MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Lampiran Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2024 Nomor 14) diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pidie Jaya. Diundangkan di Meureudu pada tanggal 13 Maret 2025 M 13 Ramadhan 1446 H Plt. SEKRETARIS DAERAH \ 1 KABUPATEN PIDIEJAYA, t SW: Ditetapkan di Meureudu pada tanggal 13 Maret 2025 M 13 Ramadhan 1446 H ~ UPA BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2025 NOMOR 13 LAMPIRAN: PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PIDIE JAYA NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH A. SATUAN BIAYA HONORARIUM No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA 1 KEUANGAN I PPKD 1.1 Kuasa Pen2"ITT.1na An2'2'aran (KPA) a Nilai pagu dana s.d. Rp. 100 juta OB 676.000 b Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. OB Rp250 juta 812 .500 C Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. OB Rp500 juta 942.500 d Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. OB 1.079.000Rp 1 miliar e Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d .Rp OB 1.280.5002,5 miliar f Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d . OB 1.482.000Rp5 miliar g Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d . OB 1.683.500Rp 10 miliar h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. OB 1.956.500Rp25 miliar l Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. OB 2.223.000 Rp50 miliar J Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OB 2.496.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d . Rp 100 miliar OB 2.762.500 1 Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d . OB 4 . 100.500 Rp250 miliar m Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. OB 4.438.500 Rp500 miliar ) n Nilai ... ' I n Nilai pagu dana di atas Rp500 rniliar s.d. OB Rp750 miliar 4.776.500 0 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. OB Rpl triliun 5.114.500 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 5.790.500 1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) a Nilai pagu dana s.d. Rpl00 juta OB 202.000 b Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. OB Ro250 iuta 242.000 C Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. OB Rp500 iuta 282.000 d Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. OB RP 1 rniliar 322.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. OB Rp 2.5 miliar 382.000 f Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. OB Rp 5 miliar 442.000 g Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OB Rp 10 rniliar 504.000 h Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. OB Rp25 miliar 584.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s .d . OB Rp50 miliar 664.000 J Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. OB Rp75 miliar 744.000 k Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. OB Rp 100 miliar 826.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar OB s.d. Ro250 miliar 1.426.000 m Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. OB Rp 500 rniliar 1.526.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar OB s.d. Rp750 miliar 1.628.000 0 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. OB Rp 1 triliun 1.728.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 1.928.000 1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (PPK SKPK) a Nilai pagu dana s.d. Rpl00 juta OB 80.000 b Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. OB Rp250 juta 96.000 C Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. OB 114.000 Rp 500 Juta d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. OB 132.000 Rp 1 rniliar e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. OB 154.000 Rp 2,5 rniliar f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. OB 176.000 Rp 5 miliar h g Nilai.. . I g Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. OB Rp 10 miliar 198.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. OB Rp 25 miliar 250.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. OB Rp 50 miliar 304.000 J Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. OB Rp 75 miliar 356.000 k Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d OB 100 miliar 408.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. OB Rp250 miliar 988.000 m Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. OB Rp 500 miliar 1.066.000 n Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. OB Rp750 miliar 1.146.000 0 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. OB Rp 1 triliun 1.224.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 1.384.000 1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan a Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 68.000 b Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. OB Rp250 juta 84.000 C Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. OB Rp500 juta 100.000 d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. OB Rp 1 miliar 114.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. OB Rp2, 5 miliar 134.000 f Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. OB Rp 5 miliar 154.000 g Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. OB Rp 10 miliar 172.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp25 miliar OB 218.000 i Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. OB Rp50 miliar 264.000 J Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. OB Rp75 miliar 310.000 k Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 356.000 1 Nilai pagu dana di atas RplO0 miliar s.d. Rp250 miliar OB 924.000 m Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s .d . Rp 500 miliar OB 994.000 n Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OB 1.062.000 0 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. OB Rp 1 triliun 1.132.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 1.268.000 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu 'l ) a Nilai .. I a Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 52.000 b Nilai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. OB Rp 250 juta 62.000 C Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. OB Rp 500 juta 74 .000 d Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. OB Rp 1 miliar 86.000 e Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp OB 2,5 miliar 100.000 f Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. OB Rp5 miliar 114.000 g Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OB Rpl0 miliar 128.000 h Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. OB Rp25 miliar 162.000 1 Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s .d. OB Rp50 miliar 196.000 J Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. OB Rp75 miliar 230.000 k Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s .d. OB Rpl00 miliar 266.000 I Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d. OB Rp250 miliar 616.000 m Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. OB Rp500 miliar 668.000 n Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. OB Rp750 miliar 718.000 0 Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. OB Rp 1 triliun 770.000 p Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 872.000 1.6 Bendahara Umum Daerah (BUD) Bendahara Umum Daerah (BUD) / a Pejabat Pengelola Keuangan Daerah OB 5.000.000 (PPKD) b Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) OB 2 .500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 2 HONORARIUM PENGELOLA BARANG Honorarium Pengurus/ Bendahara 2.1 Barang SKPK a Nilai Barang sampai dengan Rp 50 juta OB 150.000 b Nilai Barang di atas Rp 50 juta s.d. Rp OB 175.000 200 juta C Nilai Barang di atas Rp 200 juta s.d. Rp OB 500 Juta 200.000 d Nilai Barang di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 OB miliar 250.000 e Nilai Barang di atas Rp 1 miliar OB 350.000 l I , 3 HONORARIUM .. No Uraian Satuan Besaran Keterangan 3 HONORARIUM PENGADMN BARANG / JASA Honorarium Pejabat Pengadaan 3 .1 Baran12: / J asa OB 680.000 Honorarium Pokja Pemilihan 3.2 OB 5.000.000 Keterangan/ ketentuan: Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada I pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ iasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No Uraian Satuan Besaran Keterangan 4 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS / MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA Pengajar / Fasilitator / lnstruktur / Narasumber Penceramah, Pemateri, Status 4 .1 PNS / NonPNS dari lnstansi / Non Instansi Dari Luar Kabupaten Pidie Jaya Dalam Provinsi Aceh a S 1 / Sederajat OJ 500.000 b S2 / Spesialis / Sederaiat OJ 600.000 C S3 /Doktor OJ 700.000 d Biaya Transportasi OK 300.000 Pulang Pergi Pengajar /Fasilitator /lnstruktur / Narasumber Penceramah, Pemateri, Status 4.2 PNS dari instansi/Non Instansi Dalam Kabupaten Pidie Java Sl /Sederajat a OJ 300.000 S2 / Spesialis / Sederajat b OJ 400.000 S3 /Doktor C OJ 500.000 4 .3 Honorarium Tenaga Ahli/ lnstrukrur Kegiatan Pertandingan Olahraga Komisi Pertandingan a OK 150.000 Wasit Pertandingan b OK 150.000 C Hakim Garis Pertandingan OK 120.000 d Petugas Medis Pertandingan OK 100.000 e Pengamanan Pertandingan OK 100.000 f Petugas Lainnva Pertandingan OK 100.000 4.4 Honorarium Panitia Kegiatan Sosialisasi/ Seminar/ Workshop /Saresehan a Pengarah OK 315.000 b Penan12:12:Ung Jawab OK 285.000 C Koordinator OK 255.000 - d Ketua.} l d e f g 4 .5 a b C d e f g h 1 J k 1 m n a b 1) 2) C Ketua OK 225.000 Wakil Ketua OK 205.000 Sekretaris OK 190.000 AnQQOta OK 125.000 Jasa Kegiatan Acara Sosialisasi/Seminar/ Workshop /Saresehan dan peringatan hari besar Nasional, Daerah serta Keagamaan Moderator OK 150.000 Pembawa Acara OK 150.000 Pembaca Doa OK 150.000 Pembaca Al-qu ran OK 150.000 Notulis OK 150.000 Pemimpin Lagu OK 150.000 Uang Saku peserta OK 150.000 Uang Saku peserta OH 100.000 Uang Saku Panitia OH 200.000 Transportasi Peserta Pelatihan, Sosialisasi Dan Bimbingan OH 50.000 Komandan Upacara OK 300.000 Perwira Upacara OK 350.000 Paskibraka OK 100.000 Pembaca Teks Uoacara OK 150.000 Keterangan/ ketentuan: I;Ionorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium Narasumber atau Pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, Workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasu k untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan}. Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual Narasumber atau pembahas berasal dari: Luar Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara atau masyarakat; atau Dalam Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara sepanjang peserta yang rp.enjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara dan/ a tau masyarakat. Dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber / pembahas Honorarium[ . a b No 5 5.1 5.1. 1 a b C d e f 5.1.2 a b 5.2.1 a b C Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group · discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan}. Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan: Moderator berasal dari luar Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara; atau Moderator berasal dari dalam Organisasi Perangkat Daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan, kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu, pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10%, (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Yang Diteta_pkan Oleh Bupati Pengarah OB 1.000.000 Penanggung Jawab OB 800.000 Ketua OB 700.000 Wakil ketua OB 600.000 Sekretaris OB 500.000 Anirn:ota OB 400.000 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Yang Ditetapkan Oleh Bupati Ketua/Wakil Ketua OB 250.000 Anizeota OB 220.000 Yang Ditetapkan Oleh Sekretaris Daerah Pengarah OB 750.000 Penanggun_g Jawab OB 700.000 Ketua OB 650.000 I 'I d Wakil Ketua .. I d e f 5.2.2 a b a b C d e Wakil ketua OB 600.000 Sekretaris OB 500.000 Ane:e:ota OB 400.000 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kee:iatan Ketua/Wakil Ketua OB 250.000 Anggota OB 220.000 Keterangan/ketentuan: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan: Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Organisasi Perangkat Daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Bupati atau sekretaris daerah. Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; Bersifat koordinatif untuk tim pemerintah Kabupaten Pidie Jaya 1) Dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh bupati; atau 2) Antar satuan kerja perangkat kabupaten untuk Tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah bersifat temperer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; merupakan tugas tambahan atau perangkapan Fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan Fungsi sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang di beri tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: a Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh bupati ; atau b Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan No oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk di pertirnbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat kabupaten . Uraian Satuan Besaran Keterangan 6 HONORARIUM TIM KUASA HUKUM PEMDA 6.1 Advokat Pen acara OB 6.2 PNS ... OB 1 3.000 000 I .000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 7 HONORARIUM PENYULUH NON ASN 7.1 SLTA OB 800.000 7.2 DI/DII/DIII OB 1.200.000 7.3 Sarjana (S1)/Diploma IV OB 1.300.000 7.4 Master (S2) OB 1.400.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 8 HONORARIUM ROHANIWAN OB 400.000 (PENGAMBIL SUMPAH) No Uraian Satuan Besaran Keterangan 9 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN / MAJALAH/PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI / PENGELOLA WEBSITE 9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jumal a Penanggung Jawab Oter 350.000 b Redaktur Oter 250.000 C Penyunting/ Editor Oter 200.000 d Desain Gratis Oter 150.000 e Fotoirrafer Oter 150.000 f Sekretariat Oter 100.000 Per g Pembuat Artikel Halaman 75.000 Honorarium Tim Penyusunan 9.2 Buletin/ Majalah a Penanggung Jawab Oter 350.000 b Redaktur Oter 250.000 C Penyunting/ Editor Oter 200.000 d Desain Gratis Oter 150.000 e Fotoirrafer Oter 150.000 f Sekretariat Oter 100.000 Per g Pembuat Artikel Halaman 75.000 Honorarium Tim Pengelola Teknologi 9.3 Informasi/ Pengelola Website a Penanggung J awab Oter 350.000 B Redaktur Oter 300.000 C Penyunting/ Editor Oter 250.000 D Fotografer Oter 200.000 E Sekretariat Oter 225.000 F Pembuat Artikel Per 75.000 Keterangan.-/ I I Halaman I I Keterangan/ ketentuan: Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan bupati. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan/ atau SKPK masing-masing. No Uraian Satuan Besaran Keterangan 10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat 10.1 , Pendidikan Dasar a Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 100.000 b Pengawas Ujian OH 180.000 Siswa/ C Pemeriksa Hasil Ujian Mata 5.000 Ujian Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat 10.2 Pendidikan Menengah A Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah / Pelajaran 150.000 B Pengawas Ujian OH 200.000 Siswa/ C Pemeriksa Hasil Ujian Mata Ujian 6 .000 ' No Uraian Satuan Besaran Keterangan 11 PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) Honorarium Pengajar, Fasilitator, 11.1 Instrukstur dan Narasumber / Pemakalah a Widyaiswara/ Narasumber OJ 300.000 b Tenaga Ahli/ Pakar OJ 500.000 C Widyaiswara/ Narasumber Provinsi Aceh OJ 600.000 d Widyaiswara/Narasumber Luar Provinsi OJ 1.000.000 Aceh Akomodasi Pengajar, Fasilitator, Instruktur, Nara sumber/Pemakalah yang berdomisili dalam Kabupaten atau 11.2 Provinsi Aceh a Para Pengajar / Fasilitator yang berdomisili dalam Provinsi Aceh diberi bantuan 1 x perjalanan PP Maksimum pp 700.000 Para Pengajar / Fasilitatoryang pp b berdomisili dalam kabupaten Pidie diberi 350.000 bantuan 1 x perjalanan PP Maksimum C Para Pengajar / Fasilitator yang berasal Mlm 400.000 dari luar daerah diberi Biava Penginapan ~ 11.3 Honorarium .. 1 Malam Maksimum 11.3 Honorarium Peserta Diklat / Kegiatan Tidak disediakan penginapan lx pp a Peri alanan PP setiap Hari 100.000 b Disediakan penginapan lx perjalanan PP pp 120.000 C Honorarium Peserta Bimtekl s/d 5 Hari OH 90.000 d Uang transpor Peserta Bimtek OH 70.000 e Honorarium Peserta Kegiatan OH 100.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 12 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH Honorarium Tim Anggaran Pemerintah 12.1 Kabuoaten a Pembina OB 3.500 .000 b Pengarah OB 3.000.000 C Ketua OB 2.500.000 d Wakil Ketua OB 2.000 .000 e Sekretaris OB 1.500.000 f Anr!r!Ota OB 1.300.000 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran 12.2 Pemerintah Kabuoaten a Ketua OB 1.000.000 b Sekretaris OB 900.000 C Arnm:ota OB 600.000 Keterangan / ketentuan: Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pidie Jaya. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. No Uraian Satuan Besaran Keterangan 13 HONORARIUM TENAGA IT a TENAGA IT/ AKUNTAN / PROGRAMMER OB 12.000.000 b Asisten IT OB 5 .000.000 I C Imolementator / Pendamping OB 3.000.000
14.HONORARIUM.--r · No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM DALAM SKPK SEKRETARIAT MAJELIS PERMUSYAWARATAN 14 ULAMA Ketua MPU a OB 3.700.000 b Wakil Ketua MPU OB 2.700.000 C Ketua Komisi MPU OB 2.200.000 d Anggota MPU OB 2.050.000 e Majelis Suyuch MPU OB 590.000 f Penanggungjawab Sidang OK 900.000 g Ketua Pelaksana Sidang OK 700.000 h Wakil Ketua Pelaksana Sidang OK 650.000 1 Sekretaris Pelaksana Sidang OK 550.000 J Pembantu Administrasi Sidang OK 500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 15 HONORARIUM DALAM SKPK DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA Honorarium Operator Komputer Orang/ a Penanggung Jawab Aplikasi E-Renggar Non ASN dan Krisna Dinkes dan KB Bulan 1.000.000 b Jasa Petugas Repacking dan Bongkar Orang Muat Obat di Gudang Farmasi 200.000 C Jasa Petugas Pengawasan Sarana Orang 150.000 Jasa Petugas Pemeriksaan Sampel makanan dari bahan Tambahan Pangan Sampel d yg berbahaya di tempat Pengolahan 100.000 Makanan (TPM) Jasa Pemeriksaan Sampel Air Minum Sampel e / Surveilan kualitas Air 60.000 Jasa Pelayanan Surat Keterangan f kesehatan dengan Pemeriksaan Surat Penunjang (Lab, - Kolesterol - Gula 130.000 darah-Buta Warna) g Jasa Pelayanan Surat Keterangan Sakit Surat 10.000 diFKTP h Jasa Pelayanan Surat Keterangan Surat 15.000 Kesehatan Transport Lokal perjalanan Dinas Dalam Orang 1 Kota kurang dari 8 jam 75.000 Kegiatan Paket Meting Full Day Orang/ J Hari 180.000 k . Kegiatan.1 k Kegiatan Paket Meting Fullboad Orang/ Hari 500.000 1 1 Transport Peserta Kegiatan Orang/ Hari 75.000 m Paket Data Internet Untuk Kegiatan Orang/ Daring Peserta/Panitia/Narasumber Keg 50.000 n Honorarium PenanggungJawab Website Orang/ ' Dinkes dan KB Bulan 350.000 0 Honorarium PenanggungJawab Aplikasi Orang/ Open Data Dinkes dan KB Bulan 350.000 Belanja Jasa Pengelola Sistem Informasi Orang/ p Kesehatan Bulan 350.000 q Belanja Jasa Pembantu Pengelola Orang/ Administrasi Umum Bulan 350.000 r Belanja Jasa Pengelola Data Kepegawaian Orang/ Bulan 3 50.000 Belanja Jasa Pembantu Administrasi Orang/ s Keuangan Bulan 350.000 t Belanja Jasa Petugas Pengimput Data Orang/ Pajak Bulan 350.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 16 HONORARIUM DALAM SKPK SEKRETARIAT MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH Honor Pengurus MPD a Ketua OB 2.000.000 b Wakil Ketua OB 1.750.000 C Anggota OB 1.500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 17 HONORARIUM TENAGA AHLI a Tenaga Ahli S 1 OB 2.500.000 b Tenaga Ahli S2 OB 3.000.000 C Tenaga Ahli S3 OB 4 .000.000 d Professor (Guru Besarl OB 5.000.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 18 HONORARIUM DALAM SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH a KetuaMAA OB 2.000.000 b Wakil Ketua OB 1.750.000 C Anggota OB 1.500.000 19 HONORARIUM ... h 1 ~ No Uraian Satuan Besaran Keterangan 19 HONORARIUM DALAM SEKRETARIAT BAITUL MAL KABUPATEN PIDIE JAYA 19.1 Badan Baitul Mal Kabupaten a Ketua OB 3.500.000 b Anggota OB 2.500.000 C Tenaga Profesional OB 1.900.000 19.2 Dewan Pengawas a Ketua OB 2 .500.000 b Sekretaris OB 1.800.000 C Ane:e:ota OB 1.450.000 19.3 Tim Administrasi Pengelolaan ZIS Orang/ a Penanggung Jawab Keg 1.500.000 Orang/ b Ketua Keg 1.400.000 Orang/ C Wakil Ketua Keg 1.000.000 Orang/ d Sekretaris Keg 900.000 Orang/ e Anggota Keg 600.000 19.4 Tim Penyusun Program dan Kegiatan, Orang/ 500.000 Penyaluran Zakat dan Infaq Keg 19.5 Tim Pengelolaan ZIS Orang/ a Pengarah Keg 1.250.000 Penanggung J awab Orang/ b Keg 1.200.000 Ketua Tim Pengawasan Orang/ C Keg 1.000.000 Anggota Tim Pengawasan Orang/ d Keg 1.000.000 Orang/ e Ketua Tim Keg 900.000 Orang/ f Wakil Ketua Keg 900.000 Orang/ g Sekretaris Keg 900.000 Orang/ h Wakil Sekretaris Keg 900.000 Anggota Orang/ 1 Keg 800.000 Petugas p endataan zakat dan infaq ke 19.6 gampong Orang/ a Pengarah Keg 2 .200.000 Orang/ b Penane:gung Jawab Keg 2 .000.000 Orang/ C Ketua Tim Pengawasan Keg 1.300.000 Orang/ d Arnzgota Tim Pengawasan Keg 1.300.000 Orang/ 1.250.000 Ketua Tim Keg A e F Wakil Ketua-r ' Orang/ f Wakil Ketua Keg 1.250.000 Orang/ g Sekretaris Keg 1.250.000 Orang/ h Wakil Sekretaris Keg 1.250.000 Orang/ 1 Antnmta Keg 1.200.000 19.7 Tenaga Bak.ti/ Relawan Baitul Mal OB 500.000 19.8 Honorarium Jasa Cleanina Service OB 750.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 20 HONORARIUM BADAN REINTEGRASI ACEH KABUPATEN PIDIE JAYA PADA BADAN KESBANGPOL a Koordinator Penghubung OB 5.500.000 b Arnnwta OB 5.000.000 C Ketua Satpel BRA Kabupaten OB 2.800.000 d Sekretaris Satoel BRA Kabuoaten OB 2 .600.000 e Keoala Bidang Satpel BRA Kabuoaten OB 2 .500.000 f Bendahara Satpel BRA OB 1.500.000 g Staf Sekretariat BRA OB 1.500.000 h Ketua Satker Daerah I OB 1.500.000 Ketua Satker Daerah II OB 1.500.0001 i Ketua Satker Daerah III OB 1.500.000 k Ketua Satker Daerah N OB 1.500.000 1 AnQ'Q'Ota Satker OB 1.500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM DALAM PADA DINAS 2 1 LINGKUNGAN HIDUP Operator Alat Berat Sampah, Buruh a Sampah, Petugas Taman, Supir Truk OB 1.500.000 Tinja/ Amroll/ Tanki Penyiraman b Pengawas Kebersihan Kecamatan OB 1.200.000 C Kernet Truk Kebersihan OB 1.200.000 d Petugas Survet1 Lapangan OB 250.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM DALAM PADA DINAS 22 PERHUBUNGAN s . ~ a upir .. I I a Supir Bus Sekolah OB 1.000.000 b Petugas Penguii KIR OB 1.500.000 C Pembantu Penguii KIR OB 1.000.000 d Operator KIR OB 1.000.000 Koordinator Lalu Lintas Angkutan Jalan e (LLAJ) OB 1.500.000 f Koordinator Perparkiran OB 1.500.000 g Koordinator Bus Sekolah OB 1.500.000 Honorarium Jasa Petugas Pengamanan h Hari Besar OK 100.000 ' I Satuan j Besaran j No I Uraian Keterangani 23 HONORARIUM DALAM DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Tenaga Pendamping Non ASN aplikasi I I 2.000.000 I a ,oss OB No Uraian Satuan Besaran Keterangan 24 HONORARIUM TAMBAHAN NON ASN a Tenaga Harian Lepas / Non PNS OT 450.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 25 HONORARIUM FORKOPIMDA KABUPATEN PIDIE JAYA a B·uoati OB 6.500.000 b Dandim OB 5.500.000 C Kapolres OB 5.500.000 d Keoala Kejaksaan Negeri OB 5.500.000 e Ketua DPRK OB 5.500.000 f Kepala Sekretariat Forkopimda OB 2.500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 26 HONORARIUM IMUM MUKIM DAN OPERASIONAL MUKIM PADA DPMG a Jerih Mukim OB 1.000.000 b Operasional Mukim Pertahun 2.000.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM PETUGAS ADM, PAMTUP, AJUDAN, SUPIR, PENJAGA POS 27 PENGAMANAN PENDOPO BUPATI DAN WAKIL BUPATI, PIMPINAN / WAKIL PIMPINAN DPRK DAN SEKRETARIAT DAERAH Petugas Adm Bupati, Wakil Bupati, a Pimpinan/ Wakil Pimpinan DPRK dan OB 1.500.000 Sekda b Pamtup Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ OB Wakil Pimpinan DPRK dan Sekda 2 .000.000 Supir Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ C Wakil Pimpinan DPRK dan OB 2 .000.000 Sekda d Ajudan-r- d Ajudan Bupati dan Ajudan Pimpinan OB DPRK 2 .200.000 e Ajudan Wakil Bupati dan Ajudan Wakil OB Pimpinan DPRK 2 . 100.000 f A.judan Sekda OB 2 .000.000 g Penjaga POS Pengamanan Pendopo Bupati OB dan Wakil Bupati 1.000.000 h Petugas Adm Asisten Setdakab OB 1.000.000 Staf Administrasi Bupati, Wakil Bupati, 1 Pendopo Wabup, Mess Pemda Sekda, Ibu OB 1.500.000 Bupati dan Ibu Wakil Bupati J Pramu Tamu Ruang Kerja Bupati Dan OB Wakil Bupati 1.500.000 I k Supir Pool Pendopo Bupati, Wakil Bupati OB 1.500.000 1 Supir Pool Setdakab / Supir Pool OB Sekretariat DPRK 1.000.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan HONORARIUM TENAGA HARIAN 28 LEPAS/TENAGA KONTRAK/NON PNS a Tenaga Harian Lepas OB 500.000 b THL Merangkap Operator Komputer OB 650.000 THL Dokter Umum dan Dokter OBC Gim/ Apoteker /Penata Anestesi 1.500.000 d Tenaga Satpol Pamong Praja OB 1.200.000 e Tenaga Pemadam Kebakaran Kabupaten OB 1.200.000 f Tenaga Satpam KDH/WKDH, Setdakab dan Sekretariat DPRK OB 2 .000.000 g Tenaga Satpam SKPK / Petugas Jaga Malam Keamanan Lingkungan Kantor/ OB 2 .000.000 Mess Pemda h Tenaga Kebersihan SKPK OB 1.000.000 1 ~enaga Kebersihan Tali Air/Got/Saluran OB 1.000.000 j Tenaga Pramusaji Pendopo/Rumah Dinas OB 1.500.000 Jabatan k Tenaga Ahli Profesional OB 2.500.000 Tenaga Ke bersihan Pendopo dan OB 1 Lingkungan Bupati Wakil Bupati, Mess 1.500.000 Pemda, Taman Setdakab m Tenaga Staf Administrasi Keuangan OB 1.500.000 Setdakab n Tenaga Kearsipan Bagian Umum OB 1.000.000 0 Tenaga Caraka Bagian Umum OB 1.000.000 ~ i p Tenaga.. , p Tenaga Staf Asisten OB 1.000.000 q Imam Mesjid Pendopo OB 2.000.000 r Khadam dan Bilal Mesjid Pendopo OB 1.500.000 s Petugas Kebersihan Mushalla Kantor OB Bupati Pidie Java 1.000.000 t Tenaga Guru Honorer Daerah Terpencil OB 1.000.000 u Petugas Penjaga Taman dalam Komplek OB Perkantoran Buoati 1.000.000 V Tenaga Fotografer /Videografer dan OB Protokoler 1.500.000 w Petugas Media Center OB 1.000.000 X Tenaga SAR dalam Kabupaten Pidie Jaya OB 100.000 y Tenaga Ahli DPRK OB 2.000.000 z Petugas Lapangan Penertipan Lalu Lintas OH (PAM-LALIN) 25.000 Penjagaan Pos Pengamanan Pendopo aa OB Bupati/ Wakil Bupati (Polisi) 2.000.000 ab Pamtup Kantor Bupati OB 2 .000.000 ac Imam pada Mushalla Setdakab. OB 2.000.000 ad Khadam Pada mushalla Setdakab OB 1.500.000 ae Petugas Elektrikal OB 1.500.000 af Supir Dump Truk/ Operator Alat OB 1.000.000 Berat/ Mekanik/Pengawas Alat Berat ag Notulen Rapat Khusus Sekretariat DPRK OB 750.000 ah Tenaga Kesehatan Khusus Pendopo OB 2.000.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan STANDAR BIAYA PEMELIHARAAN SARANA 29 KANTOR a Service AC split Unit 200.000 b Service Ac Sentral Unit 610.000 C Service Cool Tower Unit 560.000 d Service AC Split Multi Unit 100.000 e Isi, Tambah dan Ganti Freon Per Kg 250.000 f Ganti Komoressor AC Window 2 PK Buah 2.100.000 g Ganti Komoressor AC Window 1 1/2 PK Buah 1.680.000 h Ganti Komoressor AC Window 1 PK Buah 1.400.000 1 Ganti Kompressor AC Window 5 PK Buah 3.500.000 j Ganti Komoressor AC Solit 4 PK Buah 3.350.000 k Ganti Kompressor AC Split 3 PK Buah 3.600.000 1 Ganti Kompressor AC Solit 2 PK Buah 2.200.000 m Ganti Komoressor AC Split 1 1 / 2 PK Buah 1.800.000 n Ganti Kompressor AC Solit 1 PK Buah 1.200.000 0 D a r s t u V w X V z aa ab ac ad ae af ag ah ai ai ak al am an ao ao No 30 a b C Ganti PCB Indoor Buah 400.000 Dinarno/Motor Ven Buah 400.000 Sensor 1 PK Buah 150.000 Sensor 2 PK Buah 150.000 Motor Air Swing Buah 80.000 Pipa AC/Tubing 1 PK Buah 60.000 Pipa AC / Tubing 2PK Buah 75.000 Neooel 1 PK Buah 25.000 Neppel 2 PK Buah 50.000 Remote AC Multiguna Buah 70.000 Evafurator Indoor Buah 300.000 Overlux Buah 50.000 Kapasitor 1 PK Buah 125.000 Kaoasitor 2 PK Buah 180.000 Blower Kioas Indoor Buah 400.000 Motor Fan Outdoor 1 PK Buah 400.000 Motor Fan Outdoor 2 PK Buah 650.000 Service dan Perbaikan Mesin Ketik Manual Unit' tidak termasuk Spare Part 170.000 Service dan Perbaikan Mesin Ketik Unit Elektrik, tidak termasuk Spare Part 185.000 Service dan perbaikan, mesin foto copy per Call (1 kali panggilan / service, luar Spare Unit Part) 200.000 Service Teleoon Unit 75.000 Service Komputer, diluar Spare Part -CPU Unit 150.000 - Monitor Unit 120.000 - Printer Unit 120.000 - Chek All Unit 450.000 Service / Perbaikan Filling 4 laci Unit 120.000 Pengecatan Filling Kabinet Unit 150.000 Keterangan/ ketentuan: Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh: pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer, notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalarn kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya, Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian Toner. Uraian Satuan Besaran Keterangan SJANDAR SATUAN BIAYA BAHAN BAKAR PER BULAN Bupati, Wakil Bupati, Ketua dan Wakil Liter/ Ketua DPRK dan Sektda Bulan 300 Asisten, Kepala Dinas, Sadan, Liter/ Insoektur.Sekwan Bulan 200 Liter/ Staf Ahli Bulan 150 ~ II d Eselon III ... ~ d e f No 31 a b C d e f g h 1 j k No 32 a b C d e f g Eselon III Liter/ Bulan 150 Kendaraan Operasional SKPK Liter/ Bulan 200 Kendaraan Pool Tamu Pendopo / Setdakab Liter/ Bulan 100 Jenis Tahun Pembuatan Kendaraan < 2007-2008 2009-2011 20 12-2013 20 14-2017 2019 Standar Biava Pemeliharaan Kendaraan Umum Alphard 12.000.000 Vellpire 12.000.000 Ford Everest - - 20 .000.000 15.000.000 10.000.000 Pajero Sport - - 20.000.000 15.000.000 10.000.000 Fortuner - 20.000.000 19.000.000 12.000.000 10.000.000 CR-V - 15.000.000 12.000.000 10.000.000 9.000.000 Double Kabin 13.000.000 12.000.000 10.000.000 6.000.000 5.000.000 Inova 13.000.000 12.000.000 10.000.000 6.000.000 5.000.000 Avanza/ Xpander 10.000.000 8.000.000 6.000.000 4.000.000 4.000.000 Kijang 10.000.000 - - - - Pick Up 8.000.000 6.000.000 4 .500.000 3.000.000 3.000.000 Jenis Tahun Pembuatan Kendaraan < 2008-2009 2010-2011 2012-2013 2014-2017 2018 Standar Biava Pemeliharaan Kendaraan Khusus Hi-Ace - - - - 10.000.000 Bus Sekolah 12.000.000 10.000.000 9.000.000 7.000.000 7.000.000 Mobil Kebersihan 14.000.000 12.000.000 10.000.000 8.000.000 8.000.000 Mobil Pemadam 21.000.000 20.000.000 15.000.000 13.000.000 13.000.000 Mobil Tangki Air 12.000.000 10.000.000 9 .000.000 7.000.000 7.000.000 Mobil Ambulance 10.000.000 9 .000.000 8.000.000 6.000.000 6.000.000 Dump Truk 12.000.000 10.000.000 9.000.000 7.000.000 7.000.000 Keterangan / keten tuan: Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan termasuk suku cadang. a Operasional. , . a I Operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut, Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: l) ' Kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau 2) Pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. No 33 a b C No 34 a b No 35 a b Saluran/ Nilai Fisik (Rp) Gedung Jalan dan Drainase Kelistrikan Air Bersih Jembatan / Persampahan Air Limbah STANDAR BIAYA PERENCANAAN ( JASA KONSULTANSI) · s 500 Juta 4% 4% 4% 4% 4% 501 Juta s/d 3,5 1 Milvar % 3,5% 3,5% 3 ,5% 4% >l Milvar 3% 3% 3% 3% 3% Keterangan / Keten tuan : Untuk bangunan yang ada standarnya harus mengikuti ketentuan standar yang berlaku. Untuk bangunan yang menggunakan design yang sama secara berulang seluruhnya atau sebagian, digunakan tarif menurun sesuai dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian Kimpraswil. Untuk bangunan yang belum ada standarnya, mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Saluran/ Nilai Fisik (Rp) Gedung Jalan dan Drainase / Pers Kelistrikan Air Bersih Jambatan ampahan Air Limbah STANDAR SATUAN HARGA PENGAWASAN (SUPERVISI) JASA KONSULTANSI < 1 Milvar 3% 3% 3% 3% 3% 2,5 >l Milvar % 2,5% 2.5% 2,5% 3% Keterangan/Ketentuan: Untuk bangunan yang ada standarnya harus mengikuti ketentuan standar yang berlaku. Untuk bangunan yang menggunakan design yang sama secara berulang seluruhnya atau sebagian, digunakan tarif menurun s esuai dengan pedoman yang diterbitkan Kementerian PUPR. Untuk bangunan yang belum ada standarnya, mengikuti ketentuan umum yang berlaku. Uraian Satuan Uang Uang Minum Makan (Rp) (Rp) STANDAR SATUAN HARGA UANG MAKAN DAN MINUM, BUPATI, PIMPINAN DPRK, WAKIL BUPATI, PNS DAN NON PNS :Bupati/Wakil OH 49.000 15.000 Buoati/Pimpinan DPRK Eselon II / Anggota DPRK OH 18.000 6.000 c PNS ... '\ c I PNS dan Non PNS OH 13.000 4.000 I Catatan: Uang makan dan minum diberikan kepada Bupati/ Pi.mpinan DPRK, Wakil
1.Bupati, PNS dan Non PNS berdasarkan ju.mlah hari masuk kerja, kecuali Guru dan para Medis.
2.Besaran satuan biaya uang makan dan minum sudah termasuk pajak. I • No Uraian Satuan Besaran I Keterangan 36 Honorarium Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Qanun a Tim Asistensi Pembahasan OK 5.000.000 I Rancangan Qanun No Uraian Satuan Besaran Keterangan 37 Honorarium Saksi/ Saksi Ahli a Saksi Perkara Perdata/ TUN OK 500.000 b Saksi Ahli Perkara Perdata/ TUN OK 1.800.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 38 HONORARIUM DALAM DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN 38.1 HONORARIUM PENGURUS UNIT PELAYANAN DAN PENGEMBANGAN (UPP) a Ketua Unit Pelayanan dan Bulan 350.000 Pengembangan (UPP) Kabupaten b Sekretaris Unit Pelayanan dan Bulan 250.000 Pengembangan (UPP) Kabupaten C Ketua Unit Pelayanan dan Bulan 250.000 Pengembangan (UPP) Kecamatan d Sekretaris Unit Pelayanan dan Bulan 150.000 Pengembangan (UPP) Kecamatan 38.2 HONORARIUM PANGLIMA DAN SEKRETARIS PANGLIMA LAOT a Panglima Laot Kabuoaten Bulan 500.000 b Sekretaris Panglima Laot Kabuoaten Bulan 450.000 C Panglima Laot Lhok dalam Kabupaten Bulan 400.000 d Sekretaris Panglima Laot Lhok dalam Bulan 200.000 Kabupaten No Uraian Satuan Besaran Keterangan 39 HONORARIUM TIM INDEPENDEN (AD HOq PADA SEKRETARIAT DPRK PIDIE JAYA a Ketua Bulan 4.500.000 b Sekretaris Bulan 4.000.000 C Anggota Bulan 3.500.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 40 HONORARIUM DALAM DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN a Honorarium Penerbitan STDB Dokumen 75.000 b Honorarium Pendataan Perkebunan Oraniz 100.000
41.HONORARIUM No Uraian Satuan Besaran Keterangan 41 HONORARIUM DALAM DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN a Honorarium Perpustakaan OB 600.000 b Honorarium Kearsioan OB 600.000 C Tenaga Ooerator Srikandi OB 650.000 d Tenaga Operator LPSE OB 200.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 42 HONORARIUM DALAM DINAS SYARIAT ISLAM a Imam Mesjid Kabupaten OB 1.000.000 b Khatib Mesiid Kabuoaten OB 1.000.000 C Khadam Mesjid Kabuoaten OB 300.000 d Imam Mesiid Kecamatan OB 700.000 e Khatib Mesiid Kecamatan OB 700.000 f Bilal Mesjid Kecamatan OB 300.000 g Imam Mesiid Kemukiman OB 700.000 h Khatib Mesiid Kemukiman OB 700.000 i Bilal Mesiid Kemukiman OB 300.000 i Guru TPA OB 150.000 k Guru Maielis Taklim OB 150.000 1 Keoala Urusan Sekretaris LPTQ OB 2.000.000 Kepala Bagian Tata Usaha dan OB m Kearsipan LPTQ 1.500.000 Kepala bagian Laporan dan Peraturan OB Ketatalaksanaan dan Administrasi pada n LPTO 1.500.000 0 Staf LPTQ Kabupaten OB 500.000 p Ketua LPTQ Kecamatan OB 200.000 Penceramah Kegiatan PHBI Luar OB q Daerah 10.000.000 Penceramah Kegiatan PHBI Dalam r Daerah OK 5.000.000 s Tenaga Peusiiuk OK 600.000 t Imam Mesiid Kabuoaten OK 1.000.000 No Uraian Satuan Besaran Keterangan 43 HONORARIUM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Biaya pendaftaran Gugatan/ Banding/ a Kasasi / Operasional Sidang Kegiatan 200.000 Transportasi lokal terkait perkara perdata b dan tata usaha negara Kegiatan 150.000 Biaya konsumsi terkait perkara perdata C dan tata usaha negara Kerciatan 36.000 d Jasa Tenaga Ahli terkait Penuntutan Kegiatan 1.800.000 e Bahan Bakar Minyak terkait Penuntutan Kegiatan 150.000 f Sewa Kendaraan terkait Penuntutan Kee:iatan 450.000 g Sewa Kendaraan terkait Eksekusi Kegiatan 800.000 h Bahan Bakar Minyak terkait Eksekusi Kegiatan 200.000
44.Honorarium ·t · No Uraian Satuan Besaran Keterangan 44 HONORARIUM DALAM DINAS PENDIDIKAN DAYAH a Pimpinan Dayah Tahun 6.000.000 b Guru Dayah Tahun 6.000.000 C Pimpinan Balai Dayah Tahun 6.000.000 d Guru Balai Davah Tahun 6.000.000 e Dayah Tipe A+ Tahun 25.000.000 f Dayah Tipe A Tahun 15.000.000 g Dayah Tipe B Tahun 13.000.000 h Dayah Tipe C Tahun 11.500.000 I Dayah Tipe D Tahun 6.000.000 i Balai Pengaiian Tahun 2 .500.000 I B. SATUAN.. I I B. SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Negara, pejabat daerah, aparatur sipil Negara, dan pihak lain. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a . _UANG HARIAN;
b.BIAYA PENGINAPAN;
c.BIAYA TRANSPORTASI; dan
d.UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS. I a . SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No
(1)1. 2 . 3. 4. 5. 6. 7. 8. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. TABEL UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DALAM KOTA SATUAN LUAR KOTA LEBIH DARI DIKLATPROVINS! 8 (DELAPAN) JAM
(2)(3) (4) (5) (6) ACEH OH Rp.360.000 Rp.140.000 Rp.110.000 SUMATERA UTARA OH Rp.370.000 Rp.150.000 Rp.110.000 RIAU OH Rp.370.000 Rp.150.000 Rp.110.000 KEPULAUAN RIAU OH Rp.370.000 Rp.150.000 Rp.110.000 JAMBI OH Rp.370.000 Rp.150.000 Rp.110.000 SUMATERA BARAT OH Rp.380.000 Rp.150.000 Rp.110.000 SUMATERA OH Rp.380.000 Rp.150.000 Rp.110.000 SELATAN LAMPUNG OH Rp.380.000 Rp.150.000 Rp.110.000
9.BENGKULU ...; ,
9.BENGKULU OH Ro.380.000 Rp.150.000 Ro.110.000
10.1BANGKA BELITUNG OH Ro.410.000 Rp.160.000 Ro.120.000
11.BANTEN OH Rp.370.000 Rp.1 50.000 Ro.110.000
12.JAWA BARAT OH Ro.430.000 Ro. 170.000 Ro.130.000
13.D.K.I. JAKARTA OH Ro.530.000 Ro.210.000 Ro.160.000
14.JAWA TENGAH OH Ro.370.000 Rp.150.000 Ro.110.000
15.,D.I. YOGYAKARTA OH Ro.420.000 Ro170.000 Ro.130.000
16.JAWATIMUR OH Ro.410.000 Rp.160.000 Ro.120.000
17.BALI OH Ro.480.000 Rp.190.000 Ro140.000
18.NUSA TENGGARA OH Rp.440.000 Rp.180.000 Rp.130.000 BARAT
19.NUSA TENGGARA OH Rp.430.000 Rp.170.000 Rp.130.000 TIMUR
20.KALIMANTAN OH Rp.480.000 Rp.170.000 Rp.110.000 BARAT
21.KALIMANTAN OH Rp.460.000 Rp.140.000 Rp. 110.000 TENGAH
22.~LIMANTAN OH Rp.380.000 Rp.150.000 Rp.110.000 SELATAN
23.KALIMANTAN OH Rp.430.000 Rp.170.000 Rp.130.000 TIMUR
24.KALIMATAN UTARA OH Ro.430.000 Rp.150.000 Ro.110.000
25.SULAWESI UTARA OH Ro.370.000 Rp.150.000 Ro.120.000
26.GORONTALO OH Ro.370.000 Ro.150.000 Ro.110.000
27.SULAWESI BARAT OH Rp.410.000 Ro. 160.000 Rp.120.000
28.SULAWESI OH Rp.430.000 Rp.170.000 Rp.130.000 SELATAN
29.SULAWESI TENGAH OH Ro.370.000 Rp. 150.000 Ro.110.000
30.SULAWESI OH Rp. 380.000 Rp.150.000 Rp.110.000 TENGGARA
31.MALUKU OH Ro.380.000 Ro.150.000 Ro.1 10.000
32.MALUKU UTARA OH Ro.430.000 Rp.170.000 Ro.170 .000
33.PAPUA OH Ro.580.000 Ro.230.000 Ro.130.000
34.PAPUA BARAT OH Ro. 190.000 Rp.190.000 Ro. 140.000
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No 1 Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan TABEL SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI TARIFHOTEL Kepala Pejabat Golonga Sat Daerah/ Anggota Pejabat n I/ II Provinsi Ketua Dprk/ Eselon III/ Eselon IV/ dan uan DPRK/ Peja bat Golongan Golongan Non Wakil Ketua Eselon II IV III ASN DPRK 2 3 4 5 6 7 8 I , I I . 1 Aceh OH 4.420.000 3.526.000 1.294.000 556.000 556.000 2 Sumatera OH Utara 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000 3 Riau OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000 4 Kepulauan OH Riau 4.270.000 1.854.000 1.037.000 792.000 792.000 5 Jam.bi OH 4 .000.000 3.337.000 1.212.000 580.000 580.000 6 Sumatera OH Barat 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000 7 Sumatera OH Selatan 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000 8 Lampung OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 580.000 580.000I 9 B~gkulu OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 630.000 630.000 10 Bangka OH Belitung 3.822.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000 11 Banten OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000 12 Jawa Barat OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000 13 D.K.l. OH Jakarta 5.850.000 1.490.000 992.000 730.000 730.000 14 Jawa Tengah OH 4.242.000 1.480.000 1.006.000 600.000 600.000 15 D.I. OH Yogyakarta 5.017.000 2.695.000 954.000 845.000 845.000 16 Jawa Timur OH 4.400.000 1.605.000 954.000 664.000 664.000 17 Bali OH 4.890.000 1.946.000 1.076.000 910.000 910.000 18 NTB OH 3.500.000 2.648.000 990.000 580.000 580.000 19 NTT OH 3.000.000 1.418.000 1.418.000 550.000 550.000 20 Kalimantan OH Barat 2.654.000 1.538.000 1.355.000 538.000 538.000 21 Kalimantan OH Tengah 4.901.000 3.391.000 1.125.000 659.000 659.000 22 Kalimantan OH Selatan 4.797.000 3.316.000 1.600.000 540.000 540.000 23 Kalimantan OH Selatan 4 .000.000 2 . 188 .000 1.507.000 804.000 804.000 24 Kalimantan OH 804.000 Utara 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 25 Sulawesi OH Utara 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000 26 Gorontalo OH 1.168.000 4.168.000 1.431.000 872.000 764.000 27 Sulawesi OH 704.000 704.000 Barat 4.076.000 2.581.000 1.075.000 28 Sulawesi OH 730.000 732.000 Selatan 4.820.000 1.550.000 1.020.000 29 Sulawesi OH Tengah 2.309.000 2 .027.000 1.567.000 95 1.000 951.000 30 Sulawesi OH 786.000 786.000 Tenggara 2.475.000 2.059.000 1.297.000 31 Maluku OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667.000 667.000 32 Maluku... p. 32 Maluku OH Utara 3.440.000 3.175.000 1.073.000 600.000 600.000 33 Papua OH 3.859.000 3 .318.000 2.521.000 829.000 829.000 34 Papua Barat I OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 718.000 718.000
