1.Kabupaten adalah Kabupaten Pidie Jaya.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pidie Jaya.
4.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Perangkat Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. 5 . Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum. 6 . Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang untuk selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 9 . Prabencana adalah suatu tahapan dalam Penanggulangan Bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi Bencana, pencegahan dan peringatan dini.
10.Pascabencana . .r' (
10.Pascabencana adalah suatu tahapan dalam Penanggulangan Bencana yang meliputi situasi tidal{ terjadi Bencana maupun berpotensi terjadi Bencana.
11.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan ilibat Bencana pada suatu wilayah dan kurun wal{tu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, silit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusal{an atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyaral{at.
12.Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah dok:umen perencanaan yang berisi kebijal{an strategi, program dan pilihan tindal{an dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap pra, tanggap darurat dan Pascabencana.
13.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilal{ukan untuk mengurangi atau menghilangkan Risiko Bencana, baik melalui pengurangan bahaya Bencana maupun kerentanan pihal{ yang terancam Bencana.
14.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilal{ukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampal{ buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
15.Kesiapsiagaan adalah serangkaian yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
16.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bahaya Bencana.
18.Rehabilitasi .., 1 (
18.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah Pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah Pascabencana.
19.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah Pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah Pascabencana.
20.Sinkronisasi atau harmonisasi adalah penyelarasan perencanaan penanggulangan Bencana dengan perencanaan pembangunan Daerah, perencanaan pembangunan nasional, maupun dengan perencanaan pembangunan yang lain.
21.Pemaduan adalah memasukkan unsure-unsur Penanggulangan Bencana ke dalam rencana pembangunan Nasional dan Daerah.
22.Wilayah Bencana adalah wilayah tertentu di Daerah yang terkena dampak Bencana di Daerah.
23.Rencana Aksi Daerah adalah rencana kegiatan tingkat Daerah yang dilakukan dalamjangka waktu tertentu.
24.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan Bupati.
26.Rencana . .J 1 (
26.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) ta.bun.
27.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) ta.bun.