1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat DKPP adalah Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Pelayanan Pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
7.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Retribusi Jasa Usaha yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang disediakan disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Retribusi Penyediaan Tempat Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas penyediaan tempat usaha pada DKPP.
10.Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas kegiatan usaha dengan memanfaatkan Aset Daerah pada DKPP.
11.Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas penyelenggaraan tempat khusus parkir di pasar.
12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Subjek dan Objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
15.Sistem Retribusi adalah host to host penerimaan Retribusi Penyediaan Tempat Usaha, yang memuat serangkaian prosedur mulai dari proses pemungutan, pembayaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan Retribusi.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disebut STS adalah surat untuk melakukan penyetoran hasil penerimaan hasil Retribusi ke Kas Daerah.
19.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
20.Struk Pembayaran adalah hasil print out atau berkas elektronik yang dipergunakan sebagai bukti/alat bantu pengadministrasian atas pembayaran atau penyetoran Retribusi.
21.Bank yang ditunjuk adalah Bank yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemungutan Retribusi.
22.Kios adalah bangunan tetap yang berada di tempat penyediaan usaha, beratap, dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu dan dipergunakan untuk berjualan barang/jasa.