DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Kriteria MBR. Pemberian pembebasan Retribusi bagi MBR hanya diberikan terhadap Retribusi PBG. Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan. Untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan Rumah bagi MBR, masyarakat yang memenuhi persyaratan harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemberian pembebasan Retribusi PBG mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…