1.Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pulang Pisau.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
8.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
9.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
10.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan di gaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
12.Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dalam masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
15.Non Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat Non PNS adalah Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, yaitu Dokter dan Bidan PIT, Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD dan LPMD, Wartawan, KONI, PMI, Pramuka, PKK dan atau organisasi masyarakat sejenis.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
17.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
18.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
19.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya, disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
20.Pejabat Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
21.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
22.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya, disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah.
23.Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa
24.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK- SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
25.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
26.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Organisasi Perangkat Daerah..
27.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Organisasi Perangkat Daerah.
28.Narasumber adalah seseorang yang terkait dengan rangkaian kegiatan mengenai sesuatu hal untuk dimintai keterangan, pendapat ataupun penjelasan maupun pemberian materi sesuai dengan keahliannya.
29.Instruktur adalah seseorang yang bertugas memberikan pelatihan, pembinaan dan pengarahan terhadap peserta.
30.Pejabat pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan langsung.
31.Pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan yang selanjutnya disebut pejabat / panitia penerima hasil pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas menilai, memeriksa dan menerima hasil pekerjaan termasuk pekerjaan swakelola.
32.Bimbingan teknis, yang selanjutnya disebut Bimtek adalah kegiatan untuk memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas teknis.
33.Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Pulang Pisau yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja yang dibentuk Bupati untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
34.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya di sebut MPTGR adalah majelis yang memproses persidangan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk mengadili penyelenggara pemerintahan dan atau pihak ketiga (badan usaha/cv/pihak ketiga) terkait temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
35.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
36.Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya di sebut Sekretariat MPTGR adalah tim yang membantu tugas dan kewenangan MPTGR.
37.Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulang Pisau yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Pulang Pisau yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
38.Standar Biaya Umum adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah.
39.Honorarium adalah pemberian berupa uang kepada seorang Pegawai Negeri Sipil atau Non Pegawai Negeri Sipil, karena ditunjuk untuk bertugas melakukan Pengelolaan Kegiatan dalam Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau, diluar Penghasilan yang telah ditetapkan berupa gaji dan tunjangan lainnya.
40.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut FORKOPIMDA adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, yang keanggotaannya terdiri atas Pimpinan DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan Negeri, Pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.
41.Pihak lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN yang mendapat penugasan dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan dinas.
42.Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri.
43.Perjalanan Dinas Dalam Kota adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
44.Perjalanan Dinas Luar Kota adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama, yang dilakukan ke luar wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk kepentingan Negara atas perintah pejabat yang berwenang untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
45.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara.
46.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan ke Luar Wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah/izin/persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
47.Perjalanan Dinas Pindah adalah Perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah.
48.Surat Tugas yang selanjutnya disingkat ST adalah surat perintah kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan pihak lain untuk melaksanakan perjalanan dinas.
49.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
50.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
51.Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, ASN, Tenaga KHL yang melaksanakan Perjalanan Dinas dan pihak lain.
52.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
53.Uang Representasi adalah tambahan uang saku kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II.
54.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
55.Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dari/atau diolah dari Minyak Bumi.