Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Tuha Peut Gampong Serta Honorarium Imam dan Bilal Meunasah dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : : PENGHASILAN TETAP KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN TUHA PEUT GAMPONG SERTA HONORARIUM IMAM DAN BILAL MEUNASAH DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2025.
Membuka PDF…