DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2026

Nomor
10
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang selanjutnya adalah dokumen perencanaan sebagai hasil penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilakukan dalam periode waktu tertentu yang disusun secara bersama-sama antara BNPB/BPBD bersama Kementerian/ Lembaga, Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan terkait. Penyusunan dokumen rencana rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan dengan memperhatikan: a. hasil pengkajian kebutuhan pascabencana; b. penentuan prioritas; c. pengalokasian sumber daya dan waktu pelaksanaan; d. dokumen rencana kerja pemerintah baik pusat maupun daerah; dan e. dokumen perencanaan pembangunan terkait lainnya. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi terbagi menjadi: a. pedoman sebagai pedoman Pemerintah Daerah dan masyarakat agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berlangsung dengan baik; b. dasar bagi perencanaan program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sesuai dengan perencanaan nasional dan Daerah; dan c. dasar bagi perencanaan dan penganggaran yang partisipatif dan konsultatif.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…