Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 25 Februari 2026 Plt. BUPATI PONOROGO, TTD. LISDYARITA Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 25-02-2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH RABUPATEN PONOROGO, TTD. AGUS SUGIARTO BERITA DAERAH RABUPATEN PONOROGO TAHUN 2026 NOMOR 10. Salinan sesuai dengan aslinya ---::==-. , IAN HUKUM IT DAERAH .KOSO, S.H., M.H. 5 199303 1 003 tHHI-if LAMPIRAN : PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA PERIODE JANUARI 2025 – JANUARI 2026 RINCIAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA DI KABUPATEN PONOROGO PERIODE JANUARI 2025-JANUARI 2026 Bencana yang terjadi menyebabkan kerusakan pada sektor perumahan, sektor infrastruktur, dan sektor ekonomi. Dampak kerusakan yang terjadi merupakan akibat dari curah hujan yang tinggi, arus air sungai yang deras, kejenuhan tanah, hunian yang dekat sungai, dan terdapat pohon besar dekat hunian. Kejadian bencana tersebut, Bupati Ponorogo menetapkan masa Tanggap Darurat beberapa kali, yaitu sebagai berikut :
1.Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/1146/405.28/ 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2024-2025 berlaku mulai 25 November 2024 s/d 23 Februari 2025.
2.Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/379/405.28/2025 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 berlaku mulai 24 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025.
3.Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/429/405.28/2025 tentang Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 berlaku mulai 1 April 2025 s/d 30 April 2025.
4.Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor : 100.3.3.2/ARH/510/405.28/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Infrastruktur Jalan Dampak Bencana Hidrometeorologi di Desa Bedoho Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo berlaku mulai 21 Mei 2025 s/d 18 Agustus 2025.
5.Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 100.3.3.2/ARH/1173/ 405.28/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2026 berlaku mulai 20 November 2025 s/d 3 Januari 2026. Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Wilayah Kabupaten Ponorogo periode Januari 2025 – Januari 2026 adalah dokumen perencanaan sebagai hasil penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi ini menetapkan :
1.Kebijakan dan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi;
2.Rincian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
3.Kebutuhan pendanaan setiap kegiatan;
4.Identifikasi program/kegiatan
5.Menetapkan sumber pendanaan (pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan lain lain yang sah); dan
6.Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian bencana di Kabupaten Ponorogo, maka perlu disusun sebuah dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara komprehensif dan terpadu, dengan memperhatikan:
1.Hasil pengkajian kebutuhan pascabencana;
2.Penentuan prioritas;
3.Pengalokasian sumberdaya dan waktu pelaksanaan;
4.Dokumen rencana kerja pemerintah, provinsi dan daerah;dan
5.Dokumen perencanaan pembangunan terkait lainnya. B. MAKSUD DAN TUJUAN Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Ponorogo periode Januari 2025 – Januari 2026 disusun sebagai rencana program dan kegiatan dalam rangka :
1.Membangun kesepahaman dan komitmen antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, perguruan tinggi/akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk membangun kembali seluruh sendi kehidupan masyarakat yang terkena dampak bencana di Kabupaten Ponorogo;
2.Menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Kabupaten Ponorogo periode Januari 2025 – Januari 2026.
3.Memaduserasikan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Kabupaten Ponorogo dengan perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan pemerintah dan pemerintah daerah;
4.Memberikan gambaran yang jelas kepada pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
5.Mengembangkan sistem dan mekanisme mobilisasi pendanaan dari sumber APBN, APBD dan sumber lain yang sah secara efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Ponorogo periode Januari 2025 – Januari 2026 bertujuan untuk mewujudkan:
1.Keseragaman pemahaman dan persepsi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten serta unsur-unsur swasta, masyarakat, dan perguruan tinggi agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berlangsung dengan baik;
2.Perencanaan program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sesuai dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan sesuai dan selaras dengan dokumen perencanaan nasional dan daerah;
4.Perencanaan dan penganggaran yang partisipatif dan konsultatif, yakni program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang telah dikonsultasikan dan memuat masukan dari dan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholders);
5.Kemudahan dalam pemantauan dan pengendalian atas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan
6.Penggunaan dan pengelolaan sumber dana untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mematuhi prinsip kehati-hatian dan bertanggung jawab. C. RUANG LINGKUP Secara umum perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada setiap tahapan dalam penyelenggaran penanggulangan bencana. Agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan pascabencana. Sasaran substansial rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana meliputi:
1.Sektor perumahan terdiri dari perbaikan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana tanah longsor, cuaca ekstrem dan banjir.
2.Sektor infrastruktur terdiri dari rehabilitasi sarana prasarana umum, rekonstruksi sarana parasarana, pemulihan fungsi pelayanan publik dan peningkatan pelayanan utama dalam Masyarakat.
3.Sektor Ekonomi terdiri dari pemulihan ekonomi lokal, peningkatan kondisi ekonomi pada sub sektor pertanian. D. SISTEMATIKA PENULISAN Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kabupaten Ponorogo periode Januari 2025 – Januari 2026 terdiri atas 6 (enam) Bab, antara lain: Hasil kajian kebutuhan pemulihan dianalisis dalam 3 (tiga) sektor, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi dan sosial. Secara Geografis Kabupaten Ponorogo terletak di antara 111° 17’–111° 52’ BT dan 7° 49’–8° 20’ LS. Jarak ibu kota Ponorogo dengan ibu kota Provinsi Jawa Timur (Surabaya) kurang lebih 200 km ke arah timur laut dan ke ibu kota negara (Jakarta) kurang lebih 800 km ke arah barat. Wilayah Kabupaten Ponorogo secara langsung berbatasan dengan : Sebelah Utara : Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk Sebelah Timur : Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung Sebelah Selatan : Kabupaten Pacitan Sebelah Barat : Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Wonogiri (Provinsi Jawa Tengah) Sedangkan luas wilayah Kabupaten Ponorogo adalah 1.418,77 km² dengan data yang dapat dilihat dari data dibawah ini: Tabel 2.1 Luas Wilayah Kabupaten Ponorogo Menurut Kecamatan Di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 No. Kecamatan Ibukota Kecamatan Luas (Km²) 1 Ngrayun Ngrayun 173,08 2 Slahung Slahung 96,62 3 Bungkal Bungkal 58,91 4 Sambit Sambit 60,48 5 Sawoo Sawoo 128,49 6 Sooko Sooko 53,36 7 Pudak Pudak 64,92 8 Pulung Pulung 133,24 9 Mlarak Mlarak 32,09 10 Siman Siman 44,31 11 Jetis Jetis 23,45 12 Balong Balong 59,73 13 Kauman Somoroto 33,55 14 Jambon Jambon 59,64 15 Badegan Badegan 58,05 16 Sampung Sampung 82,51 17 Sukorejo Sukorejo 58,39 18 Ponorogo Ponorogo 23,02 19 Babadan Babadan 44,38 20 Jenangan Jenangan 68,08 21 Ngebel Ngebel 62,48 Jumlah 1.418,77 Sumber data : Kabupaten Ponorogo dalam angka 2025 Berdasarkan proyeksi penduduk Indonesia dari tahun 2020-2035 hasil Sensus Penduduk 2020, jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo pada tahun 2025 mencapai sekitar 966,11 ribu jiwa, mengalami peningkatan sekitar 18,6 ribu jiwa (1,96 persen) dalam lima tahun terakhir, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun 2020. Sex Ratio yang merupakan perbandingan jumlah penduduk lakilaki dengan penduduk Perempuan di Kabupaten Ponorogo tahun 2025 sebesar 99,14. Hal ini dapat dimaknai bahwa setiap 100 penduduk perempuan, terdapat 99 hingga 100 penduduk laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk laki-laki cenderung lebih sedikit dibandingkan penduduk perempuan. Jika dilihat persebaran penduduk menurut kecamatan, dapat diketahui bahwa pada tahun 2024, penduduk paling banyak tinggal di Kecamatan Ponorogo, yaitu sebanyak 7,9 persen dari total penduduk di Kabupaten Ponorogo. Selanjutnya, kecamatan yang juga tercatat dengan jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Babadan, yaitu sebanyak 7,25 persen. Sementara itu, Kecamatan Pudak merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu hanya sebanyak 0,98 persen. Gambar 2.1 Persentase Jumlah Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, 2024 (persen) Kabupaten Ponorogo memiliki wilayah seluas 1.418,77 km2, maka dengan wilayah seluas itu, kepadatan penduduk di Kabupaten Ponorogo tahun 2024 mencapai 690 jiwa/km2, yang artinya setiap satu km2 didiami oleh 690 orang. Pada tahun 2024, Kecamatan Ponorogo merupakan kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi dengan 3.358 orang per km2. Sementara itu, kepadatan penduduk terendah pada tahun 2024 terdapat di Kecamatan Pudak dengan 148 orang per km2. Gambar 2.2 Kepadatan Penduduk per Kecamatan di Kabupaten Ponorogo Kabupaten Ponorogo memiliki wilayah seluas 1.418,77 km2, maka dengan wilayah seluas itu, kepadatan penduduk di Kabupaten Ponorogo tahun 2024 mencapai 690 jiwa/km2, yang artinya setiap satu km2 didiami oleh 690 orang. Pada tahun 2024, Kecamatan Ponorogo merupakan kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk tertinggi dengan 3.358 orang per km2. Sementara itu, kepadatan penduduk terendah pada tahun 2024 terdapat di Kecamatan Pudak dengan 148 orang per km2. B. Kondisi Iklim, Hidrologi dan Topografis Kondisi topografi Kabupaten Ponorogo bervariasi mulai dataran rendah hingga pegunungan dengan 79% terletak di ketinggian kurang dari 500 m di atas permukaan laut, 14,4% berada di antara 500-700 m di atas permukaan laut dan sisanya 5,9% berada pada ketinggian di atas 700 m. • Ketinggian <500 m. Kecamatan yang memiliki ketinggian <500 m di atas permukaan laut meliputi 242 desa dengan luas 1.068,08 hektar. • Ketinggian 500–700 m. Kecamatan yang memiliki ketinggian 500–700 m di atas permukaan laut meliputi 45 desa dengan luas 184,76 hektar. • Ketinggian >700 m. Kecamatan yang memiliki ketinggian 700 m di atas permukaan laut meliputi 20 desa dengan luas 118,94 hektar. Gambar 2.3 Ketinggian Wilayah per Kecamatan di Kabupaten Ponorodo (mdpl) Sumber : BPS Kabupaten PonorogoTahun 2025 Pada tahun 2024, jumlah curah hujan di Kabupaten Ponorogo berada di angka 2.015,2 mm dengan jumlah hari hujan sebanyak 104 hari. Adapun hari hujan di Kabupaten Ponorogo mengalami penurunan sebesar 7 hari dibandingkan jumlah hari hujan pada tahun 2023. Selanjutnya, suhu udara di Kabupaten Ponorogo mencapai puncaknya pada suhu 32,5°C dan suhu terendahnya berada pada suhu 15°C, dengan rata-rata harian lama penyinaran selama 5,69 jam. Adapun rata-rata suhu udaranya berada di angka 25,07°C. Rata-rata suhu udara meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar 24,23°C. C. Kondisi Ekonomi Pada tahun 2024, PDRB ADHB Kabupaten Ponorogo mencapai 27.047,08 miliar rupiah. Sedangkan PDRB ADHK sebesar 16.622,78 miliar rupiah. Seluruh lapangan usaha di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024 mengalami pertumbuhan yang positif dengan laju pertumbuhan paling tinggi terdapat pada lapangan usaha Transportasi dan Pergudangan dengan angka pertumbuhan mencapai 11,90 persen. Sementara