Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang yang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Ditetapkan di Pulang Pisau pada tanggal 17 Maret 2025 BUPATI PULANG PISAU, Ttd AHMAD RIFA’I Diundangkan di Pulang Pisau pada tanggal 17 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU, Ttd TONY HARISINTA BERITA DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2025 NOMOR 010 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN A. Jenis Pelayanan Standar Pelayanan Minimal Wajib Bidang Kesehatan:
a.Pelayanan dalam gedung SDMK Pelayanan Antenatal Alat kesehatan Pengadaan set pemeriksaan kehamilan 1 Paket X Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Pemeriksaan laboratorium Pengadaan set pemeriksaan laboratorium ibu hamil (1 Paket X jumlah sasaran)/ 100 LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Obat Pengadaan tablet tambah darah (60 mg elemental besi dan 0,4 mg asam folat) 180 tablet X jumlah ibu hamil Vaksin Penyediaan set imunisasi Td 1 set x jumlah sasaran ibu hamil X 80% Gel USG Penyediaan Gel USG (botol ukuran 250 ml) 1/15 X sasaran ibu hamil
b.Pelayanan luar gedung SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transport X jumlah kunjungan (rutin dan sweeping) Alat kesehatan Pengadaan set pemeriksaan kehamilan (antenatal) 1 Paket X jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Obat Pengadaan tablet tambah darah (60 mg elemental besi dan 0,4 mg asam folat) Terintegrasi dengan paket pengadaan tablet Fe
3.Pengisian dan pemanfaatan buku KIA Petugas Pengisian dan pemanfaatan buku KIA Terintegrasi dengan pelayanan Antenatal Buku KIA Sesuai Kebutuhan 1 buku X Jumlah sasaran ibu hamil
4.Pengisian kartu ibu dan kohor Register ibu Pengadaan register kohor ibu (antenatal, bersalin, nifas) 1 Paket X jumlah desa (integrasi untuk kebutuhan ibu bersalin dan ibu nifas) Kartu ibu Pengadaan kartu ibu 1 paket X jumlah ibu hamil LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir dan ATK Pengadaan formulir kartu ibu, form pelaporan, dan ATK 1 Paket X jumlah Puskesmas
5.Rujukan (pelayanan kegawat- daruratan maternal) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transport X jumlah rujukan
2.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan Ibu Bersalin SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X jumlah desa X biaya transpor X frekuensi pendataan (terintegrasi dengan PIS PK) Formulir Pengadaan paket 1 Form X kegiatan pendataan X Pendataan Jumlah puskesmas
2.Pelayanan persalinan Alat kesehatan sesuai Permenkes yang berlaku mengatur tentang Puskesmas *Pengadaan alkes tidak harus setiap tahun Pengadaan set persalinan 1 Paket X Jumlah fasyankes yang mampu menolong persalinan Pengadaan set resusitasi bayi 1 Paket X Jumlah fasyankes yang mampu menolong persalinan Pengadaan set perawatan pasca persalinan 1 Paket X Jumlah fasyankes yang mampu menolong persalinan Obat Pengadaan paket obat dan BHP untuk persalinan 1 Paket X Jumlah ibu bersalin LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir partograf Pengadaan formulir partograf 1 Formulir x jumlah ibu bersalin
3.Pengisian dan pemanfaatan Buku KIA Buku KIA Sesuai kebutuhan Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada pelayanan kesehatan ibu hamil
4.Pengisian kartu ibu dan kohor ibu Register kohor ibu Pengadaan register kohor ibu 1 Paket X jumlah desa (terintegrasi dengan pengadaan kohor ibu hamil) Kartu ibu 1 paket X jumlah ibu hamil (terintegrasi dengan pengadaan kohor ibu hamil) ATK Pengadaan ATK Sudah terintegrasi dengan pengadaan ATK ibu hamil)
5.Rujukan pertolongan persalinan (pelayanan kegawatdarurata n maternal) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transpor X jumlah rujukan Alat kesehatan Set kegawat daruratan maternal 1 paket X Jumlah fasyankes yang mampu menolong Persalinan Pendamping ibu bersalin Biaya transpor SDMK Jumlah pendamping ibu bersalin (maksimal 2 orang) X biaya transport per rujukan Rumah tunggu Biaya sewa/ operasional (jika diperlukan) Paket operasional rumah tunggu
3.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan bayi baru lahir SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK x jumlah desa X biaya transport X Frekuensi Pendataan (terintegrasi dengan PIS PK) Formulir Pengadaan paket pendataan 1 form X Kegiatan pendataan X Jumlah Puskesmas
2.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
a.Pelayanan dalam gedung Formulir bayi baru Lahir Pengadaan formulir bayi baru lahir 1 Paket X jumlah bayi baru lahir Formulir MTBM Pengadaan formulir MTBM 3 Paket X jumlah neonatal Alat kesehatan Set pelayanan bayi baru lahir (0- 6 jam) 1 Paket X jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya Set kegawatdarurata n neonatal 1 paket X jumlah Puskesmas dan jejaringnya Vitamin K1 injeksi Pengadaan vit K1 injeksi 1 ampul X jumlah bayi baru lahir Vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) Penyediaan vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) 1 hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) X jumlah bayi baru lahir Salep/tetes mata Antibiotik Pengadaan salep/tetes mata antibiotik 1 tube X jumlah bayi baru lahir/5 LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial Pengadaan pedoman pelayanan kesehatan neonatal esensial 1 paket X jumlah Puskesmas dan jejaringnya
b.Pelayanan luar gedung SDMK Pelayanan Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transpor X jumlah kunjungan Formulir MTBM Pengadaan formulir MTBM Terintegrasi dengan pengadaan formulir MTBM pada pelayanan dalam gedung Alat kesehatan Set pelayanan bayi baru lahir (0- 6 Jam) Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung Vitamin K1 injeksi Pengadaan vit K1 injeksi Terintegrasi dengan Pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung Vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) Penyediaan vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) 1 hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) X jumlah bayi baru lahir Salep/ tetes mata antibiotik Pengadaan salep/tetes mata antibiotik Terintegrasi dengan pengadaan set pelayanan bayi lahir (0-6 jam) pada pelayanan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaatan buku KIA Buku KIA Pengadaan buku KIA sesuai kebutuhan Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada pelayanan kesehatan ibu hamil LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
4.Pencatatan dan pelaporan Register kohor bayi Pengadaan register kohor bayi 1 Paket X jumlah Puskesmas Formulir pelaporan SIP Pengadaan formulir SIP 1 paket X jumlah Puskesmas, terintegrasi dengan pengadaan formulir SIP pelaporan lainnya Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket X jumlah Puskesmas
5.Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir (jika diperlukan) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transpor X jumlah rujukan Alat kesehatan Set kegawat daruratan neonatal Terintegrasi dengan paket pengadaan set kegawatdarutan neonatal pada pelayanan kesehatan bayi baru lahir dalam gedung Pendamping bayi baru lahir Biaya transpor SDMK Jumlah pendamping bayi baru lahir (maksimal 2 orang) X biaya transpor per rujukan
4.Pelayanan Kesehatan Balita LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan balita 0-59 bulan SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X biaya transpor X jumlah kunjungan pendataan (terintegrasi dengan PIS-PK) LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir Pengadaan formulir Jumlah paket X biaya perpaket X jumlah Puskesmas
2.Pelayanan kesehatan balita
