1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Polewali Mandar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
6.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.PTT adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas Pemerintahan Daerah dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
8.Pihak Lain adalah orang perorangan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang secara fungsional terkait dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
10.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/ atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
11.Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
12.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
13.Kota adalah Kota/Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. Dalam hal ini, kota adalah seluruh wilayah yang berada di dalam Kabupaten Polewali Mandar.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD.
16.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain.
17.Pelaksana SPD adalah Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, dan PTT atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
18.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
19.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
20.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
21.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor atau SKPD.
22.Tempat Tujuan adalah tempat atau kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas. 22a. Tempat Sah adalah lokasi Kota Pelaksana SPD berada secara sah, diantaranya lokasi pelaksanaan fleksibilitas tempat bekerja (flexible working space), lokasi cuti, lokasi ketika sedang menjalani libur resmi, dan Tempat Tujuan penugasan Perjalanan Dinas lainnya.
23.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
24.Standar Harga Satuan adalah satuan biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
25.Force majeur adalah kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa.
2.Ketentuan pada ayat 2 Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: