Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 24 Tahun 2025
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: PNS dan Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, dan PPPK. Tunjangan Hari Raya terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan dalam 1 (satu) bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.