a.Pelayanan dalam gedung Alat kesehatan Pengadaan set pemeriksaan kesehatan anak 1 Paket X jumlah Puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Penyediaan set imunisasi 1 Paket X jumlah Puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Pengadaan SDIDTK kit 2 Paket X jumlah Puskesmas, jaringan, dan jejaringnya Formulir SDIDTK Pengadaan formulir SDIDTK 1 form X jumlah balita Formulir KPSP Pengadaan formulir KPSP 1 paket X jumlah balita
b.Pelayanan luar gedung SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X transpor X jumlah kunjungan Alat kesehatan Pengadaan kit Posyandu 1 Paket X jumlah Puskesmas Penyediaan kit imunisasi Terintegrasi dengan pengadaan set imunisasi pada pelayanan dalam gedung Pengadaan SDIDTK kit Terintegrasi dengan pengadaan SDIDTK kit pada pelayanan dalam gedung Formulir SDIDTK Pengadaan Formulir SDIDTK Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Formulir KPSP Pengadaan Formulir KPSP Terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung
3.Pengisian dan pemanfaatan buku KIA Buku KIA Pengadaan buku KIA Terintegrasi dengan pengadaan paket buku KIA pada pelayanan kesehatan ibu hamil
4.Pencatatan dan pelaporan Balita Data jumlah balita Jumlah data balita dalam 1 Kabupaten/ Kota dalam kurun waktu 1 tahun Register kohor bayi Pengadaan register kohor bayi 1 Paket X jumlah desa Kohor balita dan Anak prasekolah Anak Balita dan prasekolah 1 Paket X jumlah desa Formulir dan ATK Pengadaan formulir dan ATK 1 Paket X jumlah Puskesmas
5.Pelayanan Rujukan SDMK melakukan rujukan secara tepat sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan kesehatan balita yang ditemukan, ke fasyankes lanjutan yang mampu menangani Jumlah SDMK X biaya transpor X jumlah rujukan
5.Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Koordinasi dan pendataan sasaran SDM Biaya transpor Jumlah SDM X jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti /LKSA, Lapas /LPKA, dan Posyandu remaja X biaya transpor
2.Pelaksanaan skrining kesehatan SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM X Biaya transporasi X jumlah sekolah/ madrasah, pondok pesantren, panti /LKSA, Lapas /LPKA, dan Posyandu remaja Alat kesehatan UKS kit Biaya UKS kit X 2 X jumlah Puskesmas Instrumen pencatatan Pengadaan buku pencatatan - Instrumen pencatatan (Form Pencatatan/ Buku Rapor Kesehatanku dan kuesioner skrining) X jumlah anak usia - Pendidikan dasar (kelas 1 sampai 9) di sekolah/ madrasah/ pesantren X biaya pengadaan instrument - instrumen pencatatan (Form pencatatan /buku pemantauan kesehatan dan kuesioner skrining) X jumlah anak LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME usia pendidikan dasar di panti/LKSA, lapas/LPKA dan Posyandu remaja X biaya pengadaan instrumen Formulir rekapitulasi hasil skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulIr rekapitulasi di sekolah/ luar sekolah dan di Puskesmas - Formulir rekapitulasi di sekolah X jumlah satuan pendidikan dasar (sekolah/ madrasah / pesantren) - Formulir rekapitulasi di luar sekolah X jumlah panti /LKSA, Lapas /LPKA dan Posyandu remaja - Formulir rekapitulasi di Puskesmas X jumlah Puskesmas
3.Pelaksanaan tindak lanjut hasil skrining kesehatan Formulir rujukan Pengadaan Formulir rujukan X jumlah kasus yang dirujuk Formulir laporan / rekapitulasi skrining kesehatan (penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala) Pengadaan formulir laporan/ rekapitulasi kabupaten /kota Formulir laporan / rekapitulasi X jumlah Puskesmas SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM X jumlah sekolah /madrasah, pondok pesantren, panti /LKSA, Lapas /LPKA, dan posyandu remaja LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME X biaya transpor
4.Pemberian imunisasi pada pelaksanaan BIAS SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM X Biaya transportasi X jumlah sekolah /madrasah, pondok pesantren, panti/LKSA dan Lapas/LPKA Set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td Penyediaan set imunisasi Campak Rubela, DT dan Td - 1 set imunisasi Campak Rubela dan DT X jumlah siswa SD kelas 1 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td X jumlah siswa SD kelas 2 atau usia yang setara - 1 set imunisasi Td X jumlah siswa SD kelas 5 atau usia yang setara Formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir pencatatan hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas dan sekolah/ madrasah/ pondok pesantren, panti/LKSA dan lapas/LPKA Formulir pencatatan di institusi X jumlah satuan institusi (sekolah / madrasah/ Pondok pesantren, panti /LKSA dan Lapas /LPKA) X 2 (untuk Puskesmas dan institusi) Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS Pengadaan formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan BIAS untuk Puskesmas Formulir rekapitulasi hasil pelaksanaan X jumlah Puskesmas
6.Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Skrining faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin
a.Usia 15–59 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehatan Pengadaan kit pemeriksaan IVA skrining PTM: • Alat pemeriksaan Hb • Alat pengukur LILA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran Semua orang sesuai sasaran usia 15-59 tahun
b.Usia 30–50 tahun SDMK Pelayanan skrining Alat kesehatan Pengadaan kit pemeriksaan IVA Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Sasaran (perempuan) Data jumlah sasaran usia 30- 50 tahun
c.Skrining kesehatan calon pengantin Sasaran calon pengantin Data jumlah sasaran calon pengatin yang terdaftar di KUA/ lembaga agama/ rumah ibadah/ Dukcapil
2.Konseling tentang faktor risiko PTM SDMK Pelayanan Konseling Media konseling PTM Pengadaan Media konseling PTM 1 Paket/ kegiatan X jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Sasaran Data jumlah penderita dengan faktor risiko
3.Pelayanan KB SDMK Pelayanan KB Alat kesehatan Set alat KB Sasaran Data jumlah PUS 4T
4.Pelayanan rujukan kasus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan kesehatan kasus faktor risiko PTM Sasaran yang memiliki faktor risiko Data Jumlah Penderita faktor risiko PTM Alat kesehatan Pengadaan kit peralatan PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Laboratorium Pengadaan paket pemeriksaan laboratorium: pengadaan BMHP pemeriksaan lanjutan faktor risiko PTM Terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas
5.Pencatatan dan pelaporan faktor risiko PTM dan kesehatan calon pengantin Petugas Pencatatan dan pelaporan Data hasil skrining dan pelayanan KB Data jumlah hasil skrining kesehatan, calon pengantin, dan pelayanan KB Formulir/matrik laporan dan ATK Pengadaan formulir/ matrik laporan dan ATK 1 Paket X jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
6.Skrining status T bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan)
a.Pelayanan dalam gedung Alat kesehatan Penyediaan Set imunisasi Td WUS 1 paket X Jumlah Puskesmas, jaringan dan jejaringnya
b.Pelayanan luar Gedung Petugas Biaya transpor petugas Jumlah Petugas puskemas X biaya transportasi X jumlah kunjungan Alat kesehatan Penyediaan set imunisasi Td WUS Terintegrasi dengan pengadaan set imunisasi pada pelayanan dalam gedung
7.Pencatatan dan Pelaporan Skrining status imunisasi tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) hasil skrining status imunisasi T (bila diperlukan) Formulir Pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 Tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Pengadaan formular pencatatan hasil pelaksanaan skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) Usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus (bila diperlukan) Formulir pencatatan X pos pelayanan X jumlah Puskesmas
7.Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pendataan sasaran lansia 1) SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM X jumlah desa biaya transport X jumlah kegiatan pendataan (terintegrasi dengan PISPK) 2) Formulir Pengadaan formulir 1 formulir X kegiatan pendataan X jumlah Puskesmas
