Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Ponorogo. Ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 05 Januari 2026 Plt. BUPATI PONOROGO, TTD. LISDYARITA Diundangkan di Ponorogo pada tanggal 05-01-2026 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PONOROGO, TTD. AGUS SUGIARTO BERITA DAERAH RABUPATEN PONOROGO TAHUN 2026 NOMOR 3. Salinan~~sest±ai engan aslinya IAN HUKUM `DAERAH SO, S.H., M.H. NIP.19€8¥9~.B' 1`993031003 LAMPIRAN I : PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 74 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari :
a.Penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah;
b.Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud;
c.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan : 1) Tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen; 2) Besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran; 3) Dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50%(lima puluh persen).
e.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan : 1) Dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit satuan kerja perangkat daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dtetapkan oleh Kepala Daerah; 2) Besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran; 3) Dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.Ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut : 1) Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil Negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; 2) Besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
g.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya;
h.Dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan,bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud;
i.Honorarium Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan jumlah pagu belanja yang dikelola masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersebut;
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
k.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada : - Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang; - Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang - Pengurus Barang Pembantu, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
l.Penetapan Besarnya Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran dengan memperhatikan kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah. Tabel 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN TINGKAT SKPD 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD). a) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 3.010.000,00 b) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 3.420.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar O/B 3.840.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 75 miliar s.d. 100 miliar O/B 4.250.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 100 miliar s.d. 250 miliar O/B 4.770.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar O/B 5.290.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar O/B 5.810.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun O/B 6.330.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 1 triliun O/B 7.370.000,00 1.1.2 Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD). a) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 280.000,00 b) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 350.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 75 miliar O/B 420.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) d) Nilai pagu dana di atas 75 miliar s.d. 100 miliar O/B 490.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 100 miliar s.d. 250 miliar O/B 560.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 250 miliar s.d. 500 miliar O/B 630.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 500 miliar s.d. 750 miliar O/B 700.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 750 miliar s.d. 1 triliun O/B 840.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 1 triliun O/B 910.000,00 1.1.3 Pengguna Anggaran (PA). a) Nilai pagu dana s.d 100 juta O/B 520.000,00 b) Nilai pagu dana di atas 100 juta s.d. 250 juta O/B 625.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 250 juta s.d. 500 juta O/B 725.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 830.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 985.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 1.140.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 1.295.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 1.505.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 1.710.000,00 j) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 2.125.000,00 k) Nilai pagu dana di atas 100 miliar O/B 2.385.000,00 1.1.4 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). a) Nilai pagu dana s.d. 500 juta O/B 280.000,00 b) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 350.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 420.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 490.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 560.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 630.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 700.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 840.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 100 miliar O/B 910.000,00 1.1.5 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). a) PPTK di Kelurahan O/B 210.000,00 b) Nilai pagu dana s.d. 500 juta O/B 245.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 315.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 385.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 455.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 525.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 595.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 665.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 770.000,00 j) Nilai pagu dana di atas 100 miliar O/B 910.000,00 1.1.6 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD)/PPK Unit SKPD. a) PPK Unit di Kelurahan O/B 210.000,00 b) Nilai pagu dana s.d. 500 juta O/B 245.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 315.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 385.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 455.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) f) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 525.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 595.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 665.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 770.000,00 j) Nilai pagu dana di atas 100 miliar O/B 910.000,00 1.1.7 Bendahara Pengeluaran. a) Nilai pagu dana s.d. 500 juta O/B 175.000,00 b) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 210.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 245.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 280.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 315.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 350.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 385.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 455.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 100 miliar O/B 525.000,00 1.1.8 Bendahara Penerimaan. a) Nilai pagu target pendapatan s.d. 100 juta O/B 105.000,00 b) Nilai pagu target pendapatan di atas 100 juta s.d. 250 juta O/B 140.000,00 c) Nilai pagu target pendapatan di atas 250 juta s.d. 500 juta O/B 175.000,00 d) Nilai pagu target pendapatan di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 210.000,00 e) Nilai pagu target pendapatan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 245.000,00 f) Nilai pagu target pendapatan di atas 2,5 miliar s.d. 10 miliar O/B 280.000,00 g) Nilai pagu target pendapatan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 315.000,00 h) Nilai pagu target pendapatan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 350.000,00 i) Nilai pagu target pendapatan di atas 50 miliar O/B 385.000,00 1.1.9 Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Pengurus Barang. a) Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan O/B 140.000,00 b) Nilai pagu dana s.d. 500 juta O/B 105.000,00 c) Nilai pagu dana di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 140.000,00 d) Nilai pagu dana di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 175.000,00 e) Nilai pagu dana di atas 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/B 210.000,00 f) Nilai pagu dana di atas 5 miliar s.d. 10 miliar O/B 245.000,00 g) Nilai pagu dana di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 280.000,00 h) Nilai pagu dana di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 315.000,00 i) Nilai pagu dana di atas 50 miliar s.d. 100 miliar O/B 350.000,00 1.1.10 Bendahara Penerimaan Pembantu. a) Nilai pagu target pendapatan s.d. 250 juta O/B 70.000,00 b) Nilai pagu target pendapatan di atas 250 juta s.d. 500 juta O/B 105.000,00 c) Nilai pagu target pendapatan di atas 500 juta s.d. 1 miliar O/B 140.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) d) Nilai pagu target pendapatan di atas 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/B 175.000,00 e) Nilai pagu target pendapatan di atas 2,5 miliar s.d. 10 miliar O/B 210.000,00 f) Nilai pagu target pendapatan di atas 10 miliar s.d. 25 miliar O/B 350.000,00 g) Nilai pagu target pendapatan di atas 25 miliar s.d. 50 miliar O/B 400.000,00 h) Nilai pagu target pendapatan di atas 50 miliar O/B 450.000,00 1.1.11 Pengurus Barang Milik Daerah a) Pengurus Barang Pengguna O/B 200.000,00 b) Pembantu Pengurus Barang Pengguna O/B 150.000,00 c) Pengurus Barang Pembantu O/B 150.000,00 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa. 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Honorarium diberikan kepada aparatur sipil Negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa. Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) tidak diberikan honorarium dimaksud. Tabel 1.2 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA. 1.2.1 Pejabat Pengadaan Barang/Jasa O/B 680.000,00 1.2.2 Panitia /Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Panitia / Pokja Pemilihan Barang Dan Jasa (Konstruksi) a) Nilai pagu pengadaan 200 juta s.d. 500 juta O/P 850.000,00 b) Nilai pagu pengadaan 500 juta s.d. 1 miliar O/P 1.020.000,00 c) Nilai pagu pengadaan 1 miliar s.d. 2.5 miliar O/P 1.270.000,00 d) Nilai pagu pengadaan 2.5 miliar s.d. 5 miliar O/P 1.520.000,00 e) Nilai pagu pengadaan 5 miliar s.d. 10 miliar O/P 1.780.000,00 f) Nilai pagu pengadaan 10 miliar s.d. 25 miliar O/P 2.120.000,00 g) Nilai pagu pengadaan 25 miliar s.d 50 miliar O/P 2.450.000,00 h) Nilai pagu pengadaan 50 miliar s.d 75 miliar O/P 2.790.000,00 i) Nilai pagu pengadaan 75 miliar s.d 100 miliar O/P 3.130.000,00 Panitia / Pokja Pemilihan Barang Dan Jasa (Barang) a) Nilai pagu pengadaan 200 juta s.d. 500 juta O/P 760.000,00 b) Nilai pagu pengadaan 500 juta s.d. 1 miliar O/P 920.000,00 c) Nilai pagu pengadaan 1 miliar s.d. 2.5 miliar O/P 1.140.000,00 d) Nilai pagu pengadaan 2.5 miliar s.d. 5 miliar O/P 1.370.000,00 e) Nilai pagu pengadaan 5 miliar s.d. 10 miliar O/P 1.600.000,00 f) Nilai pagu pengadaan 10 miliar s.d. 25 miliar O/P 1.910.000,00 g) Nilai pagu pengadaan 25 miliar s.d 50 miliar O/P 2.210.000,00 h) Nilai pagu pengadaan 50 miliar s.d 75 miliar O/P 2.520.000,00 i) Nilai pagu pengadaan 75 miliar s.d 100 miliar O/P 2.820.000,00 Panitia / Pokja Pemilihan Barang Dan Jasa (Konsultansi) a) Nilai pagu pengadaan 100 juta s.d. 250 juta O/P 480.000,00 b) Nilai pagu pengadaan 250 juta s.d. 500 juta O/P 600.000,00 c) Nilai pagu pengadaan 500 juta s.d. 1 miliar O/P 720.000,00 d) Nilai pagu pengadaan 1 miliar s.d. 2,5 miliar O/P 910.000,00 e) Nilai pagu pengadaan 2,5 miliar s.d. 5 miliar O/P 1.090.000,00 f) Nilai pagu pengadaan 5 miliar s.d. 10 miliar O/P 1.270.000,00 g) Nilai pagu pengadaan 10 miliar s.d. 25 miliar O/P 1.510.000,00 h) Nilai pagu pengadaan 25 miliar s.d. 50 miliar O/P 1.750.000,00 i) Nilai pagu pengadaan 50 miliar s.d. 75 miliar O/P 1.990.000,00 j) Nilai pagu pengadaan 75 miliar s.d. 100 miliar O/P 2.230.000,00 k) Nilai pagu pengadaan 100 milyar s.d. 250 miliar O/P 2.560.000,00 Panitia / Pokja Pemilihan Barang Dan Jasa (Jasa Lainnya) a) Nilai pagu pengadaan 200 juta s.d. 500 juta O/P 600.000,00 b) Nilai pagu pengadaan 500 juta s.d. 1 miliar O/P 720.000,00 c) Nilai pagu pengadaan 1 miliar s.d. 2.5 miliar O/P 910.000,00 d) Nilai pagu pengadaan 2.5 miliar s.d. 5 miliar O/P 1.090.000,00 e) Nilai pagu pengadaan 5 miliar s.d. 10 miliar O/P 1.270.000,00 f) Nilai pagu pengadaan 10 miliar s.d. 25 miliar O/P 1.510.000,00 g) Nilai pagu pengadaan 25 miliar s.d 50 miliar O/P 1.750.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) h) Nilai pagu pengadaan 50 miliar s.d 75 miliar O/P 1.990.000,00 i) Nilai pagu pengadaan 75 miliar s.d 100 miliar O/P 2.230.000,00 1.2.3 Honorarium UKPBJ a) Kepala O/B 1.000.000,00 b) Sekretaris / Staf Pendukung O/B 750.000,00 1.3 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Honorarium Panitia. 1.3.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas. Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari : 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/ pembahas. 1.3.2 Honorarium moderator. Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan :
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara. Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat. 1.3.4 Honorarium Panitia. Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Tabel 1.3 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.3 HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PEMBAWA ACARA, ROHANIAWAN DAN PANITIA 1.3.1 Honorarium Narasumber
a.Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainnya O/J 1.700.000,00
b.Kepala Daerah/Pejabat setingkat Kepala Daerah O/J 1.400.000,00
c.Pejabat Eselon II/yang disetarakan O/J 1.000.000,00
d.Pejabat Eselon III kebawah/yang disetarakan O/J 900.000,00 1.3.2 Moderator O/K 700.000,00 1.3.3 Pembawa Acara O/K 400.000,00 1.3.4 Honorarium Panitia
a.Penanggungjawab O/K 450.000,00
b.Ketua/Wakil Ketua O/K 400.000,00
c.Sekretaris O/K 300.000,00
d.Anggota O/K 300.000,00 1.4 Honorarium Instruktur/Pelatih/Asesor/Tenaga Ahli. Honorarium yang diberikan kepada sesorang yang mempunyai keahlian tertentu/ pengalaman dalam ilmu/bidang tertentu dan bertugas mengajar sekaligus memberikan latihan dan bimbingan, seperti instruktur senam, instruktur menyanyi, menari dan sejenisnya. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan adalah honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/ perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Tabel 1.4 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.4 HONORARIUM INSTRUKTUR/PELATIH/ASESOR/TENAGA AHLI a) Pengajar/Instruktur yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara O/J 200.000,00 b) Pengajar/Instruktur yang berasal dari luar SKPD penyelenggara O/J 300.000,00 c) Tenaga Ahli (Unit Pelaksana Sertifikasi) O/Keg 250.000,00 d) Tenaga Asesor peserta/ materi 50.000,00 HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN / PEREKAYASAAN a) Pembantu Peneliti/Perekayasa O/J 25.000,00 b) Pengolah Data Penelitian 1.540.000,00 c) Petugas Survey O/R 8.000,00 d) Pembantu Lapangan O/H 80.000,00 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan. Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah : 1) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; atau 2) Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari;
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
f.Honorarium Tim Pelaksanakan tidak diberikan kepada Satuan Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan. 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut :
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. Tabel 1.5 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.5 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN YANG DITETAPKAN BUPATI. a) Pengarah O/B 1.500.000,00 b) Penanggung Jawab O/B 1.250.000,00 c) Ketua O/B 1.000.000,00 d) Wakil Ketua O/B 850.000,00 e) Sekretaris O/B 750.000,00 f) Anggota O/B 750.000,00 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN YANG DITETAPKAN SEKRETARIS DAERAH a) Pengarah O/B 750.000,00 b) Penanggung Jawab O/B 700.000,00 c) Ketua O/B 650.000,00 d) Wakil Ketua O/B 600.000,00 e) Sekretaris O/B 500.000,00 f) Anggota O/B 500.000,00 HONORARIUM SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN a) Ketua / Wakil Ketua O/B 250.000,00 b) Anggota O/B 220.000,00 1.6 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli dan Beracara. 1.6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli. Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2 Honorarium Beracara. Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Tabel 1.6 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.6 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI DAN BERACARA a) Honorarium Pemberi Keterangan ahli/ Saksi Ahli O/K 1.800.000,00 b) Honorarium Beracara O/K 1.800.000,00 1.7 Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan. Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi penyuluh yang sudah diangkat menjadi ASN Tabel 1.7 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.7 HONORARIUM PENYULUH/PENDAMPING NON PNS a) SLTA O/B 2.100.000,00 b) D1/D2/D3/Sarjana Terapan O/B 2.400.000,00 c) Sarjana (S1) O/B 2.600.000,00 d) Master (S2) O/B 2.800.000,00 e) Doktor (S3) O/B 3.000.000,00 1.8 Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Tabel 1.8 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.8 Honorarium Rohaniawan O/K 400.000,00 1.9 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website. 1.9.1 Honorarium Tim Penyusun Jurnal. Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah. Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website. Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan Keputusan Kepala Daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal pengelola teknologi infromasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. Tabel 1.9 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.9 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE. HONORARIUM TIM PENYUSUN JURNAL. a) Penanggungjawab Oter 500.000,00 b) Redaktur Oter 400.000,00 c) Penyunting/Editor Oter 300.000,00 d) Desain Grafis Oter 180.000,00 e) Fotografer Oter 180.000,00 f) Sekretariat Oter 150.000,00 g) Pembuat artikel Per Halaman 200.000,00 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN BULETIN/MAJALAH. a) Penanggungjawab Oter 400.000,00 b) Redaktur Oter 300.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) c) Penyunting/Editor Oter 250.000,00 d) Desain Grafis Oter 180.000,00 e) Fotografer Oter 180.000,00 f) Sekretariat Oter 150.000,00 g) Pembuat Artikel Per Halaman 100.000,00 HONORARIUM TIM PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE. a) Penanggungjawab O/B 500.000,00 b) Redaktur O/B 450.000,00 c) Editor O/B 400.000,00 d) Web Admin O/B 350.000,00 e) Web Developer O/B 300.000,00 f) Pembuat Artikel Per Halaman 100.000,00 1.10 Honorarium Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan dan Tenaga Pengemudi. Honorarium yang diberikan hanya kepada tenaga outsourching/tenaga alih daya yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan dan Tenaga Pengemudi, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum Kabupaten lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui dengan memperhatikan kemampuan keuangan SKPD dan mengacu pada ketentuan tentang upah minimum Kabupaten. Tabel 1.10 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) 1.10 Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan dan Tenaga Pengemudi O/B 2.000.000,00 1.11 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan :
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang, dan;
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. Tabel 1.11 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.11 HONORARIUM PANITIA PENYELENGGARA KEGIATAN DIKLAT. a) Lama Diklat s.d 5 hari : Penanggung jawab O/K 450.000,00 Ketua / Wakil Ketua O/K 400.000,00 Sekretaris O/K 300.000,00 Anggota O/K 300.000,00 b) Lama Diklat 6 s.d 30 hari : Penanggung jawab O/K 675.000,00 Ketua/Wakil Ketua O/K 600.000,00 Sekretaris O/K 450.000,00 Anggota O/K 450.000,00 c) Lama Diklat lebih dari 30 hari : Penanggung jawab O/K 900.000,00 Ketua/Wakil Ketua O/K 800.000,00 Sekretaris O/K 600.000,00 Anggota O/K 600.000,00 1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. Tabel 1.12 NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp ) 1.12 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH a) Honorarium TAPD Pembina O/B 3.500.000,00 Pengarah O/B 3.000.000,00 Ketua O/B 2.500.000,00 Wakil Ketua O/B 2.000.000,00 Sekretaris O/B 1.500.000,00 Anggota O/B 1.300.000,00 b) Honorarium Sekretariat TAPD Ketua O/B 1.000.000,00 Sekretaris O/B 900.000,00 Anggota O/B 600.000,00
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan dilakukan dalam rangka :
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/SI/S2/S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Perjalanan dinas dalam jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain :
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh : - Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Ponorogo dari pusat pemerintahan (Kecamatan Ponorogo) ke Kecamatan Ngrayun maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. - Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Ponorogo (Kecamatan Ponorogo) ke Kota Madiun termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas :
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 delapan) jam. Biaya perjalanan dinas mulai berlaku sejak tanggal keberangkatan sampai dengan selama melaksanakan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas dan Surat Perjalanan Dinas (SPD). Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan masyarakat/pihak lain (sesuai kapasitas dan tujuan perjalanan dinasnya) dalam melaksanakan perjalanan dinas, diberikan :
a.surat tugas untuk melaksanakan perintah perjalanan dinas sesuai tugas dan fungsinya, dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Kepala Daerah; 2) Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD; 3) Pejabat Eselon III ke bawah atau disetarakan dan masyarakat/pihak lain ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.
b.Dalam hal terdapat kebutuhan perjalanan dinas dikarenakan hal mendesak dan Kepala Daerah berhalangan untuk menandatangani surat tugas, maka surat tugas perjalanan dinas untuk Wakil Kepala Daerah dapat ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah.
c.Dalam hal terdapat kebutuhan perjalanan dinas dikarenakan hal mendesak dan Kepala Daerah berhalangan untuk menandatangani surat tugas, maka surat tugas perjalanan dinas untuk Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II dapat ditandatangani oleh Wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas nama Kepala Daerah.
d.Dalam hal terdapat kebutuhan perjalanan dinas dikarenakan hal mendesak dan Ketua DPRD berhalangan untuk menandatangani surat tugas, maka surat tugas perjalanan dinas untuk Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.
e.surat perjalanan dinas (SPD) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut :
a.uang harian;
b.biaya transport (termasuk di dalamnya biaya taksi dan sewa kendaraan dalam kota di tempat tujuan);
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi :
a.uang harian;
b.uang representasi; dan
c.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport (termasuk di dalamnya biaya taksi dan sewa kendaraan dalam kota di tempat tujuan) terdapat pada lampiran II Peraturan Bupati ini. Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan masyarakat/pihak lain wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pemberi tugas. Selanjutnya, pertangungjawaban biaya perjalanan dinas disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung setelah perjalanan dinas dilaksanaan. 2.1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas dan Uang Representasi. a) uang harian perjalanan dinas merupakan pengganti biaya keperluan sehari-hari pelaku perjalanan dinas dalam menjalankan perintah perjalanan dinas lebih dari 8 (delapan) jam dan diberikan secara lumpsum; b) uang harian yang diterima oleh pelaku perjalanan dinas dipergunakan untuk uang saku, uang makan dan transport lokal untuk kepentingan di luar dinas pelaku perjalanan dinas; c) perjalanan dinas dalam negeri yang kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi, adapun besaran uang transportasi maksimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah); d) uang harian pendidikan dan pelatihan hanya diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota; e) pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis dan sejenisnya, yang membayar kontribusi atau semua akomodasi ditanggung oleh penyelenggara, besaran uang harian yang mengacu uang harian perjalanan dinas luar kota dibatasi selama 2 (dua) hari, untuk selebihnya (hari ketiga dan seterusnya) besaran uang harian mengacu pada uang harian pendidikan dan pelatihan; f) pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis dan sejenisnya yang tidak membayar kontribusi atau akomodasinya tidak ditanggung oleh penyelenggara, maka besaran uang hariannya mengacu uang harian perjalanan dinas luar kota yang berlaku; g) uang harian terkait kegiatan ke Ibu Kota Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/Kota sejarak dan lebih jauh dari Ibu Kota Provinsi Jawa Timur tetap sesuai dengan hari dalam undangan kegiatan tersebut; h) uang harian perjalanan dinas dalam kota diberikan secara lumpsum termasuk di dalamnya BBM untuk perjalanan dinas dalam kota, adapun uang harian perjalanan dinas luar kota diberikan secara lumpsum belum termasuk didalamnya biaya tiket atau BBM untuk perjalanan dinas luar kota yang dibayarkan secara riil (at cost). adapun besaran uang harian seperti pada tabel 2.1 Tabel 2.1 BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO PROVINSI SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM DIKLAT
1.ACEH OH 360.000,00 140.000,00 110.000,00
2.SUMATERA UTARA OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
3.RIAU OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
4.KEPULAUAN RIAU OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
5.JAMBI OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
6.SUMATERA BARAT OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
7.SUMATERA SELATAN OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
8.LAMPUNG OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
9.BENGKULU OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
10.BANGKA BELITUNG OH 410.000,00 160.000,00 120.000,00
11.BANTEN OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
12.JAWA BARAT OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
13.D.K.I. JAKARTA OH 530.000,00 210.000,00 160.000,00
14.JAWA TENGAH OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
15.D.I. YOGYAKARTA OH 420.000,00 170.000,00 130.000,00
16.JAWA TIMUR OH 410.000,00 160.000,00 120.000,00
17.BALI OH 480.000,00 190.000,00 140.000,00
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 440.000,00 180.000,00 130.000,00 NO PROVINSI SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM DIKLAT
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
20.KALIMANTAN BARAT OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
21.KALIMANTAN TENGAH OH 360.000,00 140.000,00 110.000,00
22.KALIMANTAN SELATAN OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
23.KALIMANTAN TIMUR OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
24.KALIMANTAN UTARA OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
25.SULAWESI UTARA OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
26.GORONTALO OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
27.SULAWESI BARAT OH 410.000,00 160.000,00 120.000,00
28.SULAWESI SELATAN OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
29.SULAWESI TENGAH OH 370.000,00 150.000,00 110.000,00
30.SULAWESI TENGGARA OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
31.MALUKU OH 380.000,00 150.000,00 110.000,00
32.MALUKU UTARA OH 430.000,00 170.000,00 130.000,00
33.PAPUA OH 580.000,00 230.000,00 170.000,00
34.PAPUA BARAT OH 480.000,00 190.000,00 140.000,00
35.PAPUA BARAT DAYA OH 480.000,00 190.000,00 140.000,00
36.PAPUA TENGAH OH 580.000,00 230.000,00 170.000,00
37.PAPUA SELATAN OH 580.000,00 230.000,00 170.000,00
38.PAPUA PEGUNUNGAN OH 580.000,00 230.000,00 170.000,00 2.2. Satuan Biaya Uang Representasi Perjalanan Dinas a) uang representatif diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan pejabat Eselon II yang melakukan perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan dan diberikan secara lumpsum; b) uang representasi perjalanan dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan pejabat Eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi dan lain-lain. adapun besaran uang representasi seperti pada tabel 2.2 Tabel 2.2 BIAYA UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM
1.Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD OH 250.000,00 125.000,00
2.Sekretaris Daerah dan Wakil Ketua DPRD OH 200.000,00 100.000,00
3.Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD OH 150.000,00 100.000,00 2.3. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas. a) Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungjawabkan secara riil (at cost); b) Pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri rapat koordinasi/rapat kerja/rapat teknis/sosialisasi/bimbingan teknis/ workshop atau kegiatan sejenisnya yang memiliki urgensi tinggi selain kunjungan kerja/study banding/konsultasi/koordinasi/ pengiriman dokumen ke ibu kota Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/Kota sejarak dan lebih jauh dari ibu kota Provinsi Jawa Timur yang harus dihadiri sebelum jam 08.00 WIB, dapat diberikan penginapan satu hari sebelum/sesudahnya di Kabupaten/Kota tempat tujuan; c) Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD dalam melakukan perjalanan dinas ke Ibu Kota Provinsi Jawa Timur atau Kabupaten/Kota sejarak dan lebih jauh dari Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, dapat diberikan penginapan 1 (satu) hari sebelum dan/sesudahnya di Kabupaten/Kota tempat tujuan; d) Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD, kepada ajudan/pendamping perjalanan dinas dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, namun dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud;batasi maksimal 4 orang; e) Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. adapun besaran biaya penginapan seperti pada Tabel 2.3 Tabel 2.3 BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No Provinsi Satuan Kepala Daerah/ Pimpinan DPRD/Peja bat Eselon I Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV, Golongan III, II dan I
1.Aceh O/H 4.420.000,00 3.526.000,00 1.533.000,00 770.000,00
2.Sumatera Utara O/H 4.960.000,00 2.195.000,00 1.100.000,00 699.000,00
3.Riau O/H 3.820.000,00 3.119.000,00 1.650.000,00 852.000,00
4.Kepulauan Riau O/H 5.344.000,00 2.318.000,00 1.297.000,00 792.000,00
5.Jambi O/H 5.000.000,00 4.102.000,00 1.225.000,00 580.000,00
6.Sumatera Barat O/H 5.236.000,00 3.332.000,00 1.353.000,00 701.000,00
7.Sumatera Selatan O/H 5.850.000,00 3.083.000,00 1.955.000,00 861.000,00
8.Lampung O/H 4.491.000,00 2.488.000,00 1.425.000,00 580.000,00
9.Bengkulu O/H 2.140.000,00 1.628.000,00 1.546.000,00 692.000,00
10.Bangka Belitung O/H 3.827.000,00 2.838.000,00 1.957.000,00 649.000,00 No Provinsi Satuan Kepala Daerah/ Pimpinan DPRD/Peja bat Eselon I Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV, Golongan III, II dan I
11.Banten O/H 5.725.000,00 2.373.000,00 1.204.000,00 724.000,00
12.Jawa Barat O/H 5.381.000,00 2.755.000,00 1.201.000,00 686.000,00
13.D.K.I. Jakarta O/H 8.720.000,00 2.063.000,00 992.000,00 730.000,00
14.Jawa Tengah O/H 5.303.000,00 1.850.000,00 1.201.000,00 750.000,00
15.D.I. Yogjakarta O/H 5.017.000,00 2.695.000,00 1.384.000,00 845.000,00
16.Jawa Timur O/H 4.449.000,00 2.007.000,00 1.153.000,00 814.000,00
17.Bali O/H 6.848.000,00 2.433.000,00 1.685.000,00 1.138.000,00
18.Nusa Tenggara Barat O/H 4.375.000,00 2.648.000,00 1.418.000,00 907.000,00
19.Nusa Tenggara Timur O/H 3.750.000,00 2.133.000,00 1.355.000,00 688.000,00
20.Kalimantan Barat O/H 2.654.000,00 1.923.000,00 1.125.000,00 538.000,00
21.Kalimantan Tengah O/H 4.901.000,00 3.391.000,00 1.160.000,00 659.000,00
22.Kalimantan Selatan O/H 4.797.000,00 3.316.000,00 1.500.000,00 697.000,00
23.Kalimantan Timur O/H 4.000.000,00 2.188.000,00 1.507.000,00 804.000,00
24.Kalimantan Utara O/H 4.000.000,00 2.735.000,00 1.507.000,00 904.000,00
25.Sulawesi Utara O/H 4.919.000,00 2.290.000,00 1.207.000,00 978.000,00
26.Gorontalo O/H 4.168.000,00 3.107.000,00 1.606.000,00 955.000,00
27.Sulawesi Barat O/H 4.076.000,00 3.098.000,00 1.344.000,00 704.000,00
28.Sulawesi Selatan O/H 4.820.000,00 1.938.000,00 1.423.000,00 745.000,00
29.Sulawesi Tengah O/H 2.309.000,00 2.027.000,00 1.679.000,00 951.000,00
30.Sulawesi Tenggara O/H 3.088.800,00 2.574.000,00 1.297.000,00 786.000,00
31.Maluku O/H 3.467.000,00 3.240.000,00 1.059.000,00 667.000,00
32.Maluku Utara O/H 4.611.600,00 3.843.000,00 1.160.000,00 605.000,00
33.Papua O/H 3.859.000,00 3.318.000,00 2.521.000,00 1.038.000,00
34.Papua Barat O/H 3.872.000,00 3.341.000,00 2.056.000,00 967.000,00
35.Papua Barat Daya O/H 3.872.000,00 3.341.000,00 2.056.000,00 967.000,00 No Provinsi Satuan Kepala Daerah/ Pimpinan DPRD/Peja bat Eselon I Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II Pejabat Eselon III/ Golongan IV Pejabat Eselon IV, Golongan III, II dan I
36.Papua Tengah O/H 3.859.000,00 3.318.000,00 2.521.000,00 1.038.000,00
37.Papua Selatan O/H 5.673.000,00 4.877.000,00 3.706.000,00 1.526.000,00
38.Papua Pegunungan O/H 5.711.000,00 4.911.000,00 3.731.000,00 1.536.000,00
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR. 3.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor. Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu :
a.paket Fullboard. Satuan biaya paket fulIboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday. Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday. Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 {satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence. Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi l (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor fullboard, fullday, halfday, dan residence dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor sebagai berikut : TABEL 3.1 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE
1.BANTEN OP 502.000,00 632.000,00 1.201.000,00 1.134.000,00
2.JAWA BARAT OP 474.000,00 692.000,00 1.110.000,00 1.166.000,00
3.D.K.I. JAKARTA OP 542.000,00 667.000,00 1.347.000,00 1.209.000,00
4.JAWA TENGAH OP 303.000,00 474.000,00 919.000,00 777.000,00
5.D.I. YOGYAKARTA OP 332.000,00 507.000,00 1.204.000,00 839.000,00
6.JAWA TIMUR OP 398.000,00 623.000,00 1.784.000,00 1.021.000,00
7.BALI OP 488.000,00 652.000,00 1.569.000,00 1.140.000,00 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 3.2 Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Tabel 3.2 UANG HARIAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR NO PROVINSI SATUAN FULLBOARD FULLDAY/ HALFDAY DI DALAM KOTA RESIDANCE DI DALAM KOTA
1.BANTEN OP 120.000,00 85.000,00 120.000,00
2.JAWA BARAT OP 150.000,00 105.000,00 150.000,00
3.D.K.I. JAKARTA OP 180.000,00 130.000,00 180.000,00
4.JAWA TENGAH OP 130.000,00 95.000,00 130.000,00
5.D.I. YOGYAKARTA OP 140.000,00 100.000,00 140.000,00
6.JAWA TIMUR OP 140.000,00 100.000,00 140.000,00
7.BALI OP 160.000,00 115.000,00 160.000,00
4.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT ATAU PERTEMUAN DALAM KANTOR DAN MAKAN HARIAN PEGAWAI. Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan. Rapat-rapat agar dilakukan secara selektif, dengan persiapan yang lebih matang sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaan rapat-rapat tersebut, penyediaan hidangan/konsumsi rapat diatur sebagai berikut :
a.Rapat/pertemuan yang dihadiri oleh pejabat-pejabat setempat, boleh disediakan makanan ringan dan minuman seperlunya.
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
c.Rapat/pertemuan dinas yang waktu pelaksanaannya melebihi jam 12.00 WIB dapat disediakan makan siang dalam bentuk yang sederhana.
d.Besarnya biaya rapat untuk penyediaan konsumsi sebagaimana ketentuan di atas, harus diupayakan dengan sederhana dalam batas wajar hemat dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kesan mewah/berlebihan.
e.Hal ini berlaku juga penerimaan tamu yang berkunjung ke Kabupaten Ponorogo dalam rangka keperluan dinas.
f.Makan harian pegawai diberikan untuk semua pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tabel 4 SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT ATAU PERTEMUAN DALAM KANTOR DAN MAKAN HARIAN PEGAWAI NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp )
1.Prasmanan VVIP Orang/Kali 75.000,00
2.Prasmanan VIP Orang/Kali 55.000,00
3.Prasmanan Biasa Orang/Kali 45.000,00
4.Nasi Kotak VIP Orang/Kali 35.000,00
5.Nasi Kotak Biasa Orang/Kali 27.500,00
6.Snack Kotak VVIP Orang/Kali 25.000,00
7.Snack Kotak VIP Orang/Kali 17.500,00
8.Snack Kotak Biasa Orang/Kali 12.500,00
9.Nasi Tumpeng VVIP Paket 700.000,00
10.Nasi Tumpeng Paket 600.000,00
11.Makanan dan Minuman Harian Orang/Hari 12.500,00
12.Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan Orang/Kali 15.000,00
5.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR. Uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN / non ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Penyediaan uang lembur pegawai dibatasi, hanya dalam rangka kegiatan yang tidak dapat/atau tidak sesuai dengan alokasi waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya dengan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan menyertakan argumentasi/ alasan yang jelas terkait dilaksanakannya kegiatan lembur dimaksud. Uang makan lembur sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) diperuntukan bagi semua golongan, diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya 3 (tiga) jam berturut-turut paling banyak 1 (satu) kali per hari. Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk golongan III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan. Batasan waktu kerja lembur paling banyak 3 (tiga) jam sehari untuk hari kerja dan 5 (lima) jam sehari untuk hari libur, selebihnya tidak diperhitungkan. Untuk lembur yang dikerjakan pada hari libur besaran uang lembur dapat diberikan sebesar 200% dari tarif lembur hari kerja, ketentuan ini juga berlaku ke pegawai yang sistem kerjanya berdasarkan shift. Uang lembur tidak dapat diberikan kepada seorang pegawai apabila sudah mendapat honorarium dari kegiatan berkenaan dan tidak dapat diberikan kepada pegawai yang pada hari berkenaan juga mendapatkan uang harian perjalanan dinas/uang tranportasi dan transport kegiatan. Tabel 5 SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR NO URAIAN SATUAN BIAYA ( Rp )
1.UANG LEMBUR
a.Golongan I/Non PNS O/J 13.000,00
b.Golongan II O/J 17.000,00
c.Golongan III O/J 20.000,00
d.Golongan IV O/J 25.000,00
2.UANG MAKAN LEMBUR PNS O/H 35.000,00
3.UANG MAKAN LEMBUR Non PNS O/H 30.000,00
6.SATUAN BIAYA TRANSPORT KEGIATAN.
a.Nilai tertinggi transport kegiatan sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
b.Penganggaran transport kegiatan pada rekening belanja perjalanan dinas;
c.Uang transport kegiatan dapat diberikan kepada pegawai yang melakukan kegiatan/pekerjaan bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah Kabupaten Ponorogo;
d.Uang transport kegiatan tidak dapat diberikan kepada pegawai dalam melakukan kegiatan/pekerjaan yang merupakan tugas pokok dan fungsinya serta kegiatan tersebut bersifat keliling seperti penagihan, survey dan monitoring;
e.Lampiran pertanggungjawaban transport kegiatan terdiri dari daftar hadir, tanda terima dan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
f.Dalam hal bukti pengeluaran tidak diperoleh karena tugasnya bersifat keliling seperti survei atau monitoring, pertanggungjawaban transport kegiatan dalam kabupaten dapat menggunakan daftar pengeluaran riil yang ditandatangani PPTK kegiatan tersebut; dan
9.Uang transport kegiatan tidak dapat diberikan kepada seorang pegawai apabila sudah mendapat honorarium atau lembur dari kegiatan berkenaari dan tidak dapat diberikan kepada pegawai yang pada hari berkenaan juga mendapatkan uang harian dari perjalanan dinas. Plt. BUPATI PONOROGO, TTD. LISDYARITA Salinanr s_es``uai dengan aslinya z?'` i:KEPAIA BA EKRETA r\* -`{` SO`EGENG NIP. 1968 IAN HUKUM IAT DAERAH KOSO, S.H., M.H. 605 199303 1 003 LAMPIRAN II : PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 74 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI DAN SATUAN BIAYA LAINNYA Ketentuan dalam lampiran II Peraturan Bupati ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban. lampiran II terdiri atas :
1.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
2.Satuan biaya perjalanan dinas luar negeri; dan
3.Satuan biaya lainnya. Standar biaya masukan yang diatur dalam lampiran II Peraturan Bupati ini merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah.
1.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI. Ketentuan dalam lampiran II Peraturan Bupati ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi :
a.biaya transportasi;
b.biaya taksi perjalanan dinas dan sewa kendaraan; 1.1. Biaya Transportasi. Satuan biaya transportasi meliputi tiket dan sewa kendaraan (pesawat, kereta api, bus, mini bus, kendaraan roda empat berpenumpang, kendaraan roda empat angkutan barang dan travel) dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan atau kepulangannya. biaya BBM dan biaya tol dalam melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam hal satuan biaya transportasi belum tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini. maka biaya transportasi dimaksud mengacu pada harga pasar (at cost) dengan didukung bukti pengeluaran riil (at cost) dan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Perjalanan dinas dengan menggunakan sewa kendaraan. dapat dilaksanakan dengan jumlah pelaksana perjalanan dinas minimal 4 (empat) orang dan perjalanan dinas dengan menggunakan kendaraan dinas dilaksanakan dengan jumlah pelaksana perjalanan dinas minimal 2 (dua) orang. Adapun biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri seperti pada tabel 1.1 Tabel 1.1 BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (PP) No. Kota Asal Kota Tujuan Bisnis (Rp) Ekonomi (Rp)
1.YOGYAKARTA JAKARTA 3.983.790,00 2.199.960,00
2.SOLO JAKARTA 3.745.170,00 2.271.740,00
3.SURABAYA JAKARTA 5.302.020,00 2.593.780,00
4.SEMARANG JAKARTA 3.745.170,00 2.116.540,00
5.YOGYAKARTA BALIKPAPAN 9.378.930,00 4.606.530,00
6.SOLO BALIKPAPAN 9.161.650,00 4.668.610,00
7.SURABAYA BALIKPAPAN 10.562.330,00 4.959.610,00
8.SEMARANG BALIKPAPAN 9.161.650,00 3.951.780,00
9.YOGYAKARTA BANDA ACEH 9.472.050,00 5.218.600,00
10.SOLO BANDA ACEH 9.244.100,00 5.280.680,00
11.SURABAYA BANDA ACEH 10.655.450,00 5.571.680,00
12.SEMARANG BANDA ACEH 9.244.100,00 5.145.850,00
13.YOGYAKARTA BANDAR LAMPUNG 5.000.350,00 2.677.200,00
14.SOLO BANDAR LAMPUNG 4.783.070,00 2.739.280,00
15.SURABAYA BANDAR LAMPUNG 6.194.420,00 3.029.310,00
16.SEMARANG BANDAR LAMPUNG 4.783.070,00 2.604.450,00
17.YOGYAKARTA BANJARMASIN 7.491.310,00 3.901.340,00
18.SOLO BANJARMASIN 7.273.060,00 3.974.090,00
19.SURABAYA BANJARMASIN 8.673.740,00 4.253.450,00
20.SEMARANG BANJARMASIN 7.273.060,00 3.839.260,00
21.YOGYAKARTA BATAM 7.148.900,00 3.817.920,00
22.SOLO BATAM 6.930.650,00 3.880.000,00
23.SURABAYA BATAM 8.342.000,00 4.171.000,00
24.SEMARANG BATAM 6.930.650,00 3.745.170,00
25.YOGYAKARTA BANDUNG 3.267.930,00 2.065.130,00
26.SOLO BANDUNG 3.537.590,00 2.199.960,00
27.SURABAYA BANDUNG 4.679.280,00 2.770.320,00
28.SEMARANG BANDUNG 2.936.190,00 1.898.290,00
29.SURABAYA AMBON 8.538.910,00 4.699.650,00
30.YOGYAKARTA DENPASAR 3.745.170,00 2.406.570,00
31.SURABAYA DENPASAR 3.102.060,00 1.919.630,00
32.YOGYAKARTA BIAK 15.178.560,00 7.864.760,00
33.SURABAYA BIAK 12.398.540,00 6.868.570,00
34.YOGYAKARTA JAMBI 6.453.410,00 3.444.470,00
35.SOLO JAMBI 6.235.160,00 3.506.550,00
36.SURABAYA JAMBI 7.646.510,00 3.797.550,00
37.SEMARANG JAMBI 6.235.160,00 3.371.720,00
38.YOGYAKARTA JAYAPURA 12.875.780,00 7.459.300,00
39.SURABAYA JAYAPURA 12.294.750,00 7.014.070,00
40.YOGYAKARTA KENDARI 7.885.130,00 4.564.820,00
41.SOLO KENDARI 9.369.230,00 5.011.020,00
42.SURABAYA KENDARI 10.769.910,00 5.302.020,00
43.SEMARANG KENDARI 9.369.230,00 4.876.190,00
44.SURABAYA KUPANG 6.546.530,00 3.610.340,00
45.YOGYAKARTA KUPANG 7.127.560,00 4.056.540,00 No. Kota Asal Kota Tujuan Bisnis (Rp) Ekonomi (Rp)
46.YOGYAKARTA MAKASAR 6.329.250,00 3.776.210,00
47.SOLO MAKASAR 9.182.020,00 4.699.650,00
48.SURABAYA MAKASAR 5.757.920,00 3.330.010,00
49.YOGYAKARTA MANADO 10.219.920,00 5.550.340,00
50.SOLO MANADO 12.128.880,00 5.810.300,00
51.SURABAYA MANADO 9.638.890,00 5.104.140,00
52.YOGYAKARTA MATARAM 4.284.490,00 2.697.570,00
53.SURABAYA MATARAM 3.714.130,00 2.251.370,00
54.YOGYAKARTA MEDAN 9.233.430,00 4.626.900,00
55.SOLO MEDAN 9.005.480,00 4.689.950,00
56.SURABAYA MEDAN 10.416.830,00 4.979.980,00
57.SEMARANG MEDAN 9.161.650,00 4.668.610,00
58.YOGYAKARTA PADANG 7.729.930,00 3.880.000,00
59.SOLO PADANG 7.511.680,00 3.943.050,00
60.SURABAYA PADANG 8.923.030,00 4.233.080,00
61.SEMARANG PADANG 7.511.680,00 3.807.250,00
62.YOGYAKARTA PALANGKARAYA 7.252.690,00 3.901.340,00
63.SOLO PALANGKARAYA 7.034.440,00 3.963.420,00
64.SURABAYA PALANGKATAYA 8.435.120,00 4.253.450,00
65.SEMARANG PALANGKARAYA 7.034.440,00 3.828.590,00
66.YOGYAKARTA PALEMBANG 6.266.200,00 3.278.600,00
67.SOLO PALEMBANG 6.048.920,00 3.340.680,00
68.SURABAYA PALEMBANG 7.459.300,00 3.631.680,00
69.SURABAYA PALU 6.671.660,00 3.766.510,00
70.YOGYAKARTA PANGKAL PINANG 5.883.050,00 3.164.140,00
71.SOLO PANGKAL PINANG 5.654.130,00 3.226.220,00
72.SURABAYA PANGKAL PINANG 7.065.480,00 3.517.220,00
73.SEMARANG PANGKAL PINANG 5.654.130,00 3.091.390,00
74.YOGYAKARTA PEKANBARU 7.781.340,00 3.932.380,00
75.SOLO PEKANBARU 7.563.090,00 3.994.460,00
76.SURABAYA PEKANBARU 8.963.770,00 4.274.790,00
77.SEMARANG PEKANBARU 7.563.090,00 3.859.630,00
78.YOGYAKARTA PONTIANAK 6.702.700,00 3.724.800,00
79.SOLO PONTIANAK 6.484.450,00 3.786.880,00
80.SURABAYA PONTIANAK 7.895.800,00 4.077.880,00
81.SEMARANG PONTIANAK 6.484.450,00 3.652.050,00
82.YOGYAKARTA TIMIKA 11.537.180,00 6.826.860,00
83.SURABAYA TIMIKA 10.956.150,00 6.391.330,00
a.biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost);
b.pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 1.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Tabel 1.1.1 BIAYA TIKET KERETA API PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI (PP) No. Kota Berangkat Kota Tujuan Eksekutif (Rp) Bisnis (Rp) 1 Madiun Surabaya 800.000,00 500.000,00 2 Madiun Malang 800.000,00 500.000,00 3 Madiun Solo 800.000,00 500.000,00 4 Madiun Yogjakarta 800.000,00 500.000,00 5 Madiun Bandung 1.500.000,00 1.000.000,00 6 Madiun Jakarta 1.500.000,00 1.000.000,00
a.biaya tiket kereta api perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost);
b.pembiayaan tiket kereta api perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket kereta api perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 1.1.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Tabel 1.1.2 BIAYA TIKET BUS PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PP
a.biaya tiket bus perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost);
b.pembiayaan tiket bus perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket kereta api perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 1.1.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Tabel 1.1.3 BIAYA TIKET TRAVEL PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PP No. Kota Berangkat Kota Tujuan Tiket (Rp) 1 Ponorogo Surabaya 400.000,00 2 Ponorogo Malang 400.000,00 3 Ponorogo Solo 400.000,00 4 Ponorogo Yogjakarta 400.000,00
a.biaya tiket travel perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost);
b.pembiayaan tiket travel perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket kereta api perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 1.1.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). No. Kota Berangkat Kota Tujuan Tiket (Rp) 1 Ponorogo Surabaya 300.000,00 2 Ponorogo Malang 300.000,00 3 Ponorogo Solo 300.000,00 4 Ponorogo Yogjakarta 300.000,00 5 Ponorogo Bandung 600.000,00 6 Ponorogo Jakarta 600.000,00 Tabel 1.1.4 BIAYA TARIF TOL PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PP No. Kota Berangkat dan Kota Tujuan Tiket (Rp) 1 Tol Madiun - Solo (Gate Colomadu) PP 300.000,00 2 Tol Madiun - Surabaya PP 400.000,00 3 Tol Madiun - Yogyakarta PP 500.000,00 4 Tol Madiun - Semarang PP 600.000,00 5 Tol Madiun - Cirebon (Gate Ciperna) PP 800.000,00 6 Tol Madiun - Bandung (Gate Palimanan) PP 900.000,00 7 Tol Madiun - Jakarta PP 1.100.000,00 Tabel 1.1.5 BIAYA BBM KENDARAAN DINAS PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No. Kabupaten / Kota Tujuan BBM 1 Bakorwil Madiun I meliputi Madiun. Ngawi. Magetan dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur Sejarak dengan Bakorwil Madiun 20 Liter 2 Bakorwil Madiun II meliputi Pacitan. Blitar. Tulungagung. Trenggalek. Nagnjuk dan Kabupaten/ Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Madiun II. seperti Wonogiri. Sragen dan Karanganyar 30 Liter 3 Bakorwil Bojonegoro I meliputi Bojonegoro. Kediri. Jombang dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Bojonegoro I. seperti Sukoharjo dan Surakarta 40 Liter 4 Bakorwil Bojonegoro II meliputi Tuban. Lamongan. Mojokerto dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Bojonegoro II. seperti Klaten 60 Liter 5 Bakorwil Malang I meliputi Malang. Batu. Pasuruan dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Malang I 80 Liter 6 Bakorwil Malang II meliputi Probolinggo. Lumajang. Bondowoso. Situbondo. Jember. Banyuwangi dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Malang II 100 Liter 7 Bakorwil Pamekasan I meliputi Surabaya. Sidoarjo. Gresik dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Pamekasan I 80 Liter 8 Bakorwil Pamekasan II meliputi Pamekasan. Sampang. Sumenep. Bangkalan dan Kabupaten/Kota Luar Propinsi Jawa Timur sejarak dengan Bakorwil Pamekasan II 100 Liter 9 Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah. DIY Yogyakarta dan sekitarnya meliputi Sleman. Bantul. Kulon Progo. Gunung Kidul. Magelang. Demak. Salatiga. Kendal dan Kabupaten/Kota sejarak dengan Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah. DIY Yogyakarta dan sekitarnya. 80 Liter 10 Jakarta. Banten. Jawa Barat dan Sekitarnya. 150 Liter 1.2. Sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan dan biaya taksi perjalanan dinas. a) sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan dapat diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD untuk keperluan operasional pelaksanaan tugas di Kabupaten/ Kota tempat tujuan; b) sewa kendaraan dalam kota tempat tujuan dapat diberikan kepada peserta perjalanan dinas lainnya minimal 4 (empat) orang dalam rangka melakukan kegiatan studi banding ke beberapa Kabupaten/ Kota di sekitar Kabupaten/Kota tempat tujuan. atau kegiatan yang memerlukan kunjungan ke beberapa Kementerian/Lembaga Pemerintah dengan dibuktikan Surat Perintah Perjalanan Dinas; c) sewa kendaraan dalam kota di tempat tujuan diberikan secara riil (at cost). sudah termasuk biaya untuk pengemudi, BBM dan pajak; d) satuan biaya taksi perjalanan dinas digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi : 1) Keberangkatan : − Perjalanan dari tempat kedudukan asal menuju bandara/ stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan dapat menggunakan kendaraan dinas/angkutan umum/taksi. − Perjalanan dari bandara/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan dapat menggunakan angkutan umum/taksi. 2) Kepulangan : − Perjalanan dari tempat tujuan menuju bandara/stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal dapat menggunakan angkutan umum/taksi. − Perjalanan dari bandara/stasiun kedatangan menuju tempat kedudukan asal dapat menggunakan kendaraan dinas/ angkutan umum/taksi. 3) Pembiayaan satuan biaya taksi dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya taksi dalam negeri dalam tabel dengan didukung bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost). adapun besaran biaya taksi seperti pada Tabel 1.2 Tabel 1.2 SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI No Provinsi Satuan Besaran (Rp) 1 ACEH Orang/Kali 127.000,00 2 SUMATERA UTARA Orang/Kali 308.000,00 3 RIAU Orang/Kali 101.000,00 4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali 165.000,00 5 JAMBI Orang/Kali 147.000,00 6 SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000,00 7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali 179.000,00 8 LAMPUNG Orang/Kali 168.000,00 9 BENGKULU Orang/Kali 109.000,00 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali 97.000,00 11 BANTEN Orang/Kali 536.000,00 12 JAWA BARAT Orang/Kali 200.000,00 13 DKI JAKARTA Orang/Kali 256.000,00 14 JAWA TENGAH Orang/Kali 108.000,00 15 D.I YOGYAKARTA Orang/Kali 267.000,00 16 JAWA TIMUR Orang/Kali 233.000,00 17 BALI Orang/Kali 227.000,00 No Provinsi Satuan Besaran (Rp) 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000,00 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 116.000,00 20 KALIMANTAN BARAT Orang/ Kali 171.000,00 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/ Kali 134.000,00 22 KALIMANTAN SELATAN Orang/ Kali 180.000,00 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/ Kali 533.000,00 24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 218.000,00 25 SULAWESI UTARA Orang/ Kali 138.000,00 26 GORONTALO Orang/ Kali 265.000,00 27 SULAWESI BARAT Orang/ Kali 313.000,00 28 SULAWESI SELATAN Orang/ Kali 187.000,00 29 SULAWESI TENGAH Orang/ Kali 165.000,00 30 SULAWESI TENGGARA Orang/ Kali 171.000,00 31 MALUKU Orang/Kali 288.000,00 32 MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000,00 33 PAPUA Orang/Kali 513.000,00 34 PAPUA BARAT Orang/Kali 236.000,00 35 PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000,00 36 PAPUA TENGAH Orang/Kali 513.000,00 37 PAPUA SELATAN Orang/Kali 513.000,00 38 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000,00 e) biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggung- jawaban secara riil (at cost); f) pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost).
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI. Perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka tugas dinas dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
3.SATUAN BIAYA LAINNYA. NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
1.Biaya Air PDAM Kelompok Pemerintah Pemakaian Air 0-10 m3 m3 3.510,00
2.Biaya Air PDAM Kelompok Pemerintah Pemakaian Air lebih dari 11 m3 m3 4.290,00
3.Biaya Air PDAM Kelompok Rumah Tangga (A) Pemakaian Air 0-10 m3 m3 3.120,00
4.Biaya Air PDAM Kelompok Rumah Tangga (A) Pemakaian Air lebih dari 11 m3 m3 3.640,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
5.Biaya Air PDAM Kelompok Rumah Tangga (B) Pemakaian Air 0-10 m3 m3 3.250,00
6.Biaya Air PDAM Kelompok Rumah Tangga (B) Pemakaian Air lebih dari 11 m3 m3 3.770,00
7.Biaya Air PDAM Kelompok Sosial Khusus Pemakaian Air 0-10 M3 m3 2.275,00
8.Biaya Air PDAM Kelompok Sosial Khusus Pemakaian Air lebih dari 11 m3 m3 3.185,00
9.Biaya Air PDAM Kelompok Sosial Umum Pemakaian Air 0-10 m3 m3 2.080,00
10.Biaya Air PDAM Kelompok Sosial Umum Pemakaian Air lebih dari 11 m3 m3 2.080,00
11.Biaya Listrik Golongan Tarif R-1/TR 0 – 450 VA Kwh 169,00
12.Biaya Listrik Golongan Tarif R-1/TR 451 – 900 VA Kwh 274,00
13.Biaya Listrik Golongan Tarif R-1/TR 901 – 1.300 VA Kwh 1.445,00
14.Biaya Listrik Golongan Tarif R-1M/TR 451 – 900 VA Kwh 1.352,00
15.Langganan Jasa Internet 5 Mbps dedicated dan manage service Bulan 6.575.000,00
16.Biaya Jasa Akseptor MOP Orang 500.000,00
17.Biaya Jasa Akseptor MOW Orang 300.000,00
18.Biaya Keikutsertaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) HbsAg Paket 2.000.000,00
19.Biaya Operasional Jasa Medis IUD/Implan Paket 100.000,00
20.Biaya Operasional Jasa Medis MOP Paket 500.000,00
21.Biaya Operasional Jasa Medis MOW Paket 5.200.000,00
22.Biaya Operasional Pelayanan KB - IUD/Implan Paket 480.000,00
23.Biaya Operasional Pelayanan KB - MOP Paket 1.295.000,00
24.Biaya Operasional Pelayanan KB - MOW Paket 5.995.000,00
25.Biaya Pertolongan Persalinan dengan Tindakan di Rumah Sakit Paket 7.500.000,00
26.Biaya Pertolongan Persalinan Normal di Faskes Paket 700.000,00
27.Biaya Rujukan Persalinan dan Neonatal Persalinan dan Neonatal Kasus 250.000,00
28.Biaya Visum Et Psikiatrikum Kali 580.000,00
29.Biaya Visum Et Repertium Kali 200.000,00
30.Biaya Keikutsertaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Kimia Air Paket 2.700.000,00
31.Biaya Keikutsertaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Mikroskopis BTA Paket 1.300.000,00
32.Biaya Keikutsertaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Mikroskopis Malaria Paket 2.000.000,00
33.Biaya Keikutsertaan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Mikroskopis Telur Cacing Paket 1.300.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
34.Biaya Diklat Pendidikan Profesi Guru Orang/Kegiatan 7.500.000,00
35.Biaya Kontribusi Diklat Barang / Jasa Paket 10.000.000,00
36.Biaya Kontribusi Diklat Calon Kepala Sekolah Orang 1.700.000,00
37.Biaya Kontribusi Diklat Calon Pengawas Sekolah Orang 1.500.000,00
38.Biaya Kontribusi Fasilitasi Kepemimpinan Angkatan 18.000.000,00
39.Biaya Kontribusi Fasilitasi Latsar Angkatan 10.000.000,00
40.Biaya Kontribusi Latsar Orang 9.200.000,00
41.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Orang 22.250.000,00
42.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Orang 30.000.000,00
43.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Orang 20.000.000,00
44.Biaya Kontribusi Pengembangan Kompetensi Orang 2.500.000,00
45.Bimtek/Diklat/Pelatihan Selama 1 Hari dengan Akomodasi Hotel 1 hari 1 malam Orang 1.500.000,00
46.Bimtek/Diklat/Pelatihan Selama 2 Hari dengan Akomodasi Hotel 2 hari 1 malam Orang 2.500.000,00
47.Bimtek/Diklat/Pelatihan Selama 3 Hari dengan Akomodasi Hotel 3 hari 2 malam Orang 3.500.000,00
48.Bimtek/Diklat/Pelatihan Selama 4 Hari dengan Akomodasi Hotel 4 hari 3 malam Orang 4.500.000,00
49.Biaya Kontribusi Kursus/Pelatihan/ Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengembangan SDM ASN Orang 5.000.000,00
50.Biaya Kontribusi Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Orang 9.200.000,00
51.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Orang 22.250.000,00
52.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Orang 30.000.000,00
53.Biaya Kontribusi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Orang 20.000.000,00
54.Biaya Kontribusi Pengembangan Kompetensi Orang 2.500.000,00
55.Biaya Petugas Haji Daerah (PHD) Orang/Kali/Tahun 50.000.000,00
56.Biaya Seleksi dan Uji kompetensi JPTP Orang/Kegiatan 10.000.000,00 HADIAH UANG DALAM LOMBA KEJUARAAN
57.Juara Gapoktan berprestasi Tingkat Kabupaten Rupiah 3.000.000,00
58.Juara Lumbung Pangan Masyarakat Tk. Kabupaten Rupiah 4.000.000,00
59.Juara Lomba FLS2N.KOSN.KSN Tingkat SMP Rupiah 1.500.000,00
60.Juara Pembinaan Grebeg Suro Rupiah 30.000.000,00
61.Juara Petani Berprestasi Tingkat Kabupaten Rupiah 2.500.000,00
62.Juara Lomba Bercerita. mocopat dan sejenisnya Rupiah 1.000.000,00
63.Juara Lomba Duta Genre DPPKB Rupiah 800.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
64.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tingkat Kecamatan kategori baku 0 s.d Rp1.000.000.000.00 Rupiah 1.100.000,00
65.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Kecamatan kategori baku Rp1.000.000.001.00 s.d Rp. 1.400.000.000.00 Rupiah 1.300.000,00
66.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Kecamatan kategori baku Rp1.400.000.001.00 s.d Rp1.900.000.000.00 Rupiah 1.600.000,00
67.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Kecamatan kategori baku Rp1.900.000.001.00 ke atas Rupiah 1.900.000,00
68.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku 0 s.d Rp. 50.000.000.00 Rupiah 900.000,00
69.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp50.000.001.00 s.d Rp. 60.000.000.00 Rupiah 1.000.000,00
70.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp. 60.000.001.00 s.d Rp. 70.000.000.00 Rupiah 1.100.000,00
71.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp. 70.000.001.00 s.d Rp. 85.000.000.00 Rupiah 1.200.000,00
72.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp. 85.000.001.00 s.d Rp. 100.000.000.00 Rupiah 1.300.000,00
73.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp. 100.000.001.00 s.d Rp. 130.000.000.00 Rupiah 1.400.000,00
74.Juara Lomba Pelunasan PBB-P2 Tk Desa/Kelurahan kategori baku Rp. 130.000.001.00 keatas Rupiah 1.500.000,00 HONORARIUM/GAJI/UPAH ATAU JASA LAINNYA
75.Jasa Pendataan Obyek Pajak Bangunan Orang/Titik 20.000,00
76.Jasa Pendataan Obyek Pajak PBB Orang/Titik 15.000,00
77.Jasa Tenaga Kesehatan Ponkesdes (Sharing) Orang/Bulan 463.322,00
78.Jasa Tenaga Kesehatan Ponkesdes / BOK Orang/Bulan 1.913.322,00
79.Jasa Pelaksana Program Kesehatan Orang/Kegiatan 100.000,00
80.Jasa Pemeliharaan Tanah Orang/Kali 300.000,00
81.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Disparitas Wilayah 1 Orang/Kali 3.800.000,00
82.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Disparitas Wilayah 2 Orang/Kali 3.000.000,00
83.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Disparitas Wilayah 3 Orang/Kali 1.500.000,00
84.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Gini 1 Orang/Kali 4.000.000,00
85.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Gini 2 Orang/Kali 3.250.000,00
86.GTT/PTT sisa K2 Orang/Bulan 1.000.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
87.Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Indeks Gini 3 Orang/Kali 1.500.000,00
88.Jasa Tenaga Fasilitator bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan Orang/Kali 3.000.000,00
89.Jasa Tenaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Orang/Kali 4.000.000,00
90.Jasa Tenaga Ahli Bidang Kesenian dan Kebudayaan Orang/Kali 4.000.000,00
91.Jasa Tenaga Dokter Daerah Spesifik Orang/Kali 4.000.000,00
92.Jasa Tenaga Kesehatan – Dokter Umum Orang/Kali 3.500.000,00
93.Jasa Tenaga Kesehatan – Dokter Gigi Orang/Kali 3.500.000,00
94.Jasa Tenaga Kesehatan – Tenaga Apoteker Orang/Kali 2.500.000,00
95.Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan Bidang Pengairan Orang/Kali 2.500.000,00
96.Jasa Tenaga Ahli SDM Kebudayaan dan Pariwisata Orang/Kali 2.500.000,00
97.Jasa Tenaga Pengembangan Teknologi Informasi Orang/Kali 2.500.000,00
98.Jasa Tenaga Kesehatan – Pendidikan dan Pelatihan Orang/Kali 1.150.000,00
99.Jasa Tenaga Kesehatan – Profesional Orang/Kali 2.250.000,00
100.Upah Pekerja Orang/hari 110.000,00
101.Jasa Juri Perlombaan bakat dan minat siswa Orang/Kegiatan 300.000,00
102.Jasa Ketua RT/RW Orang/bulan 200.000,00
103.Jasa untuk Modin Orang/bulan 750.000,00
104.Jasa Konsultansi Fasilitasi pendampingan Penyusunan Dokumen Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Paket 49.000.000,00
105.Jasa Konsultansi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Paket 50.000.000,00
106.Jasa Konsultansi Pendampingan Penyusunan Penetap-an Status BMD Paket 25.000.000,00
107.Jasa Konsultansi Pendampingan Review Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten Paket 50.000.000,00
108.Jasa Konsultansi Penyusunan Roadmap Pengembangan Pendapatan Daerah Paket 78.000.000,00
109.Jasa Konsultansi Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Paket 100.000.000,00
110.Jasa Konsultansi RTRW Paket 500.000.000,00
111.Jasa Konsultansi Sistem Informasi Penataan Ruang (SIPERWIRO) Paket 50.000.000,00
112.Jasa Konsultasi Pendampingan PPDB Online Paket 50.000.000,00
113.Jasa Konsultasi Penelitian Appraisal Penghapusan BMD Paket 70.000.000,00
114.Jasa Pemeliharaan Peralatan Jaringan Sistem Informasi Keuangan Daerah Paket 100.000.000,00
115.Jasa Penyusunan Naskah Akademis Paket 100.000.000,00
116.Jasa Penyusunan RAPERDA Paket 100.000.000,00
117.Jasa Penyusunan standar operasional pelayanan PDRD Paket 85.000.000,00 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp)
118.Jasa Perawatan Kesehatan dan Kebugaran (Khusus Pimpinan Daerah) Semester 125.000.000,00
119.Jasa Verifikasi Piutang Pajak Daerah Orang/Titik 25.000,00
120.Honorarium Narasumber Mubaligh/ Penceramah agama Kelas Nasional Paket 30.000.000,00
121.Honorarium Narasumber Mubaligh/ Penceramah agama Kelas Provinsi Paket 20.000.000,00
122.Honorarium Narasumber Mubaligh/ Penceramah agama Kelas Pembantu Gubemur Paket 10.000.000,00
123.Honorarium Narasumber Mubaligh/ Penceramah agama Kelas Kabupaten Paket 5.000.000,00
124.Honorarium Narasumber Mubaligh/ Penceramah agama Kelas Lokal Paket 2.500.000,00
125.Honorarium Non PNS Instruktur/ Pelatih/ Asesor/ Tenaga Ahli Untuk Pengajar yang berasal dari dalam SKPD Orang/Jam 250.000,00
126.Honorarium Non PNS Instruktur/ Pelatih/ Asesor/ Tenaga Ahli Untuk Pengajar yang berasal dari luar SKPD Orang/Jam 300.000,00
127.Honorarium Non PNS Instruktur/ Pelatih/ Asesor/Tenaga Ahli Untuk Pengajar yang berasal dari Tenaga Ahli (Unit Pelaksana Sertifikasi) Orang/Kegiatan 400.000,00
128.Honorarium Pemegang Kekuasaan Keuangan dan Barang Daerah Orang/Bulan 70.000.000,00
129.Honorarium Wakil Pemegang Kekuasaan Keuangan Daerah Orang/Bulan 45.000.000,00
130.Honorarium Koordinator Pengelola Keuangan dan Barang Daerah Orang/Bulan 10.000.000,00
131.Honorarium Tim Peningkatan Mutu Dinas Kesehatan Juknis DAK Kesehatan Rupiah 450.000,00
132.Honorarium Kader Keluarga Berencana Orang/Bulan 100.000,00
133.Honorarium Pendamping Keluarga Berencana Orang/Bulan 100.000,00
134.Pakaian Kerja Lapangan KDH-WKDH Bahan dan Ongkos Jahit Paket 3.000.000,00
135.Premi Asuransi Kecelakaan (Pengunjung tempat wisata) Orang 250,00
136.Premi BPJS Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 1 Orang/Bulan 76.533,00
137.Premi BPJS Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 2 Orang/Bulan 140.000,00
138.Premi BPJS Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 3 Orang/Bulan 160.000,00
139.Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 1 Orang/Bulan 10.715,00
140.Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 2 Orang/Bulan 18.900,00
141.Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kesehatan Tipe 3 Orang/Bulan 21.600,00 ` ,, , ., `' 1./,
142.Premi BPJS Ketenagakeljaan Bagi Tenaga Orang/Bulan 13.500,00 Kesehatan Tipe 4
143.Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Orang/Bulan 10.322,00 Kesehatan Tipe 5
144.Premi BPJS untuk Kepala Desa Orang/Bulan 176.800,00
145.Premi BPJS untuk Peran8kat Desa Orang/Bulan 89.goo,00
146.Premi BPJS untuk Sekretaris Desa Orang/Bulan 104.800,00
147.Premi BPJS untuk Star Desa Orang/Bulan 85.goo,00
148.Premi Kesehatan PBID Bulan 1.289.659.062,00
149.Sewa kereta hias paket 30.000.000,00
150.Sewa mobil hias paket 40.000.000,00
151.Koordinator penyampaian SPPT dan Orang/NOP 1.000,00 Pemungutan PBB-P2
152.Petugas Penyampalan SPPI` dan Pemungutan Oran8/NOP 4.000,00 PBB-P2
153.Jasa Penilai Pertanahan Orang/Harian 4.444.300,00
154.Jasa Manajemen Aset Orang/Harian 1.553.237,50
155.Penilai Madya Orang/Harian 1.088.400,00
156.Penilai Pratana Orang/Harian 725.600,00
157.Iuran Kepesertaan ADKASI Nasional (Asosiasi Orang/Kali 1.000.000,00 DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Plt. BUPATI PONOROGO, ITD. LISDYARITA Salinan s-e=`sual KEPALA 8 SEKRET SOEGENG dengan aslinya IAN HUKUM IAT DAERAH KOSO, S.H., M.H. NIP. 1`968_0605` 199303 1 003