Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 09 Maret 2026 Plt. BUPATI PONOROGO, TTD. LISDYARITA Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 09-03-2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD. AGUS SUGIARTO BERITA DAERAH RABUPATEN PONOROGO TAHUN 2026 NOMOR 14. Salinan sesuai engan aslinya AN HUKUM I DAERAH apiso,sH,MH 5-199303 1 003