1.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar.
5.Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas Kabupaten Polewali Mandar.
6.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah Kepala UPTD Puskesmas.
7.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
9.Pejabat Keuangan adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dibidang keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas.
10.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
11.Pejabat Pengelola adalah pimpinan yang bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.
12.Pejabat Teknis adalah pegawai yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
14.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
15.Pegawai Non ASN adalah pegawai selain PNS dan PPPK dari profesional lainnya yang diangkat Direktur yang dipekerjakan secara kontrak atau tetap guna mendukung kinerja BLUD.
16.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
17.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada RSUD Hajjah Andi Depu yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang kepala bagian hukum melibatkan unsur tenaga ahli dan masyarakat.
18.Remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme
19.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pengawas setiap bulan.
20.Insentif adalah imbalan kerja yang berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas dan Sekertaris Dewan Pengawas..
21.Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar Gaji, yang diterima oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
22.Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu.
23.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan.
24.Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.
25.Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis atau pelayananlainnya.