DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 22 Tahun 2025

Nomor
22
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemungutan, BAB III Sinergi Pemungutan, BAB IV Ketentuan Peralihan, BAB V Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: M en eta p k an : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN