DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dari pemerintah daerah kabupaten kepada individu, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial berupa uang melalui usulan dari lembaga kesejahteraan sosial. Uraian Petunjuk teknis pemberian bantuan sosial berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…