c.SATUAN BIAYA TRANSPORTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI TABEL SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO ' . KOTA SATUAN BIAYA TIKET ' ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI 1 JAKARTA AMBON 13.285.000 7.081.000 2 JAKARTA BALIKPAPAN 7.412.000 3.797.000 3 JAKARTA BANDAACEH 7.519.000 4.492.000 4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1.583.000 5 JAKARTA BANJARMASIN 5.252.000 2 .995.000 6 JAKARTA BATAM 4.867.000 2.888.000 7 JAKARTA BENGKULU 4.364.000 2.621.000 8 JAKARTA BIAK 14.065.000 7.519.000 9 JAKARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000 10 JAKARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000 11 JAKARTA JAMBI 4 .065.000 2.460.000 12 ..JAKARTA JAYAPURA 14.568.000 8.193.000 13 JAKARTA YOGYAKARTA 4.107.000 2.268.000 14 JAKARTA KENDARI 7.658.000 4.182.000 15 JAKARTA KUPANG 9.413.000 5.081.000 16 JAKARTA MAKASSAR 7.444.000 3.829.000 17 JAKARTA MALANG 4.599.000 2.695.000 18 JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000 19 JAKARTA MANADO 10.824.000 5.102.000 20 JAKARTA MANOKWARI 16.226.000 10.824.000 21 JAKARTA MATARAM 5.316.000 3.230.000 22 JAKARTA MEDAN 7.252.000 3.808.000 23 JAKARTA PADANG 5 .530.000 2.952.000 24 JAKARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2.984.000 25 JAKARTA PALEMBANG 3 .861.000 2.268.000 26 JAKARTA PALU 9.348.000 5.113.000 27 JAKARTA PANGKAL PINANG 3.412.000 2.139.000 28 JAKARTA PEKANBARU 5.583.000 3.016.000 29 JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2 .781.000 30 JAKARTA SEMARANG 3.861.000 2.182.000 31 JAKARTA SOLO 3.861.000 2 .342.000 32 JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2.674.000 33 JAKARTA TERNATE 10.00 1.000 6.664.000 34 JAKAR:J'A ..7· 34 1JAKARTA TIMIKA 13.830.000 7.487.000 35 'JAKARTA TANJUNG SELOR 7.424.000 4.057.000 36 AMBON DENPASAR 8.054.000 4.471.000 37 AMBON JAYAPURA 7.434.000 4.161.000 38 AMBON KENDARI 4.824.000 2.856.000 39 AMBON MAKASSAR 6.022.000 3.455.000 40 AMBON MANOKWARI 5.177.000 3.027.000 41 AMBON PALU 6.140.000 3.508.000 42 AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000 43 AMBON SURABAYA 8.803.000 4.845.000 44 AMBON TERNATE 4.022.000 2.449.000 45 BALIKPAPAN BANDAACEH 12.739.000 6.749.000 46 BALIKPAPAN BATAM 10.354.000 5.305.000 47 BALIKPAPAN DENPASAR 10.739.000 5.648.000 48 BALIKPAPAN JAYAPURA 19.071 .000 10.086.000 49 BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9.669.000 4.749.000 50 I BALIKPAPAN MAKASSAR 12.664.000 6.150.000 51 BALIKPAPAN MANADO 15.702.000 7.295.000 52 BALIKPAPAN MEDAN 12.493.000 6.140.000 53 BALIKPAPAN PADANG 10.942.000 5.369.000 54 BALIKPAPAN PALEMBANG 9.445.000 4.749.000 55 BALIKPAPAN PEKANBARU 10.996.000 5.423.000 56 BALIKPAPAN SEMARANG 9.445.000 4.674.000 57 BALIKPAPAN SOLO 9.445.000 4.813.000 58 BALIKPAPAN SURABAYA 10.889.000 5.113.000 59 BALIKPAPAN TIMIKA 18.408.000 9.445.000 60 BANDAACEH DENPASAR 10.835.000 6.279.000 61 BANDAACEH JAYAPURA 19.167.000 10.717.000 62 BANDAACEH YOGYAKARTA 9.765.000 5.380.000 63 BANDAACEH MAKASSAR 2.760.000 6.781.000 64 BANDAACEH MANADO 15.798.000 7.926.000 65 BANDAACEH PONTIANAK 9.990.000 5.840.000 66 BANDAACEH SEMARANG 9.530.000 5.305.000 67 BANDAACEH SOLO 9.530.000 5.444.000 68 BANDAACEH SURABAYA 10.985.000 5.744.000 69 BANDAACEH TIMIKA 18.504.000 10.076.000 70 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8.129.000 4.129.000 71 BANDAR LAMPUNG BANDAACEH 8.225.000 4 .760.000 72 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6.193.000 3.412.000 73 BANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000 74 BANDAR LAMPUNG BIAK 14.119.000 7.487.000 75 BANDAR LAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000 76 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000 77 BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5 .155.000 2.760.000 78 BANDAR LAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.482.000 79 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8.161.000 4.161.000 80 BANDAR LAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000 81 BANDAR LAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000 82 BANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3 .626.000 83 BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000 84 BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000 85 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5 .947.000 3.401.000 86 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000 87 BANDAR LAMPUNG ../ ' 87 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.482.000 3.433.000 88 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000 89 jBANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.000 2 .685.000 90 'BANDAR LAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000 91 BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3 . 123.000 92 BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.905.000 7.455.000 93 ,BANDUNG BATAM 6.289.000 3.583.000 94 !BANDUNG DENPASAR 5.626.000 3.252.000 95 BANDUNG JAMBI 5.006.000 2.941.000 96 BANDUNG YOGYAKARTA 3 .369.000 2.129.000 97 BANDUNG PADANG 6.129.000 3.508.000 98 BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2.631.000 99 !BANDUNG PANGKAL PINANG 4.599.000 2.738.000 100 BANDUNG PEKANBARU 6.525.000 3.701.000 101 BANDUNG SEMARANG 3.027.000 1.957.000 102 BANDUNG SOLO 3.647.000 2 .268.000 103 BANDUNG SURABAYA 4.824.000 2.856.000 104 lBANDUNG TANJUNG PANDAN 4.439.000 2.663.000 105 BANJARMASIN BANDAACEH 10.792.000 6 .022.000 106 BANJARMASIN BATAM 8.407.000 4.578.000 107 BANJARMASIN BIAK 16.686.000 8.749.000 108 · BANJARMASIN DENPASAR 8 .792.000 4.920.000 109 ; BANJARMASIN JAYAPURA 17.135.000 9.359.000 110 BANJARMASIN YOGYAKARTA 7.723.000 4.022.000 111 BANJARMASIN MEDAN 10.546.000 5.412.000 112 BANJARMASIN PADANG 9 .006.000 4 .642.000 113 BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022 .000 114 BANJARMASIN PEKANBARU 9.049.000 4 .696.000 115 BANJARMASIN SEMARANG 7.498.000 3.958.000 116 BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000 117 BANJARMASIN SURABAYA 8.942.000 4.385.000 118 BANJARMASIN TIMIKA 16.472.000 8.717.000 119 'BATAM BANDAACEH 10.439.000 5 .936.000 120 BATAM DENPASAR 8.450.000 4 .824.000 121 BATAM JAYAPURA 16.782.000 9 .263.000 122 BATAM YOGYAKARTA 7.3 70.000 3 .936.000 123 BATAM MAKASSAR 10.375.000 5.337.000 124 'BATAM MANADO 13.413.000 6.482.000 125 BATAM MEDAN 10.193.000 5 .316.000 126 BATAM PADANG 8.653.000 4.546.000 127 BATAM PALEMBANG 7.145.000 3 .936.000 128 BATAM PEKANBARU 8 .707 .000 4.599.000 129 'BATAM PONTIANAK 7 .594.000 4 .396.000 130 BATAM SEMARANG 7 . 145.000 3 .861.000 131 BATAM SOLO 7.145.000 4.000.000 132 BATAM SURABAYA 8.600.000 4 .300.000 133 BATAM TIMIKA 16.119.000 8 .621.000 134 'BENGKULU PALEMBANG 2.899.000 1.893.000 135 BIAK BALIKPAPAN 18.622 .000 9.477.000 136 BIAK BANDAACEH 18.718.000 10. 108.000 137 BIAK BATAM 16.333.000 8.664.000 138 BIAK DENPASAR 16.729.000 8 .995.000 139 :BIAK JAYAPURA 3.615.000 2.321.000 140 BIAK../ . I 140 ' BIAK YOGYAKARTA 15.648.000 8.108.000 141 BIAK MANADO 11.734.000 6.353.000 142 BIAK MEDAN 18.472.000 9.498.000 143 BIAK PADANG 16.932.000 8 .728.000 144 ' BIAK PALEMBANG 15.424.000 8.108.000 145 IBIAK PEKANBARU 16.985.000 8.781.000 146 BIAK PONTIANAK 15.873.000 8.568.000 147 BIAK SURABAYA 12 .782 .000 7.081.000 148 BIAK TIMIKA 5.808. 000 3.444.000 149 DENPASAR JAYAPURA 11.680.000 6.845.000 150 1 DENPASAR KUPANG 5 .091.000 2.952.000 151 DENPASAR MAKASSAR 4 . 182.000 2.631.000 152 DENPASAR MANADO 7.851.000 4.278.000 153 DENPASAR MATARAM 1.840.000 1.390.000 154 DENPASAR MEDAN 10.589.000 5.658.000 155 1 DENPASAR PADANG 9.049.000 4.888.000 156 DENPASAR PALANGKARAYA 8 .557.000 4 .909.000 157 DENPASAR PALEMBANG 7.541.000 4.278.000 158 DENPASAR PEKANBARU 9.092.000 4 .942.000 159 DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738.000 160 ' DENPASAR TIMIKA 10. 140.000 6.129.000 161 JAMBI BALIKPAPAN 7.733.000 4.407.000 162 JAMBI BANJARMASIN 7.690.000 4.193.000 163 JAMBI DENPASAR 7.733.000 4.439.000 164 JAMBI YOGYAKARTA 6.653.000 3.551.000 165 JAMBI KUPANG 11.434.000 6 .075.000 166 JAMBI MAKASSAR 9.659.000 4 .952.000 167 JAMBI MALANG 7.091.000 3.925.000 168 JAMBI MANADO 12.707.000 6 .097.000 169 JAMBI PALANGKARAYA 7.444 .000 4.193.000 170 JAMBI PONTIANAK 6 .878.000 4.011.000 171 JAMBI SEMARANG 6.428.000 3 .476.000 172 JAMBI SOLO 6.428.000 3.615.000 173 JAMBI SURABAYA 7.883.000 3.9 15.000 174 JAYAPURA YOGYAKARTA 13 .274.000 7.690.000 175 JAYAPURA MANADO 22.109.000 11.263.000 176 JAYAPURA MEDAN 18.932.000 10.097.000 177 JAYAPURA PADANG 17.381.000 9.327.000 178 JAYAPURA PALEMBANG 15.873.000 8.717.000 179 JAYAPURA PEKANBARU 17.435.000 9 .380.000 180 JAYAPURA PONTIANAK 16.322.000 9. 177.000 181 JAYAPURA TIMIKA 3.6 15.000 2.289.000 182 YOGYAKARTA DENPASAR 3 .861.000 2 .481.000 183 YOGYAKARTA MAKASSAR 6.525.000 3.893.000 184 YOGYAKARTA MANADO 10.536.000 5.722.000 185 YOGYAKARTA MEDAN 9.519.000 4.770.000 186 YOGYAKARTA PADANG 7.969.000 4.000.000 187 YOGYAKARTA PALEMBANG 6.460.000 3.380.000 188 YOGYAKARTA PEKANBARU 8.022.000 4.054.000 189 YOGYAKARTA PONTIANAK 6.910.000 3.840.000 190 YOGYAKARTA TIMIKA 11 .894 .000 7.038.000 191 KENDARI BANDAACEH 12.953.000 7. 102.000 192 KENDARI BATAM 10.568.000 5.658.000 193 KENDARI .. ; . I • 193 KENDARI DENPASAR 5.455.000 3.273.000 194 iKENDARI YOGYAKARTA 8.129.000 4.706.000 195 ' KENDARI PADANG 11.167.000 5.722.000 196 KENDARI PALEMBANG 9.659.000 5.102 .000 197 KENDARI PEKANBARU 11.220.000 5.776.000 198 KENDARI SEMARANG 9.659.000 5.027.000 199 IKENDARI SOLO 9.659.000 5.166.000 200 "KENDARI SURABAYA 11.103.000 5.466.000 201 KENDARI TIMIKA 18.633.000 9.798.000 202 KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8.108.000 203 KUPANG YOGYAKARTA 7.348.000 4.182.000 204 iKUPANG MAKASSAR 7.637.000 4.311.000 205 :KUPANG MANADO 11.648.000 6.140.000 206 KUPANG SURABAYA 6.749.000 3.722.000 207 MAKASSAR BIAK 8.493.000 4.931.000 208 MAKASSAR JAYAPURA 10. 193.000 5.787.000 209 lyfAKASSAR KENDARI 2.663.000 1.786.000 210 MAKASSAR MANADO 5.327.000 2.909.000 211 MAKASSAR TIMIKA 11.723.000 6.567.000 212 MALANG BALIKPAPAN 10.108.000 5.134.000 213 MALANG BANDAACEH 10.204.000 5.765.000 214 lyfALANG BANJARMASIN 8 .161.000 4.407.000 215 MALANG BATAM 7.819.000 4.311.000 216 MALANG BIAK 16.087.000 8.482.000 217 MALANG JAYAPURA 16.536.000 9 .092.000 218 MALANG KENDARI 10.322.000 5.487.000 219 MALANG MAKASSAR 10.129.000 5.166.000 220 MALANG MANADO 13.167.000 6.311.000 221 MALANG MEDAN 9.958.000 5.145.000 222 MALANG PADANG 8.418.000 4 .385.000 223 MALANG PALANGKARAYA 7.915.000 4.407.000 224 MALANG PALEMBANG 6 .899.000 3.765.000 225 MALANG PEKANBARU 8.461.000 4.439.000 226 MALANG TIMIKA 15.873.000 8.461.000 227 MANADO MEDAN 15.552.000 7.316.000 228 MANADO PADANG 14.012.000 6.546.000 229 ' MANADO PALE MBANG 12.504.000 5.926.000 230 MANADO PEKANBARU 14.055.000 6.599.000 231 MANADO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000 232 MANADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000 233 MANADO SOLO 12.504.000 5.990.000 234 ' MANADO SURABAYA 9.937.000 5.262.000 235 MANADO TIMIKA 16.183.000 8 .995.000 236 MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000 237 MATARAM BANDAACEH 10.846.000 6 .246.000 238 MATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4 .888.000 239 · MATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000 240 MATARAM BIAK 11.552.000 6 .546.000 241 MATARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000 242 MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000 243 MATARAM MAKASSAR 4.717.000 2 .909.000 244 MATARAM MANADO 8.717.000 4.738.000 245 MATARAM MEDAN 10.600.000 5 .637.000 246 MATARAM ..; ( I . 246 MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000 247 ,MATARAM PALEMBANG 7.551.000 4 .246.000 248 1 !MATARAM PEKANBARU 9.102.000 4.909.000 249 MATARAM PONTIANAK 8.001.000 4.706.000 250 MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.321.000 251 .MEDAN BANDAACEH 3.466.000 2.193.000 252 iMEDAN MAKASSAR 12.514.000 6.172.000 253 !MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000 254 MEDAN SEMARANG 9.284.000 4.696.000 255 MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000 256 MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000 257 'MEDAN TIMIKA 18.258.000 9.455.000 258 !PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000 259 PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000 260 PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000 261 PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000 262 PADANG . SURABAYA 9.199 .000 4.364.000 263 IPADANG TIMIKA 16.718.000 8.685.000 264 PALANGKARAYA BANDAACEH 10.546.000 6.022.000 265 PALANGKARAYA BATAM 8 . 161.000 4.578.000 266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000 267 PALANGKARAYA MATARAM 8.557.000 4.888.000 268 PALANGKARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000 269 PALANGKARAYA PADANG 8.760.000 4 .642.000 270 PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000 271 PALANGKARAYA PEKANBARU 8.803.000 4 .696.000 272 PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000 273 · PALANGKARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000 274 ·PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000 275 PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000 276 PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4 .781.000 277 PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3 .840.000 278 ·PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000 279 PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000 280 PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000 281 PALEMBANG TIMIKA 15.210.000 8 .076.000 282 PALU MAKASSAR 4.268.000 2 .578.000 283 ·PALU POSO 1.957.000 1.423.000 284 PALU SORONG 6.878.000 3 .883.000 285 PALU SURABAYA 6.878.000 3.883.000 286 PALU TOLi-TOLi 2.941.000 1.915.000 287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000 288 'PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7 .091.000 3 .915.000 289 PANGKAL PINANG BATAM 6 .739.000 3.818.000 290 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000 291 PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000 292 PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000 293 : PANGKAL PINANG MEDAN 8 .888.000 4.653.000 294 PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000 295 PANGKAL PINANG PALEMBANG 5 .829 .000 3 .262 .000 296 PANGKAL PINANG PEKANBARU 7.391.000 3 .936.000 297 PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3 .733.000 298 · PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000 299 PANGKAL.. 1 / . 299 PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000 300 PANGKAL PINANG SURABAYA 7.284.000 3.626.000 301 PEKANBARU PONTIANAK 8.247.000 4 .514.000 302 !PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000 303 1 PEKANBARU SOLO 7.797.000 4.118.000 304 PEKANBARU SURABAYA 9.241.000 4.407.000 305 PEKANBARU TIMIKA 16.771.000 8.739.000 306 PONTIANAK MAKASSAR 9.915.000 5 .241.000 307 PONTIANAK SEMARANG 6 .685.000 3.765.000 308 PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000 309 PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000 310 PONTIANAK TIMIKA 15.659.000 8.535.000 311 SEMARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000 312 ,SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000 313 SURABAYA DENPASAR 3 . 198.000 1.979.000 314 SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.231.000 315 SURABAYA MAKASSAR 5.936.000 3.433.000 316 SURABAYA TIMIKA 11.295.000 6.589.000 Klasifikasi pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negen sebagai berikut:
a.Bisnis : Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRK
b.Ekonomi : Eselon II.a dan II.b/Anggota DPRK/ Ketua MAA/Ketua MPD/ Ketua MPU/ Ketua & Wakil PKK/Ketua Baitul Mal; Eselon III dan PNS Non Struktural Golongan IV/ Anggota MAA/ Anggota MPD/Anggota MPU/Anggota Baitul Mal; Eselon IV/PNS Non Struktural Golongan III; PNS Non Struktural Golongan II/PNS Non Struktural Golongan I/ Anggota Dekranas/ Anggota PP/Anggota Dharma Wanita/Pegawai Tidak Tetap. c . Biaya Pemeriksa Kesehatan lainnya (Swab, PCR dan Rapit Tes) sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost)
d.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel di atas, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembayaran secara at cost). 1.4 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.Keberangkatan i · 1. dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 11. dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan
b.Kepulangant 1 NO 1 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 I ~. Kepulangan
1.dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau I I .
11.dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Biaya taksi perjalanan dinas dalam negen berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam Tabel dibawah ini, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cos~. :TABEL SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PROVINS! SATUAN BESARAN (Rp) 2 3 4 Aceh Orang/Kali 123.000 · Sumatera Utara Orang/Kali 232.000 Riau Orang/Kali 94.000 Kepulauan Riau Orang/Kali 137.000 Jambi Orang/Kali 147.000 1 Sumatera Barat Orang/Kali 190.000 Sumatera Selatan Orang/Kali 128.000 Lampung Orang/Kali 167.000 Bengkulu Orang/Kali 109.000 Bangka Belitung Orang/Kali 90.000 Banten Orang/Kali 446.000 Jawa Barat Orang/Kali 166.000 D.K. I. Jakarta Orang/Kali 256.000 Jawa Tengah Orang/Kali 75.000 D. I. Yogyakarta Orang/Kali 118.000 Jawa Timur Orang/Kali 194.000 Bali Orang/Kali 159.000 Nusa Tenggara Barat Orang/Kali 231.000 . Nusa Tenggara Timur Orang/Kali 108.000 Kalimantan Barat Orang/Kali 135.000 Kalimantan Tengah Orang/Kali 111.000 Kalimantan Selatan Orang/Kali 150.000 . Kalimantan Timur Orang/Kali 450.000 Kaliman tan U tara Orang/Kali 102.000 Sulawesi Utara Orang/Kali 138.000 26 Gorontalo/ , 26 Gorontalo Orang/Kali 240.000 27 Sulawesi Barat Orang/Kali 313.000 28 Sulawesi Selatan Orang/Kali 145.000 29 Sulawesi Tengah Orang/Kali 165.000 30 Sulawesi Tenggara Orang/Kali 171.000 31 ' Maluku Orang/Kali 240.000 32 ' Maluku Utara Orang/Kali 215.000 33 Papua Orang/Kali 431.000 34 Papua Barat Orang/Kali 182.000 1.5 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINS! KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINS! YANG SAMA (ONE WAY) NO.
(1)1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 i . 'Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi ,pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya Transportasi Darat dari lbu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama (One Way) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). Satuan Biaya Transportasi Darat dari lbu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama (One Way) terinci pada tabel berikut ini: IBU KOTA KABUPATEN / KOTA SATUAN BESARAN PROVINS! TUJUAN
(2)(3) (4) (5) ACEH BandaAceh Kab. Aceh Barat Orang/Kali Rp 275.000 BandaAceh Kab. Aceh Barat Daya Orang/Kali Rp 298.000 Banda Aceh Kab. Aceh Besar Orang/Kali Rp 183.000 Banda Aceh Kab. Aceh Jaya Orang/Kali Rp 238.000 Banda Aceh Kab. Aceh Selatan Orang/Kali Rp 325.000 Banda Aceh Kab. Aceh Singkil Orang/Kali Rp 420.000 Banda Aceh Kab. Aceh Tamiang Orang/Kali Rp 315.000 BandaAceh Kab. Aceh Tengah Orang/Kali Rp 293.000 BandaAceh Kab. Aceh Tenggara Orang/Kali Rp 460.000 ,BandaAceh Kab. Aceh Timur Orang/Kali Rp 289.000 11 Banda Ace/ ' 11 Banda Aceh Kab. Aceh Utara Orang/Kali Rp 270.000 12 BandaAceh Kab. Bener Meriah Orang/Kali Rp 278.000 13 BandaAceh Kab. Bireuen Orang/Kali Rp 220.000 14 !BandaAceh Kab. Gayo Lues Orang/Kali Rp 370.000 15 BandaAceh Kab. Nagan Raya Orang/Kali Rp 275.000 16 Banda Aceh Kab. Pidie Orang/Kali Rp 190.000 17 Banda Aceh Kab. Pidie Jaya Orang/Kali Rp 205.000 18 Banda Aceh Kota Langsa Orang/Kali Rp 301.000 19 BandaAceh Kota Lhokseumawe Orang/Kali Rp 240.000 20 Banda Aceh Kota Subulussalam Orang/Kali Rp 400.000 SUMATERA UTARA 21 Medan Kab. Asahan Orang/Kali Rp 259.000 22 ,Medan Kab. Batubara Orang/Kali Rp 225.000 23 Medan Kab. Dairi Orang/ Kali Rp 270.000 24 Medan Kab. Deli Serdang Orang/Kali Rp 186.000 25 Medan Kab. Humbang Orang/Kali Rp 300.000 Hasundutan 26 Medan Kab. Karo Orang/Kali Rp 200.000 27 Medan Kab. Labuhan Batu Orang/ Kali Rp 287.000 28 Medan Kab. Labuhan Selatan Batu Orang/Kali Rp 360.000 29 Medan Kab. Labuhan Batu Orang/ Kali Rp 300.000 Utara 30 Medan Kab. Langkat Orang/Kali Rp 186.000 31 Medan Kab. Mandailing Natal Orang/Kali Rp 420.000 32 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp 420.000 33 Medan Kab. Padang Lawas Orang/Kali Rp 420.000 Utara 34 Medan Kab. Pakpak Bharat Orang/Kali Rp 300.000 35 Medan Kab. Samosir Orang/Kali Rp 330.000 36 Medan Kab. Serdang Bedagai Orang/Kali Rp 200.000 37 Medan Kab. Simalungun Orang/ Kali Rp 264.000 38 Medan Kab. Tapanuli Selatan Orang/Kali Rp 328.000 39 Medan Kab. Tapanuli Tengah Orang/ Kali Rp 345.000 40 Medan Kab. Tapanuli Utara Orang/Kali Rp 330.000 41 Medan Kab.Toba Orang/Kali Rp 300.000 42 Medan Kota Binjai Orang/Kali Rp 180.000 43 Medan Kota Pematang Siantar Orang/Kali Rp 225.000 44 Medan Kota Sibolga Orang/Kali Rp 345.000 45 Medan Kota Tanjung Balai Orang/Kali Rp 285.000 46 Medan Kota Tebing Tinggi Orang/Kali Rp 203.000 RIAU 47 Pekanbaru Kab. Indragiri Hilir Orang/Kali Rp 380.000 48 Pekanbaru Kab. Indragiri Hulu Orang/Kali Rp 315.000 49 Pekanbaru Kab. Kampar Orang/Kali Rp 200.000 50 Pekanbaru Kab. Kuantan Singingi Orang/ Kali Rp 300.000 51 Pekanbaru Kab. Pelalawan Orang/Kali Rp 225.000 52 Pekanbaru Kab. Rokan Hilir Orang/Kali Rp 350.000 53 Pekanbaru Kab. Rokan Hulu Orang/Kali Rp 322.000 54 Pekanbaru Kab. Siak Orang/Kali Rp 350.000 55 Pekanbaru Kota Dumai Orang/Kali Rp 400.000 KEPULAUAN RIAU ... 1 !KEPULAUAN RIAU 56 Tanjung Pinang Kab. Bintan Orang/Kali Rp 185.000 JAMBI 57 Jambi Kab. Batanghari Orang/Kali Rp 175.000 58 1 Jambi Kab. Bungo Orang/Kali Rp 270.000 59 iJambi Kab. Kerinci Orang/Kali Rp 325.000 60 Jambi Kab. Merangin Orang/Kali Rp 260.000 61 Jambi Kab. Muaro Jambi Orang/Kali Rp 170.000 62 Jambi Kab. Sarolangun Orang/Kali Rp 241.000 63 Jambi Kab. Tanjung Jabung Orang/ Kali Rp 225.000 Barat 64 Jambi Kab. Tanjung Timur Jabung Orang/Kali Rp 190.000 65 Jambi Kah.Tebo Orang/ Kali Rp 250.000 66 Jambi Kota Sungai Penuh Orang/Kali Rp 308.000 . SUMATERA BARAT 67 Padang Kab. Agam Orang/Kali Rp 225.000 68 Padang Kab. Dharmasraya Orang/ Kali Rp 250.000 69 Padang Kab. Lima Puluh Kota Orang/ Kali Rp 225.000 70 Padang Kab. Padang Pariaman Orang/ Kali Rp 205.000 71 -Padang Kab. Pasaman Orang/Kali Rp 250.000 72 Padang Kab. Pasaman Barat Orang/ Kali Rp 250.000 73 Padang Kab. Pesisir Selatan Orang/ Kali Rp 205.000 74 Padang Kab. Sijunjung Orang/Kali Rp 225.000 75 Padang Kab. Solak Orang/Kali Rp 210.000 76 ' Padang Kab. Solak Selatan Orang/ Kali Rp 250.000 77 Padang Kab. Tanah Datar Orang/ Kali Rp 220.000 78 Padang Kota Bukit Tinggi Orang/ Kali Rp 215.000 79 Padang Kota Padang Panjang Orang/Kali Rp 210.000 80 Padang Kota Pariaman Orang/ Kali Rp 200.000 81 Padang Kata Payakumbuh Orang/Kali Rp 225.000 82 Padang Kota Sawahlunto Orang/ Kali Rp 215.000 83 Padang Kota Solak Orang/ Kali Rp 210.000 SUMATERA SELATAN 84 Palembang Kab. Banyuasin Orang/ Kali Rp 203.000 85 Palembang Kab. Empat Lawang Orang/ Kali Rp 315.000 86 Palembang Kab. Lahat Orang/ Kali Rp 250.000 87 Palembang Kab. Muara Enim Orang/ Kali Rp 235.000 88 Palembang Kab. Musi Banyuasin Orang/ Kali Rp 235.000 89 Palembang Kab. Musi Rawas Orang/ Kali Rp 320.000 90 Palembang Kab. Musi Rawas Utara Orang/Kali Rp 325.000 91 Palembang Kab. Ogan Ilir Orang/ Kali Rp 205.000 92 Palembang Kab. Ogan Komering Ilir Orang/ Kali Rp 205.000 93 Palembang Kab. Ogan Komering Ulu Orang/ Ka li Rp 248.000 94 Palembang Kab. Ogan Komering Orang/ Kali Rp 250.000 Ulu Selatan 95 Palembang Kab. Ogan Komering Orang/ Kali Rp 24 5. 000 Ulu Timur 96 Palembang Kab. Pali Orang/ Kali Rp 265.000 97 Palembang Kota Lubuk Linggau Orang/ Kali Rp 290.000 98 Palembang Kota Pagar Alam Orang/ Kali Rp 280.000 99 Palembang Kota Pra bumulih Ora ng/ Kali Rp 205.000 LAMPUNG ... i . 'LAMPUNG 100 , Bandar Lampung Kab. Lampung Barat Orang/Kali Rp 270 .000 101 Bandar Lampung Kab. Lampung Selatan Orang/Kali Rp 234.000 102 Bandar Lampung Kab. Lampung Tengah Orang/Kali Rp 246.000 103 Bandar Lampung Kab. Lampung Timur Orang/ Kali Rp 246.000 104 Bandar Lampung Kab. Lampung Utara Orang/Kali Rp 252.000 105 Bandar Lampung Kab. Mesuji Orang/Kali Rp 276.000 106 Bandar Lampung Kab. Pesawaran Orang/ Kali Rp 216.000 107 Bandar Lampung Kab. Pesisir Barat Orang/Kali Rp 200.000 108 Bandar Lampung Kab. Pringsewu Orang/Kali Rp 222.000 109 Bandar Lampung Kab. Tanggamus Orang/Kali Rp 240.000 110 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali Rp 252.000 111 Bandar Lampung Kab. Tulang Bawang Orang/Kali Rp 267.000 Barat 112 Bandar Lampung Kab. Way Kanan Orang/Kali Rp 270.000 113 Bandar Lampung Kota Metro Orang/Kali Rp 234.000 BENGKULU 114 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/Kali Rp 344.000 115 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/Kali Rp 232.000 116 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/Kali Rp 313.000 117 Bengkulu Kab. Kaur Orang/ Kali Rp 385.000 118 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/ Kali Rp 298.000 119 Bengkulu Kab. Lebong Orang/Kali Rp 375.000 120 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/ Kali Rp 423.000 121 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/Kali Rp 313.000 122 Bengkulu Kab. Seluma Orang/Kali Rp 282.000 BANGKA BELITUNG 123 Pangkalpinang Kab. Bangka Orang/ Kali Rp 250.000 124 Pangkalpinang Kab. Bangka Barat Orang/ Kali Rp 275.000 125 Pangkalpinang Kab. Bangka Selatan Orang/ Kali Rp 275.000 126 Pangkal pinang Kab. Bangka Tengah Orang/ Kali Rp 250.000 BANTEN 127 Serang Kab. Lebak Orang/ Kali Rp 208.000 128 Serang Kab. Pandeglang Orang/ Kali Rp 138.000 129 Serang Kab. Serang Orang/ Kali Rp 160.000 130 Serang Kab. Tangerang Orang/ Kali Rp 254.000 131 Serang Kota Cilegon Orang/ Kali Rp 160.000 132 Serang Kota Tangerang Orang/Kali Rp 313.000 133 Serang Kota Tangerang Selatan Orang/Kali Rp 347.000 JAWA BARAT 134 Bandung Kah. Bandung Orang/ Kali Rp 183.000 135 Bandung Kab. Bandung Barat Orang/ Kali Rp 275.000 136 Bandung Kab. Bekasi Orang/ Kali Rp 265.000 137 Bandung Kab. Bogar Orang/ Kali Rp 185.000 138 Bandung Kab. Ciamis Orang/ Kali Rp 245.000 139 Bandung Kab. Cianjur Orang/ Kali Rp 215.000 140 Bandung Kab. Cirebon Orang/Kali Rp 280.000 141 Bandung Kab. Garut Orang/Kali Rp 243.000 142 Bandung Kab. Indramayu Orang/Kali Rp 275.000 143 Bandung Kab. Karawang Orang/ Kali Rp 248.000 144 Bandung Kab. Kuningan Orang/ Kali Rp 275.000 145 Bandung Kab. Majalengka Orang/Kali Rp 235.000 146 Bandung Kab. Pangandaran Orang/ Kali Rp 283.000 147 Bandung... / ' 147 Bandung Kab. Purwakarta Orang/Kali Rp 218.000 148 Bandung Kab. Subang Orang/Kali Rp 208.000 149 :Bandung Kab. Sukabumi Orang/Kali Rp 245.000 150 Bandung Kab. Sumedang Orang/Kali Rp 230.000 151 Bandung Kab. Tasikmalaya Orang/Kali Rp 245.000 152 Bandung Kota Banjar Orang/ Kali Rp 283.000 153 Bandung Kota Bekasi Orang/Kali Rp 265.000 154 ,Bandung Kota Bogar Orang/Kali Rp 285.000 155 Bandung Kota Cimahi Orang/Kali Rp 168.000 156 Bandung Kota Cirebon Orang/Kali Rp 270.000 157 Bandung Kota Depok Orang/Kali Rp 275 .000 158 Bandung Kota Sukabumi Orang/Kali Rp 226.000 159 Bandung Kota Tasikmalaya Orang/Kali Rp 245.000 JAWATENGAH 160 Semarang Kab. Banjarnegara Orang/Kali Rp 260.000 161 Semarang Kab. Banyumas Orang/Kali Rp 257.000 162 Semarang Kab. Batang Orang/Kali Rp 240.000 163 Semarang Kab. Blora Orang/Kali Rp 270.000 164 Semarang Kab. Boyolali Orang/Kali Rp 240.000 165 Semarang Kab. Brebes Orang/Kali Rp 263.000 166 Semarang Kab. Cilacap Orang/Kali Rp 280.000 167 Semarang Kab. Demak Orang/Kali Rp 230.000 168 Semarang Kab. Grobogan Orang/Kali Rp 235.000 169 Semarang Kab. J epara Orang/ Kali Rp 240.000 170 Semarang Kab. Karanganyar Orang/Kali Rp 250.000 171 Semarang Kab. Kebumen Orang/Kali Rp 260.000 172 Semarang Kab. Kendal Orang/ Kali Rp 230.000 173 Semarang Kab. Klaten Orang/Kali Rp 250.000 174 Semarang Kab. Kudus Orang/Kali Rp 235.000 175 Semarang Kab. Magelang Orang/ Kali Rp 240.000 176 Semarang Kab. Pati Orang/Kali Rp 240.000 177 Semarang Kab. Pekalongan Orang/ Kali Rp 245.000 178 Semarang Kab. Pemalang Orang/Kali Rp 250.000 179 Semarang Kab. Purbalingga Orang/Kali Rp 270.000 180 Semarang Kab. Purworejo Orang/ Kali Rp 250.000 181 Semarang Kab. Rembang Orang/ Kali Rp 250.000 182 Semarang Kab. Semarang Orang/Kali Rp 230.000 183 Semarang Kab. Sragen Orang/ Kali Rp 250.000 184 Semarang Kab. Sukoharjo Orang/Kali Rp 250.000 185 Semarang Kab. Tegal Orang/ Kali Rp 260.000 186 Semarang Kab. Temanggung Orang/ Kali Rp 240.000 187 Semarang Kab. Wonogiri Orang/Kali Rp 250.000 188 Semarang Kab. Wonosobo Orang/Kali Rp 250.000 189 Semarang Kota Magelang Orang/ Kali Rp 240.000 190 Semarang Kota Pekalongan Orang/Kali Rp 245.000 191 Semarang Kota Salatiga Orang/ Kali Rp 235.000 192 Semarang Kota Surakarta Orang/ Kali Rp 245.000 193 Semarang Kota Tegal Orang/ Kali Rp 260.000 D.I . YOGYAKARTA 194 Yogyakarta Kah. Bantul Orang/Kali Rp 250.000 195 Yogyakarta Kab. Gunung Kidul Orang/ Kali Rp 350.000 196 Yogyakarta Kab. Kulon Progo Orang/ Kali Rp 350.000 197 Yogyakarta Kab. Sleman Orang/Kali Rp 200.000 JAWA TIMUR ... / ' JAWA TIMUR 198 Surabaya Kab. Bangkalan Orang/Kali Rp 225.000 199 Surabaya Kab. Banyuwangi Orang/Kali Rp 285.000 200 Surabaya Kab. Blitar Orang/Kali Rp 255.000 201 Surabaya Kab. Bojonegoro Orang/ Kali Rp 225.000 202 Surabaya Kab. Bondowoso Orang/Kali Rp 255.000 203 Surabaya Kab. Gresik Orang/Kali Rp 225.000 204 Surabaya Kab. Jember Orang/ Kali Rp 261.000 205 Surabaya Kab. Jombang Orang/Kali Rp 235.000 206 Surabaya Kab. Kediri Orang/Kali Rp 235.000 207 Surabaya Kab. Lamongan Orang/Kali Rp 225.000 208 Surabaya Kab. Lumajang Orang/Kali Rp 261.000 209 Surabaya Kab. Madiun Orang/Kali Rp 245.000 210 Surabaya Kab. Magetan Orang/Kali Rp 253.000 211 Surabaya