menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian atau Pejabat Pelaksana Tugas; Menimbang l https://jdih.pemalangkab.go.id Menetapkan ) 2
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); tentang dalam Negara MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANAHARlANATAUPEJABAT PELAKSANA TUGAS. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan pe:rjanjian kerja yang bekerja pad a instansi Pemerintah Daerah.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh https://jdih.pemalangkab.go.id 3 pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pada Pemerintah Daerah.
8.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah Jabatan Manajerial tingkat tinggi yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkatan jabatannya, untuk mencapai tujuan organisasi.
10.Jabatan Administrator adalah Jabatan Manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
11.Jabatan Pengawas adalah Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
12.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.
13.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, danj atau paliatif di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang.
14.Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan yang mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
15.Pejabat Definitif adalah Pegawai yang menduduki JPT, Administrasi, Pengawas, Kepala Sekolah atau Kepala Puskesmas, yang secara resmi telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya. i https://jdih.pemalangkab.go.id ) 4
16.Berhalangan Sementara adalah keadaan tidak dapat melaksanakan tugas dan jabatan karena sedang melakukan pendidikan dan pelatihan, kursus, kunjungan kerja ke luar daerah Inegeri, sakit, cuti, menunaikan ibadah haji./ umrah atau sebab lain yang serupa.
17.Berhalangan Tetap adalah keadaan tidak melaksanakan tugas dan jabatan disebabkan memasuki usia pensiun, menjalani CLTN, menjalani MPP, melaksanakan penugasan di luar instansi, diberhentikan tetap/rliberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dibebaskan dari jabatan, mengundurkan diri atau sebab lain yang serupa.
18.Pejabat Pelaksana Harlan yang selanjutnya disingkat Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang Berhalangan Sementara.
19.Pejabat Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat PIt adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan tetap.
20.Pejabat Yang Berwenang adalah Pejabat yang berwenang menetapkan penunjukkan PNS sebagai PIt atau Plh. BABII KEKOSONGANPEJABAT Pasal 2