1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat DINDIKBUD adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.
5.Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAKEUDA adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
6.Kepala Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BAKEUDA adalah Kepala BAKEUDA Kabupaten Purbalingga.
7.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Kepala DINDIKBUD adalah Kepala DINDIKBUD Kabupaten Purbalingga.
8.Bank Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut BANK JATENG adalah Bank pembuat nomor rekening penerima beasiswa Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah.
9.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spiritual keagamaan, kekuatan untuk pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
10.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.
11.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
12.Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
13.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
14.Pembiayaan pendidikan adalah keseluruhan sumber daya yang digunakan dalam proses pendidikan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat.
15.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
16.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
17.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
18.Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
20.Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah yang selanjutnya disingkat AUSTS adalah anak usia sekolah yang belum pernah sekolah, putus sekolah dikarenakan tidak bisa melanjutkan sekolah maupun drop out sebab faktor ekonomi, faktor geografis/ lingkungan, dan cacat fisik atau mental.
21.Siswa rentan putus sekolah adalah siswa pada satuan pendidikan yang karena faktor ekonomi, kondisi keluarga dan atau faktor lain dapat menyebabkan putus sekolah atau drop out.
22.Anak Tidak Sekolah yang selanjutnya disingkat ATS adalah anak usia sekolah yang belum/tidak mengenyam dan menuntaskan pendidikan dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah.
23.Bantuan sosial beasiswa kurang mampu bagi peserta didik program anak usia sekolah tidak sekolah adalah bantuan sosial berupa dana pendidikan bagi anak usia sekolah yang putus sekolah agar dapat melanjutkan sekolah.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.