itu, Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menjadi lapangan usaha dengan pertumbuhan terendah yaitu hanya sebesar 1,10 persen. Berdasarkan kontribusinya, Industri Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan menyumbang lebih dari seperempat nilai PDRB yaitu sebesar 25,18 persen hal ini wajar terjadi mengingat sebagian besar mata pencaharian penduduk Ponorogo adalah petani. Sementara itu, lapangan Usaha dengan kontribusi terhadap PDRB yang terkecil adalah Pengadaan Listrik dan Gas. Menurut penggunaannya, seluruh komponen pengeluaran menunjukkan laju yang positif. Laju pertumbuhan tertinggi pada tahun 2024 terdapat pada komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) sebesar 12,17 persen. Sementara itu, pertumbuhan terkecil terdapat pada komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yaitu sebesar 5,17 persen. Berdasarkan kontribusinya, persentase terbesar distribusi terhadap total PDRB di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2024 berada pada komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga dengan persentase sebesar 72,77 persen. Kontribusi terbesar kedua diberikan oleh komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto sebesar 27,5 persen. Kemudian, disusul oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar 8,37 persen, komponen Pengeluaran Konsumsi LNPRT sebesar 2,62 persen, dan komponen Perubahan Inventori sebesar 0,07 persen. Kontribusi terkecil berada pada komponen Net Ekspor Barang dan Jasa dengan nilai -11,33 persen. Untuk lebih jelas persentase kontribusi dan nilai kontribusi dapat dilihat tabel berikut : Tabel 2.2 Distribusi Persentase PDRB ADHB dan Laju Pertumbuhan PDRB ADHK 2010 (%), 2024 No Lapangan Usaha Distribusi Laju Pertumbuhan 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 25,18 1,10 2 Pertambangan dan Penggalian 2,02 2,45 3 Industri Pengolahan 9,62 7,49 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,09 7,94 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,09 3,88 6 Konstruksi 9,52 6,75 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 18,19 5,23 8 Transportasi dan Pergudangan 2,6 11,90 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3,42 6,60 10 Informasi dan Komunikasi 7,3 5,89 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 3,21 4,16 12 Real Estate 2,37 3,74 13 Jasa Perusahaan 0,47 5,46 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 5,08 5,51 15 Jasa Pendidikan 8,04 4,39 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,86 5,71 17 Jasa lainnya 1,95 5,88 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) 100,0 4,74 Sumber : BPS Kabupaten PonorogoTahun 2025 Dengan demikian Jitupasna merupakan basis bagi penyusunsn dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan berbasis pada data. Dokumen Jitupasna membahas aspek kehidupan manusia dan masyarakat baik fisik maupun non fisik agar upaya pemulihan pascabencana berorientasi pada pemulihan harkat dan martabat manusia secara utuh. Dalam penyusunan dokumen Jitupasna terdapat komponen-komponen yang memiliki kesalingtergantungan dalam memandu proses penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi maupun upaya pemulihan pascabencana. Hubungan antar komponen dapat dilihat pada gambar dibawah ini. Gambar 3.1 Kerangka Kajian Kebutuhan Pasca Bencana dan Rencana Aksi Hasil pengkajian kebutuhan pascabencana selanjutnya dianalisis secara komprehensif untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, menyusun rencana aksi, mengestimasi kebutuhan pembiayaan, serta mengidentifikasi sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan. Selain itu, perencanaan pemulihan juga mengintegrasikan prinsip pengurangan risiko bencana melalui pendekatan pembangunan kembali yang lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan. A. KERUSAKAN DAN KERUGIAN Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Ponorogo pada Tahun 2025 menyebabkan Kerusakan dan Kerugian di 4 (empat) sektor yaitu Sektor Perumahan, Sektor Infrastruktur, Sektor Ekonomi dan Sektor Sosial. Bencana hidrometeorogi tersebut mengakibatkan kerusakan aset di empat sektor tersebut. Aset yang mengalami kerusakan terdiri dari aset masyarakat dan aset pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sektor Perumahan terjadi kerusakan pada bangunan Rumah Permanen dan Semi Permanen dengan total kerusakan sebesar Rp140.500.000,- dan kerugian sebesar Rp28.500.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp169.000.000,-. Sektor Infrastruktur terjadi kerusakan pada transportasi darat berupa jalan dan jembatan serta kerusakan pada sumber daya air berupa kerusakan tanggul dengan total kerusakan sebesar Rp17.813.370.000,- dan kerugian sebesar Rp435.800.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp18.249.170.000,-. Sektor Ekonomi terjadi kerugian pada pertanian berupa lahan sawah dan kandang ternak dengan kerugian Rp8.176.500.000,-. Sektor Sosial terjadi kerusakan pada sekolah dengan nilai kerusakan sebesar Rp300.000.000,- dan kerugian sebesar Rp2.500.000,- sehingga total kerusakan sebesar Rp302.500.000,-. Kerusakan dan kerugian pada aset pemerintah sebesar Rp18.551.670.000,- sedangkan kerusakan pada aset masyarakat/swasta sebesar Rp8.345.500.000,-. Total kerusakan yang diakibatkan oleh bencana hidrometeorologi tahun 2025 sebesar Rp18.253.870.000,- dan kerugian sebesar Rp8.643.300.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp26.897.170.000,-. Untuk Januari Tahun 2026 terjadi Kerusakan dan Kerugian di 4 (tiga) sektor yaitu Sektor Perumahan, Sektor Infrastruktur, dan Sektor Ekonomi. Aset yang mengalami kerusakan terdiri dari aset masyarakat dan aset pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Sektor perumahan terjadi kerusakan pada sub sektor perumahan permanen dan semi permanen dengan total nilai kerusakan sebesar Rp102.500.000,00 dengan kerugian sebesar Rp19.500.000,00 sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp122.000.000,00. Sektor Infrastruktur terjadi kerusakan pada transportasi darat berupa jalan dan jembatan serta kerusakan pada sumber daya air berupa kerusakan tanggul dengan total kerusakan sebesar Rp6.655.000.000,- dan kerugian sebesar Rp98.500.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp6.753.500.000,-. Sektor Ekonomi terjadi kerugian pada pertanian berupa lahan sawah dengan kerugian Rp390.000.000,- sedangkan untuk peternakan berupa kandang ternak dengan kerusakan sebesar Rp10.000.000,- dan kerugian sebesar Rp6.000.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp406.000.000,-. Tabel 3.1 Rekapitulasi Penilaian Kerusakan dan Kerugian Tahun 2025 No. SEKTOR/SUB SEKTOR Nilai Kerusakan (Rp.) Nilai Kerugian (Rp.) Kerusakan dan Kerugian (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp)
1.PERUMAHAN 169.000.000
1.Rumah Permanen 130.000.000 24.000.000 154.000.000 Semi Permanen 10.500.000 4.500.000 15.000.000
2.INFRASTRUKTUR 18.249.170.000
1.Transportasi Transportasi darat Jalan Kabupaten 1.900.000.000 20.000.000 1.920.000.000 Jalan Poros Desa 8.020.000.000 146.700.000 8.166.700.000 Jalan Poros Lingkungan 2.130.000.000 57.500.000 2.187.500.000 Jembatan Kabupaten 800.000.000 27.600.000 827.600.000 Jembatan Desa 1.050.000.000 10.000.000 1.060.000.000 Jembatan Lingkungan 1.000.000.000 30.000.000 1.030.000.000
2.Sumber Daya Air Tanggul Sungai 2.913.370.000 144.000.000 3.057.370.000 No. SEKTOR/SUB SEKTOR Nilai Kerusakan (Rp.) Nilai Kerugian (Rp.) Kerusakan dan Kerugian (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp)
3.EKONOMI 8.176.500.000
1.Pertanian Lahan Sawah 8.053.500.000 8.053.500.000
2.Perkebunan Lahan Perkebunan 120.000.000 120.000.000
3.Peternakan Kandang Ternak 3.000.000 3.000.000
4.SOSIAL 302.500.000
1.Pendidikan Sekolah 300.000.000 2.500.000 302.500.000 TOTAL 18.253.870.000 8.643.300.000 26.897.170.000 18.551.670.000 8.345.500.000 Tabel 3.2 Rekapitulasi Penilaian Kerusakan dan Kerugian Januari 2026 No. SEKTOR/SUB SEKTOR Nilai Kerusakan (Rp.) Nilai Kerugian (Rp.) Kerusakan dan Kerugian (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp)
1.PERUMAHAN 122.000.000
1.Rumah Permanen 52.500.000 10.000.000 62.500.000 Semi Permanen 50.000.000 9.500.000 59.500.000
2.INFRASTRUKTUR 7.153.500.000
1.Transportasi Transportasi darat Jalan Kabupaten 3.800.000.000 25.000.000 3.825.000.000 Jalan Poros Desa 30.000.000 1.000.000 31.000.000 Jalan Desa 25.000.000 500.000 25.500.000 Jembatan Kabupaten 1.200.000.000 52.000.000 1.252.000.000
2.Sumber Daya Air Tanggul Sungai 2.000.000.000 20.000.000 2.020.000.000
3.EKONOMI 406.000.000
1.Pertanian Lahan Sawah 390.000.000 390.000.000
2.Peternakan Kandang Ternak 10.000.000 6.000.000 16.000.000 TOTAL 6.767.500.000 514.000.000 7.281.500.000 6.753.500.000 528.000.000 A.1 Sektor Perumahan Pada sektor perumahan dampak bencana pada Tahun 2025 terjadi pada sub sektor rumah termasuk di dalamnya rumah permanen dan rumah semi permanen. Sebagian besar rumah permanen rusak dengan kerusakan pada tembok rumah dikarenakan material longsor yang menimpa sisi-sisi rumah. Selain itu cuaca ekstrem yang membuat banyak pohon tumbang juga mengakibatkan kerusakan pada atap rumah masyarakat. Tingkat kerusakan rata-rata adalah rusak sedang. Untuk rumah-rumah semi permanen, kerusakan kebanyakan juga terjadi pada bagian tembok rumah dengan tingkat kerusakan sedang. Tabel 3.3 Kerusakan sektor perumahan Tahun 2025 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Lokasi Data Kerusakan (unit) RB RS RR A SEKTOR PERUMAHAN I Rumah I.1 Permanen 1 Rehabilitasi tembok rumah Desa Pohijo Sampung 1 2 Rehabilitasi tembok rumah Desa Munggu Bungkal 1 3 Rehabilitasi rumah Desa Bekiring Pulung 1 4 Rehabilitasi tembok rumah Desa Cepoko Ngrayun 1 5 Rehabilitasi tembok rumah Desa Banaran Pulung 1 6 Rehabilitasi rumah Desa Munggung Pulung 1 7 Rehabilitasi atap rumah Desa Jurug Sooko 1 8 Rehabilitasi rumah Desa Ngrayun Ngrayun 1 9 Rehabilitasi tembok rumah Desa Ngrayun Ngrayun 1 10 Rehabilitasi rumah Desa Ngrayun Ngrayun 1 11 Rehabilitasi tembok rumah Desa Serag Pulung 1 I.2 Semi Permanen 1 Rehabilitasi dapur rumah Desa Ngrayun Ngrayun 1 2 Rehabilitasi tembok rumah Desa Wagir Kidul Pulung 1 3 Rehabilitasi tembok rumah Desa Wonodadi Ngrayun 1 4 Rehabilitasi tembok rumah Desa Tempuran Sawoo 1 Jumlah 0 10 5 Tabel 3.4 Kerusakan sektor perumahan Januari Tahun 2026 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Lokasi Data Kerusakan (unit) RB RS RR A SEKTOR PERUMAHAN I Rumah I.1 Permanen 1 Rehabilitasi Rumah Rusak (Dinding) Desa Dayakan Badegan 1 2 Rehabilitasi Rumah Rusak (Teras) Desa Tumpuk Sawoo 1 3 Rehabilitasi Rumah Rusak (Teras) Desa Tumpuk Sawoo 1 4 Rehabilitasi Rumah Rusak (Dapur) Desa Tumpuk Sawoo 1 5 Rehabilitasi Rumah Rusak (Dinding dan Atap) Desa Sempu Ngebel 1 6 Rehabilitasi Rumah Rusak (Teras) Desa Binade Ngebel 1 7 Rehabilitasi Rumah Rusak (Dinding) Desa Ngrayun Ngrayun 1 8 Rehabilitasi Rumah Rusak (Atap) Desa Wonoketro Jetis 1 I.2 Semi Permanen 1 RehabilitasiRumah Rusak (Atap) Desa Bareng Pudak 1 2 RehabilitasiRumah Rusak (Dapur) Desa Tumpak Pelem Sawoo 1 3 Rehabilitasi Rumah Rusak (Total) Desa Bekiring Pulung 1 4 RehabilitasiRumah Rusak (Dinding) Desa Baosan Kidul Ngrayun 1 5 RehabilitasiRumah Rusak (Dapur) Desa Wonodadi Ngrayun 1 6 RehabilitasiRumah Rusak (Dinding) Desa Wonodadi Ngrayun 1 Jumlah 1 7 5 Nilai kerusakan yang timbul diakibatkan oleh bencana mengenai bagian rumah mulai atap dan dinding. Untuk nilai kerugian yang timbul pada sektor perumahan timbul untuk biaya pembersihan puing material bangunan secara kerjabakti, biaya upah dan lama pengerjakan. Berdasarkan hasil perhitungan penilaian kerusakan dan kerugian pada sektor perumahan tahun 2025 menimbulkan nilai kerusakan sebesar Rp140.500.000,- dengan kerugian sebesar Rp28,500,000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp169.000.000,-. Sedangkan untuk Bulan Januari Tahun 2026 kerusakan yang timbul sebesar Rp102.500.000,00 dengan kerugian sebesar Rp19.500.000,00 sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp122.000.000,00. Berdasarkan kepemilikan kerusakan dan kerugian sektor perumahan merupakan milik swasta atau masyarakat. A.2 Sektor Infrastruktur Infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, pos dan telekomunikasi, air minum, sanitasi, pasokan listrik, infrastruktur sumber daya air, dan SPAM) yang diperlukan untuk operasional kegiatan ekonomi maupun soaial masyarakat. Data kerusakan didapatkan dari laporan kaji cepat BPBD Kabupaten Ponorogo, surat laporan kerusakan dari pemerintah desa/kecamatan. Sub sektor yang mengalami kerusakan adalah sub sektor transportasi darat yang terdiri dari jalan kabupaten, jalan poros desa, jalan desa, jalan lingkungan, jembatan kabupaten, jembatan desa, TPT dan sub sektor Sumber Daya Air. Pada Tahun 2025 sub sektor transportasi jalan kabupaten terdapat 3 titik lokasi kerusakan, jalan poros desa terdapat 16 titik lokasi kerusakan, jalan lingkungan terdapat 6 titik lokasi kerusakan, jembatan kabupaten terdapat 2 titik lokasi kerusakan, jembatan desa terdapat 2 titik lokasi kerusakan dan jembatan lingkungan terdapat 1 titik lokasi kerusakan sedangkan untuk sub sektor sumber daya air terdapat 14 titik kerusakan. Tahun 2026 bulan januari pada sub sektor transportasi jalan kabupaten terdapat 2 titik lokasi kerusakan, jalan poros desa terdapat 1 titik lokasi kerusakan, jalan desa terdapat 1 titik lokasi kerusakan, dan jembatan kabupaten terdapat 2 titik lokasi kerusakan sedangkan untuk sub sektor sumber daya air terdapat 1 titik kerusakan. Besarnya kerusakan pada sektor infrastruktur tahun 2025 sebesar Rp17.813.370.000,- dan kerugian sebesar Rp435.800.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp18.249.170.000,-. Sedangkan untuk Bulan Januari tahun 2026 sebesar Rp7.055.000.000,- dan kerugian sebesar Rp98.500.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp7.153.500.000,-. Total kerusakan tersebut terjadi pada sub sektor transportasi darat dan sumber daya air dengan rincian sesuai tabel dibawah ini. Tabel 3.5 Rekapitulasi Kerusakan Sektor Infrastruktur Tahun 2025 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Perkiraan Kerusakan (Rp) Perkiraan Kerugian (Rp) Total Perkiraan Kerusakan dan Kerugian (Rp) Sektor Infrastruktur I Transportasi I.1 Transportasi Darat Jalan Kabupaten 1.900.000.000 20.000.000 1.920.000.000 Jalan Poros Desa 8.020.000.000 146.700.000 8.166.700.000 Jalan Poros Lingkungan 2.130.000.000 57.500.000 2.187.500.000 Jembatan Kabupaten 800.000.000 27.600.000 827.600.000 Jembatan Desa 1.050.000.000 10.000.000 1.060.000.000 Jembatan Lingkungan 1.000.000.000 30.000.000 1.030.000.000 II Sumber Daya Air II.1 Tanggul Sungai 2.913.370.000 144.000.000 3.057.370.000 Total 17.813.370.000 435.800.000 18.249.170.000 Tabel 3.6 Rekapitulasi Kerusakan Sektor Infrastruktur Januari Tahun 2026 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Perkiraan Kerusakan (Rp) Perkiraan Kerugian (Rp) Total Perkiraan Kerusakan dan Kerugian (Rp) Sektor Infrastruktur I Transportasi I.1 Transportasi Darat Jalan Kabupaten 3.800.000.000 25.000.000 3.825.000.000 Jalan Poros Desa 30.000.000 1.000.000 31.000.000 Jalan Desa 25.000.000 500.000 25.500.000 Jembatan Kabupaten 1.200.000.000 52.000.000 1.252.000.000 II Sumber Daya Air II.1 Tanggul Sungai 2.000.000.000 20.000.000 2.020.000.000 Total 7.055.000.000 98.500.000 7.153.500.000 A.3 Sektor Ekonomi Pada sektor ekonomi, sub sektor yang terdampak akibat bencana Hidrometeorologi adalah pertanian dan perkebunan dan peternakan. Lahan persawahan adalah yang terdampak dari sub sektor pertanian Karena saat musim penghujan adalah waktu petani memasuki musim tanam, dan dikarenakan kerusakan talud irigasi membuat sawah yang baru ditanami tanaman padi terendam air sehingga membuat para petani gagal tanam. Namun kejadian ini tidak sampai menjadikan lahan pertanian atau perkebunan rusak secara fisik karena masih dapat ditanami kembali setelah melakukan pembersihan dan perlakuan khusus terhadap lahan tersebut. Sub sektor peternakan yang terdampak adalah kandang hewan ternak yang diakibatkan oleh bencana. Besarnya kerugian tahun 2025 pada sektor ekonomi sebesar Rp8.176.500.000,-. Sedangkan untuk kerusakan dan kerugian sektor ekonomi bulan januari tahun 2026 Sektor Ekonomi terjadi kerugian pada pertanian berupa lahan sawah dengan kerugian Rp390.000.000,- sedangkan untuk peternakan berupa kandang ternak dengan kerusakan sebesar Rp10.000.000,- dan kerugian sebesar Rp6.000.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp406.000.000,-. Dengan rincian luas lahan terdampak bencana sebagai berikut : Tabel 3.7 Rekapitulasi Kerusakan Sektor Ekonomi Tahun 2025 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Lokasi Data Kerusakan (Hektare/ha atau unit) RB RS RR C SEKTOR EKONOMI I Pertanian I.1 Lahan Pertanian 1 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Bringinan Jambon 10 2 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Sambilawang Bungkal 10 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Lokasi Data Kerusakan (Hektare/ha atau unit) RB RS RR 3 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Talun Ngebel 10 4 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Sedarat Balong 5 5 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Bajang Balong 20 6 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Bancar Bungkal 15 7 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Bungu Bungkal 45 8 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Bringinan Jambon 50 9 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Sedarat Balong 10 10 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Purworejo Balong 2 II Perkebunan II.1 Lahan Perkebunan 1 Bantuan untuk lahan perkebunan Desa Tumpak pelem Sawoo 0.15 III Peternakan II.1 Kandang Ternak 1 Rehabilitasi kandang ternak Desa Ngrayun Ngrayun 1 Tabel 3.8 Rekapitulasi Kerusakan Sektor Ekonomi Januari Tahun 2026 No Sektor/ Sub Sektor/ Asset Lokasi Data