1.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
3.Bupati adalah Supati Pidie Jaya.
4.Sekretaris Daerah selanjutnya disebut Sekda adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
5.Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Camat.
6.Gampong.-f .
6.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ a tau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Pidie Jaya.
7.Pemerintahan Gampong adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peuet Gampong.
8.Pemerintah Gampong adalah Keuchik dan Imuem Meunasah beserta perangkat gampong sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Gampong.
9.Perangkat Gampong adalah unsur/aparatur yang membantu penyelenggaraan pemerintah gampong yang terdiri dari sekretaris gampong, pelaksana teknis/kaur, unsur wilayah/kepala dusun.
10.Badan Permusyawaratan Gampong atau Tuha Peuet atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Keuangan gampong adalah semua hak dan kewajiban gampong yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban gampong.
12.Pengelolaan keuangan gampong adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban keuangan gampong.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong selanjutnya disingkat RPJMG adalah rencana kegiatan pembangunan gampong sebagai landasan dan pedoman bagi gampong untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
14.Rencana Kerja Pemerintah Gampong selanjutnya disingkat RKPG adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah gampong untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong selanjutnya disingkat APBG adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Gampong.
16.Dana Gampong selanjutnya disingkat DG adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi gampong yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten ke rekening kas gampong dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
17.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong adalah Keuchik atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan gampong.
18.Tim .. .f,
18.Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Keuchik dengan Surat Keputusan terdiri dari unsur Pemerintah Gampong dan unsur lembaga kemasyarakatan gampong untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
19.Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Gampong yang selanjutnya disingkat PTPKG adalah unsur perangkat gampong yang membantu Keuchik untuk melaksanakan pengelolaan keuangan gampong.
20.Qanun Gampong adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peuet atau Badan Permusyawaratan Gampong.
21.Pendampingan Gampong adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Gampong.
22.Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut TTG adalah penggunaan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat gampong.
23.Badan Usaha Milik Gampong yang selanjutnya disebut BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh gampong melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat gampong.
24.Badan Usaha Milik Gampong Bersama yang selanjutnya disebut BUMG Bersama adalah Badan Usaha Milik Gampong yang pengelolaannya melibatkan lebih dari satu gampong secara bersama-sama.
25.Badan Kerjasama Antar Gampong yang selanjutnya disebut BKAD merupakan bentuk kerjasama Gampong satu dengan Gampong lain dalam satu Kecamatan atau antar Kecamatan dalam satu Kabupaten.
26.Bantuan Langsung Tunai Dana Gampong yang selanjutnya disebut BLT-Dana Gampong adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Gampong kepada keluarga penerima manfaat dengan kriteria yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah gampong.
27.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
28.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampru dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
29.Perubahan .. f
29.Perubahan Iklirn adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
30.Adaptasi Dampak Perubahan lklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap Perubahan Iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrem sehingga potensi kerusakan akibat Perubahan Iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh Perubahan lklirn dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat Perubahan lklim dapat diatasi.
31.Mitigasi Perubahan lklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat Perubahan lklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
32.Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pandapatan, tapi juga akses pada layanan sosial.
33.Padat Karya Tunai Gampong yang selanjutnya disingkat PKTG adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat gampong, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan sebagai upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
34.Sustainable Development Goals Gampong yang selanjutnya disebut SDGs Gampong adalah upaya terpadu Pembangunan Gampong untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
35.Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.
36.Indeks Desa Membangun yang selanjutnya disingkat IDM adalah indeks komposit yang dibentuk dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi Gampong.
37.Tenaga Pendamping Profesional adalah tenaga profesional yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang gampong, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi yang bertugas pendampingan di tingkat gampong, kecamatan, kabupaten dan provinsi.
38.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data yang berisi informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi penduduk Indonesia yang memiliki status kesejahteraan terendah. ~ ' BAB II .. \