1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Hajjah Andi Depu yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum milik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Direktur adalah Direktur RSUD Hajjah Andi Depu.
7.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Kabupaten Polewali Mandar.
8.Pejabat Keuangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang keuangan pada RSUD Hajjah Andi Depu.
9.Pejabat Teknis adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya.
10.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
12.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang
13.Pegawai Non ASN adalah pegawai selain PNS dan PPPK dari profesional lainnya yang diangkat Direktur yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap guna mendukung kinerja BLUD
14.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
15.Pegawai BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN dan/atau Pegawai Non ASN yang mendukung kinerja BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
16.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada RSUD Hajjah Andi Depu yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang kepala bagian hukum melibatkan unsur tenaga ahli dan masyarakat.
17.Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
18.Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
19.Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
20.Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
21.Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu;
22.Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau
23.Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.
24.Jasa Layanan Langsung adalah jasa layanan yang diterima berdasarkan proporsi pembagian jasa yang telah ditetapkan.
25.Jasa Layanan Tidak Langsung adalah jasa layanan yang diterima berdasarkan indeks poin per individu.