1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
7.Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar;
8.Kepala Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala PD adalah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar;
9.Kepala Badan Pendapatan adalah Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar;
10.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
12.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut dengan pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.Subjek Pajak adalah orang pibadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
15.Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkam oleh orang pribadi atau badan.
19.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
20.Bangunan adalah konstruksi tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.
21.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
22.Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang Pertanahan dan Bangunan.
23.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
24.Makanan dan/atau minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
26.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
27.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parker di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
29.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
31.Reklame Papan adalah reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan atau logam, plastik, kaca, ataupun bahan lain yang dilekat, ditempel pada bangunan dan/atau graffiti (menyatu dengan bangunan).
32.Reklame Billboard adalah reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan atau logam, fiber glass, plastik, kaca ataupun bahan lain yang dipasang pada tempat yang disediakan, baik berdiri sendiri maupun yang dipasang pada bingkai/rangka/panggung, atau digantung pada bangunan/alat lain.
33.Reklame Megatron adalah reklame yang menampilkan teks, grafis, dan gambar statis atau bergerak yang terprogram melalui perangkat elektronik seperti megatron, yang ditampilkan pada layer atau sejenisnya.
34.Reklame Baliho adalah reklame yang menggunakan bahan dari kayu dan atau bahan lain, seperti tripleks, kertas, karton yang dipasang dengan cara sendiri atau disandarkan pada penyanggah, tembok, dinding, pagar, pohon, tiang yang pesangannya bersifat sementara.
35.Reklame Kain adalah reklame yang menggunakan bahan dari kain atau plastic (vinil), terpal ataupun sejenisnya.
36.Reklame Melekat atau sticker adalah reklame yang menggunakan bahan dari palstik, kertas, karton, atau sejenisnya yang berbentuk lembarab lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda pribadi atau milik oranglain.
37.Reklame Selebaran adalah reklame yang menggunakan bahan dari kertas, karton, palstik, foto atau sejenisnya, yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempel, dilekatkan atau dipasang.
38.Reklame Berjalan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara membawa reklame berkeliling yang dibawa oleh orang berjalan kaki, atau reklame yang ditetapkan, ditempelkan pada semua jenis kendaraan baik yag digunakan di darat maupun diatas air.
39.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan diudara baik dengan menggunakan balon, pesawat udara maupun alat lain.
40.Reklame adalah Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan oleh alat elektronik.
41.Reklame Film atau Slider adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan film negative atau positif, kaca atau bahan lain, termasuk pada layar monitor atau televisi.
42.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang baik dengan menggunakan alat peraga maupun orang, yang ditempatkan di dalam ruang yang bersifat sementara di luar ruangan.
43.Pajak air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
44.Air tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
45.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
46.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud didalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
47.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilandan/atau pengusahaan sarang burung walet.
48.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
49.Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
50.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
52.Nomor Pokok Wajib pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
53.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
54.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
55.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib pajak atau Wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
56.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
57.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
58.Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah lampiran surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
60.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
61.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib pajak.
62.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
63.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
64.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajaksama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
65.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
66.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
67.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
68.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib pajak. .
69.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.
70.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
71.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
72.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh hutang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
73.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
74.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur Wajib pajak atau Wajib retribusi untuk melunasi utang pajak atau utang retribusi.
75.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
76.Kolektor Pajak Kecamatan adalah petugas pendataan dan penagihan pajak di kecamatan yang ditunjuk melalui penetapan oleh Kepala Badan Pendapatan.
77.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.
78.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
79.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
80.Bill adalah dokumen tertulis yang bertujuan untuk melakukan penagihan.
81.Nilai jual objek pajak reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah merupakan keseluruhan pembayaran/ pengeluaran biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan /atau penyelenggaraan reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancangan, peragaan,penayangan, pengecetan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain sebagainya sampai dengan bangunan reklame selesai dipancangkan, diperagakan, ditayangkan, dan/atau terpasang ditempat yang telah diizinkan.
82.Nilai Strategis yang selanjutnya disingkat NS ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan.
83.Nilai Perolehan Air Tanah yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah.
84.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
85.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah