DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2026

Nomor
6
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 diubah sebagai berikut: 1. Dalam hal prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang ditelantarkan/tidak dipelihara oleh pengembang atau yang keberadaannya tidak diketahui dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah, dapat diserahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah yang diwakili oleh RT/RW dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, 2. Rincian tahapan penyerahan PSU oleh masyarakat, terdiri dari: musyawarah masyarakat; berita acara musyawarah digunakan untuk mengajukan permohonan penyerahan PSU kepada Bupati; Bupati menugaskan tim verifikasi untuk menindaklanjuti usulan; dan tim verifikasi memberikan rekomendasi kelayakan, 3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, tim verifikasi membuat Berita Acara Perolehan PSU Perumahan dan Permukiman, 4. Pemda membuat pernyataan aset atas tanah PSU tersebut sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Daerah, 5. Pemda mengajukan permohonan pendaftaran dan penetapan hak atas tanah kepada kepala kantor pertahanan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, 6. Bupati menyerahkan PSU kepada Perangkat Daerah yang berwenang mengelola dan memelihara paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kantor Pertanahan menerbitkan hak atas tanah.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…