1.Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
2.Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4.Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Kabupaten Polewali Mandar.
6.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagaian urursan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
11.Pelaksana Pengelolaan keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah unsur perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
12.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
13.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
14.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
15.Rencana Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk Jangka waktu 6 (enam) tahun;
16.Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
19.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum yang diterima kabupaten/ kota dalam APBD kabupaten/kota.
20.Penghasilan Tetap Desa yang selanjutnya disebut SILTAP adalah pengahsilan tetap yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa yang bersumber dari ADD.
22.ADD Non-Reguler adalah ADD yang penggunaannya untuk membayar SILTAP dan tunjangan Kepela Desa, Sekertaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta tunjangan kedudukan anggota Badan permusyawaratan Desa.
23.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
25.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
26.Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat.
27.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
28.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Jamsostek adalah salah satu jaminan sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
21.ADD Reguler adalah ADD yang penggunaannya untuk membayar operational penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan,pembinaan kemasyarakan Desa, pemberdayaan Masyarakat Desa dan penanggulan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.
24.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.