Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 11 April 2025 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd SAMSUL MAHMUD Diundangkan di Polewali pada tanggal 11 April 2025 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd AHMAD SAIFUDDIN BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2025 NOMOR 13 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 11 April 2025 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR : 13 TAHUN 2025 TANGGAL : 11 APRIL 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
(4)Laporan Arus Kas (LAK) (a) Laporan Arus Kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. (b) Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Dapat diuraikan sebagai berikut: (i) Aktivitas operasi (a) Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi BLUD dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. (b) Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain: (i) Penerimaan dari APBD; (ii) Penerimaan jasa layanan BLUD; (iii) Penerimaan hasil kerjasama; (iv) Penerimaan hibah; dan (v) Lain-Lain Pendapatan BLUD yang Sah. (c) Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain : (i) Belanja Pegawai; (ii) Belanja Barang dan Jasa; (iii) Belanja Pemeliharaan; (iv) Belanja Langganan Daya dan Jasa; (v) Belanja Perjalanan Dinas; dan (vi) Belanja Bunga. (ii) Aktivitas investasi Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan BLUD kepada masyarakat di masa yang akan datang.
(1)Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari: (i) Penjualan Aset Tetap; (ii) Penjualan Aset Lainnya; (iii) Penerimaan dari Divestasi; (iv) Penjualan Investasi dalam bentuk sekuritas.
(2)Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari : (i) Perolehan Aset Tetap; (ii) Perolehan Aset Lainnya; (iii) Penyertaan Modal BLUD; dan (iv) Pembelian Investasi dalam bentuk sekuritas. (iii) Aktivitas pendanaan (a) Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. (b) Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: (i) Penerimaan Pinjaman; dan (ii) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pihak Lain. (c) Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain: (i) Pembayaran Pokok Pinjaman; (ii) Pemberian Pinjaman Kepada Pihak Lain; (iii) Penyetoran ke Kas Daerah. (iv) Aktivitas transitoris (a) Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan; (b) Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah; (c) Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran; (d) Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran; dan (e) PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
(5)Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) (a) Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan pos-pos: (i) Ekuitas awal; (Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
a.Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
b.koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; dan
c.perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap. (ii) Ekuitas akhir. (b) Catatan atas Laporan Keuangan (i) Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan Entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut: (a) informasi umum tentang entitas pelaporan/entitas akuntansi; (b) kebijakan akuntansi yang penting: (i) entitas akuntansi/pelaporan; (ii) basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan; (iii) basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; (iv) kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan; dan (v) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. (c) penjelasan pos-pos laporan keuangan: (i) rincian dan penjelasan masing-masing pos laporan keuangan; dan (ii) pengungkapan informasi yang diharuskan oleh kebijakan akuntansi pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. (d) informasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah. (e) informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. (ii) Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (iii) Di dalam bagian penjelasan akan kebijakan akuntansi, dijelaskan hal-hal berikut ini: (a) dasar pengakuan dan pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; (b) kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan- ketentuan masa transisi Standar Akuntansi Pemerintahan diterapkan oleh suatu entitas pelaporan; dan (c) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. (i) Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. (ii) Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: (a) pengakuan pendapatan-LRA; (b) pengakuan pendapatan-LO; (c) pengakuan belanja; (d) pengakuan beban; (e) prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; (f) investasi; (g) pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; (h) kontrak-kontrak konstruksi; (i) kebijakan kapitalisasi pengeluaran; (j) kemitraan dengan fihak ketiga; (k) biaya penelitian dan pengembangan; (l) persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; (m)dana cadangan; dan (n) penjabaran mata uang asing dan lindung nilai.BAB B. Kebijakan akuntansi yang disusun oleh BLUD terkait dengan implementasi akuntansi berbasis akrual didasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan lain yang berlaku. Jika terdapat hal-hal yang belum diatur di dalam kebijakan akuntansi ini, maka Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) akan menjadi rujukan perlakuan akuntansi (accountancy treatment) atas transaksi yang terjadi. C. Sistematika penyajian dalam kebijakan akuntansi ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Kebijakan Akuntansi Aset;
2.Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
3.Kebijakan Akuntansi Ekuitas;
4.Kebijakan Akuntansi Pendapatan LRA;
5.Kebijakan Akuntansi Belanja;
6.Kebijakan Akuntansi Transfer;
7.Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
8.Kebijakan Akuntansi Pendapatan LO;
9.Kebijakan Akuntansi Beban; dan
10.Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan. B. Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan BLUD. C. Pengertian
1.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/dimiliki BLUD Puskesmas sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dimasa depan diharapkan dapat diperoleh oleh BLUD, serta dapat diukur dalam satuan uang. Aset juga termasuk sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional UPTD Puskesmas, berupa aliran pendapatan atau penghematan beban.
2.Aset lancar adalah suatu aset yang diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan.
3.Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, biaya dibayar dimuka, dan persediaan.
4.Aset non lancar meliputi investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Aset non lancar adalah aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria aset lancar yang mencakup aset yang bersifat jangka panjang dan aset tidak berwujud, yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan BLUD atau yang digunakan masyarakat umum. D. Klasifikasi Aset Aset dapat diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan aset non lancar.
1.Aset Lancar Aset diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika aset tersebut: a) diperkirakan akan direalisasi atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan; b) dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek dan diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca; dan c) berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi Aset lancar antara lain meliputi kas dan bank, deposito berjangka/investasi jangka pendek, piutang, persediaan, dan beban dibayar dimuka.
(1)Kas dan Setara Kas (a) Pengertian (i) Kas dan setara kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan BLUD atau investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. (ii) Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kas juga meliputi seluruh uang yang harus dipertanggungjawabkan, saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas juga termasuk setara kas yaitu investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas yang mempunyai masa jatuh tempo yang pendek, yaitu 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. (iii) Kas terdiri dari : (a) Kas di bendahara pengeluaran,yang terdiri dari (a) kas tunai pada bendahara pengeluaran (b) rekening bank bendahara pengeluaran (b) Kas di bendahara penerimaan, yang terdiri dari: (a) kas tunai, kas yang belum disetor ke rekening kas BLUD yang dikarenakan jatuh pada hari libur (b) titipan pasien rawat inap. (c) Kas di Rekening BLUD (d) Setara kas yang merupakan investasi jangka pendek yang sangat likuid dan siap dicairkan menjadi kas dengan jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan. Setara kas terdiri dari : (i) Simpanan di bank dalam bentuk deposito kurang dari 3 (tiga) bulan; dan (ii) Investasi jangka pendek lainnya yang sangat likuid atau kurang dari 3 (tiga) bulan. (iv)Kas lainnya Kas lainnya adalah yang tidak termasuk kategori 1 sampai dengan 5, Termasuk dalam kas lainnya adalah saldo kas yang bersumber dana dari sumbangan masyarakat atau pihak ketiga/sejenis dalam rangka penanganan pandemic COVID- 19. (b) Pengakuan dan Pencatatan (i) Secara umum pengakuan aset dilakukan: (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh BLUD dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. (b) pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. (ii) Atas dasar butir b angka (1) huruf (b) tersebut dapat dikatakan bahwa kas dan setara kas diakui pada saat kas dan setara kas diterima dan/atau dikeluarkan/dibayarkan. (iii) Dana kas BLUD yang bukan milik BLUD diakui sebagai kas dan setara kas, antara lain dana titipan pihak ketiga, uang jaminan dan uang muka pasie UPTD Puskesmas. (c) Pengukuran Kas dan setara kas diukur dan dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal neraca. (d) Penyajian dan Pengungkapan Kas dan setara kas merupakan akun yang paling likuid (lancar) dan lazim disajikan pada urutan pertama unsur Aset dalam neraca. Hal-hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan adalah: (i) kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas; (ii) penjelasan dan sifat dari tiap akun kas yang dimiliki dan dikuasai BLUD; (iii) rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan; (iv) kas di Bendahara BLUD yangmencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan; (v) pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan; (vi) rincian setara kas, termasuk jenis dan jangka waktunya; (vii) rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya; (viii) rincian uang yang disajikan sebagai aset non lancar lainnya; (ix) selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belum terealisasi (unrealized); dan (x) kurs yang digunakan pada tanggal neraca.
(2)Investasi Jangka Pendek (a) Pengertian (i) Investasi adalah Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial. (ii) Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas yang artinya BLUD dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas dan beresiko rendah, serta dimiliki selama kurang dari 12 (dua belas( bulan. (iii) Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah: (a) investasi yang dibeli BLUD dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga saham untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha; (b) investasi yang dibeli BLUD untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi BLUD; dan (c) investasi yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek. (iv) Investasi jangka pendek yaitu: (a) deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits); (b) pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh BLUD dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI). (c) saham diperoleh dengan tujuan dijual kembali dalam tempo 12 bulan atau kurang setelah tanggal neraca; dan (d) reksa dana. (v) Klasifikasi investasi jangka pendek secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). (b) Pengakuan dan Pencatatan (i) Pengeluaran kas menjadi investasi jangka pendek dapat diakui apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi jangka pendek tersebut dapat diperoleh BLUD. BLUD perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. (b) Nilai nominal atau nilai wajar investasi jangka pendek dapat diukur secara memadai (reliable) karena adanya transaksi pembelian atau penempatan dana yang didukun dengan bukti yang menyatakan/mengidentifikasikan biaya perolehannya/ nilai dana yang ditempatkan. (ii) Penerimaan kas dapat diakui sebagai pelepasan/pengurang investasi jangka pendek apabila terjadi penjualan, pelepasan hak, atau pencairan dana karena kebutuhan, jatuh tempo, maupun karena peraturan BLUD. (iii) Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, antara lain berupa bunga deposito, bunga obligasi, dan deviden tunai (cash dividend) diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan. (c) Pengukuran dan Penilaian (i) Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Dan untuk investasi yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. (ii) Pengukuran investasi jangka pendek dapat diuraikan sebagai berikut: (a) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut; dan (b) Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya. Dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka investasi jangka pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. (iii) Investasi jangka pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya. (d) Penyajian dan Pengungkapan (i) Investasi jangka pendek disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. (ii) Pengungkapan investasi jangka pendek dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal - hal sebagai berikut: (a) Kebijakan Akuntansi penentuan nilai investasi jangka pendek yang dimiliki BLUD; (b) Jenis-jenis investasi jangka pendek yang dimiliki oleh BLUD; (c) Perubahan nilai pasar investasi jangka pendek (jika ada); (d) Penurunan nilai investasi jangka pendek yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; dan (e) Perubahan pos investasi yang dapat berupa reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, aset tetap, aset lain-lain dan sebaliknya (jika ada). (iii) Saldo Normal Saldo normal rekening investasi adalah disebelah debet, penambahan investasi jangka pendek dicatat disebelah debet dan pengurangan investasi jangka pendek dicatat disebelah kredit.
(3)Piutang (a) Pengertian (i) Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah. (ii) Penyisihan Piutang adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau Entitas lain. (iii) Menurut jenisnya piutang BLUD dapat dikelompokkan menjadi: (a) Piutang dari Kegiatan Operasional BLUD Piutang dari kegiatan operasional BLUD/Piutang Jasa Layanan merupakan piutang yang timbul dari penyerahan barang dan/atau jasa dalam rangka kegiatan operasional BLUD. Piutang Jasa Layanan terdiri dari: (i) Piutang Jasa Layanan Umum Piutang Umum merupakan piutang yang ditagihkan kepada pasien yang pembayarannya tidak ditanggung oleh institusi penjamin (ii) Piutang BPJS Piutang BPJS merupakan piutang yang ditagihkan kepada pihak BPJS. (iii) Piutang Institusi Penjamin Piutang dengan institusi penjamin merupakan piutang yang ditagihkan kepada pihak institusi penjamin kesehatan yang telah melakukan Ikatan Kerjasama (IKS) dengan BLUD dan digunakan oleh pegawai institusi penjamin. (sebagai contoh karyawan BUMD, BUMN atau organisasi lainnya). (iv) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLUD Piutang lain-lain adalah piutang yang timbul dari penyerahan barang dan/atau jasa dan/atau uang diluar kegiatan non operasional BLUD. Contoh dari piutang lain- lain adalah piutang sewa, bagian lancar piutang TP/TGR, dan lain-lain. (b) Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). (iv) Pengakuan Piutang (a) Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pelayanan berupa barang/jasa, sewa, penjualan, dan kemitraan yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria: (i) Harus didukung dengan faktur/invoice/naskah perjanjian/dokumen lain yang sah yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan (ii) jumlah piutang dapat diukur secara andal. (b) Piutang BPJS diakui berdasarkan hasil verifikasi klaim pembayaran BPJS oleh BLUD paling sedikit satu kali pada akhir periode pelaporan. (c) Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan /SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. (v) Pengukuran (a) Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut: (i) disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan/faktur/dokumen lain yang sah yang telah diterbitkan oleh BLUD; atau (ii) disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi. (b) Piutang disajikan sebesar nilai tunai (bersih) yang dapat direalisasikan (net realizable value). Untuk itu, penyajian piutang pelayanan harus dikurangkan dengan nilai estimasi penyisihan piutang tidak tertagih yang diukur berdasarkan klasifikasi sebagai berikut : NO Umur Piutang (sejak tanggal jatuh tempo) Klasifikasi Piutang % Penyisihan 1 0 – 1 tahun Lancar 0,5% 2 >1 – 2 tahun Kurang lancar 10% 3 >2 – 3 tahun Diragukan 50% 4 >3 tahun Macet 100% (i) Penyisihan piutang tersebut di atas dikecualikan bagi tagihan kepada seluruh instansi pemerintah. Dalam hal kejadian khusus, misalnya kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh pemerintah, tagihan-tagihan tersebut dapat langsung diusulkan penghapusannya sesuai ketentuan walaupun belum memenuhi ketentuan di atas. (ii) Apabila piutang pelayanan yang dihapuskan lebih besar dari saldo penyisihan piutang tidak tertagih yang dibentuk, maka selisihnya diakui sebagai biaya penyisihan piutang tidak tertagih pada periode bersangkutan. Namun, apabila dikemudian hari UPTD Puskesmas menerima pembayaran kembali atas piutang yang telah dihapusbukukan, maka saldo piutang dari pasien dimunculkan kembali dan pengurangannya diperlakukan sebagaimana pelunasan piutang yang diakui sebagai pendapatan lain-lain. (c) Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut: (i) Pemberian Jasa Layanan Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh BLUD pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. Piutang BPJS diukur berdasarkan pengajuan klaim pembayaran oleh BLUD kepada BPJS paling sedikit satu kali pada akhir periode pelaporan. (ii) Pemberian pinjaman dan kemitraan Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari Kas di BLUD dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. (iii) Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan- ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan. (d) Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan, disajikan sebagai aset lainnya sebesar nilai yang dilunasi berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan. (e) Pengukuran berikutnya (Subsequent Measurement) terhadap pengakuan awal piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. (vi) Penghapusan Penghapusbukuan piutang merupakan proses dan keputusan akuntansi agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable value- nya. Penghabusbukuan piutang daapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Penghapusan Piutang. Tata cara dan mekanisme penghapusan piutang diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati. (vii) Pengungkapan (a) Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Informasi dimaksud dapat berupa: (i) Kebijakan Akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; (ii) rincian jenis-jenis, saldo menurut kriteria kualitas piutang berdasarkan surat tagihan untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya; (iii) penjelasan atas penyelesaian piutang; dan (iv) jaminan atau sita jaminan jika ada. (b) Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan juga harus diungkapkan. (c) Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, surat tagihan, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. (d) Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapus buku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai: (i) penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan pengurang beban apabila penghapusan dan penerimaan kas terjadi pada periode yang sama; atau (ii) penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan pendapatan lain-lain apabila penghapusan dan penerimaan kas terjadi pada periode yang berbeda. (viii) Saldo Normal Saldo normal rekening Piutang Usaha adalah di sebelah debet, penambahan piutang dicatat di sebelah debet dan pengurangan piutang dicatat di sebelah kredit
(4)Belanja Dibayar Dimuka (a) Definisi Belanja Dibayar Dimuka Belanja dibayar dimuka adalah suatu transaksi pengeluaran kas untuk membayar suatu belanja yang belum menjadi kewajiban sehingga menimbulkan hak tagih bagi BLUD. (b) Pengakuan Belanja Dibayar Dimuka Belanja dibayar dimuka diakui pada saat kas dikeluarkan namun belum menimbulkan kewajiban. (c) Pengukuran Belanja Dibayar Dimuka Pengukuran belanja dibayar dimuka dilakukan berdasarkan jumlah kas yang dikeluarkan/dibayarkan. (d) Pengungkapan Belanja Dibayar Dimuka Belanja dibayar di muka diungkapkan sebagi akun yang terklasifikasi dalam aset lancar karena akun ini biasanya segera menjadi kewajiban dalam satu periode Akuntansi. (e) Saldo Normal Saldo normal rekening Piutang Usaha adalah di sebelah debet, penambahan piutang dicatat di sebelah debet dan pengurangan piutang dicatat di sebelah kredit
(5)Persediaangertian (a) Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang akan habis pakai yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional BLUD Puskesmas, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (b) Persediaan merupakan aset yang berwujud yang berupa: (i) Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional BLUD; (ii) Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; (iii) Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan (iv) Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. (c) Klasifikasi persediaan secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS).
(6)Pengakuan (a) Persediaan diakui : (i) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh BLUD dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan (ii) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. (b) Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
(7)Pengukuran Metode pencatatan persediaan dilakukan dengan : (a) Metode Perpetual Metode perpetual digunakan untuk jenis persediaan obat- obatan, yang bersifat continues dan membutuhkan kontrol yang besar. Dengan metode perpetual, pencatatan dilakukan setiap ada persediaan yang masuk dan keluar, sehingga nilai/ jumlah persediaan selalu ter-update. (b) Metode Periodik Metode periodik, digunakan untuk persediaan yang penggunaannya sulit diindentifikasi, diantaranya: Alat Tulis Kantor (ATK). Dengan metode ini, pencatatan hanya dilakukan pada saat terjadi penambahan, sehingga tidak meng-update jumlah persediaan. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan stock opname pada akhir periode.
(8)Penilaian Persediaan dinilai dengan metode FIFO (First In First Out atau Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP) yaitu harga pokok dari barang- barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dikeluarkan pertama kali, sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga pembelian terakhir.
(9)Penyajian dan Pengungkapan (a) Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar. (b) Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: (i) persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan (ii) jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
(10)Saldo Normal Saldo normal rekening persediaan adalah di sebelah debet. BLUD Puskesmas tidak melakukan pencadangan /penyisihan atas kemungkinan penurunan nilai persediaan (susut, rusak, kadaluarsa, dan lain-lain), sehingga persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
(11)Penilaian Persediaan dinilai dengan metode FIFO (First In First Out atau Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP) yaitu harga pokok dari barang- barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dikeluarkan pertama kali, sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga pembelian terakhir.
(12)Penyajian dan Pengungkapan Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
(13)Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: (a) persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan (b) jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
(14)Saldo Normal Saldo normal rekening persediaan adalah di sebelah debet. BLUD Puskesmas tidak melakukan pencadangan /penyisihan atas kemungkinan penurunan nilai persediaan (susut, rusak, kadaluarsa, dan lain-lain), sehingga persediaan dengan kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. E. Aset Non Lancar Aset non lancar pada BLUD terdiri dari asset tetap, piutang jangka panjang, dan asset lainnya.
(1)Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiataBLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(2)Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
(3)Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
(4)Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
(5)Masa manfaat adalah: (a) Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas BLUD dan/atau pelayanan publik; atau (b) Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas BLUD dan/atau pelayanan publik.
(6)Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan.
(7)Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset yang sedang dalam proses pembangunan.
(8)Klasifikasi Aset Tetap berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi Entitas yang terbagi dalam: (a) Tanah; Tanah adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional BLUD dan dalam kondisi siap dipakai. (b) Peralatan dan Mesin; Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap dipakai (c) Gedung dan Bangunan; Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional BLUD dan dalam kondisi siap dipakai. (d) Jalan, Irigasi dan Jaringan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh BLUD dan dalam kondisi siap dipakai. Aset ini mempunyai karakteristik sebagai berikut: (i) merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan; (ii) sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya; (iii) tidak dapat dipindah-pindahkan; dan (iv) terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya. (e) Aset Tetap Lainnya; dan Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional BLUD dan dalam kondisi siap dipakai, termasuk di dalamnya adalah Aset Tetap Renovasi. (f) Kontruksi Dalam Pengerjaan. Konstruksi dalam Pengerjaan adalah aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan Aset Tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.
(9)Klasifikasi asset tetap secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). b) Pengakuan dan Pencatatan
(1)Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal.
(2)Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Berwujud; (b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan (c) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal : (i) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; (ii) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan (iii) nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
(3)Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh BLUD dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual.
(4)Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah.
(5)Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. c) Pengukuran Nilai aset tetap ditetapkan sebagai berikut:
(1)Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
(2)Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
(3)Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat didistribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat dimanfaatkan. Aset tetap dikelompokkan berdasarkan jenis- jenis sebagai berikut: Jenis Aset Komponen Biaya Perolehan Tanah harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak (biaya sertifikat dan biaya notaris), biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dll. Peralatan dan Mesin pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Gedungdan Bangunan harga pembelian atau biaya konstruksi termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Perolehan melalui swakelola: biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan. Jalan, Jaringan & Irigasi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai. Perolehan melalui kontrak: biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran. Perolehan melalui swakelola: biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. Aset Tetap Lainnya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap dipakai. Perolehan melalui kontrak : pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya. yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan. Harga Perolehan aset tetap dari pengadaan tahun anggaran berkenaan adalah sebesar realisasi belanja modal ditambah dengan biaya lain yang diatribusikan langsung terhadap aset yang bersangkutan, meliputi:
(1)honor pejabat pengadaan;
(2)honor PPKom;
(3)honor PTLK;
(4)perjalanan dinas (khusus untuk pengadaan jasa konstruksi/pekerjaan fisik;
(5)pembuatan RAB dan gambar;
(6)jasa konsultan perencana; dan
(7)jasa konsultan pengawas. Biaya perolehan dari masing-masing Aset Tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Biaya perolehan Aset Tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi:
(1)biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku;
(2)biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan;
(3)semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Aset Tetap tersebut. Aset tetap yang berasal dari sumbangan masyarakat atau pihak ketiga/ sejenis dinilai sesuai dengan dokumen penerimaan sumbangan. Apabila nilai dari aset tetap tidak diketahui, maka dicatat dengan nilai yang wajar,yaitu nilai tukar barang untuk melakukan transaksi yang wajar. Mekanisme penentuan nilai wajar dilakukan melalui :
(1)Konfirmasi pada penyedia barang, seperti toko, pihak yang melakukan produksi, ataupun pihak lain yang berkompeten dengan dilengkapi surat konfirmasi.