Kab. Malang Orang/Kali Rp 228.000 212 Surabaya Kab. Mojokerto Orang/ Kali Rp 225.000 213 Surabaya Kab. Nganjuk Orang/Kali Rp 245.000 214 Surabaya Kab. Ngawi Orang/Kali Rp 253.000 215 Surabaya Kab. Pacitan Orang/Kali Rp 285.000 216 Surabaya Kab. Pamekasan Orang/Kali Rp 243.000 217 Surabaya Kab. Pasuruan Orang/Kali Rp 228.000 218 Surabaya Kab. Ponorogo Orang/ Kali Rp 255.000 219 Surabaya Kab. Pro bolinggo Orang/Kali Rp 228.000 220 Surabaya Kab. Sampang Orang/ Kali Rp 235.000 221 Surabaya Kab. Sidoarjo Orang/ Kali Rp 240.000 222 Surabaya Kab. Situbondo Orang/Kali Rp 255.000 223 Surabaya Kab. Sumenep Orang/Kali Rp 255.000 224 Surabaya Kab. Trenggalek Orang/ Kali Rp 245.000 225 Surabaya Kab.Tuban Orang/ Kali Rp 245.000 226 Surabaya Kab. Tulungagung Orang/ Kali Rp 245.000 227 Surabaya Kota Batu Orang/Kali Rp 242.000 228 Surabaya Kota Blitar Orang/ Kali Rp 255.000 229 Surabaya Kota Bojonegoro Orang/ Kali Rp 225.000 230 Surabaya Kota Kediri Orang/ Kali Rp 235.000 231 Surabaya Kota Madiun Orang/ Kali Rp 245.000 232 Surabaya Kota Malang Orang/ Kali Rp 228.000 233 Surabaya Kota Mojokerto Orang/ Kali Rp 225 .000 234 Surabaya Kota Pro bolinggo Orang/ Kali Rp 228.000 BALI 235 Denpasar Kab. Badung Orang/ Kali Rp 188.000 236 Denpasar Kab. Bangli Orang/ Kali Rp 225.000 237 Denpasar Kab. Buleleng Orang/Kali Rp 265.000 238 Denpasar Kab. Gianyar Orang/Kali Rp 225.000 239 Denpasar Kab. Jembrana Orang/ Kali Rp 270.000 240 Denpasar Kab. Karangasem Orang/ Kali Rp 263.000 241 Denpasar Kab.Tabanan Orang/ Kali Rp 225.000 NUSA TENGGARA BARAT 242 Mataram Kab. Lombok Barat Orang/Kali Rp 325.000 243 Mataram Kab. Lombok Tengah Orang/ Kali Rp 450.000 244 Mataram Kab. Lombok Timur Orang/Kali Rp 350.000 NUSA TENGGARA TIMUR 245 Kupang Kab. Belu Orang/Kali Rp 325.000 246 Kupang Kab. Kupang Orang/ Kali Rp 175.000 &247 Kupang ... I 247 Kupang Kab. Timor Tengah Orang/Kali Rp 218.000 Selatan 248 Kupang Kab. Timor Tengah Orang/Kali Rp 275.000 Utara KALIMANTAN BARAT 249 Pontianak Kab. Bengkayang Orang/ Kali Rp 270.000 250 Pontianak Kab. Kapuas Hulu Orang/Kali Rp 550.000 251 Pontianak Kab. Kayong Utara Orang/Kali Rp 550.000 252 Pontianak Kab. Ketapang Orang/ Kali Rp 550.000 253 Pontianak Kab. Kubu Raya Orang/Kali Rp 185.000 254 Pontianak Kab. Landak Orang/Kali Rp 270.000 255 Pontianak Kab. Melawi Orang/Kali Rp 430.000 256 Pontianak Kab. Mempawah Orang/Kali Rp 230.000 257 Pontianak Kab. Sambas Orang/Kali Rp 300.000 258 Pontianak Kab. Sanggau Orang/ Kali Rp 303.000 259 Pontianak Kab. Sekadau Orang/Kali Rp 343.000 260 Pontianak Kab. Sintang Orang/Kali Rp 392.000 261 Pontianak Kota Singkawang Orang/Kali Rp 257.000 KALIMANTAN TENGAH 262 Palangkaraya Kab. Barito Selatan Orang/ Kali Rp 290.000 263 Palangkaraya Kab. Barito Timur Orang/Kali Rp 333.000 264 Palangkaraya Kab. Barito Utara Orang/Kali Rp 425.000 265 Palangkaraya Kab. Gunung Mas Orang/Kali Rp 300.000 266 Palangkaraya Kab. Kapuas Orang/Kali Rp 275.000 267 Palangkaraya Kab. Katingan Orang/ Kali Rp 250.000 268 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Barat Orang/Kali Rp 425.000 269 Palangkaraya Kab. Kotawaringin Timur Orang/ Kali Rp 300.000 270 Palangkaraya Kab. Lamandau Orang/ Kali Rp 525.000 271 Palangkaraya Kab. Murung Raya Orang/Kali Rp 448.000 272 Palangkaraya Kab. Pulau Pisau Orang/ Kali Rp 250.000 273 Palangkaraya Kab. Seruyan Orang/ Kali Rp 328.000 274 Palangkaraya Kab. Sukamara Orang/Kali Rp 525.000 KALIMANTAN SELATAN 275 Banjarmasin Kab. Balangan Orang/Kali Rp 230.000 276 Banjarmasin Kab. Banjar Orang/ Kali Rp 170.000 277 Banjarmasin Kab. Barito Kuala Orang/ Kali Rp 200.000 278 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/Kali Rp 200.000 Selatan 279 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/ Kali Rp 212.000 Tengah 280 Banjarmasin Kab. Hulu Sungai Orang/ Kali Rp 218.000 Utara 281 Banjarmasin Kab. Kota Baru Orang/ Kali Rp 290.000 282 Banjarmasin Kab. Tabalong Orang/ Kali Rp 234.000 283 Banjarmasin Kab. Tanah Bumbu Orang/ Kali Rp 300.000 284 Banjarmasin Kab. Tanah Laut Orang/ Kali Rp 200.000 285 Banjarmasin Kab. Tapin Orang/ Kali Rp 189.000 286 Banjarmasin Kota Banjarbaru Orang/Kali Rp 225.000 KALIMANTAN TIMUR 287 Samarinda Kab. Kutai Barat Orang/Kali Rp 1.500.000 288 Samarinda Kab. Kutai Kartanegara Orang/ Kali Rp 500.000 289 Samarinda Kab. Kutai Timur Orang/ Kali Rp 1.350.000 290 Samarinda Kab. Paser Orang/ Kali Rp 1.650.000 291 Samarinda... ; · 291 Samarinda Kab. Penajam Paser Orang/Kali Rp 650.000 Utara 292 'Samarinda Kota Balikpapan Orang/Kali Rp 550.000 293 ·samarinda Kota Bontang Orang/Kali Rp 600.000 SULAWESI UTARA 294 Manado Kab. Bolaang Orang/Kali Rp 250.000 Mongondow 295 Manado Kab. Bolaang Orang/Kali Rp 275.000 Mongondow Selatan 296 Manado Kab. Bolaang Orang/Kali Rp 250.000 Mongondow Timur 297 Manado Kab. Bolaang Orang/Kali Rp 300.000 Mongondow Utara 298 Manado Kab. Minahasa Orang/Kali Rp 180.000 299 Manado Kab. Minahasa Selatan Orang/Kali Rp 180.000 300 Manado Kab. Minahasa Tenggara Orang/Kali Rp 200.000 301 Manado Kab. Minahasa Utara Orang/Kali Rp 175.000 302 Manado Kota Bitung Orang/Kali Rp 175.000 303 Manado Kota Kotamobagu Orang/Kali Rp 250.000 304 Manado Kota Tomohon Orang/Kali Rp 170.000 GORONTALO 305 Gorontalo Kab. Boalemo Orang/Kali Rp 400.000 306 Gorontalo Kab. Gorontalo Orang/Kali Rp 300.000 307 Gorontalo Kab. Gorontalo Utara Orang/Kali Rp 350.000 308 Gorontalo Kab. Pahuwato Orang/Kali Rp 650.000 SULAWESI BARAT 309 Mamuju Kab. Majene Orang/ Kali Rp 240.000 310 Mamuju Kab. Mamasa Orang/Kali Rp 359.000 311 Mamuju Kab. Mamuju Tengah Orang/Kali Rp 200.000 312 Mamuju Kab. Pasangkayu Orang/ Kali Rp 270.000 313 Mamuju Kab. Polewali Mandar Orang/Kali Rp 260.000 SULAWESI SELATAN 314 Makassar Kab. Bantaeng Orang/Kali Rp 235.000 315 Makassar Kab. Barru Orang/Kali Rp 210.000 316 Makassar Kab. Bone Orang/ Kali Rp 240.000 317 Makassar Kab. Bulukumba Orang/Kali Rp 240.000 318 Makassar Kab. Enrekang Orang/Kali Rp 250.000 319 Makassar Kab.Gowa Orang/Kali Rp 175.000 320 Makassar Kab. Jeneponto Orang/Kali Rp 230.000 321 Makassar Kab. Luwu Orang/Kali Rp 350.000 322 Makassar Kab. Luwu Timur Orang/ Kali Rp 375.000 323 Makassar Kab. Luwu Utara Orang/ Kali Rp 365.000 324 Makassar Kab. Maros Orang/ Kali Rp 170.000 325 Makassar Kab. Pinrang Orang/Kali Rp 230.000 326 Makassar Kab. Sidenreng Rappang Orang/Kali Rp 230.000 327 Makassar Kab. Sinjai Orang/ Kali Rp 235.000 328 Ma kassar Kab. Soppeng Orang/Kali Rp 235.000 329 Makassar Kab. Takalar Orang/ Kali Rp 190.000 330 Makassar Kab. Tanatoraja Orang/ Kali Rp 350.000 331 Makassar Kab. Toraja Utara Orang/Kali Rp 350.000 332 Makassar Kab. Wajo Orang/ Kali Rp 230.000 333 Makassar Kota Palopo Orang/Kali Rp 350.000 334 Makassar Kota Pare- Pare Orang/ Kali Rp 225.000 SULAWESI ... /. SULAWESI TENGAH 335 Palu Kab. Luwuk Orang/Kali Rp 400.000 336 Palu Kab. Buol Orang/Kali Rp 472.000 337 Palu Kab. Donggala Orang/Kali Rp 130.000 338 Palu Kab. Morowali Orang/Kali Rp 400.000 339 Palu Kab. Morowali Utara Orang/Kali Rp 400.000 340 Palu Kab. Parigi Moutong Orang/Kali Rp 250.000 341 Palu Kab. Poso Orang/Kali Rp 280.000 342 Palu Kab. Sigi Orang/Kali Rp 219.000 343 Palu Kab. Tojouna-Una Orang/Kali Rp 350.000 344 Palu Kab. Toli-Toli Orang/Kali Rp 412.000 SULAWESITENGGARA 345 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp 355.000 346 Kendari Kab. Kolaka Orang/Kali Rp 370.000 347 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp 300.000 348 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali Rp 425.000 349 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp 300.000 350 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp 305.000 351 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp 300.000 MALUKU UTARA 352 Sofifi Kab. Halmahera Barat Orang/Kali Rp 850.000 353 Sofifi Kab. Halmahera Tengah Orang/Kali Rp 1.000.000 354 Sofifi Kab. Halmahera Timur Orang/Kali Rp 1.250.000 355 Sofifi Kab. Halmahera Utara Orang/Kali Rp 900.000 PAPUA 356 Jayapura Kab. Jayapura Orang/Kali Rp 600.000 357 Jayapura Kab. Keerom Orang/Kali Rp 900.000 358 Jayapura Kab. Sarmi Orang/Kali Rp 2.700.000 359 Jayapura Kab. Merauke Orang/ Kali Rp 1.134.000 PAPUA BARAT 360 Manokwari Kab. Teluk Bintuni Orang/Kali Rp 900.000 361 Manokwari Kab. Manokwari Selatan Orang/Kali Rp 750.000 362 Manokwari Kab. Pegunungan Arfak Orang/Kali Rp 2.650.000 363 Manokwari Kota Saron g Orang/Kali Rp 1.000.000 1.6 SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DKI JAKARTA KE KABUPATEN /KOTA SEKITAR (ONE WAY) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempa t kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/ Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) terinci pada Tabel berikut ini: NO ... NO IBU KOTA KABUPATEN/KOTA SATUAN BESARAN PROVINS! TUJUAN
(1)(2) (3) (4) (5) 1 Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali Rp 284.000 2 Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali Rp 284.000 3 Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali Rp 300.000 4 Jakarta Kota Bogor Orang/Kali Rp 300.000 5 Jakarta Kota Depok Orang/ Kali Rp 275.000 6 Jakarta Kota Tangerang Orang/Kali Rp 286.000 7 Jakarta Kota Tangerang Orang/ Kali Rp 286.000 Selatan 8 Jakarta Kab. Tangerang Orang/ Kali Rp 310.000 9 Jakarta Kepulauan Seribu Orang/Kali Rp 428.000
d.SATUAN BIAYA UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No
(1)1. 2. 3 . Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum. TABEL UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM KOTA URAIAN SATUAN LUAR KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN\ JAM (2\ (3) (4) (5) PEJABAT NEGARA, PEJABAT OH Rp.250.000 Rp.125.000 DAERAH PEJABAT ESELON I OH Ro.200.000 Ro.100.000 PEJABAT ESELON II OH Rp.150.000 Ro.75.000 ~ UPATI JAYA~ i( SIBRAL MALASYI MA t