DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Dicabut

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Standar harga satuan meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…