(2)Apabila langkah sebagaimana dimaksud poin di atas tidak diperoleh, dapat dilakukan dengan mencari harga barang yang sejenis menggunakan berbagai media komunikasi yang dilengkapi dengan surat keterangan. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, alat besar, alat angkutan bermotor, monumen, tugu titik control, jalan /jaringan dan irigasi berupa jalan dan jembatan, bangunan air serta jaringan, aset tetap lainnya berupa barang bercorak keseniarr/kebudayaan dan barang koleksi non budaya. Besaran nilai minimum kapitalisasi aset masing- masing jenis aset tetap adalah sebagai berikut : No Jenis/ Kelompok Aset Tetap Nilai Satuan Minimum 1 Tanah Berapapun nilainya 2 Peralatan dan Mesin - Alat Besar Berapapun nilainya - Alat Angkutan: - Alat Angkutan Bermotor Berapapun nilainya - Alat Angkutan Tidak Bermotor Rp.300.000,- - Alat Bengkel dan Alat Ukur - Alat Bengkel Rp.100.000,- - Alat Ukur Rp.200.000,- - Alat Pertanian Rp.100.000,- - Alat-alat Kantor dan RT : - Peralatan Kantor Rp.200.000,- - Mebelair Rp.50.000,- - Peralatan RT Lainnya Rp.100.000,- - Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Rp.200.000,- - Alat Kedokteran dan Kesehatan Rp.250.000,- - Alat Laboratorium Rp.200.000,- - Alat Persenjataan Rp.200.000,- - Komputer Rp.200.000,- - Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Rp.300.000,- - Alat Keselamatan Kerja Rp.200.000,- - Alat Peraga Rp.200.000,- - Peralatan Proses/Produksi Rp.300.000,- - Rambu-rambu Rp.200.000,- - Peralatan olah raga Rp.250.000,-
1.Peralatan dan Mesin - Alat Besar Rp.500.000,- - Alat Angkutan: - Alat Angkutan Bermotor Rp.500.000,- - Alat Angkutan Tidak Bermotor Rp.200.000,- - Alat Bengkel dan Alat Ukur - Alat Bengkel Rp.100.000,- - Alat Ukur Rp.200.000,- - Alat Pertanian Rp.100.000,- - Alat-alat Kantor dan RT : - Peralatan Kantor Rp.200.000,- - Mebelair Rp.50.000,- - Peralatan RT Lainnya Rp.100.000,- - Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Rp.200.000,- - Alat Kedokteran dan Kesehatan Rp.250.000,- - Alat Laboratorium Rp.200.000,- - Alat Persenjataan Rp.200.000,- - Komputer Rp.200.000,- - Alat Produksi, Pengolahan dan Pemurnian Rp.300.000,- - Alat Keselamatan Kerja Rp.200.000,- - Alat Peraga Rp.200.000,- - Peralatan Proses/Produksi Rp.300.000,- - Rambu-rambu Rp.200.000,- - Peralatan olah raga Rp.250.000,-
2.Gedung dan Bangunan - Bangunan Gedung Rp.5.000.000,- - Monumen Rp.1.000.000,- - Bangunan menara Rp.5.000.000,- - Tugu Titik Kontrol/Pasti Rp.1.000.000,-
3.Jalan, Jaringan dan Irigasi - Jalan dan Jembatan Berapapun nilainya - Bangunan Air Berapapun nilainya - Instalasi Rp.500.000,- - Jaringan Berapapun nilainya
4.Aset Tetap Lainnya - Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Berapapun nilainya - Tanaman Rp.350.000,- e) Perolehan melalui pembelian dan pembangunan Perolehan melalui pembelian dan pembangunan dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran atau pembayaran termin sesuai kemajuan pekerjaan (kontrak konstruksi).
(1)Perolehan melalui pembelian tunai Apabila perolehan aset tetap dilakukan melalui pembelian tunai (tanpa termin), pencatatan kedalam akun Aset Tetap dilakukan apabila pembayarannya langsung 100% (seratus prosen), nilai yang diakui sebagai aset tetap sebesar harga perolehan aset termasuk semua biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset tersebut siap untuk dipergunakan.
(2)Perolehan melalui termin (kontrak konstruksi) Pada perolehan aset tetap melalui termin (kontrak konstruksi), pencatatan ke akun Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dilakukan pada saat pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai. Pada saat pekerjaan telah selesai dilakukan 100 % (seratus prosen) maka akun Aset Tetap diakui dan akun Kontruksi Dalam Pengerjaan atas aset tetap bersangkutan dieliminasi f) Perolehan secara gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Simulasi Penghitungan Harga Barang secara Proporsional: Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa peralatan kantor diperoleh informasi dibeli beberapa macam barang sebagai berikut: Komputer PC 10 buah seharga Rp100.000.000,00.
(1)Laptop 3 buah seharga Rp30.000.000,00.
(2)Meja kerja sebanyak 15 buah seharga Rp15.000.000,00.
(3)Kursi rapat sebanyak 100 buah seharga Rp75.000.000,00.
(4)Kepanitiaan sebesar Rp3.500.000,00.
(5)PPh dan PPN sebesar Rp6.500.000,00. Total Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan barang peralatan kantor tersebut adalah Rp230.000.000,00 dengan rincian Rp220.000.000,00 untuk barang dan Rp10.000.000,00 untuk PPN, PPh dan Biaya kepanitiaan. Maka untuk harga masing-masing barang dapat diperhitungkan sebagai berikut :
(1)Untuk komputer: PPN dan Biaya lelang = ((Rp 100.000.000/Rp 220.000.000) x Rp 10.000.000 : 10)) = 4.545.455,55 : 10 = 454.545,55 Maka harga masing-masing komputer PC adalah = Rp (100.000.000/10) + 454.545,55 = Rp 10.454.545,55
(2)Untuk laptop: PPN dan Biaya lelang = ((Rp 30.000.000 /Rp 220.000.000) x Rp 10.000.000 :3)) = 1.363.636,36 : 3 = 454.545,33 Harga masing-masing laptop = (Rp 30.000.000 : 3) + 454.545,33 = Rp 10.454.545,33
(3)Untuk meja kerja PPN dan Biaya lelang = ((Rp 15.000.000 / Rp 220.000.000) x Rp 10.000.000 : 15) = ( 681.818,18 : 15 ) = 45.454,33 Maka harga masing-masing meja = (Rp15.000.000 : 15) + 45.454,33 = 1.000.000 + 45.454,33 = Rp 1.045.454,33 4.
(4)Untuk kursi rapat PPN dan Biaya lelang = ((Rp 75.000.000 / Rp 220.000.000) x Rp 10.000.000 : 100) = ( 3.409.090,91 : 100 ) = Rp 34.090,91 Maka harga masing-masing kursi = ( 75.000.000 : 100) + 34.090,91 = Rp 750.000 + Rp 34.090,91 = Rp 784.090,91 g) Aset Tetap Digunakan Bersama
(1)Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap.
(2)Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian. h) Aset Perjanjian Kerjasama Fasilitas Sosial Fasilitas Umum
(1)Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditanda tangani oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila nilai nominal tidak tercantum, maka fasos fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum diperoleh. i) Pertukaran Aset (Exchange of Assets)
(1)Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran seluruhnya atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransfer/diserahkan.
(2)Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
(3)Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai- bukukan (written down) dan nilai setelah diturun- nilai- bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Contoh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, dan peralatan khusus. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama. j) Aset Donasi
(1)Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
(2)Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu Entitas, misalnya perusahaan non pemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit BLUD tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
(3)Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban Entitas lain kepada BLUD. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk BLUD dengan persyaratan kewajibannya kepada BLUD telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran.
(4)Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. k) Pengeluaran Setelah Perolehan (Subsequent Expenditures)
(1)Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) adalah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja yang nilainya sebesar nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap atau lebih, harus ditambahkan pada nilai tercatat (dikapitalisasi) pada aset yang bersangkutan.
(2)Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: (a) memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja (b) nilai Rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut material/melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan (capitalization thresholds).
(3)Tidak termasuk dalam pengertian memperpanjang masa manfaat atau memberi manfaat ekonomis dimasa datang dalam bentuk peningkatan kapasitas/volume, peningkatan efisiensi, peningkatan mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja adalah pemeliharaan/ perbaikan/penambahan yang merupakan pemeliharaan rutin/berkala/terjadwal atau yang dimaksudkan hanya untuk mempertahankan aset tetap tersebut agar berfungsi baik/normal.
(4)Batasan minimal kapitalisasi aset tetap (capitalization thresholds) ditetapkan sebagai berikut: No. Jenis Total pengeluaran per unit (Rp)
(1)Renovasi aset tetap adalah pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang bersifat direnovasi dan memenuhi kriteria kapitalisasi BLUD maupun bukan milik BLUD.
(2)Berdasarkan objeknya, renovasi aset tetap di lingkungan BLUD dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu: (a) Renovasi aset tetap milik sendiri Renovasi aset tetap milik sendiri merupakan perbaikan aset tetap di lingkungan BLUD yang memenuhi syarat kapitalisasi. Renovasi semacam ini akan dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. (b) Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan (i) Renovasi bisa dilakukan antar UPT dalam satu Dinas atau renovasi milik SKPD lain selain Dinas Kesehatan, yaitu dimisalkan BLUD pinjam pakai atas gedung perkantoran dari SKPD lain dan untuk menunjang kelancaran kerja maka dilakukan renovasi. Maka renovasi semacam ini, pada entitas yang melakukan renovasi tidak dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait karena kepemilikan aset tetap tersebut ada pada pihak lain. Renovasi tersebut apabila telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. (ii) Pada akhir tahun anggaran dilakukan penyerahan pekerjaan pada entitas pemilik aset sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan dilakukan koreksi pengurangan pada neraca BLUD yang melakukan renovasi pada aset tetap lainnya-aset renovasi dikeluarkan dari Neraca dan berdasarkan BAST entitas pemilik akan mencatat sebagai aset tetap dalam neraca sesuai kelompok asetnya. Namun apabila sampai akhir periode pelaporan belum dilakukan penyerahan (mutasi aset tetap) maka BLUD yang melakukan renovasi akan mencatat pada kelompok aset tetap lainnya–aset renovasi. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP) pada BLUD yang melakukan renovasi dan dijelaskan dalam CaLK. (c) Renovasi aset tetap bukan milik-diluar lingkup entitas pelaporan. (i) Dimisalkan BLUD pinjam pakai atau mempergunakan gedung perkantoran milik pemerintah pusat atau provinsi dan guna memperlancar pelaksanaan pekerjaan dilakukan renovasi, dan dianggarkan di belanja modal aset tetap lainnya-aset renovasi. (ii) Pada akhir tahun anggaran akan dilakukan penyerahan pekerjaan pada pemerintah pusat atau provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan berdasarkan BAST yang berlaku, maka aset tetap lainnya- aset tetap renovasi tersebut akan dikoreksi dikeluarkan dari neraca dan mencatat di Laporan opersional (LO) sebagai beban hibah. (iii) Berdasarkan BAST pemerintah pusat atau provinsi akan mencatat sebagai aset tetap dalam neraca sesuai kelompok asetnya dan mencatat di Laporan Operasional (LO) sebagai pendapatan hibah. (iv) Namun apabila sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan serah terima pada pemerintah pusat atau provinsi, maka BLUD pada satuan kerja terkait akan mencatat di aset tetap lainnya aset renovasi sesuai dengan belanja modalnya. (v) Apabila renovasi tersebut belum selesai dikerjakan sampai dengan tanggal pelaporan, maka akan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan (KDP) pada BLUD di satuan kerja terkait yang melakukan renovasi dan dijelaskan dalam CaLK. (d) Penetapan tentang penambahan masa manfaat aset tetap akibat perbaikan ( renovasi / restorasi / overhaul ) sebagaimana pada tabel dibawah ini: Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Besar Alat Besar Darat Overhaul >0%s.d.30% 1 >30%s.d50% 3 >50 % 5 Alat Besar Apung Overhaul >0%s.d.30% 1 >30%s.d50% 2 >50 % 4 Alat Bantu Overhaul >0%s.d.30% 1 >30%s.d50% 2 >50 % 4 Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Overhaul >0%s.d.25% 1 Bermotor >25%s.d50% 2 >50%s.d75% 3 >75% 4 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overhaul >0%s.d.30% 0 >30%s.d50% 1 >50 % 2 Alat Angkutan Apung Bermotor Overhaul >0%s.d.25% 2 >25%s.d50% 3 >50%s.d75% 4 >75% 6 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renovasi >0%s.d.30% 0 >30%s.d50% 1 >50 % 2 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Angkutan Bermotor Udara Overhaul >0%s.d. 25% 3 >25%s.d 50% 6 >50%s.d 75% 9 >75% 12 Alat Bengkel dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin Overhaul >0%s.d. 25% 1 >25%s.d 50% 2 >50%s.d 75% 3 >75% 4 Alat Bengkel Tak ber Mesin Renovasi >0%s.d. 25% 0 >25%s.d 50% 0 >50%s.d 75% 1 >75% 1 Alat Ukur Overhaul >0%s.d. 25% 1 >25%s.d 50% 2 >50%s.d 75% 2 >75% 3 Alat Pertanian Alat Pengolahan Overhaul >0% s.d. 20% 1 >21% s.d50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Kantor Overhaul >0%s.d. 25% 0 Alat Kantor >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% 3 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Rumah Tangga Overhaul >0%s.d. 25% 0 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% 3 Alat Studio, Komunikasi dan Overhaul >0%s.d. 25% 1 Alat Studio >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% 3 Alat Komunikasi Overhaul >0%s.d. 25% 1 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% 3 Peralatan Pemancar Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% 5 Peralatan Komunikasi Navigasi Overhaul >0% s.d. 25% 2 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% 9 Alat Kedokteran dan Alat Kedokteran Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Kesehatan Umum Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Alat laboratorium Unit Alat laboratorium Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Unit Alat laboratorium Kimia Nuklir Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Laboratorium Fisika Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Proteksiradiasi / Proteksi Lingkungan Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Radiation Application & Non Destructive Testing laboratory Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Penambahan Masa Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Manfaat (Tahun) >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat laboratorium Lingkungan Hidup Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Peralatan Laboratorium Hidrodinamica Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat laboratorium Standarisasi Kalibrasi & Instrumentasi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% 4 Alat Persenjataan Persenjataan Non Senjata Api Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Senjata Sinar Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% 3 Komputer Komputer Unit Overhaul >0% s.d.50% 1 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% 2 Peralatan Komputer Overhaul >0% s.d.50% 1 >50% 2 Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Overhaul >0% s.d. 25% 1 Topografi >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Pengeboran Non Mesin Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Produksi Pengolahan dan Sumur Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Produksi Renovasi >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% 3 Pengolahan dan Pemurnian Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat keselamatan Kerja Alat Deteksi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Pelindung Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% 2 Alat SAR Renovasi >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% 2 Alat Kerja Penerbang Overhaul >0% s.d. 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% 2 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Percontohan Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Peralatan Proses / Produksi Unit Peralatan Proses/ Produksi Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% 3 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi >0% s.d. 25% 5 >25% s.d 50% 10 >50% s.d 75% 15 >75% 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50 % 15 Monumen Candi/Tugu Peringatan/ Prasasti Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 Bangunan Menara Bangunan Menara Perambuan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 Tugu Titik Kontrol/ Prasasti Tugu/Tanda batas Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 Jalan dan Jembatan Jalan Renovasi >0% s.d. 30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Jembatan Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Bangunan Air Bangunan Air Irigasi Renovasi >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 Bangunan Pengembangan Sumber air dan Tanah Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Bangunan Air Kotor Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Instalasi Air Bersih/Air baku Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Air Kotor Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Pengelolahan Renovasi >0%s.d.30% 2 Sampah >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) >50% 10 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi gardu Listrik Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Pertahanan Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi gas Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Pengaman Renovasi >0%s.d.30% 2 >30%s.d50% 5 >50% 10 Instalasi Lain Renovasi >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Jaringan Jaringan air Minum Overhaul >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Jaringan Listrik Overhaul >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Uraian Jenis Prosentase renovasi/restorasi/ overhaul dari Nilai Perolehan s.d. Periode Sebelumnya Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Jaringan Telepon Overhaul >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Jaringan Gas Overhaul >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 5 >50% 10 Aset Tetap Lainnya Overhaul >0% s.d.30% 1 >30% s.d 50% 2 >50% 3 Alat Musik Modern/Band Overhaul >0% s.d.30% 1 >30% s.d 50% 2 >50% 3 ASET TETAP RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam renovasi Overhaul >0% s.d.30% 2 >30% s.d 50% 3 >50% 5 Gedung dan bangunan dalam Renovasi Renovasi >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 Jaringan Irigasi dan Jaringan Dalam Renovasi Renovasi / Overhaul >0% s.d. 30% 5 >30% s.d 50% 10 >50% 15 n) Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak diperkenankan karena kebijakan akuntansi BLUD menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan didalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas. o) Penghentian dan Pelepasan Aset Tetap
(1)Suatu aset tetap dan akumulasi penyusutannya dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan dianggap tidak memiliki manfaat ekonomi/sosial signifikan di masa yang akan datang setelah ada persetujuan DPRD atau persetujuan Kepala Daerah untuk selanjutnya penghapusan dilakukan dengan keputusan Sekretaris Daerah atau Kepala Daerah.
(2)Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran aset non lancar dan disajikan pada Laporan Operasional (LO), apabila harga jual diatas nilai buku dicatat sebagai surplus penjualan/pertukaran aset tetapi apabila harga jual dibawah nilai buku dicatat sebagai defisit penjualan/pertukaran aset. Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
(3)Aset tetap hilang harus dikeluarkan dari neraca setelah diterbitkannya penetapan oleh pimpinan BLUD yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap aset tetap yang hilang, sesuai dengan peraturan perundang- undangan perlu dilakukan proses untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian sehingga mengakibatkan adanya tuntutan ganti rugi. Aset tetap hilang dikeluarkan dari neraca sebesar nilai buku. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, BLUD melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi aset lain- lain (aset tetap hilang yang masih dalam proses tuntutan ganti rugi). Selanjutnya, apabila berdasarkan ketentuan perundang- undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti rugi kepada perorangan tertentu, maka aset lain-lain tersebut direklasifikasi menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lain-lain tersebut direklasifikasi menjadi beban. p) Pengungkapan
(1)Aset tetap disajikan dalam Neraca dan rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK);
(2)Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis aset tetap sebagai berikut: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount), apabila telah dilaksanakan inventarisasi aset; (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (i) penambahan; (ii) pelepasan; (iii) akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada;dan (iv) mutasi selain aset tetap (seperti mutasi akibat dari reklasifikasi antar akun aset). (c) Informasi penyusutan, meliputi: (i) nilai penyusutan; (ii) metode penyusutan yang digunakan; (iii) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;dan (iv) nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
(3)Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengungkapan aset tetap adalah sebagai berikut: (a) Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional BLUD tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. (b) Jika penyelesaian pengerjaan suatu aset tetap melebihi dan atau melewati satu periode tahun anggaran, maka aset tetap yang belum selesai tersebut digolongkan dan dilaporkan sebagai konstruksi dalam pengerjaan sampai dengan aset tersebut selesai dan siap dipakai. (c) Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, dan memenuhi nilai batasan kapitalisasi harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan. (d) BLUD tidak harus menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di Neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (e) Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada BLUD selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip- prinsip yang sama seperti aset tetap. (f) Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (g) Suatu aset tetap dieliminasi dari Neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomis masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung. (h) Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif BLUD tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lain-lain sesuai dengan nilai tercatatnya (carrying amount). (i) Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing- masing akun aset tetap dan akun ekuitas. q) Saldo Normal Saldo normal rekening aset tetap adalah sebelah debet, penambahan aset tetap dicatat di sebelah debet dan pengurangan aset tetap dicatat di sebelah kredit. r) Pengakuan dan Pencatatan Penyusutan Aset Tetap diakui dan dicatat pada akhir periode akuntansi. s) Pengukuran Penyusutan aset tetap dinilai sesuai dengan metode dan tarif penyusutan. t) Saldo Normal Saldo normal rekening penyusutan aset tetap adalah di sebelah kredit, penambahannya dicatat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebe1ah debet. u) Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
(1)Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa lebih dari satu periode akuntansi.
(2)Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
(3)Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Suatu aset tetap harus diakui sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada saat penyusunan laporan keuangan jika: (a) Besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; (b) Biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan (c) Aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.
(4)Konstruksi Dalam Pengerjaan merupakan aset tetap yang dimaksudkan digunakan untuk operasional BLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap.
(5)Konstruksi Dalam Pengerjaan apabila telah selesai dibangun dan sudah diserahterimakan akan direklasifikasi menjadi aset tetap sesuai dengan kelompok asetnya.
(6)Pengukuran Konstruksi Dalam Pengerjaan. Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan.
(7)Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain: (a) Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; (b) Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan (c) Biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
(8)Biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi antara lain: (a) Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; (b) Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi; (c) Biaya pemindahan sarana, peralatan, bahan- bahan dari dan ke tempat lokasi pekerjaan; (d) Biaya penyewaan sarana dan prasarana; dan (e) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi, seperti biaya konsultan perencana.
(9)Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke dalam kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu, meliputi: (a) Asuransi; (b) Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara tidak langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan (c) Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.
(10)Penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan Penghentian KDP dapat berupa penghentian sementara dan penghentian permanen. Apabila suatu KDP dihentikan pembangunannya untuk sementara waktu, maka KDP tersebut tetap dicantumkan ke dalam Neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai di dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Namun, apabila pembangunan KDP direncanakan untuk dihentikan pembangunannya secara permanen, maka saldo KDP tersebut harus dikeluarkan dari Neraca dan kejadian ini diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(11)Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan BLUD harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi : (a) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; (b) Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaannya; (c) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan; (d) Uang muka kerja yang diberikan; dan (e) Retensi.
(1)Aset Lainnya merupakan aset BLUD yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap.
(2)Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah: (a) Kemitraan dengan pihak ketiga Jenis Aset Kemitraan dengan pihak ketiga adalah : (i) Aset Kerjasama/Kemitraan adalah aset tetap yang dibangun atau digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan kerjasama/kemitraan. (ii) Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; (iii) Kerjasama Pemanfaatan (KSP) adalah pendayagunaan Barang Milik Negara oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya; (iv) Bangun, Guna, Serah–BGS (Build, Operate, Transfer- BOT), adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, diserahkan kembali kepada pimpinan BLUD setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama BGS; (v) Bangun, Serah, Guna–BSG (Build, Transfer, Operate– BTO) adalah pemanfaatan tanah milik pemerintah oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana, berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada pimpinan BLUD untuk kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut selama jangka waktu tertentu yang disepakati; dan (vi) Kerja sama penyediaan infrastruktur adalah kerja sama antara BLUD dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (b) Aset Tidak Berwujud (i) Pengertian Aset tidak berwujud adalah aset non keuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk memperoleh manfaat ekonomis di masa depan. Amortisasi adalah alokasi sistematis dari nilai aset tidak berwujud selama masa manfaat aktiva tersebut. (ii) Jenis Aset Tidak Berwujud adalah : (a) Goodwill adalah kelebihan nilai yang diakui oleh BLUD akibat adanya pembelian kepentingan/saham di atas nilai buku. Goodwill dihitung berdasarkan selisih antara nilai Entitas berdasarkan pengakuan dari suatu transaksi peralihan/penjualan kepentingan/saham dengan nilai buku kekayaan bersih perusahaan. (b) Hak Paten, Hak Cipta adalah hak-hak yang pada dasarnya diperoleh karena adanya kepemilikan kekayaan intelektual atau atas suatu pengetahuan teknis atau suatu karya yang dapat menghasilkan manfaat bagi BLUD. Di samping itu dengan adanya hak ini dapat mengendalikan pemanfaatan aset tersebut dan membatasi pihak lain yang tidak berhak untuk memanfaatkannya. (c) Royalti adalah nilai manfaat ekonomi yang akan/dapat diterima atas kepemilikan hak cipta/hak paten/hak lainnya pada saat hak dimaksud akan dimanfaatkan oleh orang, instansi atau perusahaan lain. (d) Software komputer yang masuk dalam kategori Aset Tidak Berwujud adalah software yang bukan merupakan bagian tak terpisahkan dari hardware komputer tertentu. Jadi software ini adalah yang dapat digunakan di komputer lain. (e) Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik Hak Paten atau Hak Cipta yang diberikan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Hak Kekayaan Intelektual yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (f) Hasil Kajian/Penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat diidentifikasi sebagai aset. (g) Aset Tidak Berwujud Lainnya merupakan jenis Aset Tidak Berwujud yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam jenis Aset Tidak Berwujud yang ada. (iii) Pengakuan.dan Pengukuran Aset tidak berwujud diakui pada tanggal perolehan dan dinilai sebesar biaya perolehannya, dan dapat diakui sebagai aset apabila telah dapat dibuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi : (a) Definisi dari aset tidak berwujud; dan (b) Kriteria pengakuan Aset tidak berwujud harus memenuhi kriteria sebagai berikut : (a) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari aset tidak berwujud akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan (b) Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. (iv) Pengukuran Aset tidak berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu aset tidak berwujud hingga siap untuk digunakan dan aset tidak berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. (a) Biaya untuk memperoleh aset tidak berwujud dengan pembelian terdiri dari : (i) Harga beli, termasuk biaya import dan pajak- pajak, setelah dikurangi dengan potongan harga dan rabat; dan (ii) Setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung ke aset tidak berwujud ke kondisi aset tersebut siap digunalan/dioperasionalkan. (b) Pengukuran aset tidak berwujud yang diperoleh secara internal. (v) Pengungkapan Informasi mengenai aset tidak berwujud yang harus diungkapkan dalam neraca dan catatan atas laporan keuangan an tara lain menyangkut jumlah, klasifikasi, dan lain-lain (c) Aset Tidak Berwujud dalam Pengerjaan Terdapat kemungkinan pengembangan suatu Aset Tidak Berwujud yang diperoleh secara internal yang jangka waktu penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau pelaksanaan pengembannya melewati tanggal pelaporan. Dalam hal terjadi seperti ini, maka atas pengeluaran yang telah terjadi dalam rangka pengembangan tersebut sampai dengan tanggal pelaporan harus diakui sebagai Aset Tidak Berwujud dalam Pengerjaan (intangible asset–work in progress), dan setelah pekerjaan selesai kemudian akan direklasifi kasi menjadi Aset Tidak Berwujud yang bersangkutan. (d) Aset Lain-Lain (i) Pengertian Aset Lain-Lain adalah aset tetap yang dimaksudkan untuk dihentikan dari penggunaan aktif BLUD direklasifikasi ke dalam aset lain-lain. Hal ini dapat disebabkan karena rusak berat, usang, dan/atau aset tetap yang tidak digunakan karena sedang menunggu proses pemindahtanganan (proses penjualan, pertukaran, dan hibah) (ii) Pengakuan Aset lain-lain diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. (iii) Pengukuran Aset lain-lain diakui pada saat terjadinya transaksi dan diukur sebesar biaya perolehannya. (iv) Pengungkapan Hal-hal yang harus diungkapkan yang berkaitan dengan aset lain- lain dalam neraca dan catatan atas laporan keuangan adalah jumlah, rincian aktiva lain-lain, dan lain- lain. (e) Amortisasi (i) Amortisasi adalah alokasi harga perolehan aset tak berwujud secara sistematis dan rasional selama masa manfaatnya. (ii) Amortisai aset tak berwujud dilakukan dengan metode garis lurus, dengan estimasi masa manfaat sebagai berikut : (a) Software, masa manfaat 5 tahun. (b) Hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang, masa manfaat 5 tahun. Namun apabila hasil kajian/penelitian dalam jangka waktu 2 tahun tidak dimanfaatkan maka dilakukan penghapusan. (iii) Aset tidak berwujud lainya dan aset tidak berwujud dalam pengerjaan tidak diamortisasi. (iv) Pengukuran amortisasi aset tidak berwujud (a) Pengukuran jumlah amortisasi dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus; (b) Masa manfaat amortisasi dapat dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan, atau kontrak; (c) Apabila masa manfaat amortisasi tidak dibatasi oleh ketentuan hukum, peraturan atau kontrak maka amortisasi aset tidak berwujud ditetapkan 4 (empat) tahun (v) Pengungkapan amortisasi aset tidak berwujud Amortisasi aset tidak berwujud diungkapkan dalam neraca dalam akun akumulasi amortisasi yang akan mengurangi nilai buku dari aset lainnya tersebut. Selain itu amortisasi juga akan diungkapkan dalam Laporan Operasional sebagai Beban Amortisasi.
(1)Ekuitas awal Merupakan hak residual awal BLUD PUSKESMAS yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pada saat pertama kali BLUD PUSKESMAS ditetapkan sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menerapkan PPK- BLUD, kecuali sumber daya ekonomi yang diperoleh untuk tujuan tertentu.
(2)Surplus dan Defisit Periode Sebelumnya Merupakan akumulasi perolehan Surplus dan Defisit pada periode- periode sebelumnya.
(3)Surplus dan Defisit Tahun Berjalan Berasal dari seluruh pendapatan setelah dikurangi seluruh beban pada tahun berjalan.
(4)Ekuitas Donasi Merupakan sumber daya yang diperoleh dari pihak lain berupa sumbangan atau hibah yang sifatnya tidak mengikat. b) Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Tidak Terikat diakui pada saat :
(1)Ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menerapkan PPK- BLUD.
(2)Diterimanya dana sumbangan /bantuan yang tidak mengikat.
(3)Diterimanya aset tetap dari sumbangarr/bantuan yang tidak mengikat.
(4)Pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. c) Pengukuran Ekuitas Tidak Terikat dinilai sebesar :
(1)Nilai buku Ekuitas Tidak Terikat pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja pemerintah daerah yang menetapkan PPK-BLUD.
(2)Nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat.
(3)Nilai perolehan atau nilai wajar aset (mana yang lebih andal) sumbangan/bantuan yang tidak mengikat.
(4)Jumlah dana/ nilai wajar aset yang dialihkan dari Ekuitas Terikat Temporer menjadi Ekuitas Tidak Terikat. d) Pengungkapan
(1)Ekuitas Tidak Terikat disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya.
(2)Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : (a) rincian jumlah Ekuitas Tidak Terikat berdasarkan jenisnya; (b) informasi mengenai sifat Ekuitas Tidak Terikat. e) Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Tidak Terikat adalah di sebelah kredit, penambahannya di catat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet. f) Ekuitas Terikat Temporer
(1)Pengertian Ekuitas Terikat Temporer adalah ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaannya darr/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu danjatau pembatasan penggunaan oleh UPTD Puskesmas. Pembatasan Ekuitas Terikat Temporer antara lain mencakup: (a) sumbangan untuk aktivitas operasional tertentu; (b) investasi untuk jangka waktu tertentu; (c) dana yang penggunaannya ditentukan selama periode tertentu dimasa depan; (d) dana untuk memperoleh aset tetap.
(2)Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Terikat Temporer diakui pada saat : (a) ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK- BLUD; (b) diterimanya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer; (c) diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer.
(3)Pengukuran Ekuitas Terikat Temporer dinilai sebesar : (a) Nilai buku Ekuitas Terikat Temporer pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD. (b) Nominal dana sumbanganjbantuan yang sifatnya mengikat temporer. (c) Nilai perolehan atau nilai wajar aset (mana yang lebih andal) sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat secara temporer.
(4)Pengungkapan (a) Ekuitas Terikat Temporer disajikan dalam kelompok Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya. (b) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : (i) rincian jumlah Ekuitas Terikat Temporer berdasarkan jenisnya; (ii) informasi mengenai sifat dan pembatasan Ekuitas Terikat Temporer.
(5)Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Terikat Temporer adalah di sebelah kredit, penambahannya dicatat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet. e) Ekuitas Terikat Permanen
(1)Pengertian Ekuitas Terikat Perman en adalah ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur. Ekuitas Terikat Permanen meliputi : (a) Tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual; (b) aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen; (c) donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen.
(2)Pengakuan dan Pencatatan Ekuitas Terikat Permanen diakui pada saat : (a) ditetapkannya nilai kekayaan BLUD Puskesmas pada saat ditetapkan sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK- BLUD; (b) diterimanya dana sumbangan bantuan yang mengikat secara permanen; (c) Diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen.
(3)Pengukuran Ekuitas Terikat Permanen dinilai sebesar : (a) nilai buku Ekuitas Terikat Permanen pada saat penetapan BLUD Puskesmas sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan PPK-BLUD; (b) nominal dana sumbangan bantuan yang sifatnya mengikat permanen; (c) nilai perolehan atau nilai wajar aset (nama yang lebih andal) sumbangan bantuan yang sifatnya mengikat secara permanen; (d) nilai tercatat aset yang digunakan investasi.
(4)Pengungkapan (a) Ekuitas Terikat Permanen disajikan dalam Ekuitas pada Neraca sebesar saldonya. (b) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan antara lain sebagai berikut : (i) rincian jumlah Ekuitas Terikat Permanen berdasarkan jenisnya; (ii) informasi mengenai sifat dan pembatasan Ekuitas Terikat Permanen.
(5)Saldo Normal Saldo normal rekening Ekuitas Terikat Permanen adalah di sebelah kredit, penambahannya dicatat di sebelah kredit dan pengurangannya dicatat di sebelah debet.
3.Hibah Pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD Puskesmas untuk menyerahkan barang/jasa. Hibah diklasifikasikan menjadi Hibah Terikat dan Hibah Tidak Terikat. Hibah Terikat adalah hibah yang peruntukannya ditentukan oleh pemberi hibah, sedangkan hibah tidak terikat adalah hibah yang peruntukannya tidak ditentukan oleh pemberi hibah.
4.Pendapatan berasal dari APBD Pendapatan yang berasal dari alokasi dana APBD, baik untuk belanja operasional maupun belanja investasi. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa, Belanja investasi merupakan belanja modal. Pendapatan BLUD PUSKESMAS yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah, bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
5.Pendapatan berasal dari APBN Pendapatan yang berasal dari alokasi APBN, baik untuk belanja operasional maupun belanja investasi. Belanja operasional merupakan belanja pegawai dan belanja barang/jasa. Belanja investasi merupakan belanja modal. Pendapatan BLUD Puskesmas yang bersumber dari APBN dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan, dan lain-lain.
6.Lain-lain pendapatan yang sah a) Hasil dari pemanfaatan kekayaan UPTD Puskesmas. b) Hasil kerja sama dengan pihak lain. c) Jasa giro. d) Bunga tabungan/ deposito. e) Hasil investasi. f) Komisi, potongan atau pendapatan bentuk lain sebagai akibat dari penjualan danj'atau pengadaan barang/jasa. g) Denda h) Pendapatan lainnya.
7.Pengakuan dan Pencatatan a) Pendapatan diakui pada saat kejadian (transaksi), bukan pada saat kas atau setara kas diterima, dan dicatat pada periode bersangkutan sebesar jumlah pendapatan yang telah menjadi hak. b) Pendapatan dari APBN dan APBD diakui pada saat pengeluaran belanja pemerintah dipertanggungjawabkan. c) Pendapatan usaha dari jasa layanan dan pendapatan usaha lainnya diakui pada saat diterima atau hak untuk menagih timbul sehubungan dengan adanya barangjjasa yang diserahkan kepada masyarakat. d) Pendapatan Hibah berupa barang diakui pada saat hak kepemilikan berpindah. Pendapatan Hibah berupa uang diakui pada saat kas diterima oleh UPTD Puskesmas. e) Pendapatan yang berupa Jasa Pelayanan Kesehatan diakui pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Tarip Pelayanan Kesehatan atau dokumen lain yang dipersamakan.
8.Pengukuran a) Pendapatan harus diukur berdasarkan asas bruto yaitu mencatat penerimaan bruto, dan tidak diperbolehkan mencatat jumlah neto (pendapatan dikompensasi dengan pengeluaran). b) Pengembalian/koreksi atas penerimaan pendapatan (pengembalian pendapatan yang telah diterima/diakui) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan pendapatan. Pengembalian penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode akuntansi berikutnya dicatat sebagai pengurang aset bersih. c) Pendapatan usaha dari jasa layanan dan pendapatan usaha lainnya dinilai sebesar nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima. d) Pendapatan dari APBD dan APBN diakui sebesar nilai pengeluaran bruto belanja pada SPM. e) Pendapatan hibah berupa barang dinilai sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Pendapatan hibah berupa uang diakui sebesar jumlah kas yang diterima oleh UPTD Puskesmas. f) Pengukuran pendapatan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima dan/atau akan diterima. g) Pendapatan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat terjadinya pendapatan.
9.Pengungkapan Informasi mengenai pendapatan yang harus diungkapkan dalam laporan aktivitas dan catatan atas laporan keuangan antara lain menyangkut jumlah pendapatan, sumber pendapatan, dan lain-lain. B. Klasifikasi Belanja Belanja diklasifikasikan sebagai berikut :
1.Belanja Operasi Yaitu mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. a) Belanja Pegawai : b) gaji dan tunjangan. c) Belanja Barang Jasa : d) belanja barang; e) belanja jasa; f) belanja pemeliharaan; g) belanja perjalanan dinas.
2.Belanja Modal Yaitu mencakup seluruh belanja belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. a) belanja modal tanah; b) belanja modal peralatan dan mesin; c) belanja modal gedung dan bangunan; d) belanja modal jalan, jaringan dan irigasi; dan e) belanja modal aset tetap lainnya. C. Pengakuan dan Pencatatan
1.Belanja diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.
2.Belanja dalam periode berjalan dan pada akhir periode akuntansi diakui pada saat kejadian (transaksi), bukan pada saat kas atau setara kas dibayar, dan dicatat dalam periode bersangkutan sebesar kewajiban yang telah timbul.
3.Untuk keperluan pisah batas (cut-off) periode akuntansi, belanja yang telah terjadi sebelum tanggal neraca namun belum dapat diketahui secara pasti jumlahnya, harus dicatat dan dilaporkan dengan cara estimasi yang wajar.
4.Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode berjalan dicatat sebagai pengurangan belanja. Sedangkan apabila diterima pada periode berikutnya, dicatat sebagai penambah aset bersih. D. Pengukuran
1.Belanja diukur dengan : a) jumlah kas yang dibayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan; b) jumlah belanja periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan dating; c) alokasi sistematis untuk periode berjalan atas belanja yang telah dikeluarkan; dan d) jumlah kerugian yang terjadi.
2.Pengukuran belanja menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang dikeluarkan dan/ atau akan dikeluarkan.
3.Belanja yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada saat pengakuan belanja. E. Pengungkapan Informasi mengenai belanja yang harus diungkapkan dalam laporan aktivitas dan catatan atas laporan keuangan antara lain menyangkut jumlah belanja, klasifikasi belanja, dan lain-lain.
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas BLUD Puskesmas. Penerimaan pembiayaan meliputi: a) SiLPA tahun anggaran sebelumnya; b) divestasi; dan/atau c) penerimaan utang/pinjaman.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas BLUD Puskesmas. Pengeluaran pembiayaan meliputi: a) investasi; dan/atau b) pembayaran pokok utang/pinjaman. Pembiayaan tersebut merupakan semua penenmaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. B. Pengukuran Pembiayaan
1.Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima dan nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan.
2.Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan.
1.Kesalahan mendasar (fundamental error) adalah kesalahan yang cukup signifikan yang ditemukan pada periode berjalan, sehingga laporan keuangan dari satu atau lebih periode sebelumnya tidak dapat diandalkan lagi pada tanggal penerbitan.
2.Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan BLUD Puskesmas menjadi sesuai seharusnya.
3.Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktek tertentu yang dipakai oleh BLUD Puskesmas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
4.Perubahan Estimasi Akuntansi adalah Penyesuaian jumlah aset yang tercatat atau liabilitas karena adanya perubahan pertimbangan, informasi baru atau pengalaman relevan.
5.Pos Luar Biasa adalah penghasilan atau biaya yang timbul dari kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan untuk sering terjadi atau terjadi secara teratur. B. Koreksi Kesalahan Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau lebih periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan tersebut dapat disebabkan kesalahan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, dan kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian. Kesalahan ini harus dianalisis untuk menentukan pengaruhnya terhadap neraca awal periode akuntansi.pengaruh dari kesalahan tersebut harus dikoreksi sebagai penyesuaian saldo awal aset bersih. Kesalahan ini harus diungkapkan serta dijelaskan alasannya dalam penyajian pelaporan keuangan. Koreksi atas kesalahan yang terjadi dalam periode akuntansi sebelumnya tidak memerlukan penyajian kembali pelaporan keuangan periode akuntansi yang bersangkutan. C. Perubahan Kebijakan Akuntansi Perubahan kebijakan akuntansi adalah perubahan kebijakan akuntansi yang terjadi pada periode sebelumnya yang signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran penyajian pelaporan keuangan. D. Perubahan Estimasi Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan. Tujuan Perubahan Estimasi Akuntansi adalah :
1.Untuk mendapatkan laporan keuangan yang handal
2.Menyesuaikan estimasi akuntasi dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. E. Pos Luar Biasa Kejadian atau transaksi yang luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dari kejadian atautransaksi normal. Dalam laporan aktivitas, pos luar biasa disajikan setelah penghasilan dan biaya normal. Hakekat dan pertimbangan yang mendasari pengelompokannya sebagai pos luar biasa harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Suatu kejadian atau transaksi dapat diklasifikasikan sebagai pos luar biasa jika memenuhi 2 (dua) kriteria berikut:
1.Memiliki tingkat abnormalitas yang tinggl dan tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan normal BLUD Puskesmas.
2.Tidak sering terjadi dalam kegiatan normal BLUD Puskesmas. Bila hanya satu kriteria yang terpenuhi, maka kejadian atau transaksi tersebut dikelompokkan dalam pendapatan lain-lain dan belanja lain- lain
1.Akuntansi keuangan adalah merupakan bidang penyelenggaraan pengelolaan keuangan yang berfokus pada Pelaporan dan penafsiran informasi akuntasi
2.Informasi akuntansi penuh mencakup informasi masa lalu, dan masa yang akan datang. B. HARAPAN Dengan terbitnya peraturan bupati tentang sistem Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLUD) ini, maka penyelenggaraan, pengelolaan dan pertanggungjawabban keuangan BLUD di puskesmas dapat dipertanggunggungjawabkan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd SAMSUL MAHMUD Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 11 April 2025