1.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing- masing.
3.Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang terdiri atas bupati dan perangkat kabupaten.
4.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya. 5.BencanaJ.
5.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
6.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
7.Rencana Penanggulangan Bencana adalah rencana penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah.
8.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
9.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
10.Tingkat Risiko adalah perbandingan antara Tingkat Kerugian dengan Kapasitas Daerah untuk memperkecil Tingkat Kerugian dan Tingkat Ancaman Akibat Bencana.
11.Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
12.Peta Risiko Bencana adalah adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu daerah secara spasial dan non spasial berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu Daerah.
13.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana, baik melalui pengurangan bahaya Bencana maupun kerentanan pihak yang terancam Bencana. 14.Tanggap'/.
14.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungs1, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
15.Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan un tuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
16.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bahaya Bencana.
18.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah Pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah Pascabencana.
19.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah Pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah Pascabencana.
20.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu di Daerah yang terkena dampak Bencana di Daerah.
21.Rencana Aksi Daerah adalah rencana kegiatan tingkat Daerah yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
22.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJPK adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 23.Rencana.. f.
23.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMK adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan Bupati.
24.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.