEKNIK SISTEM DAN INDUSTRI, S-1 KIMIA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 SAINS TANAH, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNIK INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 EKONOMI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV REKAYASA GEOLOGI, D- IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 RANCANG KOTA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK LOGISTIK, D-IV TEKNIK GEODESI, D-IV REKAYASA KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 PLANOLOGI, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, S-1 TEKNIK GEOGRAFI, S-1 REKAYASA KELAUTAN, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 GEOLOGI, S-1 TEKNIK BANGUNAN, D-IV TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 TEKNOLOGI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 ILMU TANAH, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNIK KELAUTAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA
c.Diklat PENGELOLA AIR IRIGASI, NAT. GAS PENGELOLA PROG.KUALITAS AIR, O DAN M JARINGAN AIR BERSIH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pemeliharaan evaluasi konstruksi jaringan pemeliharaan irigasi, rawa, air tanah, konstruksi atau air baku jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 2 Menyusun kajian Laporan - - - - sistem operasional dan kajian sistem pemeliharaan daerah operasional irigasi, rawa, air tanah, dan atau air baku pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 3 Melakukan kajian Laporan - - - - sempadan danau dan kajian tampungan air lainnya sempadan danau dan tampungan air lainnya 4 Melakukan evaluasi Laporan - - - - persiapan pelaksanaan evaluasi konstruksi jaringan persiapan irigasi, rawa, air tanah, pelaksanaan atau air baku konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 5 Melakukan evaluasi Laporan - - - - data hasil analisis evaluasi data pemantauan hasil analisis penerapan manajemen pemantauan risiko Pengelolaan penerapan Sumber Daya Air manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 6 Melakukan analisis Laporan hasil - - - - angka kebutuhan analisis angka nyata operasi dan kebutuhan pemeliharaan (AKNOP) nyata operasi daerah irigasi, rawa, air dan tanah, atau air baku pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 7 Menyusun Laporan - - - - perencanaan teknis perencanaan detail daerah irigasi, teknis detail rawa, air tanah, atau air daerah irigasi, baku rawa, air tanah, atau air baku 8 Melakukan evaluasi Laporan - - - - data pelaksanaan evaluasi data Sistem Manajemen pelaksanaan Mutu sistem Sistem manajemen mutu Manajemen (SMM)/sistem Mutu sistem manajemen manajemen lingkungan mutu (SML)/sistem (SMM)/sistem manajemen manajemen keselamatan dan lingkungan kesehatan kerja (SMK3) (SML)/sistem bidang Sumber Daya manajemen Air keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 9 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pelaksanaan konstruksi evaluasi jaringan irigasi, rawa, pelaksanaan air tanah, atau air baku konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 10 Melakukan evaluasi Laporan - - - - dokumen evaluasi prakonstruksi jaringan dokumen irigasi, rawa, air tanah, prakonstruksi atau air baku jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 11 Menyusun dokumen Dokumen - - - - persiapan penetapan persiapan lokasi kegiatan penetapan pembebasan tanah lokasi dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pembangunan daerah acquisition irigasi, rawa, air tanah, resettlement atau air baku action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 12 Menyusun Laporan - - - - perencanaan teknis perencanaan detail teknis detail bendungan,danau, bendungan,danau, situ, embung, atau situ, embung, long storage atau long storage 13 Melakukan analisis uji Laporan - - - - mutu kualitas analisis uji konstruksi Sumber mutu kualitas Daya Air konstruksi Sumber Daya Air 14 Menyusun dokumen Dokumen - - - - persiapan penetapan persiapan lokasi kegiatan penetapan pembebasan tanah lokasi dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pelaksanaan konstruksi acquisition bendungan,danau, resettlement situ, embung, atau action plan long storage (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 15 Melakukan analisis Laporan - - - - hasil konsultasi publik analisis hasil penyusunan desain konsultasi daerah irigasi, rawa, air publik tanah, atau air baku penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 16 Menyusun studi Laporan studi - - - - kelayakan daerah kelayakan irigasi, rawa, air tanah, daerah irigasi, atau air baku rawa, air tanah, atau air baku 17 Menyusun konsep Dokumen - - - - kegiatan pembebasan konsep tanah dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pelaksanaan konstruksi acquisition bangunan sungai, resettlement daerah pantai dan action plan drainase utama (LARAP) perkotaan untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pemeliharaan evaluasi konstruksi pemeliharaan bendungan,danau, konstruksi situ, embung, atau bendungan,danau, long storage situ, embung, atau long storage 19 Melakukan evaluasi Laporan - - - - hasil analisis teknis evaluasi hasil penyusunan program analisis teknis bidang Sumber Daya penyusunan Air program bidang Sumber Daya Air 20 Melakukan analisis Laporan - - - - hasil konsultasi publik analisis hasil penyusunan desain konsultasi bendungan,danau, publik penyusunan situ, embung, atau desain long storage bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 21 Melakukan evaluasi Naskah - - - - hasil analisis advis rekomendasi teknis Pengelolaan teknis Sumber Daya Pengelolaan Sumber Daya Air 22 Menyusun dokumen Dokumen - - - - persiapan penetapan persiapan lokasi kegiatan penetapan pembebasan tanah lokasi dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pelaksanaan konstruksi acquisition bangunan sungai, resettlement daerah pantai dan action plan drainase utama (LARAP) perkotaan untuk pelaksanaan konstruksi bangunansungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 Melakukan analisis Laporan - - - - data survei dan analisis data investigasi sungai, survei daerah pantai dan investigasi drainase utama sungai, perkotaan kategori 2 daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2 24 Menyusun kajian Laporan - - - - sistem operasional dan kajian sistem pemeliharaan operasional bendungan,danau, dan situ, embung, atau pemeliharaan long storage bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 25 Menyusun konsep Dokumen - - - - kegiatan pembebasan konsep tanah dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pelaksanaan konstruksi acquisition bendungan,danau, resettlement situ, embung, atau action plan long storage (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 26 Menyusun rencana Laporan - - - - pengelolaan rencana bendungan,danau, pengelolaan situ, embung, atau bendungan,danau, long storage situ, embung, atau long storage 27 Melakukan evaluasi Laporan - - - - dokumen evaluasi prakonstruksi dokumen bangunan sungai, prakonstruksi daerah pantai dan bangunan drainase utama sungai, perkotaan daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 Melakukan analisis Laporan - - - - hasil konsultasi publik analisis hasil penyusunan desain konsultasi bangunan sungai, publik daerah pantai dan penyusunan drainase utama desain perkotaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 29 Melakukan evaluasi Laporan - - - - penerapan norma, evaluasi standar, pedoman dan penerapan kriteria (NSPK) bidang norma, Sumber Daya Air standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 30 Melakukan analisis Laporan - - - - dokumen rencana analisis penyediaan air dokumen prediktif rencana penyediaan air prediktif 31 Melakukan analisis Laporan hasil - - - - angka kebutuhan analisis angka nyata operasi dan kebutuhan pemeliharaan (AKNOP) nyata operasi bendungan,danau, dan situ, embung, atau pemeliharaan long storage (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 32 Menyusun kajian Laporan - - - - pelaksanaan kerjasama kajian pemerintah dengan pelaksanaan badan usaha (KPBU) kerjasama daerah irigasi, rawa, air pemerintah tanah, atau air baku dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 Melakukan analisis Laporan - - - - data survei investigasi analisis data daerah irigasi, rawa, air survei tanah, atau air baku investigasi kategori 2 daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2 34 Melakukan analisis Laporan - - - - hasil pemantauan analisis hasil pemanfaatan Sumber pemantauan Daya Air pemanfaatan Sumber Daya Air 35 Melakukan evaluasi Laporan - - - - data hasil penyusunan evaluasi data desain daerah irigasi, hasil rawa, air tanah, atau air penyusunan baku desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 Menyusun rencana Dokumen - - - - tindak darurat (RTD) rencana bendungan tindak darurat (RTD) bendungan 37 Melakukan evaluasi Laporan - - - - data hasil penyusunan evaluasi data desain bangunan hasil sungai, daerah pantai penyusunan dan drainase utama desain perkotaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 38 Menyusun kajian Laporan - - - - sistem operasional dan kajian sistem pemeliharaan operasional bangunan sungai, dan daerah pantai dan pemeliharaan drainase utama bangunan perkotaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 39 Menyusun kajian Laporan - - - - pelaksanaan kerjasama kajian pemerintah dengan pelaksanaan badan usaha (KPBU) kerjasama bendungan,danau, pemerintah situ, embung, atau dengan long storage badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 Menyusun studi Laporan studi - - - - kelayakan kelayakan bendungan,danau, bendungan,danau, situ, embung, atau situ, embung, long storage atau long storage 41 Menyusun Laporan - - - - perencanaan teknis perencanaan detail sungai, daerah teknis detail pantai dan drainase sungai, utama perkotaan daerah pantai dan drainase utama perkotaan 42 Melakukan evaluasi Laporan - - - - persiapan pelaksanaan evaluasi konstruksi bangunan persiapan sungai, daerah pantai pelaksanaan dan drainase utama konstruksi perkotaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 43 Melakukan analisis Laporan - - - - norma, standar, analisis pedoman dan kriteria norma, (NSPK) bidang Sumber standar, Daya Air pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 44 Melakukan evaluasi Laporan - - - - data survei dan evaluasi data investigasi survei dan bendungan,danau, investigasi situ, embung, atau bendungan,danau, long storage situ, embung, atau long storage 45 Melakukan evaluasi Laporan - - - - hasil analisis evaluasi hasil pelaksanaan analisis pemantauan dan pelaksanaan evaluasi Pengelolaan pemantauan Sumber Daya Air dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air 46 Melakukan analisis Laporan - - - - hasil pengujian model, analisis hasil benda uji, inspeksi, dan pengujian pengkajian serta data model, benda pengembangan uji, inspeksi, teknologi terapan dan bidang Sumber Daya pengkajian Air serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 47 Melakukan kajian Laporan - - - - penetapan garis kajian sempadan sungai dan penetapan pantai garis sempadan sungai dan pantai 48 Menyusun skenario Dokumen - - - - dan strategi skenario dan Pengelolaan Sumber strategi Daya Air untuk Pengelolaan penyusunan pola Sumber Daya Pengelolaan Sumber Air untuk Daya Air penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 49 Melakukan analisis Laporan - - - - angka kebutuhan analisis angka nyata operasi dan kebutuhan pemeliharaan (AKNOP) nyata operasi bangunan sungai, dan daerah pantai dan pemeliharaan drainase utama (AKNOP) perkotaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 50 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pelaksanaan konstruksi evaluasi bangunan sungai, pelaksanaan daerah pantai dan konstruksi drainase utama bangunan perkotaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 51 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pemeliharaan evaluasi konstruksi bangunan pemeliharaan sungai, daerah pantai konstruksi dan drainase utama bangunan perkotaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 52 Melakukan evaluasi Laporan - - - - dokumen rencana evaluasi Pengelolaan Sumber dokumen Daya Air rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 53 Melakukan evaluasi Laporan - - - - hasil analisis data evaluasi hasil teknis dan kerangka analisis data kerja manajemen risiko teknis dan Pengelolaan Sumber kerangka Daya Air kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 54 Menyusun konsep Dokumen - - - - kegiatan pembebasan konsep tanah dan pemukiman kegiatan kembali/land pembebasan acquisition tanah dan resettlement action pemukiman plan (LARAP) untuk kembali/land pembangunan daerah acquisition irigasi, rawa, air tanah, resettlement atau air baku action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 55 Menyusun kajian Laporan - - - - pelaksanaan kerjasama kajian pemerintah dengan pelaksanaan badan usaha (KPBU) kerjasama sungai, daerah pantai pemerintah dan drainase utama dengan perkotaan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 56 Melakukan evaluasi Laporan - - - - pelaksanaan evaluasi data pembinaan teknis bahan Pengelolaan Sumber pembinaan Daya Air tingkat teknis nasional, provinsi, Pengelolaan kabupaten/kota, dan Sumber Daya tingkat wilayah sungai Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai 57 Menyusun studi Laporan studi - - - - kelayakan sungai, kelayakan daerah pantai dan sungai, drainase utama daerah pantai perkotaan dan drainase utama perkotaan JUMLAH - JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, dokumen rawa, air tanah, atau air baku 2 Laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah dokumen irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 3 Laporan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya dokumen 4 Laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan dokumen irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 5 Laporan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan dokumen manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 6 Laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan dokumen pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 7 Laporan perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air dokumen tanah, atau air baku 8 Laporan evaluasi data pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dokumen sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 9 Laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, dokumen rawa, air tanah, atau air baku 10 Laporan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, dokumen rawa, air tanah, atau air baku 11 Dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan dokumen tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 12 Laporan perencanaan teknis detail bendungan,danau, situ, dokumen embung, atau long storage 13 Laporan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya dokumen Air 14 Dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan dokumen tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 15 Laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain dokumen daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 16 Laporan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau dokumen air baku 17 Dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan dokumen pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 Laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan,danau,dokumen situ, embung, atau long storage 19 Laporan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program dokumen bidang Sumber Daya Air 20 Laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain dokumen bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 21 Naskah rekomendasi teknis Pengelolaan Sumber Daya Air dokumen 22 Dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan dokumen tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunansungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 Laporan analisis data survei investigasi sungai, daerah pantai dokumen dan drainase utama perkotaan kategori 2 24 Laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan dokumen bendungan, danau, situ, embung, atau long storage 25 Dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan dokumen pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 26 Laporan rencana pengelolaan bendungan,danau, situ, dokumen embung, atau long storage 27 Laporan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, dokumen daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 Laporan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain dokumen bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 29 Laporan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman, dan dokumen kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 30 Laporan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif dokumen 31 Laporan hasil analisis angka kebutuhan nyata operasi dan dokumen pemeliharaan (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 32 Laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan dokumen badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 Laporan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, dokumen air tanah, atau air baku kategori 2 34 Laporan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber dokumen Daya Air 35 Laporan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah dokumen irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 Dokumen rencana tindak darurat (RTD) bendungan dokumen 37 Laporan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan dokumen sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 38 Laporan kajian sistem operasional dan pemeliharaan dokumen bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 39 Laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan dokumen badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 Laporan studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, dokumen atau long storage 41 Laporan perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dandokumen drainase utama perkotaan 42 Laporan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi dokumen bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 43 Laporan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria dokumen (NSPK) bidang Sumber Daya Air 44 Laporan evaluasi data survei dan investigasi dokumen bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 45 Laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan dokumen evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air 46 Laporan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dokumen dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 47 Laporan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai dokumen 48 Dokumen skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya dokumen Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 49 Laporan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan dokumen pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 50 Laporan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, dokumen daerah pantai dan drainase utama perkotaan 51 Laporan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, dokumen daerah pantai dan drainase utama perkotaan 52 Laporan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber dokumen Daya Air 53 Laporan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja dokumen manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 54 Dokumen konsep kegiatan pembebasan tanah dan dokumen pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 55 Laporan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan dokumen badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 56 Laporan evaluasi data bahan pembinaan teknis Pengelolaan dokumen Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai 57 Laporan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase dokumen utama perkotaan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2 2 data Melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 3 data Menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 4 data Melakukan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air 5 data Menyusun skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 6 data Melakukan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air 7 data Melakukan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 8 data Melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya 9 data Melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air 10 data Melakukan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif 11 data Melakukan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air 12 data Melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai 13 data Melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 14 data Melakukan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 15 data Melakukan evaluasi data pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 16 data Menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 17 data Menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 data Melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 19 data Melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 20 data Melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai 21 data Menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 22 data Menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 23 data Melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 24 data Menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 25 data Menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 26 data Melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2 27 data Melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 28 data Menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 29 data Menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 30 data Melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 31 data Melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 32 data Melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 33 data Melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 34 data Menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 35 data Melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 data Menyusun studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 37 data Menyusun perencanaan teknis detail bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 38 data Menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 39 data Melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 40 data Melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 41 data Melakukan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya 42 data Menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 43 data Melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 44 data Menyusun rencana pengelolaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 45 data Menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan 46 data Menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 47 data Melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 48 data Melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 49 data Menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 50 data Menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 51 data Melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 52 data Melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 53 data Melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 54 data Menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 55 data Melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 56 data Melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 57 data Melakukan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun dokumen persiapan Operasional Prosedur penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis norma, standar, Operasional Prosedur pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun konsep kegiatan Operasional Prosedur pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun perencanaan teknis detail Operasional Prosedur bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian pelaksanaan Operasional Prosedur kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi hasil analisis teknis Operasional Prosedur penyusunan program bidang Sumber Daya Air 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi dokumen rencana Operasional Prosedur Pengelolaan Sumber Daya Air 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis hasil pengujian Operasional Prosedur model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi hasil analisis advis Operasional Prosedur teknis Pengelolaan Sumber Daya 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis uji mutu kualitas Operasional Prosedur konstruksi Sumber Daya Air 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi hasil analisis Operasional Prosedur pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis dokumen rencana Operasional Prosedur penyediaan air prediktif 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis hasil pemantauan Operasional Prosedur pemanfaatan Sumber Daya Air 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pelaksanaan Operasional Prosedur pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi penerapan norma, Operasional Prosedur standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi data pelaksanaan Operasional Prosedur Sistem Manajemen Mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun studi kelayakan sungai, Operasional Prosedur daerah pantai dan drainase utama perkotaan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun perencanaan teknis detail Operasional Prosedur sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian pelaksanaan Operasional Prosedur kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi data hasil Operasional Prosedur penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis hasil konsultasi Operasional Prosedur publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan kajian penetapan garis Operasional Prosedur sempadan sungai dan pantai 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun konsep kegiatan Operasional Prosedur pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi dokumen Operasional Prosedur prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi persiapan Operasional Prosedur pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pemeliharaan Operasional Prosedur konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian sistem operasional Operasional Prosedur dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis angka kebutuhan Operasional Prosedur nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun studi kelayakan daerah Operasional Prosedur irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun perencanaan teknis detail Operasional Prosedur daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian pelaksanaan Operasional Prosedur kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis data survei Operasional Prosedur investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi data hasil Operasional Prosedur penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis hasil konsultasi Operasional Prosedur publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun konsep kegiatan Operasional Prosedur pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi dokumen Operasional Prosedur prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi persiapan Operasional Prosedur pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pelaksanaan Operasional Prosedur konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pemeliharaan Operasional Prosedur konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi data survei dan Operasional Prosedur investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis hasil konsultasi Operasional Prosedur publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pemeliharaan Operasional Prosedur konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun rencana pengelolaan Operasional Prosedur bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun rencana tindak darurat Operasional Prosedur (RTD) bendungan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian sistem operasional Operasional Prosedur dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis angka kebutuhan Operasional Prosedur nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun skenario dan strategi Operasional Prosedur Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan kajian sempadan danau Operasional Prosedur dan tampungan air lainnya 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi pelaksanaan Operasional Prosedur konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis data survei dan Operasional Prosedur investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun dokumen persiapan Operasional Prosedur penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi hasil analisis data Operasional Prosedur teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun studi kelayakan Operasional Prosedur bendungan,danau, situ, embung, atau long storage 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun kajian sistem operasional Operasional Prosedur dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan analisis angka kebutuhan Operasional Prosedur nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Melakukan evaluasi data hasil analisis Operasional Prosedur pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Menyusun dokumen persiapan Operasional Prosedur penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan melakukan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air
2.keakuratan menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
3.ketepatan menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
4.keakuratan melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
5.ketepatan melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
6.ketepatan melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
7.keakuratan menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
8.ketepatan melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
9.Melakukan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya
10.ketepatan melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
11.kesesuaian menyusun rencana pengelolaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
12.kesesuaian menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan
13.kesesuaian melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
14.keakuratan melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
15.ketepatan menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
16.ketepatan melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
17.ketepatan melakukan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif
18.keakuratan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
19.keakuaratan melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai
20.keakuratan melakukan evaluasi data pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
21.ketepatan menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
22.keakuran melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2
23.ketepatan melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
24.keakuratan melakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai
25.keakuratan melakukan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air
26.ketepatan melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
27.ketepatan melakukan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
28.keakuratan menyusun skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
29.kesesuaian melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
30.keakuratan melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
31.ketepatan melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
32.keakuratan menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
33.kesesuaian menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
34.ketepatan melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
35.keakuratan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
36.keakuratan melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
37.keakuratan menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
38.Menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
39.keakuratan melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2
40.ketepatan menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
41.kesesuaian menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
42.keakuratan melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
43.keakuratan melakukan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
44.keakuratan melakukan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air
45.keakuratan menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
