1.Meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit melalui penerapan Good Agricultural Practices (GAP) dan perbaikan penanganan hasil TBS, serta diversifikasi komoditas maupun integrasi ternak di perkebunan kelapa sawit.
2.Memberikan jaminan kepastian hukum kepada para pihak kelapa sawit dan menyelesaikan konflik yang ada sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
3.Mendorong pemanfaatan biomassa kelapa sawit sebagai substitusi nutrisi pada perkebunan rakyat dan membangun prakondisi untuk pemanfaatan biomassa tersebut sebagai sumber energi terbarukan.
4.Mendorong pemanfaatan limbah kelapa sawit sebagai bahan yang bermanfaat dan bernilai ekonomi
5.Penguatan peran kelompok tani yang mampu mendorong pengembangan usaha koperasi dan menjamin kepastian akses pengolahan hasil kebun petani dan peningkatan kualitas SDM dalam kelompok tani 28 2.4. Matriks Rencana Aksi Matriks menerangkan secara kualitatif bahwa ada hubungan antar bidang terutama dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara lestari (terutama perkebunan rakyat), dan kemudian ada hubungan antara pengelolaan produk samping kelapa sawit dan kelembagaan petani. Secara umum rencana aksi yang paling banyak terfokus pada pemberdayaan ekonomi, peningkatan usaha secara berkelanjutan, dan manajemen perkebunan. Meskipun RAD belum tercantum secara eksplisit, pemahaman tentang aksi sebagai hasil turunan dari tabel tersebut harus mempertimbangkan aspek konseptualnya. Ini dapat berfungsi sebagai alternatif untuk penyusunan program pelaksanaan Rencana Aksi Daerah ini. Gambar 7. Roadmap Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polman Saat ini keberadaan kebun sawit yang dikelola petani swadaya belum teridentifikasi secara komprehensif. Pendataan sawit rakyat penting sebab berpengaruh dalam kebijakan yang nantinya diambil pemerintah. Contohnya, masih terdapat kebun sawit milik petani swadaya di dalam kawasan hutan yang memerlukan penyelesaian. Peremajaan sawit juga penting untuk mendorong produktivitas kebun sawit swadaya, serta dasar untuk mendorong legalitas dan verifikasi lahan pekebun swadaya. Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2025 melalui Bidang Perkebunan telah menerbitkan 312 STDB dengan luas lahan kurang lebih 206 hektar tersebar 5 Kecamatan yakni Campalagian, Luyo, Tutar, Mapilli dan Tapango. 29 Tabel 2. Daftar Desa/Kecamatan yang telah memiliki STDB Sawit No. Kecamatan Desa/Kelurahan Jumlah Lahan Total Luas Lahan (Ha) 1 Campalagian Gattungan 15 6,84 2 Campalagian Lagiagi 14 4,31 3 Campalagian Ongko 58 19,59 4 Campalagian Padang Timur 8 2,67 5 Campalagian Sumarrang 24 13,90 6 Luyo Batupanga Daala 16 10,99 7 Luyo Batupanga 5 2,80 8 Luyo Sambaliwali 38 18,97 9 Luyo Tenggelang 69 66,46 10 Mapilli Beroangin 21 17,78 11 Tapango Tapango Barat 7 3,55 12 Tapango Kalimbua 1 3,56 13 Tutar Peburru 17 14,48 14 Tutar Tubbi 2 2,73 15 Tutar Arabua 10 9,90 16 Tutar Ambopadang 2 2,47 17 Tutar Podapoda 5 5,35 JUMLAH 312 206,35 Salah satu solusi untuk masalah ini adalah skema registrasi Surat Tanda Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No. 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya. Dengan adanya STDB, kebun kelapa sawit milik petani swadaya bisa didata secara faktual dan terintegrasi secara nasional. Selain itu, manfaat bagi petani juga sangat besar. Petani dapat memperoleh berbagai bantuan termasuk bantuan pupuk dan benih, program peremajaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta peningkatan produktivitas. 30 Gambar 8. Peta Sebaran Pertanaman Sawit Kabupaten Polewali Mandar Perkebunan sawit berkelanjutan melibatkan berbagai lembaga pemerintah teknis (Organisasi Perangkat Daerah/OPD) antara lain : Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), Bidang Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Kantor ATR/BPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral, Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan, UPT KPH Mapilli dan lain-lain. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam menciptakan keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar lembaga tersebut. 31 A. KOMPONEN PENGUATAN DATA, PENGUATAN KOORDINASI DAN INFRASTRUKTUR Tabel 3. Matriks Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN KOORDINATOR ANGGOTA
1.Penguatan Data Dasar Perkebunan Kelapa Sawit sebagai Pendukung Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan 1.1. Penyusunan Data Pekebun 1.1.1. Tersedianya data pekebun di tingkat Kabupaten Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Petani / Pekebun 1.2. Pendataan dan Pemetaan Lokasi Sawit Rakyat 1.2.1. Tersedianya data pekebun sesuai format STDB dan peta lokasi kebun sawit rakyat Kabupaten Polewali Mandar Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Petani / Pekebun 1.3. Penyediaan data pendukung yang diperlukan untuk pemukhatiran data Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit 1.3.1. Tersedianya data pendukung yang diperlukan untuk pemutakhiran data Informasi Geospasial Tematik (IGT) tutupan kebun kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.Bagian Adm. Pembangunan
6.Kepala Desa/Lurah
7.Petani / Pekebun 1.4. Pelatihan Pemetaan partisipasi bagi organisasi perangkat daerah terkait, aparatur desa dan kelompok tani 1.4.1. Tersedianya fasilitator pemetaan partisipatif Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan 1.5. Pemuktahiran data status lahan perkebunan kelapa sawit 1.5.1. Tersedianya data status lahan perkebunan kelapa sawit Kantor ATR/ BPN Polewali Mandar
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 32
2.Peningkatan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan terkait Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2.1 Sosialisasi peraturan dan Kebijakan yang terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan 2.1.1. Terlaksananya sosialisasi terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan termasuk kemitraan dan integrasi tanaman kelapa sawit dengan komoditi lainnya Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor Pertahanan ATR / BPN
7.UPTD KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 3 Peningatan Sinegritas Antar Lembaga/Inst ansi Pemerintah Daerah Dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 3.1. Koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan lembaga terkait 3.1.1. Terlaksananya pertemuan koordinasi antar dinas/lembaga dan pelaku usaha perkebunan minimal 2 kali setahun Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Badan Keuangan
