1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dalam lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Pemberdayaan adalah suatu upaya untuk membangun daya dengan mendorong, memberikan motivasi, membangkitkan kesadaran dan mengembangkan potensi yang dimiliki.
9.Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara potensi daya tarik wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya sesuai kearifan lokal masyarakat.
10.Pengelola Desa Wisata adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola Desa Wisata.
11.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dariten kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
13.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14.Pengusaha pariwisata adalah orang, sekelompok orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
15.Desa Wisata Rintisan adalah Desa Wisata yang berpotensi dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata dengan sarana, prasarana dan fasilitas wisata yang terbatas, serta kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata mulai tumbuh, mulai dikunjungi wisatawan dan sudah ada pengelolanya.
16.Desa Wisata Berkembang adalah Desa Wisata yang mengintregasikan berbagai potensi alam, budaya dan hasil buatan menjadi destinasi wisata, sudah mulai dikenal dan dikunjungi wisatawan dengan sarana dan prasarana yang perlu dikembangkan serta telah menciptakan aktifitas ekonomi masyarakat setempat dan memiliki tatakelola lembaga yang baik.
17.Desa Wisata Maju adalah Desa Wisata yang sudah menjadi destinasi wisata yang dikenal dan banyak dikunjungi masyarakat dengan sarana, prasarana dan fasilitas pariwisata memadai dan mampu melakukan aktifitas pengembangan kapasitas.