Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURBALINGGA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Purbalingga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Purbalingga;
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 212, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 142); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG KOMITE EKONOMI KREATIF KABUPATEN PURBALINGGA.