DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2026

Nomor
3
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Ketentuan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 74) yang diubah adalah pada Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I menjelaskan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, yang terdiri dari: Satuan biaya honorarium; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; Satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan dalam kantor dan makan harian pegawai; Satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur; dan Satuan biaya transport kegiatan. Lampiran II menjelaskan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang berfungsi sebagai estimasi dan satuan biaya lainnya. Satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi terdiri dari: Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya perjalanan dinas luar negeri; dan Satuan biaya lainnya. Standar biaya masukan yang diatur dalam lampiran II Peraturan Bupati ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…