menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 109); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERANGKATAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI. Pasal I Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 124 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pemberangkatan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 124) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: