Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Purbalingga. 2 . Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 . Bupati adalah Bupati Purbalingga. 4 . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. 5 . Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga. 6 . Peta Jalan Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen rencana aksi Pengelolaan Sampah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, yang dilaksanakan dalam periode waktu Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026. 7 . Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang terlibat, mendukung, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah antara lain Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga Pengelola Sampah. 8 . Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 9 . Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. 1 0 . Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan sampah dengan cara pembatasan timbulan sampah (reduce), Pemanfaatan Kembali Sampah (reuse), dan/atau pendauran ulang Sampah (recycle) dan penanganan sampah dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. 1 1 . Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik. 1 2 . Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 1 3 . Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. 1 4 . Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir. 1 5 . Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 1 6 . Sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah 1 7 . Bank Sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan Sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.