2.Skrining kesehatan lansia
a.Pelayanan dalam gedung 1) Alat Kesehatan sesuai dengan Permenkes yang mengatur tentang Puskesmas (tidak harus setiap tahun) Pengadaan Lansia kit Minimal 5 paket (per Puskesmas, jaringannya, serta jejaring) atau disesuaikan dengan kebutuhan Dapat terintegrasi dengan paket pengadaan peralatan Puskesmas Pengadaan alat pemeriksaan gula darah dan kolesterol Disesuaikan dengan jumlah Puskesmas Lancet dan kapas alkohol Sesuai jumlah sasaran warga negara usia lanjut 1 strip uji pemeriksaan gula darah dan kolesterol X jumlah sasaran usia lanjut LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME 2) Form Instrumen pemeriksaan a) Instrumen Skrining Lansia Sederhana b) Instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS)/ Activity Daily Living (ADL) Barthel Sesuai jumlah sasaran usia lanjut 1 instrumen pemeriksaan X jumlah sasaran usia lanjut 3) SDM Biaya transpor SDM ke Posyandu lansia/ Posbindu/ Panti Wredha/ kunjungan rumah Jumlah SDM X biaya transpor X jumlah kunjungan 4) Pemanfataan buku kesehatan lansia Pengadaan buku kesehatan lansia Sesuai jumlah lansia 5) Pencatatan dan pelaporan Register kohor lansia 1 paket X jumlah desa 6) Media KIE Pengadaan media KIE 1 Paket X jumlah Puskesmas
b.Pelayanan luar gedung SDM Biaya transpor SDM ke Posyandu lansia/ Posbindu/ Panti Wredha/ kunjungan rumah Jumlah SDM X biaya transpor X jumlah kunjungan Form Instrumen pemeriksaan a) Instrumen Skrining Lansia Sederhana b) Instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS)/Activity Daily Living (ADL) Barthel Terintegrasi dengan pengadaan form instrument pemeriksaan pada pelayanan dalam gedung LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Strip uji pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol Terintegrasi dengan pengadaan strip uji pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol pada pelayanan dalam gedung Lancet dan kapas alkohol Terintegrasi dengan pengadaan lancet dan kapas alkohol pada pelayanan dalam gedung
3.Pencatatan dan Pelaporan termasuk pemberian buku kesehatan lansia 1) Buku 2) kesehatan lansia 3) Formulir pencatatan dan pelaporan 4) Register kohor lansia 5) ATK - Pengadaan buku kesehatan lansia - Pengadaan formulir dan ATK - 1 buku X jumlah sasaran usia lanjut - 1 paket X jumlah Posyandu lansia/Posbindu
4.Pelayanan rujukan SDM Biaya transpor SDM Jumlah SDM X biaya transpor X jumlah rujukan Pendamping lansia Biaya transpor pendamping Jumlah pendamping lansia X biaya transpor per rujukan
8.Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita Hipertensi menurut wilayah kerja Fasilitas SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X transpor X jumlah kegiatan pendataan X jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Penderita hipertensi Data Jumlah penderita hipertensi Alat kesehatan Pengadaan kit Posbindu PTM sesuai Permenkes yang berlaku Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Formulir Pengadaan formulir 1 Paket X kegiatan pendataan X jumlah Puskesmas
2.Melakukan penemuan kasus hipertensi untuk seluruh pasien usia ≥ 15 tahun di FKTP SDMK Pelayanan skrining dan penanganan hipertensi Alat kesehatan Pengadaan tensimeter digital Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM dan alkes di Puskesmas/ FKTP Penderita hipertensi Data jumlah penderita Hipertensi
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktifitas fisik, dan kelola stres) serta edukasi kepatuhan minum obat dan/ atau terapi farmakologi SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita hipertensi Penderita hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai Standar Media KIE Penggandaan bahan/media KIE 1 Paket X jumlah Puskesmas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Obat Pengadaan obat hipertensi Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL sesuai kriteria SDMK Pelayanan rujukan kasus hipertensi sesuai kriteria Rujukan Penderita Hipertensi Data jumlah penderita hipertensi yang Dirujuk
9.Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Melakukan pendataan penderita diabetes melitus menurut wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X transpor X jumlah kegiatan pendataan X jumlah Puskesmas Penderita diabetes melitus Data Jumlah penderita diabetes melitus Formulir Pengadaan formulir 1 paket X kegiatan pendataan X jumlah Puskesmas
2.Melakukan pemantauan pasien diabetes melitus di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Pelayanan pasien diabetes Melitus Alat kesehatan Pengadaan fotometer, glucometer Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM Prioritas Penderita diabetes Melitus Data jumlah penderita diabetes melitus LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
3.Melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar, berupa edukasi mengenai diet makanan dan aktivitas fisik, serta terapi farmakologi SDMK Pelayanan kesehatan dan KIE pada penderita diabetes melitus Penderita diabetes melitus Data jumlah Penderita diabetes melitus Bahan edukasi Penggandaan bahan edukasi 1 paket X jumlah Puskesmas Obat Pengadaan obat diabetes melitus yang tidak termasuk dalam pengadaan obat JKN Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas, sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di daerah Alat kesehatan Terintegrasi dengan pengadaan sarana dan prasarana skrining PTM prioritas
4.Melakukan rujukan ke FKRTL Penderita diabetes melitus Data jumlah penderita diabetes melitus yang dirujuk Terintegrasi dengan sistem rujukan
5.Penyediaan peralatan kesehatan diabetes melitus Pemeriksaan kesehatan diabetes melitus Pengadaan alat dan reagen glukosa (bahan habis pakai) pemeriksaan kesehatan diabetes melitus 1 Paket X jumlah kasus
6.Penyediaan obat diabetes melitus Obat diabetes melitus Pengadaan obat diabetes melitus Terintegrasi dengan paket pengadaan obat Puskesmas
7.Pencatatan dan pelaporan Terintegrasi dengan pencatatan dan pelaporan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME SPM
8.Monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan monitoring dan evaluasi layanan dan mutu SPM Kesehatan lainnya
10.Pelayanan Kesehatan pada Orang dengan Gangguan Jiwa Berat LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Penderita ODGJ berat menurut data estimasi wilayah kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah SDMK X transpor X jumlah kegiatan pendataan X jumlah FKTP Materi KIE Penggandaan materi 1 paket penggandaan materi KIE X jumlah ODGJ Buku kerja (ODGJ, perawat, kader) Penggandaan buku kerja Buku kerja X jumlah ODGJ Buku kerja X jumlah perawat Buku kerja X jumlah kader Paket formulir pencatatan dan pelaporan Penggandaan formulir 1 paket penggandaan formulir X kegiatan pendataan X jumlah FKTP
2.Melakukan diagnosis terduga ODGJ berat dan melakukan penatalaksanaan medis Dokter Buku PPDGJ– III (ICD-10) 1 Dokter X 1 PPDGJ-III (ICD-10) X jumlah FKTP Data estimasi diagnosis jumlah ODGJ berat ODGJ berat Jumlah ODGJ berat LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
3.Pelaksanaan kunjungan rumah dan pemantauan minum obat (KIE kesehatan jiwa, melatih perawatan diri, minum obat sesuai anjuran dokter dan berkesinambun gan, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana) Tenaga Kesehatan (dokter dan atau perawat) Biaya transpor Tenaga Kesehatan atau kader per kunjungan rumah (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan atau kader X standar biaya transpor X jumlah kunjungan rumah
4.Melakukan rujukan ke FKRTL atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan penanganan rujuk balik Dokter dan atau perawat FKTP dan melanjutkan pengobatan rujuk balik dari FKTRL Biaya transpor Tenaga Kesehatan per rujukan (unit cost disesuaikan dengan standar biaya yang berlaku di daerah setempat) Jumlah Tenaga Kesehatan X standar biaya transpor X 30% jumlah ODGJ X jumlah FKTP Laporan Data monitoring dan evaluasi Terintegrasi dengan Laporan SPM di FKTP
11.Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkolusis LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Pemeriksaan klinis
a.Pemeriksaan klinis di luar gedung SDMK Transpor Jumlah SDMK X Jumlah hari kunjungan X unit cost Catatan: jumlah hari kunjungan memperhatikan target terduga TBC
b.Pemeriksaan klinis dalam gedung SDMK Jasa pelayanan 1 Paket LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
2.Pemeriksaan penunjang Alat bahan Pot dahak 2 X Jumlah pot dahak X perkiraan terduga TBC (kegiatan terintegrasi dengan pengadaan dalam gedung) Pendataan Formulir Jumlah perkiraan terduga TBC: 20 orang terduga TBC Catatan: pada Formulir buku register terduga TBC (TBC 06) satu bagian terdiri dari 4 lembar untuk 20 orang terduga TBC Pemeriksaan Kaca slide Perkiraan jumlah terduga TBC X jumlah pemeriksaan dahak SP/PS (2 buah) X satuan harga) Reagen ZN Jumlah perkiraan terduga TBC X 1 paket reagen ZN : 16 terduga TBC X satuan harga Catatan: setiap paket reagen ZN untuk pemeriksaan 32 slide. 1 terduga membutuhkan 2 slide, 1 paket dapat digunakan untuk 16 terduga TBC Kartrid tes cepat molekuler Perkiraan jumlah terduga TBC X jumlah kartrid Tuberkulin Jumlah perkiraan terduga TBC anak X 1 vial: 10 terduga LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME TBC anak X satuan harga Bahan laboratorium lainnya (oase, oil imersi, dan lain- lain) Sesuai kebutuhan Alat pelindung diri Masker bedah Jumlah sasaran terduga TBC X unit cost : 50 Catatan: 1 box berisi 50 pcs masker Masker N95 Jumlah SDMK x 5 hari X 52 minggu (minggu dalam 1 tahun)
3.Edukasi SDMK Transpor Jumlah SDMK x jumlah penyuluhan x jumlah fasyankes x unit cost transpor (dapat terintegrasi dengan program lain) Media KIE Cetak Media KIE 1 Paket X jumlah fasyankes Peserta Konsumsi (disesuaikan kebutuhan/ kondisi) Snack
4.Pemeriksaan spesimen Biaya pengiriman Pot dahak Carrier (box pengiriman) jasa pengemasan Jumlah spesimen yang dikirimkan ke laboratorium jejaring X unit cost Pengiriman
5.Rujukan Alat dan bahan Formulir rujukan Sesuai kebutuhan
12.Pelayanan Kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia/Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif. LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
1.Penentuan sasaran orang yang berisiko terinfeksi HIV Ibu hamil Terintegrasi Populasi kunci Jumlah Penderita TBC dan penderita IMS Akses WBP
2.Pemetaan penemuan kelompok sasaran SDMK Biaya transpor SDMK Terintegrasi Penemuan sasaran Pelayanan pasif /aktif Data individu sasaran KTP/NIK Formulir Pengadaan kartu penerima pelayanan dasar SPM kesehatan Paket pengadaan kartu SPM
3.Promosi kesehatan dan penyuluhan Media KIE Penyiapan, penyusunan dan pengadaan media KIE, termasuk koneksi internet 1 paket X jumlah fasyankes SDMK Biaya transpor SDMK Jumlah petugas X transpor X jumlah penyuluhan X jumlah fasyankes
4.Jejaring kerja dan kemitraan Tim/ kelompok kerja Penyiapan jejaring kerja, jaringan kerja dan mitra kerja Terintegrasi Petugas pada jejaring kerja dan mitra Peningkatan kapasitas petugas pada jejaring kerja dan mitra Jumlah petugas pada jejaring kerja dan mitra X transpor X Jumlah kegiatan LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME Petugas Biaya transpor petugas Jumlah petugas X transpor X jumlah kegiatan Reagen dan bahan medis habis pakai, bahan/ spesimen Rujukan bahan/ spesimen 1 paket X sasaran Pelaporan dan komunikasi Komunikasi dan koneksi internet Terintegrasi
5.Sosialisasi pencegahan Petugas program HIV Dinas Kesehatan Transpor Jumlah petugas X transpor X jumlah kegiatan Materi sosialisasi Penyiapan, penyusunan dan penggandaan materi sosialisasi pencegahan 1 paket Materi pencegahan bahan habis pakai pencegahan 1 paket Narasumber Transpor Jumlah orang X transpor X jumlah kegiatan
6.Pemeriksaan deteksi dini HIV Ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Data penerima layanan berupa nomor KTP/NIK, komputer, formular penerima layanan Terintegrasi
a.Pelayanan dalam gedung Kunjungan ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP di Data jumlah ibu hamil, penderita TBC, penderita IMS, penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Terintegrasi LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME fasyankes dilayani sesuai tupoksi, kompetensi, kewenangan dan penugasan. Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung Terintegrasi Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan Jumlah sasaran
b.Pelayanan luar gedung Lokasi sasaran populasi penjaja seks, LSL, transgender, penasun dan WBP Lokasi sasaran populasi kunci dan lapas/rutan dalam wilayah Terintegrasi SDMK Tenaga Medis, perawat, tenaga laboratorium, tenaga pendukung Narasumber/ petugas Transpor Alat kesehatan Pengadaan paket deteksi dini HIV (Tes Cepat HI- (RDT) HIV Pertama) sesuai kebutuhan seperti di atas LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME
7.Pencatatan dan Pelaporan Petugas pencatatan – analisis – Pelaporan Berbasis NIK Terintegrasi Formulir pencatatan dan pelaporan deteksi dini HIV, kartu penerima layanan dasar Pengadaan ATK dan fotokopi/ komputer Sistem informasi Paket perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan internet
8.Monitoring dan evaluasi (Monev) Petugas Puskesmas ke desa/lokasi sasaran, jejaring kerja dan jaringan kerja. Petugas Dinas Kesehatan ke Puskesmas Transpor Terintegrasi Daftar tilik monev HIV dan IMS Penggandaan daftar tilik monev HIV dan IMS Umpan balik hasil monev Laporan dalam bentuk elektronik dan laporan tertulis
9.Penilaian kinerja SPM Tim/ Petugas Transpor Jumlah orang X transpor X jumlah kegiatan Kompilasi beban internal dan beban eksternal tingkat kabupaten/ Biaya rapat Terintegrasi LANGKAH KEGIATAN VARIABEL KOMPONEN VOLUME kota Pelaporan capaian pelaksanaan pelayanan dasar SPM tiap 3 bulan Pembuatan laporan capaian Petugas Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, petugas laboratorium, petugas pendukung
10.Rujukan jika diperlukan Ibu hamil dengan HIV, penderita TBC dengan HIV, penderita IMS dengan HIV, populasi kunci (penjaja seks, LSL, transgender, penasun) dengan HIV, WBP dengan HIV • Pengadaan pemeriksaan lain yang diperlukan • Pengadaan buku saku bagi Orang Dengan HIV (ODHIV) 1 paket X sasaran Tenaga Medis/ Tenaga Kesehatan/ tenaga lainnya Refreshing/ sosialisasi/ orientasi/On the Job Training (OJT) kompetensi, kewenangan dan penugasan bila diperlukan 1 paket X jumlah petugas E. Penjelasan Indikator SPM Bidang Kesehatan
1.Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
a.Pernyataan standar setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, kesinambungan pelayanan, keselamatan, keamanan, kompetensi teknis, ketepatan waktu, hubungan antar manusia.
c.Pengertian 1. ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar adalah ibu hamil yang telah selesai menjalani masa kehamilannya (bersalin) di akhir tahun berjalan;
2.ibu hamil yang belum selesai menjalani masa kehamilannya di akhir tahun berjalan dihitung pada tahun berikutnya; dan
3.pelayanan antenatal yang sesuai standar meliputi:
a.standar kuantitas; dan
b.standar kualitas.
d.Standar pelayanan 1. standar kuantitas adalah kunjungan 6 (enam) kali selama periode kehamilan dengan ketentuan:
a.satu kali pada trimester pertama;
b.satu kali pada trimester kedua; dan
c.dua kali pada trimester ketiga.
2.standar kualitas yaitu pelayanan antenatal memenuhi kriteria 10 T + USG, meliputi:
a.pengukuran berat badan;
b.pengukuran tekanan darah;
c.pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA);
d.pengukuran tinggi puncak rahim (fundus uteri);
e.penentuan Presentasi Janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ);
f.pemberian imunisasi sesuai dengan status imunisasi;
g.pemberian tablet tambah darah minimal 90 (sembilan puluh) tablet;
h.tes laboratorium;
i.tatalaksana/penanganan kasus; dan
j.temu wicara (konseling).
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja adalah persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil Numerator jumlah ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun. Denominator Jumlah sasaran ibu hamil di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen).
h.Mekanisme pelayanan
1.Penetapan sasaran ibu hamil dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Pelayanan antenatal sesuai standar kuantitas; dan
3.Pelayanan antenatal sesuai standar kualitas.
i.Monitoring dan Evaluasi
1.kohort online; dan
2.Pemantauan langsung ke fasilitas kesehatan Buku KIA (kesehatan Ibu dan Anak).
j.Sumber daya manusia
1.dokter spesialis kebidanan;
2.Dokter Umum yang Terlatih;
3.bidan; dan/atau
4.perawat.
k.Sumber data 1. kohort ibu hamil;
2.Buku KIA; dan
3.pemantauan wilayah setempat (PWS).
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggungjawab pengumpulan data dan pelaporan bidan koordinator kesehatan ibu dan anak
2.Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin
a.Pernyataan standar Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, kesinambungan pelayanan, keselamatan, keamanan, kompetensi teknis, ketepatan waktu, hubungan antar manusia.
c.Pengertian pelayanan persalinan sesuai standar, meliputi:
1.Persalinan normal; dan
2.Persalinan komplikasi.
d.Standar pelayanan 1. persalinan normal:
a.mengacu pada Acuan Persalinan Normal (APN) sesuai standar;
b.dilakukan di fasilitas kesehatan; dan
c.tenaga penolong minimal 3 (tiga) orang terdiri dari: 1) dokter, bidan dan perawat; atau 2) dokter dan 2 (dua) orang bidan;
2.persalinan dengan komplikasi:
a.mengacu pada Buku Saku Pelayanan Kesehatan Ibu dan Pedoman Manual Rujukan Maternal dan Perinatal; serta
b.dilakukan di fasilitas pelayanan Kesehatan dasar dan rujukan.
c.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar PONED
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Cakupan pelayanan kesehatan ibu bersalin sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar Numerator jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah sasaran ibu bersalin di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.Penetapan sasaran ibu bersalin dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Pelayanan persalinan normal;
3.Pelayanan persalinan komplikasi; dan
4.Rujukan pertolongan persalinan jika diperlukan.
i.Monitoring dan evaluasi
1.Kohort online;
2.Kohort Manual; dan
3.pemantauan langsung ke fasilitas kesehatan Buku KIA (kesehatan Ibu dan Anak).
j.Sumber daya manusia
1.dokter/dokter spesialis kebidanan dan kandungan;
2.bidan; dan/atau
3.perawat.
k.Sumber data kohort ibu hamil, Buku KIA, dan pemantauan wilayah setempat (PWS)
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan bidan koordinator kesehatan ibu dan anak (KIA)
3.Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir
a.Pernyataan standar setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar
b.Dimensi mutu akses, kesinambungan pelayanan, keselamatan, keamanan, kompetensi teknis, ketepatan waktu, hubungan antar manusia.
c.Pengertian pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 (nol sampai dua puluh delapan) hari, meliputi:
1.standar kuantitas; dan
2.standar kualitas.
d.Standar pelayanan 1. standar kuantitas adalah kunjungan minimal tiga kali selama periode neonatal dengan ketentuan:
a.Kunjungan Neonatal 1 (KN 1) 6-48 jam;
b.Kunjungan Neonatal 2 (KN 2) 3-7 hari; dan
c.Kunjungan Neonatal 3 (KN 3) 8-28 hari.
1.standar kualitas, meliputi:
a.pelayanan Neonatal Esensial saat lahir (0- 6 jam), meliputi: 1) pemotongan dan perawatan tali pusat; 2) inisiasi Menyusu Dini (IMD); 3) injeksi vitamin K1; 4) pemberian salep/tetes mata antibiotik; dan 5) pemberian imunisasi (injeksi vaksin Hepatitis B0).
b.pelayanan Neonatal Esensial setelah lahir (6 jam – 28 hari), meliputi: 1) konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI eksklusif; 2) memeriksa kesehatan dengan menggunakan pendekatan Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM); 3) pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasilitas pelayanan kesehatan atau belum mendapatkan injeksi vitamin K1; 4) imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia < 24 jam yang lahir tidak ditolong tenaga kesehatan; dan 5) penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau cakupan jumlah bayi baru lahir usia 0-28 (nol sampai dua puluh delapan) hari yang mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar Numerator jumlah bayi baru lahir usia 0-28 (nol sampai dua puluh delapan) hari yang mendapatkan pelayanan Kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah sasaran bayi baru lahir di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran bayi baru lahir dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah; dan
2.pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar kuantitas dan kualitas.
i.Monitoring dan evaluasi
1.kohort online;
2.Kohort Manual; dan
3.pemantauan langsung ke fasilitas kesehatan buku KIA (kesehatan Ibu dan Anak).
j.Sumber daya manusia
1.dokter/dokter spesialis Anak;
2.bidan; dan/atau
3.perawat.
k.Sumber data kohort bayi
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan bidan koordinator kesehatan ibu dan anak (KIA)
4.Pelayanan Kesehatan Balita
a.Pernyataan standar setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, kesinambungan pelayanan, keselamatan, keamanan, kompetensi teknis, ketepatan waktu, hubungan antar manusia.
c.Pengertian 1. pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 (nol sampai lima puluh sembilan) bulan; dan
2.pelayanan kesehatan balita sesuai standar meliputi:
a.pelayanan kesehatan balita sehat; dan
b.pelayanan kesehatan balita sakit.
d.Standar pelayanan Pelayanan kesehatan balita sesuai standar, meliputi:
1.Pelayanan kesehatan balita sehat:
a.Usia 0-11 (nol sampai sebelas) bulan: 1) Penimbangan minimal 8 (delapan) kali setahun; 2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 (dua) kali/tahun; 3) Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali/tahun; 4) Pemberian kapsul vitamin A pada usia 6-11 (enam sampai sebelas) bulan 1 (satu) kali/tahun; dan 5) Pemberian imunisasi dasar lengkap.
b.Usia 12-23 (dua belas sampai dua puluh tiga) bulan: 1) Penimbangan minimal 8 (delapan) kali setahun (minimal 4 (empat) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan); 2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 (dua) kali/tahun; 3) Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali/tahun; 4) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 (dua) kali setahun; dan 5) Pemberian imunisasi lanjutan.
c.Usia 24-59 (dua puluh empat sampai lima puluh sembilan) bulan: 1) Penimbangan minimal 8 (delapan) kali setahun (minimal 4 (empat) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan); 2) Pengukuran panjang/tinggi badan minimal 2 (dua) kali/tahun; 3) Pemantauan perkembangan minimal 2 (dua) kali/tahun; dan 4) Pemberian kapsul vitamin A sebanyak 2 (dua) kali setahun;
2.Pelayanan kesehatan balita sakit adalah pelayanan balita menggunakan pendekatan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Cakupan balita yang mendapat pelayanan kesehatan balita sehat sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase pelayanan kesehatan balita sesuai standar Numerator Jumlah Balita usia 12-23 bulan yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar 1 + jumlah balita usia 24-35 bulan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2 + balita usia 36-59 bulan mendapakan pelayanan sesuai standar 3 Denominator Jumlah balita usia 12-59 bulan di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut pada kurun waktu satu tahun yang sama Catatan: • Balita yang belum mencapai usia 1 tahun di akhir tahun berjalan, tidak di hitung sebagai cakupan. Perhitungan balita usia 0-11 bulan dilakukan setelah balita berulang tahun yang pertama (balita genap berusia 1 tahun/12 bulan). • Balita yang belum mencapai usia 24 bulan di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 24- 35 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang kedua (balita genap berusia 2 tahun/24 bulan). • Balita yang belum mencapai usia 36 bulan, di akhir tahun berjalan tidak di hitung sebagai cakupan balita usia 36- 59 bulan. Perhitungan dilakukan setelah berulang tahun yang ketiga (balita genap berusia 3 tahun/36 bulan)
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.Penetapan sasaran balita dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Pelayanan kesehatan balita sehat; dan
3.Pelayanan kesehatan balita sakit.
i.Monitoring dan evaluasi EPPBGM (Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat), Buku KIA, Kohort Manual, dan Kohort Elektronik.
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter;
b.bidan;
c.perawat; dan/atau
d.gizi.
2.tenaga non Kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
a.guru PAUD; dan/atau
b.kader kesehatan.
k.Sumber data 1. kader pos pelayanan terpadu (posyandu);
2.kohort; dan
3.balita.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan
1.nutrisionis di puskesmas; dan
2.dokter/bidan/nakes lain pemegang program Kesehatan anak.
5.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
a.Pernyataan standar setiap anak pada usia Pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, kesinambungan pelayanan, keselamatan.
c.Pengertian pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan) di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun di luar sekolah sesuai standar, meliputi:
1.skrining kesehatan; dan
2.tindak lanjut hasil skrining Kesehatan.
d.Standar pelayanan Pelayanan kesehatan sesuai standar pada anak usia pendidikan dasar, meliputi:
1.skrining kesehatan: Pelaksanaan skrining kesehatan anak usia pendidikan SD/MI, SMP/MTS, dan pondok pesantren atau kelas 1-9 (7 sampai dengan 15 tahun) dan di luar satuan pendidikan dasar seperti di panti/LKSA, lapas/LPKA dan lainnya, meliputi: a) Penilaian status gizi. b) Penilaian tanda vital. c) Penilaian kesehatan gigi dan mulut. d) Penilaian ketajaman indera. e) Penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7.
2.tindaklanjut hasil skrining kesehatan, meliputi:
a.memberikan umpan balik hasil skrining;
b.kesehatan;
c.melakukan rujukan bila diperlukan; dan
d.memberikan penyuluhan kesehatan. Keterangan: Dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah.
3.Pemberian imunisasi Campak Rubela, DT, Td pada BIAS sesuai jadwal dan tingkat pendidikan siswa atau usia yang setara. Pemberian imunisasi pada pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) meliputi: a) Pemberian imunisasi Campak Rubela untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara. b) Pemberian imunisasi DT untuk anak kelas 1 SD atau usia yang setara. c) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 2 SD atau usia yang setara. d) Pemberian imunisasi Td untuk anak kelas 5 SD atau usia yang setara.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan pelayanan kesehatan sesuai standar pada anak usia pendidikan dasar di dalam dan luar satuan pendidikan dasar di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Numerator jumlah anak usia pendidikan dasar yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar yang ada di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun ajaran. Denominator jumlah semua anak usia pendidikan dasar yang ada di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun ajaran.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.Penetapan sasaran anak setingkat usia pendidikan dasar (tujuh sampai dengan lima belas tahun) di wilayah kabupaten Pulang Pisau dalam satu tahun ajaran menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Skrining kesehatan; dan
3.Tindak lanjut hasil skrining kesehatan.
i.Monitoring dan evaluasi Laporan pendataan dan laporan skrining.
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter/dokter gigi;
b.bidan;
c.perawat;
d.gizi; dan/atau
e.tenaga kesehatan masyarakat.
2.tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
a.guru; dan/atau
b.kader kesehatan/dokter kecil/peer conselor.
k.Sumber data laporan pencatatan dan laporan skrining.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap tahun ajaran
m.Periode analisis dan pelaporan setiap tahun
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan petugas penanggung jawab program UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).
6.Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif
a.Pernyataan standar Setiap warga Negara usia 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu Akses, keselamatan, kesinambungan pelayanan.
c.Pengertian Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada warga usia produktif sesuai standar yang meliputi: 1) Edukasi kesehatan tentang penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan reproduksi termasuk keluarga berencana dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular dan calon pengantin; 3) skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td (bila diperlukan) berdasarkan hasil skrining status imunisasi Tetanus; dan 4) Pelayanan KB.
d.Standar pelayanan Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar, meliputi:
1.Pelayanan edukasi pada usia produktif adalah Edukasi yang dilaksanakan di:
a.fasilitas kesehatan; dan/atau
b.Usaha Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/K (Posyandu).
2.Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular minimal dilakukan satu kali dalam setahun untuk penyakit menular, penyakit tidak menular, dan kesehatan calon pengantin meliputi :
a.pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut;
b.Skrining PPOK untuk usia ≥40 tahun;
c.pengukuran tekanan darah;
d.pengukuran gula darah untuk: - usia 40 tahun ke atas; - usia 15 tahun sampai <40 tahun dengan masalah obesitas dan/atau tekanan darah tinggi dan/atau dengan riwayat keluarga DM; - calon pengantin, jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
e.Pengukuran LILA (tambahan bagi calon pengantin).
f.Pemeriksaan Hb (tambahan bagi calon pengantin).
g.Pemeriksaan HIV dan Sifilis bagi calon pengantin jika berdasarkan hasil skrining memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
h.anamnesa perilaku berisiko;
i.Pemeriksaan tajam penglihatan dan tajam pendengaran.
j.Pemeriksaan SADANIS dan IVA (bagi sasaran perempuan usia 30-50 tahun yang sudah kontak seksual dilakukan 3 tahun sekali atau kurang dari 3 tahun bila dirasakan ataupun ditemukan keluhan dan kelainan).
k.Pemeriksaan skrining kesehatan jiwa.
l.Status imunisasi TT bagi calon pengantin.
3.Skrining status imunisasi Tetanus bagi Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-39 tahun dan pemberian imunisasi Td berdasarkan hasil skrining. Status imunisasi Tetanus adalah kegiatan skrining yang ditujukan pada WUS minimal 1 kali dalam setahun untuk menentukan status T dan memberikan imunisasi Td (bila diperlukan) kepada WUS tersebut berdasarkan hasil skrining status imunisasi T nya.
4.Pelayanan KB pada usia produktif adalah pelayanan KB yang dilakukan untuk PUS dengan 4T.
5.Tindaklanjut hasil skrining kesehatan meliputi:
a.Melakukan rujukan jika diperlukan.
b.Memberikan penyuluhan/konseling kesehatan. Keterangan: ▪ Wanita usia 30-50 tahun yang sudah menikah atau mempunyai riwayat berhubungan seksual berisiko dilakukan pemeriksaan SADANIS dan cek IVA. ▪ PUS 4T adalah pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah yang istrinya berusia antara 15-49 tahun dan mempunyai kondisi 4T (usia <20 tahun, usia >35 tahun, anak >3 orang, jarak kelahiran <2 tahun).
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Persentase orang usia 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase orang usia 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Numerator Jumlah orang usia 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) tahun yang mendapat pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah orang usia 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) tahun yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.Penetapan sasaran usia produktif 15-59 (lima belas sampai lima puluh sembilan) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dalam satu tahun menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset yang terjamin validitasnya, yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Pelayanan edukasi pada usia produktif di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/K (Posyandu);
3.Pelayanan skrining faktor risiko penyakit menular dan peyakit tidak menular minimal satu kali dalam setahun; dan
4.Tindak lanjut hasil skrining kesehatan.
i.Monitoring dan evaluasi
1.Laporan fasilitas pelayanan kesehatan;
2.Rapor kesehatanku untuk peserta didik SMP/MTs, SMA/MA/SMK;
3.Posyandu Integrasi Layanan Primer;
4.Posbindu kedepannya akan beralih menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (Posyandu ILP);
5.Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM); dan
6.E-kohort usia produktif.
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter;
b.bidan;
c.perawat;
d.gizi; dan/atau
e.tenaga kesehatan masyarakat.
2.tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, yaitu kader Kesehatan.
k.Sumber data 1. Laporan pelayanan dalam gedung;
2.Puskesmas keliling;
3.Posyandu;
4.Posbindu kedepannya akan beralih menjadi Posyandu Integrasi Layanan Primer (Posyandu ILP);
5.Pelayanan fasilitas kesehatan swasta; dan
6.Lembaga Keagamaan.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data
1.koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Puskesmas; dan
2.koordinator UPL (usia produktif dan dan pelaporan Lansia).
7.Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut
a.Pernyataan standar Setiap warga negara usia 60 (enam puluh) tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu Akses, keamanan, keselamatan.
c.Pengertian Pelayanan kesehatan usia lanjut 60 (enam puluh tahun) tahun keatas sesuai standar adalah:
1.Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat; dan
2.Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular minimal satu kali dalam setahun.
d.Standar pelayanan Standar pelayanan kesehatan usia lanjut, meliputi:
1.Edukasi perilaku hidup bersih dan sehat, yang dilaksanakan di:
a.fasilitas kesehatan; dan/atau
b.Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM).
2.pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut, untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular, meliputi:
1.pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut;
2.pengukuran tekanan darah;
3.pemeriksaan gula darah;
4.pemeriksaan gangguan mental;
5.pemeriksaan gangguan kognitif;
6.pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut;
7.anamnesa perilaku berisiko;
8.Pemeriksaan kolestrol; dan
9.Pemeriksaan Indera.
3.tindak lanjut hasil skrining kesehatan, meliputi:
a.melakukan rujukan bila diperlukan; dan
b.memberikan penyuluhan Kesehatan minimal dilakukan satu kali dalam setahun.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau cakupan warga negara usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 (satu) kali di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase warga Negara usia 60 (enam puluh) tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar Numerator jumlah warga negara berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang mendapat skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 (satu) kali dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah semua warga negara berusia 60 (enam puluh) tahun keatas yang ada di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran usia lanjut (60 (enam puluh) tahun atau lebih di wilayah Kabupaten Pulang Pisau) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang ditetapkan oleh kepala daerah;
2.menggunakan data rutin kemenkes RI untuk penetapan sasaran;
3.pelayanan edukasi pada usia lanjut adalah Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dan/atau kunjungan rumah;
4.pelayanan skrining faktor risiko untuk penyakit menular dan tidak menular minimal satu kali dalam setahun; dan
5.tindak lanjut hasil skrining.
i.Monitoring dan evaluasi setiap bulan.
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter;
b.bidan;
c.perawat;
d.gizi; atau
e.tenaga kesehatan masyarakat.
2.tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu, yaitu kader Kesehatan.
k.Sumber data Posyandu Integrasi Layanan Primer (Posyandu ILP).
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis setiap bulan dan pelaporan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan koordinator lanjut usia (lansia) Puskesmas.
8.Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
a.Pernyataan standar setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, keamanan, keselamatan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis, hubungan antar manusia.
c.Pengertian 3. pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan) di sekolah sasaran pelayanan kesehatan hipertensi adalah penduduk usia 15 (lima belas) tahun keatas;
4.pelayanan Kesehatan penderita hipertensi sesuai standar meliputi:
a.pengukuran tekanan darah; dan
b.edukasi.
d.Standar pelayanan Pelayanan Kesehatan hipertensi sesuai standar, meliputi:
1.pengukuran tekanan darah minimal satu kali dalam sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan;
2.tekanan darah sewaktu (TDS) lebih dari 140 mmHg ditambahkan pelayanan terapi farmakologi;
3.edukasi perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat; dan
4.rujukan bila diperlukan.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau persentase jumlah penderita hipertensi usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Numerator jumlah penderita hipertensi usia > 15 (lima belas) tahun di dalam wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah estimasi penderita hipertensi usia > 15 tahun yang berada di dalam wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan angka prevalensi dari data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) terbaru dalam kurun waktu satu tahu yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran penderita hipertensi ditetapkan oleh kepala daerah dengan menggunakan data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
2.pelayanan kesehatan hipertensi sesuai standar.
i.Monitoring dan evaluasi
1.laporan surveilans Penyakit Tidak Menular (PTM) berbasis fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui SIPTM;
2.laporan Sistem Pencatatan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) melalui Sistem Informasi Puskesmas (SIP); dan
3.Sistem Informasi P-Care Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
j.Sumber daya manusia
1.dokter;
2.bidan;
3.perawat; dan/atau
4.tenaga kesehatan masyarakat.
k.Sumber data Puskesmas, fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM) Puskesmas.
9.Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus
a.Pernyataan standar setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, keamanan, keselamatan, kesinambunan pelayanan, kompetensi teknis, hubungan antar manusia.
c.Pengertian 1. sasaran adalah penyandang diabetes melitus usia > 15 (lima belas) tahun; dan
2.pelayanan Kesehatan penderita diabetes melitus sesuai standar meliputi:
a.pengukuran gula darah;
b.edukasi; dan
c.terapi farmakologi.
d.Standar pelayanan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, meliputi:
1.pengukuran gula darah minimal satu kali sebulan di fasilitas kesehatan;
2.gula darah sewaktu (GDS) lebih dari 200 mg/dl ditambahkan pelayanan terapi farmakologi;
3.edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; dan
4.melakukan rujukan bila diperlukan.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau persentase penyandang diabetes melitus usia 15 (lima belas) tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase penyandang diabetes melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Numerator jumlah penderita diabetes melitus usia > 15 (lima belas) tahun di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah penderita diabetes melitus usia > 15 (lima belas) tahun yang berada dalam wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran penderita diabetes melitus ditetapkan oleh kepala daerah dengan menggunakan data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan; dan
2.pelayanan kesehatan diabetes melitus.
i.Monitoring dan evaluasi
1.laporan surveilans Penyakit Tidak Menular (PTM) berbasis Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui SIPTM
2.Laporan Sistem Pencatatan Dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) melalui Sistem Informasi Puskesmas (SIP);
3.Laporan fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan diabetes melitus kepada penderita/penyandang diabetes melitus sesuai standar; serta
4.Sistem Informasi P-Care Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
j.Sumber daya manusia
1.dokter/dokter gigi;
2.bidan;
3.perawat;
4.gizi; atau
5.tenaga kesehatan masyarakat.
k.Sumber data Puskesmas, fasilitas Kesehatan swasta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan petugas koordinator Penyakit Tidak Menular (PTM).
10.Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat
a.Pernyataan standar Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu akses, efektivitas, efisiensi, keamanan, keselamatan, kenyamanan, kesinambungan, kompetensi teknis, hubungan antar manusia.
c.Pengertian pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat bagi psikotik akut dan skizofrenia, meliputi:
1.pemeriksaan kesehatan jiwa; dan
2.edukasi.
d.Standar pelayanan standar pelayanan Kesehatan gangguan jiwa berat, meliputi:
1.pemeriksaan kesehatan jiwa, meliputi:
a.pemeriksaan status mental;
b.wawancara.
2.edukasi kepatuhan minum obat; dan
3.melakukan rujukan bila diperlukan.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau jumlah orang dengan gangguan jiwa berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase orang dengan gangguan jiwa berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Numerator jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau yang mendapat pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun. Denominator jumlah orang dengan gangguan jiwa berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan data terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran penderita orang dengan gangguan jiwa berat ditetapkan oleh kepala daerah dengan menggunakan data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) terbaru yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;
2.pemeriksaan kesehatan jiwa meliputi:
a.pemeriksaan status mental; dan
b.wawancara.
3.edukasi kepatuhan minum; dan
4.melakukan rujukan bila diperlukan.
i.Monitoring dan 1. Sistem Informasi Puskesmas (SIP); evaluasi 2. form manual pelaporan kesehatan jiwa; dan
3.laporan monitoring dan evaluasi Puskesmas.
j.Sumber daya manusia
1.dokter;
2.perawat terlatih jiwa; dan
3.tenaga kesehatan terlatih.
k.Sumber data Puskesmas, Rumah Sakit.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap 3 (tiga) bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan Koordinator/petugas kesehatan jiwa di Puskesmas.
11.Pelayanan Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis (TB)
a.Pernyataan standar setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu Akses, keamanan, keselamatan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis, hubungan antar manusia.
c.Pengertian 1. orang terduga Tuberkulosis (TBC) adalah seseorang yang menunjukkan gejala batuk lebih dari dua minggu disertai dengan gejala lainnya; dan
2.pelayanan orang terduga Tuberkulosis (TBC) sesuai standar bagi orang terduga Tuberkulosis (TBC), meliputi:
a.pemeriksaan klinis;
b.pemeriksan penunjang; dan
c.edukasi.
d.Standar pelayanan pelayanan kesehatan orang terduga Tuberkulosis (TBC), meliputi:
1.pemeriksan klinis:
a.Pemeriksaan gejala; dan
b.Pemeriksaan tanda.
2.pemeriksaan penunjang:
a.pemeriksaan dahak; dan/atau
b.pemeriksaan bakteriologis; dan/atau
c.pemeriksaan radiologis.
3.edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan; dan
4.melakukan rujukan bila diperlukan.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau persentase jumlah orang terduga Tuberkulosis (TBC) yang mendapatkan pelayanan Tuberkulosis (TBC) sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan Tuberkulosis (TBC) sesuai standar Numerator jumlah orang terduga Tuberkulosis (TBC) yang dilakukan pemeriksaan penunjang dalam kurun waktu satu tahun dengan target capaian 100%. Denominator jumlah orang terduga Tuberkulosis (TBC) dalam kurun waktu satu tahun yang sama berdasarkan target terbaru dari kementerian kesehatan.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran orang terduga Tuberkulosis (TBC) menggunakan data orang yang kontak erat dengan penderita Tuberkulosis (TBC) dan ditetapkan oleh kepala daerah;
2.Pemeriksaan klinis yaitu Pelayanan klinis terduga Tuberkulosis (TBC) dilakukan minimal 1 kali dalam setahun, adalah pemeriksaan gejala dan tanda;
3.Pemeriksaan penunjang, adalah pemeriksaan dahak dan/atau bakteriologis dan/atau radiologis;
4.Edukasi perilaku dan pencegahan penularan; dan
5.Melakukan rujukan bila diperlukan.
i.Monitoring dan evaluasi SITB (Sistem informasi tuberkolosis)
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis paru;
b.perawat;
c.Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM);
d.penata rontgen; dan/atau
e.tenaga kesehatan masyarakat.
2.tenaga non Kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu yaitu terlatih program TB.
k.Sumber data fasilitas kesehatan, meliputi:
1.Puskesmas;
2.Rumah Sakit; dan
3.fasilitas kesehatan swasta.
l.Frekuensi pengumpulan data Per satu minggu
m.Periode analisis dan pelaporan setiap 3 (tiga) bulan
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan
1.Pemegang program Tuberkulosis (TB) Puskesmas; dan
2.Pemegang program Tuberkulosis (TB) di Rumah Sakit.
o.Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 853);
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
12.Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV)
a.Pernyataan standar setiap Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
b.Dimensi mutu Akses, keamanan, keselamatan, kesinambungan pelayanan, kompetensi teknis, hubungan antar manusia.
c.Pengertian Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV), yaitu:
1.ibu hamil;
2.pasien Tuberkulosis (TBC);
3.pasien Infeksi Menular Seksual (IMS);
4.penjaja seks;
5.lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL);
6.waria/transgender;
7.pengguna narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lain (NAPZA) suntik (penasun); dan
8.Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
d.Standar pelayanan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV), meliputi:
1.edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan;
2.skrining dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun;dan
3.melakukan rujukan bila diperlukan.
e.Definisi operasional capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Persentase Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun.
f.Rumus penghitungan kinerja persentase Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar Numerator jumlah Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang mendapatkan pelayanan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun ajaran. Denominator jumlah Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) di wilayah kerja Kabupaten Pulang Pisau pada kurun waktu satu tahun yang sama.
g.Target 100% (seratus persen)
h.Mekanisme pelayanan
1.penetapan sasaran Human Immunodeficiency Virus (HIV) ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan Orang dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia / Human Immunodeficiency Virus (HIV) (penderita Tuberkulosis, IMS, penjaja seks, LSL, transgender, WBP, penasun, dan ibu hamil);
2.edukasi perilaku berisiko dan pencegahn penularan;
3.skrining dengan pemeriksaan Tes Cepat HIV; dan
4.melakukan rujukan bila diperlukan.
i.Monitoring dan evaluasi
1.register Sistem Informasi Human Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (SIHA) di fasilitas pelayanan kesehatan;
2.laporan triwulan Sistem Informasi Immunodeficiency Virus - Acquired Immune Deficiency Syndrome (SIHA).
j.Sumber daya manusia
1.tenaga kesehatan:
a.dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin;
b.perawat;
c.bidan;
d.Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM); dan/atau
e.tenaga kesehatan masyarakat.
2.tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
a.Pendamping; dan/atau
b.Penjangkauan.
k.Sumber data 1. fasilitas kesehatan, meliputi:
a.Puskesmas;
b.Rumah Sakit; dan
c.fasilitas pelayanan kesehatan swasta.
2.aplikasi SIHA (Sistem Informasi HIV- AIDS dan IMS); dan
3.lembaga Swadaya Masyarakat pendukung program.
l.Frekuensi pengumpulan data setiap bulan
m.Periode analisis dan pelaporan setiap tahun
n.Penanggung jawab pengumpul data dan pelaporan petugas surveilans Puskesmas. BUPATI PULANG PISAU, Ttd AHMAD RIFA’I