Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. Bupati adalah Bupati Purbalingga. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disingkat DINPERINDAG adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Perangkat Daerah yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang perdagangan. Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dapat berupa toko/kios, los, hamparan/plataran dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan proses jual beli barang dan atau jasa melalui tawar menawar. Pengelolaan Pasar Rakyat adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Rakyat melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan secara berkesinambungan 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Pasar sebagai sarana perdagangan. Sarana dan Prasarana Penunjang Pasar Rakyat adalah fasilitas milik Daerah yang dipergunakan untuk sarana penunjang kegiatan di Pasar Rakyat. Bangunan Pasar adalah seluruh bangunan gedung di area Pasar beserta seluruh sarana dan prasarana yang tersedia yang dipakai untuk berdagang dan segala fasilitas penunjang penyelenggarakan pasar lainnya Kios adalah bangunan tetap yang berada di lingkungan pasar rakyat, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa. Los adalah bangunan tetap yang berada di lingkungan Pasar Rakyat, beratap, tanpa dinding pemisah yang penggunaannya terbagi dalam petak dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa.. Hamparan adalah bangunan tetap yang berada di lingkungan Pasar Rakyat, yang tidak didirikan Kios dan/atau Los bangunan penunjang pasar lainnya dan dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa dan kegiatan insidental lainnya. Pedagang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Pedagang adalah setiap orang atau Badan yang menggunakan tempat usaha dan melakukan kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat. Surat Keterangan Hak Menempati, yang selanjutnya disingkat SKHM adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang menggunakan kios/los untuk kegiatan berjualan barang dan/atau jasa secara menetap. Surat Keterangan Hak Berjualan, yang selanjutnya disingkat SKHB adalah surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pedagang di hamparan.