Kerusakan (Hektare/ha atau unit) RB RS RR C SEKTOR EKONOMI I Pertanian I.1 Lahan Pertanian 1 Bantuan untuk lahan pertanian Desa Winong Jetis 13 1.2 Peternakan 1 Rehabilitasi Kandang ternak Desa Bekiring Pulung 1 2 Rekonstruksi Kandang Ternak Desa Bungkal Bungkal 1 A.4 Sektor Sosial Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 juga mengenai sektor sosial sehingga menimbulkan dampak kerusakan pada sub sektor pendidikan berupa kerusakan bangunan sekolah di Desa Temon Kecamatan Ngrayun dikarenakan terkena material longsor sehingga merusak halaman sekolah sehingga berbahaya apabila digunakan. Pada sektor sosial kerusakan sebesar Rp300.000.000,- dan nilai kerugian yang timbul sebesar Rp2.500.000,- sehingga total kerusakan dan kerugian sebesar Rp302.500.000,. B. GANGGUAN AKSES, GANGGUAN FUNGSI, PENINGKATAN RESIKO SERTA DAMPAK BENCANA Penilaian gangguan akibat bencana berupa gangguan akses fungsi dan peningkatan resiko pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten ponorogo tahun 2025 didapatkan melalui survey lapangan dan wawancara terhadap masayarakat. B.1 Sektor Perumahan Berdasarkan survey lapangan, tidak ada rumah yang mengalami kerusakan berat sepanjang 2025 yang dimasukkan dalam Jitupasna. Hal ini karena ada 2 rumah rusak berat di Desa Wagir Kidul Kecamatan Pulung yang telah ditangani menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga Kabupaten Ponorogo, sehingga tidak perlu dicantumkan dalam rekap kerusakan di Jitupasna Tahun 2025. Ada 9 rumah permanen dan 1 rumah semi permanen yang mengalami kerusakan sedang, sebagian besar berada di Kecamatan Ngrayun. Sementara itu, terdapat 2 rumah permanen dan 3 rumah semi permanen yang mengalami kerusakan ringan. Sedangkan untuk Januari 2026, kerusakan sektor perumahan terdapat 1 rumah semi permanen rusak berat, 7 rumah rusak sedang, dan 6 rumah rusak ringan. Kerusakan tersebut meskipun sedang hingga ringan tetap menimbulkan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari warga karena perumahan adalah hal yang vital dalam kegiatan warga karena merupakan tempat untuk berteduh dan berlindung serta beristirahat setelah melakukan aktivitas di luar ruangan. Apabila dapur yang terdampak, maka warga tidak bisa memasak. Apabila kamar tidur yang terdampak, maka warga tidak bisa beristirahat dengan nyaman. Apalagi, keamanan warga utamanya keamanan harta benda juga bisa terancam apabila rumah tersebut memiliki celah yang bisa dimasuki oleh orang luar. Oleh karena itu, tetap diperlukan perbaikan supaya aktivitas dan keamanan warga bisa tetap terjamin. B.2 Sektor Infrastruktur Rusaknya infrastruktur utamanya jalan dan jembatan sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam bersosialisasi. Dikarenakan infrastruktur merupakan penunjang mobilitas dan aktivitas sosial yang sangat penting. Kerusakan jembatan berdampak pada terjadinya perlambatan mobilisasi dan butuh waktu yang lebih lama dari biasanya. Dikarenakan jarak tempuh yang lebih lama jika memilih jalan yang memutar dan harus lebih hati hati jika tetap melewati jembatan yang rusak. Karena jalan dan jembatan yang rusak tersebut juga memiliki keunggulan mempermudah masyarakat dalam mobilisasi sehingga jarak tempuhnya lebih pendek. Hal ini berarti kerusakan infrastruktur juga secara tidak langsung berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat karena terjadi biaya tambahan untuk bahan bakar yang tentunya menjadi pengeluaran yang berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak. Dampak lain hambatan produktivitas akibat aset yang rusak/hilang yang dikarenakan bencana, termasuk potensi pendapatan yang berkurang, pengeluaran yang bertambah dan lain lain selama beberapa waktu sebelum dilakukan penanganan pascabencana yang mengembalikan kondisi seperti semula atau lebih baik. Rusaknya plengsengan Sungai dan DAM menjadikan fungsi pengairan di wilayah bencana tergannggu. Akibatnya proses bercocok tanam dan kehidupan juga menjadi tidak bisa maksimal. Resikonya produktivitas pertanian menjadi menurun. Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini tidak ada kekeringan ekstrem yang terjadi karena musim kemaraunya adalah kemarau basah sehingga pasokan air bersih masih mencukupi. B.3 Sektor Ekonomi Dari hasil survey lapangan, lahan pertanian dan perkebunan tidak mengalami kerusakan secara fisik dan masih dapat dipergunakan kembali setelah dilakukan pembersihan dan pengkondisian kembali. Oleh karena itu, yang dihitung hanyalah nilai kerugiannya saja. Kerugian muncul dikarenakan biaya tanam yang telah dikeluarkan, dan adanya biaya pembersihan. Hal ini juga terjadi di sub sektor peternakan, yang juga muncul nilai kerugian karena diperlukan perbaikan pada kandang ternak yang terkena longsor. Akan tetapi, hewan ternak tidak ada yang menjadi korban. Resiko dari semua tadi adalah penurunan penghasilan petani/peternak, berkurangnya produktifitas hasil pertanian, dan tentu mempengaruhi penghasilan serta kesejahteraan warga yang menjadi korban bencana, baik banjir maupun tanah longsor B.4 Sektor Sosial Kegiatan pendidikan terganggu karena halaman sekolah yang biasanya digunakan untuk kegiatan sekolah seperti upacara, olahraga maupun parkir di desa Temon mengalami kerusakan. Dikhawatirkan kerusakan semakin memburuk dan berdampak bagi lingkungan sekitar sekolah. C. PERKIRAAN KEBUTUHAN PASCABENCANA Berdasarkan analisis terhadap kerusakan dan kerugian serta analisa dampak, diperkirakan total kebutuhan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 mencapai Rp29.610.707.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dan untuk Januari Tahun 2026 mencapai Rp11.362.500.000,- (Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Secara terinci kebutuhan masing-masing sektor akan diuraiakan pada tabel berikut beserta kewenangan. Tabel 3.9 Rekapitulasi Perkiraan Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 No. Sektor/Sub Sektor Perkiraan Kebutuhan (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp.)