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
6.Camat (Wilayah Sawit)
7.Kantor Pertahanan ATR / BPN
8.UPTD KPH Mapilli
9.Bagian Hukum
10.Bagian Adm. Pembangunan
11.Kepala Desa/Lurah
12.Apkasindo Sulawesi Barat
13.Pelaku Usaha Perkebunan
14.Petani / Pekebun 3.2. Sinkronisasi data perkembangan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan 3.2.1. Teredianya dokumen pengembangan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Badan Keuangan
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
6.Camat (Wilayah Sawit)
7.Kantor Pertahanan ATR / BPN
8.UPTD KPH Mapilli
9.Bagian Hukum
10.Bagian Adm. Pembangunan
11.Kepala Desa/Lurah
12.Apkasindo Sulawesi Barat
13.Pelaku Usaha Perkebunan 3.3. Pembinaan Kelembagaan Petani 3.3.1. Terbentuknya kelompok tani kelapa sawit yang terdaftar di Simluhtan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Sulawesi Barat
6.Pelaku Usaha Perkebunan
7.Petani / Pekebun 3.3.2. Terlaksananya Pelatihan bagi Kelompok Tani Kelapa Sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Sulawesi Barat
6.Pelaku Usaha Perkebunan
7.Petani / Pekebun 4 Pembangunan dan Peningkatan Jalan Untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 4.1. Membangun dan meningkatkan kualitas jalan yang diperlukan di kabupaten/kota penghasil kelapa sawit 4.1.1. Terbangunnya jalan yang memenuhi standar di kabupaten/kota penghasil kelapa sawit Dinas PUPR 1. Balitbangren
2.Badan Keuangan
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
6.Camat (Wilayah Sawit)
7.Kantor Pertahanan ATR / BPN 33
8.UPTD KPH Mapilli
9.Bagian Hukum
10.Bagian Adm. Pembangunan
11.Kepala Desa/Lurah
12.Apkasindo Sulawesi Barat
13.Pelaku Usaha Perkebunan 4.2. Membangun Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit rakyat 4.2.1. Terbangunnya jalan-jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi perkebunan kelapa sawit rakyat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor Pertahanan ATR / BPN
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 4.3. Inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit 4.3.1. Tersedianya daftar kebutuhan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 4.4 Fasilitasi penyediaan sarana prasarana perkebunan kelapa sawit 4.4.1. Tersedianya sarana prasarana perkebunan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 5 Peningkatan Kepatuhan Hukum Bagi Pelaku Usaha dalam usaha Perkebunan Kelapa Sawit Secara Koordinatif 5.1. Membentuk kelompok kerja antar instansi dalam upaya peningkatan kepatuhan hukum 5.1.1. Terbentuknya kelompok kerja antar instansi dalam upaya peningkatan kepatuhan hukum Bagian Hukum 1. Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.DPMPTSP
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor Pertahanan ATR / BPN
7.UPTD KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 5.2. Monitoring kepada pelaku usaha untuk meningkatkan program CSR 5.2.1. Tersedianya laporan hasil pelaksanaan CSR oleh pelaku usaha Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 34 5.3. Pengendalian pemanfaatan ruang untuk perkebunan 5.3.1. Telahaan teknis kesesuaian peruntukkan ruang Dinas PUPR 1. Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.DPMPTSP
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor Pertahanan ATR / BPN
7.UPTD KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 5.4. Temu Usaha Perkebunan 5.4.1. Terlaksananya pertemuan pelaku usaha perkebunan dan pemerintah kabupaten Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.DPMPTSP
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.BPS
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
10.Pelaku Usaha Perkebunan 5.5. Penilaian Usaha Perkebunan 5.5.1. Terlaksananya penilaian usaha perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.DPMPTSP
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.BPS
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan 6 Pengembanga n Pembangunan Kebun Sawit Rakyat 6.1. Fasilitasi Pembangunan Kebun Sawit Rakyat 6.1.1. Terwujudnya Kebun Sawit Rakyat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Petani / Pekebun B. PENINGKATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS PEKEBUN NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN KOORDINATOR ANGGOTA 1 Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Perkebun dalam Penggunaan Benih Bersertifikat 1.1. Sosialisasi dan pelatihan bagi petani kelapa sawit tentang penggunaan benih bersertifikat 1.1.1. Terwujudnya peningkatan pemahaman petani akan benih bersertifikat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.DPMPTSP
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Adm. Pembangunan
6.Kepala Desa/Lurah
7.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
8.Pelaku Usaha Perkebunan
9.Petani / Pekebun 1.2. Sosialisasi kemitraan antara produsen benih bersertifikat / BUMN Perkebunan 1.2.1 Terlakasananya kemitraan dalam penyediaan benih bersertifikat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Kepala Desa/Lurah
6.768Apkasindo Kab.Polewali Mandar 35
7.Pelaku Usaha Perkebunan
8.Petani / Pekebun 1.3. Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih Bersertifikat sampai lokasi tanam 1.3.1. Terlaksananya pengawasan penyediaan dan peredaran benih bersertifikat sampai lokasi tanam Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Kepala Desa/Lurah
6.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
7.Pelaku Usaha Perkebunan
8.Petani / Pekebun 2 Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas perkebun dalam menerapkan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practice / GAP) 2.1. Menyusun pedoman teknis pemantauan dan evaluasi penerapan hasil pelatihan GAP 2.1.1. Tersusunnya pedoman teknis pemantauan dan evaluasi penerapan hasil pelatihan GAP Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 2.2. Peningkatan partisipasi sektor swasta/perusaha an perkebunan dalam penyelenggaraan GAP 2.2.2. Terlaksananya partisipasi artisipasi sektor swasta/perusahaa n perkebunan dalam penyelenggaraan GAP Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.9. Pelaku Usaha Perkebunan 2.3. Pelatihan dan bimbingan teknis GAP di tingkat kabupaten 2.3.1. Terlaksananya pelatihan dan bimbingan teknis GAP di tingkat kabupaten Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
10.9. Pelaku Usaha Perkebunan 3 Peningkatan Akses Pendanaan Tanaman Kelapa Sawit 3.1. Sosialisasi akses pendanaan dari perbankan / lembaga keuangan lainnya 3.1.1. Terlaksananya sosialisasi tentang akses pendanaan dari perbankan / lembaga keuangan lainnya Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Perbankan
6.Akademisi
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
11.9. Pelaku Usaha Perkebunan 3.2. Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Rakyat 3.2.1. Meningkatnya jumlah perkebun yang mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi teknis peremajaan kelapa sawit rakyat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
4.UPTD KPH Mapilli
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Petani / Pekebun 3.3. Sarana Prasarana 3.3.3. Meningkatnya jumlah perkebun Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit) 36 Tanaman Kelapa Sawit Rakyat yang mampu memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi teknis bantuan sarana prasarana kelapa sawit rakyat
3.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
4.UPTD KPH Mapilli
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Petani / Pekebun 4 Percepatan Pebentukan dan Penguatan Kelembagaan Perkebun 4.1. Sosialisasi dan bimbingan teknis pembentukan kelembagaan pekebun 4.1.1. Terlaksananya sosialisasi tentang pembentukan kelembagaan perkebun Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 4.1.2. Terbentuknya lembaga perkebun dalam bentuk koperasi atau Badan Usaha Milik Desa Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Dinas Perindagkop
4.Dinas PMD
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 4.2. Fasilitasi Kemitraan antara pelaku usaha perkebunan dengan kelompok perkebun /koperasi dan Bumdes 4.2.1. Terbentuknya lembaga perkebun dalam bentuk koprerasi atau Badan Usaha Milik Desa Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
4.Dinas PMD
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 4.3. Pelatihan SDM Pekebun Kelapa Sawit dan Aparatur 4.3.1.Terlaksanan ya Pelatihan SDM Pekebun Kelapa Sawit dan Aparatur Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
6.Pelaku Usaha Perkebunan
7.Petani / Pekebun 5 Peningkatan Penyuluhan Pertanian di Kawasan Sentra Produksi Kelapa Sawit 5.1. Pemutakhiran jumlah tenaga penyuluh pertanian dibidang perkebunan meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), swadaya masyarakat, dan perusahaan secara berkala 5.1.1. Tersedianya data terkini jumlah tenaga penyuluh pertanian dibidang pertanian meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), swadaya masyarakat, dan perusahaan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
6.Pelaku Usaha Perkebunan 5.2. Peningkatan jumlah pelatihan untuk meningkatkan kompetensi penyuluh pertanian dibidang 5.2.1. Meningkatknya jumlah pelatihan bagi penyuluh pertanian di sektor kelapa sawit secara berkala Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
6.Pelaku Usaha Perkebunan 37 perkebunan meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), swadaya masyarakat, dan perusahaan 5.3. Peningkatan peran serta penyuluh swadaya masyarakat dan perusahaan dalam penyuluhan bagi pekebun kelapa sawit 5.3.1. Terlaksananya penyuluhan kepada pekebun kelapa sawit oleh penyuluh swadaya masyarakat dan perusahaan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
6.Pelaku Usaha Perkebunan 5.4. Peningkatan penguatan peran Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai salah satu pusat kegiatan penyuluhan perkebunan kelapa sawit 5.4.1. Tersedianya BPP yang memiliki kemampuan dalam mendukung kegiatan penyuluhan perkebunan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
6.Pelaku Usaha Perkebunan C. PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN KOORDINATOR ANGGOTA
1.Peningkatan Upaya Konservasi Keanekaraga man Hayati dan Landscap Perkebunan 1.1. Sosialisasi peraturan perundang- undang tentang Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Tingkat Kabupaten 1.1.1. Terwujudnya pemahaman pemangku kepentingan akan perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 1.2. Sosialisasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Dalam areal perkebunan 1.2.1. Terwujudnya pemahaman pelaku usaha perkebunan akan Perlindungan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi dalam kawasan perkebunan UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 1.3. Peran serta pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam rehabilitasi daerah aliran sungai 1.3.1. Terlaksananya peran serta pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam rehabilitasi daerah aliran sungai UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2 Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2.1. Sosialisasi penerapan pembukaan lahan 2.1.1. Terwujudnya pemahaman pekebun / pelaku usaha dalam UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) 38 tanpa bakar (PLTB) pembukaan lahan tanpa bakar
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2.2. Sosialisasi peraturan dan teknis PLTB di lokasi pelaku usaha perkebunan 2.2.2. Terlaksananya sosialisasi peraturan kepada para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2.3. Penyusunan Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan 2.3.1. Tersedianya peta kerawanan kebakaran hutan dan lahan UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2.4. Pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan 2.4.1. Terbentuknya brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi perkebunan kelapa sawit UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2.4.2. Terbentuknya brigade pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lokasi perusahaan perkebunan kelapa sawit UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2.5. Monitoring dan evaluasi kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan 2.5.1. Tersedianya laporan monitoring dan evaluasi kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam pengendalian kebakaran UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 39 3 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara Lintas Sektor di Kebun dan Lahan 3.1. Inventarisasi simpanan karbon dan emisi GRK pada perkebunan kelapa sawit 3.1.1. Tersedianya laporan hasil inventarisasip simpanan karbon dan emisi GRK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 3.2. Mitigasi penurunan emisi GRK secara terintegrasi di perkebunan kelapa sawit 3.2.1. Terlaksananya penanganan mitigasi penurunan emisi GRK secara terintegrasi di perkebunan kelapa sawit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.UPT KPH Mapilli
5.Bagian Adm. Pembangunan
6.Kepala Desa/Lurah
7.Apkasindo Sulawesi Barat
8.Pelaku Usaha Perkebunan
9.Petani / Pekebun 3.3. Terlaksananya peningkatan kapasitas SDM dalam penurunan emisi GRK 3.3.1. Terlaksananya peningkatan kapasitas SDM dalam penurunan emisi GRK Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 4 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Kritis sebagai Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Kawasan Perkebunan 4.1. Identifikasi lahan kritis dan status kepemilikan lahan perkebunan di luar kawasan hutan 4.1.1. Tersedianya data lahan kritis dan status kepemilikan lahan perkebunan di luar kawasan hutan Kantor ATR / BPN 1. Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 4.2. Identifikasi lahan kritis dan status kepemilikan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan 4.2.1. Tersedianya data lahan kritis dan status kepemilikan lahan perkebunan di dalam kawasan hutan UPT KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 4.3. Kajian Sosial, Ekonomi dan Ekologi serta kesesuaian lahan kritis untuk rencana pemanfaatan lahan tanaman sawit 4.3.1. Tersedianya hasil kajian Sosial, Ekonomi dan Ekologi serta kesesuaian lahan kritis untuk rencana pemanfaatan lahan tanaman sawit Balitbangren 1. DISTANPAN
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat 40
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 5 Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Untuk Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi 5.1. Kajian studi kelayakan tentang pemnfaatan limbag kelapa sawit untuk berbagai kepentingan 5.1.1. Tersedianya studi kelayakan tentang pemanfaatan limbag kelapa sawit untuk berbagai kepentingan Balitbangren 1. Distanpan
2.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 5.2. Pengembangan strategi bisnis untuk pemanfaatan batang dan nira kelap sawit 5.2.1. Tersedianya strategi bisnis untuk pemanfaatan batang dan nira kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 5.3. Integrasi kelapa sawit dan peternakan 5.3.1. Terlaksananya pemanfaatan lahan tegakan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 5.4. Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Hidup 5.4.1. Tersedianya hasil pemantauan dan pengawasan terhadap Dokumen Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 5.5. Sosialisasi pengelolaan limbah B3 di perkebunan kelapa sawit 5.5.1.Terlaksananya pengelolaan limbah B3 di perkebunan kelapa sawit Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 41 D. TATA KELOLA PERKEBUNAN DAN PENANGANAN SENGKETA NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN KOORDINATOR ANGGOTA 1 Pelaksanaan Review dan Penyusunan Regulasi Daerah tentang Pembanguna n Perkebunan Berkelanjutan 1.1. Review regulasi daerah tentang pembangunann kelapa sawit berkelanjutan 1.1.1. Rekomendasi usulan perbaikan regulasi daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan Bagian Hukum 1. Balitbangren
2.BAGIAN KEUANGAN
3.DISTANPAN
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 1.2. Penyusunan peraturan tingkat kabupaten tentang STDB 1.2.1. Peraturan tingkat provinsi tentang STDB Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BAGIAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Bagian Hukum
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 2 Percepatan Realisasi Kewajiban Perusahaan dalam Fasilitasi Pembanguna n Kebun Kelapa Sawit Berkelanjutan 2.1. Sosialisasi peraturan tentang pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan 2.1.1. Terlaksananya kegiatan sosialisasi peraturan tentang pembangunan kebun kelapa sawit rakyat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BAGIAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Bagian Hukum
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 2.2. Pemantauan dan evaluasi yang efektif terhadap pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan 2.2.1. Tersedianya laporan pemanfaatan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Bagian Hukum
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 2.3. Fasilitasi kerjasama antar pelaku usaha perkebunan dan masyarakat untuk pembangunan kebun dengan pola plasma atau kemitraan lainnya 2.3.1. Terlaksananya kewajiban fasilitasi plasma atau kemitraan lainnya Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Bagian Hukum
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat 42
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 3 Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Area Penggunaan Lain (APL) 3.1. Pembentukan tim mediasi penanganan gangguan usaha perkebunan dan pelatihan mediasi dalam penanganan gangguan usaha perkebunan kelapa sawit di APL 3.1.1. Terbentuknya tim penanganan gangguan usaha perkebunan kelapa sawit di APL Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Bagian Hukum
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 3.1.2 Meningkatnya kemampuan tim mediasi dalam penanganan gangguan usaha perkebunan 3.2. Melakukan penanganan gangguan usaha perkebunan melalui mediasi 3.2.1. Tersedianya hasil penanganan gangguan usaha perkebunan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Bagian Hukum
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 3.3. Mengevaluasi kerja tim mediasi atas pelaksanaan penanganan kasus lahan 3.3.1. Tersedianya hasil evaluasi dan rekomendasi penanganan gangguan usaha perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Bagian Hukum
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 3.3.2. Terselesaikannya penanganan gangguan usaha perkebunan di wilayah kelapa sawit 3.3.3. Tersedianya laporan penanganan gangguan usaha perkebunan di wilayah perkebunan kelapa sawit 3.4. Fasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial 3.4.1. Terselesaikannya perselisihan hubungan industrial Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Bagian Hukum
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan 3.5. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman di areal perkebunan kelapa sawit 3.5.1. Teratasinya serangan Organisme Pengganggu Tanaman di areal perkebunan kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Kepala Desa/Lurah
6.Apkasindo Sulawesi Barat
7.Pelaku Usaha Perkebunan 43
8.Pekebun 4 Penyelesaian status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan 4.1. Penyelesaian keterlanjutan status lahan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan 4.1.1. Terselesaikannya keterlanjutan status lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan UPTD KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
12.6 . Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 4.2. Penyelesaian keterlanjutan status lahan usaha perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan 4.2.1. Terselesaikannya keterlanjutan status lahan usaha perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan UPTD KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 5 Legalisasi Lahan hasil Penyelesaian Status Perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan 5.1. Melakukan legalisasi lahan sebagai penyelesaian tindak lanjut penyelesaian status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan 5.1.1. Terbitnya legalisasi lahan sebagai tindak lanjut penyelesaian status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan UPTD KPH Mapilli 1. Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun 6 Pelaksanaan Peraturan Ketenagakerj aan dalam Perkebunan Kelapa Sawit 6.1. Pelatihan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal untuk sektor perkebunan 6.1.1. Terlaksananya peningkatan sumber daya tenaga kerja lokal sektor perkebunan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun 6.2. Identifikasi organisasi pekebun dan pekerja di sektor kelapa sawit 6.2.1. Tersedianya database organisasi pekebun sawit rakyat di sektor kelapa sawit Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Bagian Hukum
6.Kepala Desa/Lurah
7.Apkasindo Sulawesi Barat
8.Pelaku Usaha Perkebunan
9.Petani / Pekebun 44 6.3. Sosialiasi regulasi tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pekerja 6.3.1. Terwujudnya pemahaman pekerja tentang regulasi ketenagakerjaan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral
1.Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan 6.4. Melaksanakan dialog sosial dan posisi tawar antara pekerja dan perusahaan 6.4.1. Adanya dialog antara pekerja dan perusahaan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral
1.Balitbangren
2.Distanpan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan 6.4.2. Adanya peraturan perusahaan tentang ketenagakerjaan E. DUKUNGAN PENINGKATAN AKSES PASAR PRODUK KELAPA SAWIT NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN KOORDINATOR ANGGOTA 1 Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi ISPO untuk Perusahaan dan Pekebun Sawit Rakyat 2.1. Mendampingi pekebun untuk memperoleh STDB 2.1.1. Terbitnya STDB bagi pekebun sawit rakyat di lokasi kabupaten Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun 2.2. Meningkatkan komitmen perusahaan mitra dalam membina pekebun pemasok TBS untuk memperoleh sertifikat ISPO 2.2.1. Tersedianya data yang disampaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tentang jumlah pekebun pemasok TBS Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat 45
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun 2.3. Meninngkatkan jumlah dan kapasitas petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) dan dana pemerintah daerah untuk proses penilaian kebun sebagai prasyarat mendapatkan sertifikat STDB dan ISPO 2.3.1. Meningkatnya jumlah dan kapasitas PUP dan dana di daerah untuk kegiatan penilai usaha perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Bagian Hukum
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 2.4. Menyelenggarak an pelatihan STDB dan ISPO untuk petugas di provinsi dan kabupaten / kota 2.4.1. Meningkatnya jumlah petugas pendamping untuk STDB dan sertifikasi ISPO Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPT KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Bagian Hukum
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 3 Penyebarluas an Informasi Kegiatan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 3.1. Menyebarluaska n informasi kegiatan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan 3.1.1. Tersedianya media komunikasi untuk penyebarluasan kegiatan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PURP
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun 3.2. Menyebarluaska n informasi kegiatan integrasi kelapa sawit dengan komoditi lainnya 3.2.1. Tersedianya media komunikasi untuk integrasi kelapa sawit dengan komoditi lainnya Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat 46
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun 4 Peningkatan Pemasaran TBS Kelapa Sawit Rakyat 4.1. Peningkatan pemasaran TBS kelapa sawit rakyat 4.1.1. Terbangunnnya kemitraan usaha antara perusahaan perkebunnan yang memiliki PKS dengan lembaga perkebunan kelapa sawit rakyat Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Badan Keuangan
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Dinas PUPR
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
7.UPT KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Bagian Hukum
10.Kepala Desa/Lurah
11.Apkasindo Sulawesi Barat
12.Pelaku Usaha Perkebunan
13.Petani / Pekebun Matriks tersebut merupakan sebagai acuan dalam program keberlanjutan perkebunan kelapa sawit periode 2025-2030. Namun, perlu disusun program, kegiatan, luaran dan penanggungjawab pada tahun 2026. 47 Tabel 4. Matriks Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2026 NO PROGRAM KEGIATAN KELUARAN WAKTU PELAKSAN AAN KOORDINATOR ANGGOTA A. Komponen Penguatan Data, Penguatan Koordinasi dan Infrastruktur
1.Penguatan Data Dasar Perkebunan Kelapa Sawit sebagai Pendukung Tata Kelola Perkebunan Berkelanjutan 1.1. Penyusunan Data Pekebun 1.1.1. Tersedianya data pekebun di tingkat Kabupaten 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Petani / Pekebun 1.2. Pendataan dan Pemetaan Lokasi Sawit Rakyat 1.2.1. Tersedianya data pekebun sesuai format STDB dan peta lokasi kebun sawit rakyat Kabupaten Polewali Mandar 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Petani / Pekebun 1.3. Pemuktahiran data status lahan perkebunan kelapa sawit 1.5.1. Tersedianya data status lahan perkebunan kelapa sawit 2026 Kantor ATR / BPN Polewali Mandar
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Hukum
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun
2.Peningkatan Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan terkait Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan 2.1 Sosialisasi peraturan dan Kebijakan yang terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan 2.1.1. Terlaksananya sosialisasi terkait pembangunan kelapa sawit berkelanjutan termasuk kemitraan dan integrasi tanaman kelapa sawit dengan komoditi lainnya 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
5.Camat (Wilayah Sawit)
6.Kantor Pertahanan ATR / BPN
7.UPTD KPH Mapilli
8.Bagian Adm. Pembangunan
9.Kepala Desa/Lurah
10.Apkasindo Sulawesi Barat
11.Pelaku Usaha Perkebunan
12.Petani / Pekebun 3 Peningatan Sinegritas Antar Lembaga/Inst ansi Pemerintah Daerah 3.1. Koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan lembaga terkait 3.1.1. Terlaksananya pertemuan koordinasi antar dinas/lembaga dan pelaku usaha perkebunan 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) 48 Dengan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit minimal 2 kali setahun
6.Camat (Wilayah Sawit)
7.Kantor Pertahanan ATR / BPN
8.UPTD KPH Mapilli
9.Bagian Hukum
10.Bagian Adm. Pembangunan
11.Kepala Desa/Lurah
12.Apkasindo Sulawesi Barat
13.Pelaku Usaha Perkebunan
14.Petani / Pekebun 3.2. Pembinaan Kelembagaan Petani 3.3.1. Terbentuknya kelompok tani kelapa sawit yang terdaftar di Simluhtan 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Camat (Wilayah Sawit)
3.Bagian Adm. Pembangunan
4.Kepala Desa/Lurah
5.Apkasindo Sulawesi Barat
6.Pelaku Usaha Perkebunan
7.Petani / Pekebun 4 Pembangunan dan Peningkatan Jalan Untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Usaha Perkebunan Kelapa Sawit 4.1. Membangun dan meningkatkan kualitas jalan yang diperlukan di kabupaten/kota penghasil kelapa sawit 4.1.1. Terbangunnya jalan yang memenuhi standar di kabupaten/kota penghasil kelapa sawit 2026 Dinas PUPR 1. Balitbangren
2.BADAN KEUANGAN
3.Dinas PUPR
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
5.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
6.Camat (Wilayah Sawit)
7.Kantor Pertahanan ATR / BPN
8.UPTD KPH Mapilli
9.Bagian Hukum
10.Bagian Adm. Pembangunan
11.Kepala Desa/Lurah
12.Apkasindo Sulawesi Barat
13.Pelaku Usaha Perkebunan 4.2. Membangun Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi Perkebunan Kelapa Sawit rakyat 4.2.1. Terbangunnya jalan-jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi perkebunan kelapa sawit rakyat 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas PUPR
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Kantor Pertahanan ATR / BPN
6.UPTD KPH Mapilli
7.Bagian Adm. Pembangunan
8.Kepala Desa/Lurah
9.Apkasindo Sulawesi Barat
10.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun B. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Petani 1 1. Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas perkebun dalam menerapkan praktik budidaya yang baik (Good Agricultural Practice / GAP) 1.1. Menyusun pedoman teknis pemantauan dan evaluasi penerapan hasil pelatihan GAP 2.1.1. Tersusunnya pedoman teknis pemantauan dan evaluasi penerapan hasil pelatihan GAP 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 1.2. Pelatihan dan bimbingan teknis GAP di tingkat kabupaten 2.2.1. Terlaksananya pelatihan dan bimbingan teknis GAP di tingkat kabupaten 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.DPMPTSP
3.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.Bagian Hukum
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan 49 2 Percepatan Pebentukan dan Penguatan Kelembagaan Perkebun 2.1. Sosialisasi dan bimbingan teknis pembentukan kelembagaan perlebun 2.1.1. Terlaksananya sosialisasi tentang pembentukan kelembagaan perkebun 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
1.Balitbangren
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Camat (Wilayah Sawit)
4.Bagian Adm. Pembangunan
5.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
6.UPTD KPH Mapilli
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Kab.Polewali Mandar
9.Pelaku Usaha Perkebunan C. Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 1 Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 1.1. Sosialisasi penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) 1.1.1. Terwujudnya pemahaman pekebun / pelaku usaha dalam pembukaan lahan tanpa bakar 2026 UPT KPH Mapilli 11. Balitbangren
12.DISTANPAN
13.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
14.Dinas PUPR
15.Camat (Wilayah Sawit)
16.Bagian Adm. Pembangunan
17.Kepala Desa/Lurah
18.Apkasindo Sulawesi Barat
19.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 2 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara Lintas Sektor di Kebun dan Lahan 2.1. Inventarisasi simpanan karbon dan emisi GRK pada perkebunan kelapa sawit 2.1.1. Tersedianya laporan hasil inventarisasip simpanan karbon dan emisi GRK 2026 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kehutanan (DLHK)
1.Balitbangren
2.DISTANPAN
3.Dinas PUPR
4.Camat (Wilayah Sawit)
5.UPT KPH Mapilli
6.Bagian Adm. Pembangunan
7.Kepala Desa/Lurah
8.Apkasindo Sulawesi Barat
9.Pelaku Usaha Perkebunan
10.Petani / Pekebun 3 Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Untuk Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi 3.1. Kajian studi kelayakan tentang pemnfaatan limbah kelapa sawit untuk berbagai kepentingan 3.1.1. Tersedianya studi kelayakan tentang pemanfaatan limbag kelapa sawit untuk berbagai kepentingan 2026 Balitbangren 12. DISTANPAN
13.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kehutanan (DLHK)
14.Dinas PUPR
15.Camat (Wilayah Sawit)
16.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
17.UPT KPH Mapilli
18.Bagian Adm. Pembangunan
19.Kepala Desa/Lurah
20.Apkasindo Sulawesi Barat
21.Pelaku Usaha Perkebunan
11.Petani / Pekebun D. Tata Kelola Perkebunan dan Penanganan Sengketa 1 Penyelesaian status perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan 4.1. Penyelesaian keterlanjutan status lahan sawit rakyat yang terindikasi dalam kawasan hutan 4.1.1. Terselesaikannya keterlanjutan status lahan sawit rakyat dalam kawasan hutan 2025 UPTD Mapilli 11. Balitbangren
12.DISTANPAN
13.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK
14.Dinas PUPR
15.Camat (Wilayah Sawit)
14.6 . Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
16.Bagian Adm. Pembangunan
17.Kepala Desa/Lurah
18.Apkasindo Sulawesi Barat
19.Pelaku Usaha Perkebunan Petani / Pekebun E. Dukungan Peningkatan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit 1 Peningkatan Pemasaran TBS Kelapa Sawit Rakyat 1.1. Peningkatan pemasaran TBS kelapa sawit rakyat 1.1.1. Terbangunnnya kemitraan usaha antara perusahaan perkebunnan yang memiliki PKS dengan lembaga 2026 Dinas Pertanian dan Pangan
14.Balitbangren
15.Badan Keuangan
16.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
17.Dinas PUPR
18.Camat (Wilayah Sawit) 50 Gambar 7. Aktivitas Utama RAD PKSB Kabupaten Polewali Mandar perkebunan kelapa sawit rakyat
19.Kantor ATR/BPN Polewali Mandar
20.UPT KPH Mapilli
21.Bagian Adm. Pembangunan
22.Bagian Hukum
23.Kepala Desa/Lurah
24.Apkasindo Sulawesi Barat
25.Pelaku Usaha Perkebunan Petani / Pekebun 51 RAD PKSB ini tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar tanpa melibatkan instansi dan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah dan pihak-pihak lain terkait. Selanjutnya akan di atur koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah dalam Tim Pelaksana Daerah (TPD) RAD PKSB melalui Keputusan Bupati, yang nantinya akan melibatkan unsur Perangkat Daerah, perbankan, perguruan tinggi, pelaku usaha perkebunan dan Apkasindo. 3.2 Pembiayaan Pembiayaan untuk penyusunan RAD PKSB Kabupaten Polewali Mandar Perangkat Daerah ini dibebankan kepada anggaran Dana Bagi Hasil Sawit Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran berkenaan. Selain itu diharapkan pendanaan dari APBN, APBD, BPDPKS, Yayasan Nirlaba, Perusahaan Kelapa Sawit, Sumber sumber lain yang sah 52 3.2 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Monitoring dilakukan dalam rangka menilai pemenuhan input dan output untuk mengukur kinerja program yang sedang berlangsung, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai hasil (outcome) dan dampak dari pelaksanaan program untuk menemukan pilihan perbaikan desain program. Kegiatan yang dilakukan dalam monitoring dan evaluasi antara lain pengumpulan data dan penilaian capaian RAD PKSB. Pengumpulan data dilakukan melalui komunikkasi secara langsung ataupun elektronik untuk disajikan dalam format yang sesuai. Data yang dikumpulkan adalah data perencanaan dan realisasi kegiatan yang disusun per semester dalam periode satu tahun. Data perencanaan memuat target output pelaksanaan RAD PKSB oleh setiap Perangkat Daerah. Data capaian output atau hasil dari pelaksanaan kegiatan juga mencakup realisasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain yang mendukung pelaksanaaan RAD PKSB. Monitoring menyajikan informasi mengenai tingkat kemajuan pelaksanaan kegiatan dan hasil yang dicapai pada setiap Perangkat Daerah. Selanjutnya informasi kemajuan tersebut digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap input yang digunakan , proses yang dilakukan serta capaian kegiatan. Evaluasi dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor penghambat maupun faktor pendukung. Pelaporan pelaksanaan RAD PKSB dihimpun dari masing-masing Perangkat Daerah Pelaksana dan Perangkat Daerah/ Mitra Pendukung melalui komunikasi secara langsung maupun elektronik. Laporan realisasi pelaksanaaan RAD PKSB oleh TPD disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat. Laporan realisasi pelaksanaan kegiatan RAD PKSB Kabupaten Polewali Mandar disampaikan oleh Bupati Polewali Mandar kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Tim Nasional Pelaksanaan RAD PKSB secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 53 Industri sawit adalah aspek yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kabupaten Polewali Mandar merupakan panduan strategis pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih terpadu, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Dokumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional untuk memastikan pembangunan sektor sawit memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di tingkat lokal. Melalui RAD PKSB, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berupaya memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, mulai dari petani, perusahaan, lembaga pemerintah, hingga masyarakat sipil. Dokumen ini memuat langkah-langkah strategis, seperti penguatan data perkebunan, peningkatan kapasitas petani, tata kelola lahan dan lingkungan, serta fasilitasi akses pasar bagi produk sawit yang memenuhi standar keberlanjutan. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus mengurangi potensi konflik dan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu, RAD PKSB menjadi instrumen penting untuk mendorong keberlanjutan ekonomi daerah melalui praktik perkebunan yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan adanya rencana aksi ini, Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen menciptakan sektor kelapa sawit yang berdaya saing tinggi, mengutamakan transparansi, serta memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dokumen ini juga menjadi dasar dalam 54 penyusunan regulasi dan kebijakan daerah guna memastikan implementasinya berjalan konsisten dan terukur. Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD PKSB) menjadi dokumen penting dalam pengembangan kepala sawit di Kabupaten Polewali Mandar. Dokumen RAD diharapkan menjadi pedoman melaksanakan program yang terkait dengan kepala sawit berkelanjutan. RAD PKSB memiliki jangka waktu 1 tahun dengan opsi akan direvisi menjadi 5 tahun setelah regulasi terbaru Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) disahkan. 55 DAFTAR PUSTAKA Abdul Azis Ambar, Munir, Harli A. Karim, Muhammad Jurhadi Kadir, Nur Ilmi dan Kheriyah Jamal (2025). Penerapan Pertanian Terpadu. Deepublish, Yogyakarta. Amalia, R., Dharmawan, A. H., Prasetyo, L. B., & Pacheco, P. (2019). Perubahan tutupan lahan akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit: Dampak sosial, ekonomi dan ekologi. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 130-139. Buku Statistik Perkebunan 2023-2025 Jilid II. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Jakarta, 2025 Kabupaten Polewali Mandar Dalam Angka 2025. Badan Pusat Statistik Polewali Mandar, 2025 Palm Oil Agribusiness Strategic Institute, 2025 Salinan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024 Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 105/KPTS/PI.400/2/2018 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B) Salinan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Salinan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 91 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit SalinanPeraturan Menteri Pertanian Nomor 98 / PERMENTAN / OT.140 / 9 / 2013 tentang Perizinan Pedoman Usaha; Salinan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia; Salinan Peraturan Daerah Polewali Mandar Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012-2032 56 Salinan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025-2029 Suryadi, S., Dharmawan, A. H., & Barus, B. (2020). Expansion and Conflict at Oil Palm Plantations: A Case in Terantang Manuk Village, Pelalawan District, Riau. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 8(3), 167-178. Susetyo, Y. A., Sigar, A. D., Simanjuntak, B. H., Setiawan, A. W., & Banjarnahor, D. (2025). Hubungan Praktik Budidaya di Berbagai Perkebunan di Sub-Daerah Aliran Sungai Tuntang Provinsi Jawa Tengah terhadap Karbon Organik Tanah. AGRIUM: Jurnal Ilmu Pertanian, 28(2). Wibowo, L. R., Hakim, I., Komarudin, H., Kurniasari, D. R., Wicaksono, D., & Okarda, B. (2019). Penyelesaian tenurial perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan untuk kepastian investasi dan keadilan (Vol. 247). CIFOR. 57 LAMPIRAN Gambar 1. Poligon STDB Sawit Desa Ongko Kecamatan Campalagian 58 Gambar 2. Poligon STDB Sawit Desa Padang Timur Kecamatan Campalagian 59 Gambar 3. Poligon STDB Sawit Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian 60 Gambar 4. Poligon STDB Sawit Desa Lagiagi Kecamatan Campalagian 61 Gambar 5. Poligon STDB Sawit Desa Gattungan Kecamatan Campalagian 62 Gambar 6. Poligon STDB Sawit Desa Batupanga Kecamatan Luyo 63 Gambar 7. Poligon STDB Sawit Desa Batupanga Daala Kecamatan Luyo 64 Gambar 8. Poligon STDB Sawit Desa Sambaliwali Kecamatan Luyo 65 Gambar 9. Poligon STDB Sawit Desa Tenggelang Kecamatan Luyo 66 Gambar 10. Poligon STDB Sawit Desa Beroangin Kecamatan Mapilli 67 Gambar 11. Poligon STDB Sawit Desa Tapango Barat Kecamatan Tapango 68 Gambar 12. Poligon STDB Sawit Desa Kalimbua Kecamatan Tapango 69 Gambar 13. Poligon STDB Sawit Desa Peburru Kecamatan Tutar 70 Gambar 14. Poligon STDB Sawit Desa Tubbi Kecamatan Tutar 71 Gambar 15. Poligon STDB Sawit Desa Arabua Kecamatan Tutar 72 Gambar 16. Poligon STDB Sawit Desa Ambopadang Kecamatan Tutar 73 Gambar 17. Poligon STDB Sawit Desa Poda-Poda Kecamatan Tutar 74 Gambar 18. Konsultasi Awal dengan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar (Andi Afandi Rahman, ST. M.Si) Gambar 19. Konsultasi dengan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dinas Perkebunan Sulawesi barat (Agustina Palimbong, S.Pt. M.Si) 75 Gambar 20. Konsultasi dengan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar (Hj. Dahliah, SP. MP.) Gambar 21. Rapat Pembentukan Tim Penyusun Dokumen RAD PKSB dihadiri Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan, Narasumber Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dinas Perkebunan Sulawesi barat (Agustina Palimbong, S.Pt. M.Si) 76 Gambar 22. Observasi Tenaga Ahli ke Perkebunan Sawit di Kecamatan Campalagian (a) Gambar 23. Observasi Tenaga Ahli ke Perkebunan Sawit di Kecamatan Campalagian (b) Gambar 24. Kondisi Pertanaman Sawit di Desa Gantungan Kecamatan Campalagian (Umur 5 Tahun), 2025 77 Gambar 25. Pemaparan Dokumen Awal pada Rapat Pembentukan Tim Penyusun Pelaksanaan Kegiatan RAD-KSB (Dr. Harli A. Karim, SP. MP) Gambar 26. Rapat Pembentukan Tim Penyusun Pelaksanaan Kegiatan RAD- KSB 78 Gambar 27. Proses Pengangkutan Tandan Kelapa Sawit di Kecamatan Luyo (a) Gambar 28. Proses Pengangkutan Tandan Kelapa Sawit di Kecamatan Luyo (b) 79 Gambar 29. Sinkronisasi Program dengan Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan (Balitbangren) Polewali Mandar (a) Gambar 30. Sinkronisasi Program dengan Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan (Balitbangren) Polewali Mandar (a) 80 Gambar 31. Diskusi dan Dengar Pendapat Petani Sawit di Kecamatan Campalagian Gambar 32. Diskusi dan Dengar Pendapat Petani Sawit di Kecamatan Limboro 81 Gambar 33. Sinkronisasi Program dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Polewali Mandar (Hj. Suryani, ST. M.SP./Kabid Bina Marga) (a) Gambar 34. Sinkronisasi Program dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Polewali Mandar (Hj. Suryani, ST. M.SP./Kabid Bina Marga) (b) 82 Gambar 35. Sinkronisasi Program dengan UPT KPH Mapilli (Mahmud Mansjur, SP. (a) Gambar 36. Penyerahan Draf RAD ke Kepala UPT KPH Mapilli (Mahmud, Mansjur, SP. (b) 83 Gambar 37. Sinkronisasi Program dengan Bagian Hukum dan Perundang- Undangan Kabupaten Polewali Mandar/Analis Advokat Hukum (Andi Muhammad Irsan, SH. MH) Gambar 38. Sinkronisasi Program dengan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Polewali Mandar (M.Irdan Natsir, S.STP) 84 Gambar 39. Rapat Penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar, 21 November 2025 Gambar 40. Sinkronisasi dengan Bidang Ekonomi Balitbangren Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar, 24 November 2025 85 Gambar 41. Pemaparan Draf Dokumen RAD-PKSB oleh Tenaga Ahli pada Rapat Konsultasi Publik I Gambar 42. Rapat Konsultasi Publik I dibuka oleh Sekretaris Daerah Polewali Mandar (Nur Said, S.Sos. MM) 86 Gambar 43. Konsultasi Publik II di Kantor BPP Luyo dihadiri Camat Luyo, Mapilli, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat 87 Dokumetasi Tahapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2025
1.Rapat Pembentukan Tim Penyusun RAD PKSB, 9 Oktober 2025. Pemateri Agustina Palimbong, SP. M.Si (Kabid PPHP Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat 88 89
2.Pengajuan harmonisasi pembahasan Peraturan Bupati RAD PKSB ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, tanggal 04-05 November 2025. 90
3.Rapat, Identifikasi dan Pendataan Program Kegiatan (4 November 2025), Pemateri : Suhardiman, ST (Pengelola Data Bidang Infrastruktur Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar) 91 92 93
4.Harmonisasi persetujuan Peraturan Bupati RAD PKSB di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Tgl. 11 dan 12 November 2025. 94 95
5.Rapat, Perumusan Rencana Aksi RAD PKSB, 13 November 2025). Pemateri Sukri, SH, MH (Kabag Hukum Setda Kabupaten Polewali Mandar) 96 97
6.Konsultasi/uji publik RAD PKSB di Aula Balitbangren, 19 November 2025, Pemateri : Gazali, S.TP. M.Ec.Dev (Sekertaris Badan Keuangan Kabupaten Polewali Mandar) 98 99
7.Konsultasi/uji publik II RAD PKSB, Tempat Aula kantor BPP Kecamatan Luyo (20 Novembert 2025), Pemateri Dr. Hj. Mardjani Aliyah, SP, MP (Dosen Fakultas Ilmu Pertanian Unasman) 100 101 102