1.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya. 2 . Bupati adalah Bupati Pidie Jaya.
3.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi perniliknya.
4.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari Permukiman, bruk perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
5.Pennukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, s erta mempunyru penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6.Kawasan r.
6.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan.
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
8.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonorni.
9.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang diadakan oleh Pemerintah, swasta dan perorangan untuk kepentingan umum, seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, halte, alat penerangan umum, rambu lalu lintas, jaringan listrik, banjir kanal, turap, trotoar, lajur khusus sepeda, bus sekolah dan orang berkebutuhan khusus dan usia lanjut, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir.
10.Perumahan Kumuh adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
11.Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat.
12.Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistern yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
13.Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
14.Rencana ·/
14.Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pennukiman Kumuh yang selanjutnya disebut RP2KPKPK merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan Perumahan dan Permukiman Kumuh yang disusun oleh Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan Pennukiman yang bebas Kumuh.
15.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru.
16.Peningkatan Kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana dan utilitas umum.
17.Pemugaran adalah kegiatan yang dilakukan untuk perbaikan dan/ atau pembangunan kembali perumahan dan pennukiman menjadi perumahan dan pennukiman yang layak huni.
18.Peremajaan adalah kegiatan yang dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat terdampak.
19.Permukiman Kembali adalah kegiatan yang dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.
20.Water Treatment Plan selanjutnya disingkat WTP adalah fasilitas sistem terpadu untuk mengubah air terkontaminasi menjadi air layak konsumsi.
21.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
22.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
23.Pemerintah ·; ·
23.Pemerintah Provinsi adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur dan Perangkatnya.
24.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25.Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang camat.
26.Gampong adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Pidie Jaya.
27.Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
28.Pihak Swasta, Akademisi, Organisasi Masyarakat, dan Media adalah pihak non pemerintah yaitu para pelaku pembangunan yang berkelanjutan yang berasal dari luar sektor Pemerintah Kabupaten.
29.New Urban Agenda selanjutnya disingkat NUA adalah kesepakatan yang disusun untuk mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
30.Sustainable Development Goals selanjutnya disingkat SDGs adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan agenda pembangunan global untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet, melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030.
31.Corporate ..
31.Corporate Social Responsibility selanjutnya disingkat CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
32.Creating Shared Value selanjutnya disingkat CSV adalah sebuah konsep dalam strategi bisnis yang menekankan pentingnya memasukkan masalah dan kebutuhan sosial dalam perancangan strategi perusahaan dengan menekankan pada nilai bersama.
33.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.