1.PERUMAHAN 185.900.000
1.Rumah Permanen 169.400.000 Semi Permanen 16.500.000
2.INFRASTRUKTUR 20.097.907.000
1.Transportasi Transportasi darat Jalan Kabupaten 2.112.000.000 Jalan Poros Desa 8.993.500.000 Jalan Poros Lingkungan 2.414.800.000 Jembatan Kabupaten 911.500.000 Jembatan Desa 1.166.000 Jembatan Lingkungan 1.133.000.000
2.Sumber Daya Air Tanggul Sungai 3.367.107.000 No. Sektor/Sub Sektor Perkiraan Kebutuhan (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp.)
3.EKONOMI 8.994.150.000
1.Pertanian Lahan Sawah 8.858.850.000
2.Perkebunan Lahan Perkebunan 132.000.000
3.Peternakan Kandang Ternak 3.300.000
4.SOSIAL 332.750.000
1.Pendidikan Sekolah 332.750.000 TOTAL 29.610.707.000 20.430.657.000 9.180.050.000 Tabel 3.9 Rekapitulasi Perkiraan Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kabupaten Ponorogo Bulan Januari Tahun 2026 No. Sektor/Sub Sektor Perkiraan Kebutuhan (Rp.) Kepemilikan Pemerintah (Rp.) Swasta (Rp.)
1.PERUMAHAN 134.200.000
1.Rumah Permanen 68.750.000 Semi Permanen 65.450.000
2.INFRASTRUKTUR 11.415.200.000
1.Transportasi Transportasi darat Jalan Kabupaten 4.841.000.000 Jalan Poros Desa 150.000.000 Jalan Desa 100.000.000 Jembatan Kabupaten 4.102.200.000
2.Sumber Daya Air Tanggul Sungai 2.222.000.000
3.EKONOMI 446.600.000
1.Pertanian Lahan Sawah 429.000.000
2.Peternakan Kandang Ternak 17.600.000 TOTAL 11.996.000.000 11.415.200.000 580.800.000 C.1 Kebutuhan Sektor Perumahan Bencana yang terjadi di Kabupaten Ponorogo menyebabkan kerusakan pada sektor perumahan yaitu Tahun 2025 kerusakan pada 15 unit rumah dan Januari Tahun 2026 pada 14 unit rumah yang terdiri dari rumah permanen dan semi permanen. Pemulihan pascabencana pada sektor perumahan diarahkan pada rehabilitasi rumah rusak milik warga. C.2 Kebutuhan Sektor Infrastruktur Secara umum pemenuhan kebutuhan sektor infrastruktur adalah membangun kembali dengan lebih baik terhadap aset yang rusak pada sub sektor transportasi dan sumber daya air. Kebutuhan pada sektor infrastruktur menjadi kewenangan pemerintah, untuk Tahun 2025 perkiraan membutuhkan Rp 20.097.907.000,- dan untuk Tahun 2026 bulan Januari perkiraan membutuhkan Rp 11.415.200.000,-. C.3 Kebutuhan Sektor Ekonomi Secara umum pemenuhan kebutuhan sektor ekonomi adalah menyediakan bibit tanaman padi untuk lahan sawah yang terendam banjir serta perbaikan irigasi. Serta bantuan untuk perbaikan kandang ternak yang rusak. Total kebutuhan Tahun 2025 sebesar Rp 8.994.150.000,- dan Tahun 2026 Januari sebesar Rp 446.600.000,-. C.4 Kebutuhan Sektor Sosial Kerusakan pada sektor sosial dari sub sektor pendidikan berupa halaman sekolah yang rusak dan berada di dataran tinggi. Ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten Ponorogo. Perlu perbaikan halaman dan penguatan struktur agar lebih aman saat digunakan kegiatan belajar mengajar di luar kelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan kegiatan yang harus segera dilaksanakan sesaat setelah penanganan darurat selesai dilaksanakan. Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana, pemerintah daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang didasarkan pada penilaian akibat bencana, analisis dampak bencana dan perkiraan kebutuhan pasca bencana dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilaksanakan secara cepat dan tepat serta efektif dan efisien, apabila penanganan darurat telah selesai dilaksanan maka harus langsung dilanjutkan dengan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. A. Kelembagaan Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana. Pelaksanaan teknis substansial dilakukan oleh perangkat Kementerian/Lembaga dan atau organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi dan atau kabupaten. Semua pelaksanaan teknis dari aspek-aspek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus mengacu pada standar teknis yang ditetapkan peraturan perundangan. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mengacu ada peraturan perundangan yang berlaku. Semua hasil kegiatan rehabiliasi dan rekonstruksi pascabencana yang menjadi aset pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dilakukan penatausahaan sesuai peraturan yang berlaku. B. Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah kebijakan yang harus diintegrasikan kedalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, termasuk dalam kaitannya dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan tahunan. Rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada tahun pertama pascabencana, dimasukkan sebagai penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sudah ditetapkan sebelumnya, demikian juga terhadap RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi dan kabupaten/kota tahun berjalan. Untuk tahun kedua dan seterusnya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana harus sudah dimasukkan dalam RKP, APBN, RKPD dan RAPBD, sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan terkait. Gambar 4.1 Sistem Perencanaan Pembangunan C. Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Penyusunan kebutuhan pendanaan tersebut dilakukan secara bottom-up dan partisipatif yang disinkronkan dengan usulan-usulan pemerintah daerah serta di koordinasikan melalui BPBD dan Dinas Teknis yang berada dilingkungan Kabupaten Ponorogo. Proses ini dilakukan dengan tujuan mengurangi potensi duplikasi kegiatan dan pembiayaan serta menganalisis prioritas pemulihan masing-masing sektor berdasarkan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Besarnya kebutuhan pendanaan untuk kegitan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dihitung berdasarkan hasil kajian kebutuhan pascabencana. Pengkajian kebutuhan pascabencana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dilakukan berdasarkan hasil kajian terhadap akibat bencana dan analisis dampak bencana. Komponen akibat bencana yang dikaji terdiri dari penilaian kerusakan, gangguan akses, gangguan fungsi dan peningkatan risiko bencana. Pengkajian akibat bencana, analisis dampak bencana sampai dengan perkiraan kebutuhan pascabencana meliputi sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan sosial. Sumber pendanaan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berasal dari APBD Kabupaten Ponorogo, APBD Provinsi Jawa Timur, serta sumber lainnya, seperti dana masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah pusat dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana dalam hal APBD tidak memadai dalam membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Penetapan prioritas kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilaksanakan dalam tiga tahun anggaran yakni Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2027, dengan rincian sebagai berikut :
1.Pemulihan sektor perumahan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran yakni tahun anggaran 2026 serta melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana
2.Pemulihan sektor infrastruktur dilaksanakan secara bertahap dengan mengutamakan prioritas aset rusak berat serta aset yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Pemulihan akan dilaksanakan dalam dua tahun yakni tahun anggaran 2026 dan tahun anggaran 2027 selain itu melaksanakan kegiatan pengurangan risiko bencana.
3.Pemulihan sektor ekonomi dilaksanakan setelah kondisi cuaca mulai membaik serta dilakukan kegiatan penguatan kapasitas dalam rangka pengurangan risiko bencana.
4.Pemulihan sektor sosial diprioritaskan pada tahun 2026-2027, bersamaan dengan kegiatan penguatan kapasitas dalam rangka pengurangan risiko bencana. Total perkiraan kebutuhan pendanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 sebesar Rp29.610.707.000,- (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Rupiah) dan untuk Januari Tahun 2026 mencapai Rp11.996.000.000,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah). Identifikasi potensi sumber pendanaan ditempuh dengan cara pendayagunaan anggaran pemerintah sebagai berikut :
1.Anggaran APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2026 dan 2027 yang didayagunakan secara optimal untuk upaya penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi yang diutamakan untuk sektor Infrastruktur dengan metode bantuan bahan bangunan konstruksi dan upah tenaga kerja.
2.Anggaran APBD Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 sampai dengan 2027 yang didayagunakan secara optimal untuk upaya lanjutan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terkena dampak bencana sesuai dengan prosedur perencanaan dan penganggaran tahunan yang berlaku. Untuk lebih jelas dijabarkan pada tabel dibawah ini. Tabel 4.1 Identifikasi Sumber Pendanaan Tahun 2025 No. Sektor/Sub Sektor Perkiraan Kebutuhan (Rp.) % APBD Kabupaten Ponorogo (Rp) APBD Provinsi Jawa Timur (Rp) K/L (Rp) Hibah RR (Rp) Masyarakat (Rp) Dunia Usaha (Rp)
1.PERUMAHAN 185.900.000 0,63 40.000.000 145.900.000
1.Rumah 185.900.000
2.INFRASTRUKTUR 20.097.907.000 67,87 17.535.247.000 2.562.660.000
1.Transportasi 16.730.800.000 14.315.489.000 2.415.311.000
2.Sumber Daya Air 3.367.107.000 3.219.758.000 147.349.000
3.EKONOMI 8.994.150.000 30,37 8.994.150.000
1.Pertanian 8.858.850.000
2.Perkebunan 132.000.000
3.Peternakan 3.300.000
4.SOSIAL 332.750.000 1,12 332.750.000
1.Pendidikan 332.750.000 Tabel 4.2 Identifikasi Sumber Pendanaan Bulan Januari Tahun 2026 No. Sektor/Sub Sektor Perkiraan Kebutuhan (Rp.) % APBD Kabupaten Ponorogo (Rp) APBD Provinsi Jawa Timur (Rp) K/L (Rp) Hibah RR (Rp) Masyarakat (Rp) Dunia Usaha (Rp)
1.PERUMAHAN 134.200.000 1,12 20.000.000 114.200.000
1.Rumah
2.INFRASTRUKTUR 11.415.200.000 95,16 6.915.200.000 4.500.000.000
1.Transportasi 9.193.200.000
2.Sumber Daya Air 2.222.000.000
3.EKONOMI 446.600.000 3,72 446.600.000
1.Pertanian 429.000.000
2.Peternakan 17.600.000 D. Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi D.1 Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Mekanisme dan prosedur pendanaan pemerintah dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Ponorogo, mengikuti mekanisme dan prosedur baku pendanaan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan aturan pelaksanaan yang terkait dengan undang-undang tersebut. Skema pelaksanaan anggaran antara lain sebagai berikut:
1.Pembiayaan yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan anggaran terkait.
2.Pembiayaan yang menggunakan APBD Kabupaten Ponorogo akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan anggaran terkait.
3.Pendanaan yang menggunakan usulan hibah dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui BNPB, maka Pemerintah Daerah akan mematuhi peraturan dan petunjuk pelaksanaann yang telah ditetapkan, meliputi: