DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Tuha Peut Gampong Serta Honorarium Imam dan Bilal Meunasah dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : : PENGHASILAN TETAP KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN TUHA PEUT GAMPONG SERTA HONORARIUM IMAM DAN BILAL MEUNASAH DALAM KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2025.