menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Pembangunan Baru Rumah Korban Bencana Dan Relokasi Program Pemerintah Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4206);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SALINAN
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PEMBANGUNAN BARU RUMAH KORBAN BENCANA DAN RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH DI KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025.