46.keakuratan melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
47.keakuratan menyusun perencanaan teknis detail bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
48.ketepatan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
49.keakuratan menyusun studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
50.ketepatan melakukan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
51.keakuratan melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya
52.keakuratan menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
53.keakuratan melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
54.ketepatan melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
55.ketepatan melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
56.ketepatan melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
57.ketepatan melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku VII. WEWENANG
1.mengeluarkan evaluasi hasil analisis teknis penyusunan program bidang Sumber Daya Air
2.memberikan menyusun skenario dan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk penyusunan pola Pengelolaan Sumber Daya Air
3.menentukan evaluasi dokumen rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
4.memberikan analisis hasil pengujian model, benda uji, inspeksi, dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air
5.memberikan melakukan evaluasi hasil analisis advis teknis Pengelolaan Sumber Daya
6.memberikan analisis uji mutu kualitas konstruksi Sumber Daya Air
7.memberikan evaluasi hasil analisis pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Sumber Daya Air
8.memberikan analisis dokumen rencana penyediaan air prediktif
9.memberikan analisis hasil pemantauan pemanfaatan Sumber Daya Air
10.memberikan evaluasi pelaksanaan pembinaan teknis Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai
11.melakukan analisis norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
12.memberikan evaluasi penerapan norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) bidang Sumber Daya Air
13.memberikan evaluasi data pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu sistem manajemen mutu (SMM)/sistem manajemen lingkungan (SML)/sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) bidang Sumber Daya Air
14.memberikan dan menyusun studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
15.memberikan dan menyusun perencanaan teknis detail sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
16.memberikan dan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
17.memberikan dan melakukan analisis data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan kategori 2
18.memberikan dan melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
19.memberikan dan melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
20.memberikan danmelakukan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai
21.menentukn dan menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
22.menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
23.memberikan dan melakukan evaluasi dokumen prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
24.memberikan dan melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
25.memberikan dan melakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
26.memberikan dan melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
27.menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
28.melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan
29.memberikan dan menyusun studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
30.memberikan dan menyusun perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
31.memberikan dan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
32.melakukan analisis data survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku kategori 2
33.melakukan evaluasi data hasil penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
34.melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
35.menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
36.menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
37.memberikan danmelakukan evaluasi dokumen prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
38.memberikn dan melakukan evaluasi persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
39.memberikan danmelakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
40.melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
41.menyusun kajian sistem operasional dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
42.melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku
43.memberikan dan menyusun studi kelayakan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
44.memberikan dan menyusun perencanaan teknis detail bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
45.memberikan dan menyusun kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
46.memberikan dan melakukan evaluasi data survei dan investigasi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
47.memberikan dan melakukan analisis hasil konsultasi publik penyusunan desain bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
48.memberikan kajian sempadan danau dan tampungan air lainnya
49.memberikan dan menyusun konsep kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
50.menyusun dokumen persiapan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
51.memberikan dan melakukan evaluasi pemeliharaan konstruksi bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
52.menyusun rencana pengelolaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
53.menyusun rencana tindak darurat (RTD) bendungan
54.memberikan kajian sistem operasional dan pemeliharaan bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
55.memberikan dan melakukan analisis angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan,danau, situ, embung, atau long storage
56.memberikan dan melakukan evaluasi hasil analisis data teknis dan kerangka kerja manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air
57.memberikan melakukan evaluasi data hasil analisis pemantauan penerapan manajemen risiko Pengelolaan Sumber Daya Air VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana dan Koordinasi fungsional di lingkungan Dinas 2 Kepala DPU TARU Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang di DPU Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mampu mengelola dalam bidang Irigasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Kecekatan Jari, Koordinasi Motorik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan Menyelia orang
