1.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya.
4.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten.
5.Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya, yang selanjutnya disingkat BPKK, adalah perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati Pidie Jaya dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
8.Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disingkat Kepala BPKK adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Retribusi.t'
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas jasa atau pernberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pernerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang rnenggunakan/rnenikrnati pelayanan barang, jasa, dan /atau perizinan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang rnenurut peraturan perundang- undangan diwajibkan untuk rnelakukan pernbayaran retribusi, termasuk pernungut retribusi tertentu.
13.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pernerintah Daerah dalarn rangka pernberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pernbinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pernanfaatan ruang, serta penggunaan surnber daya alarn, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan urnum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan ternpat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalarn tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai ternpat rnanusia rnelakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau ternpat tinggal, kegiatan keagarnaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, rnaupun kegiatan khusus.
15.Prasarana bangunan gedung adalah bangunan yang rnernpunyru fungsi utarna sebagai utilitas atau prasarana bangunan gedung atau bangunan rnandiri yang rneliputi bangunan menara/ tower telekomunikasi, bangunan reklarne (billboard}, bangunan jernbatan penghubung, tugu atau rnonumen, gapura/ gerbang, patung, shelter, dan lain-lain.
16.Persetujuan Bangunan Gedungyang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pernilik Bangunan Gedung untuk rnernbangun baru, rnengubah, memperluas, rnengurangi, dan/ atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
17.Retribusi. r'
17.Retribusi persetujuan bangunan gedung adalah pungutan atas penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah untuk memperoleh rumah.