c.Hubungan dengan Menjalankan mengontrol mesin benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Kelas Jabatan B K S Kelas 14 1 1 0 Kelas 13 0 0 0 Kelas 12 1 10 -9 Kelas 11 4 4 0 Kelas 10 8 17 -9 Kelas 9 7 7 0 Kelas 8 17 42 -25 Kelas 7 27 63 -36 Kelas 6 20 39 -19 Kelas 5 99 373 -274 Kelas 3 11 32 -21 Kelas 1 5 15 -10 NAMA JABATAN KL B K S Jumlah 200 603 -403 Analis Kebijakan Ahli Madya 12 0 1 -1 Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya 12 0 2 -2 Perencana Ahli Madya 12 0 1 -1 Pengelola Sumber Daya Air Ahli Madya 12 0 1 -1 Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Madya 12 0 1 -1 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya 12 0 1 -1 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya 12 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Penata Ruang Ahli Madya 12 0 1 -1 Perencana Ahli Pertama 8 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 4 7 -3 Arsiparis Penyelia 8 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 3 -2 Pengelola Layanan Operasional 6 2 2 0 Arsiparis Mahir 7 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 2 2 0 Arsiparis Terampil 6 1 2 -1 Pranata Komputer Penyelia 8 0 1 -1 Pranata Komputer Mahir 7 0 1 -1 Pranata Komputer Terampil 6 1 2 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 2 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 3 3 0 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 6 -6 NAMA JABATAN KL B K S Operator Layanan Operasional 3 0 2 -2 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Pengelola Sumber Daya Air Ahli Muda 10 1 3 -2 Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda 10 2 2 0 Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda 10 1 3 -2 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 1 1 0 Pengelola Sumber Daya Air Ahli Pertama 8 2 8 -6 Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama 8 2 3 -1 Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama 8 1 5 -4 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Penata Layanan Operasional 7 4 6 -2 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda 10 1 2 -1 Penata Layanan Operasional 7 0 2 -2 Penata Ruang Ahli Muda 10 1 3 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 2 0 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 7 -5 Penata Ruang Ahli Pertama 8 2 5 -3 Pengelola Layanan Operasional 6 1 3 -2 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda 10 1 2 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 1 3 -2 Surveyor Pemetaan Ahli Pertama 8 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 8 2 3 -1 Operator Layanan Operasional 5 4 6 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 4 5 -1 Operator Layanan Operasional 5 1 3 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 3 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Penata Layanan Operasional 7 0 2 -2 Operator Layanan Operasional 3 0 1 -1 Penata Layanan Operasional 7 4 9 -5 Operator Alat Berat 5 12 16 -4 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Operator Layanan Operasional 3 0 1 -1 Penata Laksana Agraria dan Tata Ruang 6 0 1 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 3 -3 Operator Layanan Operasional 5 1 10 -9 Operator Layanan Operasional 3 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 3 4 4 0 Operator Layanan Operasional 1 1 2 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan S : Selisih Kelas 11 Kepala Subbagian Perencanaan Kelas 9 Kelas 9 Kelas 9 Kepala Bidang Bina MargaKepala Bidang Cipta Karya Kelas 11 B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja UPTD Kelas 11 Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Kelas 11 Kelas 12 Kepala Subbagian Keuangan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kelas 14 Kelompok Jabatan Fungsional Sekretaris Dinas PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN LAMPIRAN II TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 54 TAHUN 2025 1. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 22 55 -33 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 3 0 3 -3 Operator Layanan Operasional 1 0 2 -2 Pengelola Umum Operasional 1 1 1 0 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH I DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kelas 9 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kelas 8 2. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 15 75 -60 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 3 -2 Operator Layanan Operasional 3 0 3 -3 Operator Layanan Operasional 1 0 2 -2 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH II DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Kelas 9 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kelas 8 3. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 9 73 -64 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 3 -2 Operator Layanan Operasional 3 0 3 -3 Operator Layanan Operasional 1 1 2 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN WILAYAH III DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Kelas 9 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kelas 8 4. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 4 6 -2 Operator Layanan Operasional 5 9 23 -14 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 3 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 1 1 1 0 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN IRIGASI PADUREKSO DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Padurekso Kelas 8 5. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 3 6 -3 Operator Layanan Operasional 5 8 43 -35 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 3 2 5 -3 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN IRIGASI BRONDONG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Brondong Kelas 8 6. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 4 6 -2 Operator Layanan Operasional 5 4 32 -28 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Operator Layanan Operasional 3 4 7 -3 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PEMELIHARAAN IRIGASI PESANTREN KLETAK DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Pemeliharaan Irigasi Pesantren Kletak Kelas 8 7. NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 2 4 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 5 1 3 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Pengelola Umum Operasional 1 1 1 0 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih TTD BUPATI PEKALONGAN, UPTD LABORATORIUM DAN BENGKEL DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kepala UPTD Laboratorium dan Bengkel Kelas 9 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kelas 8 FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN