Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 7 Agustus 2025 BUPATI PURBALINGGA, Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 7 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 54 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026 Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA PD) akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purbalingga, sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan Renja PD sebagai bentuk penjabaran Renstra PD. Ruang lingkup Renja PD yang disusun memuat program, kegiatan dan sub kegiatan tahun 2026, sesuai dengan dokumen Renstra PD pada masing-masing Perangkat Daerah. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan Renja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 adalah:
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 54 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2026
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005–2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2009 Nomor 01);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 98);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 141);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 7; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 114);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Renja PD Tahun 2026 dimaksudkan sebagai penjabaran dari Renstra PD pada Tahun ke-lima pelaksanaan Renstra PD Tahun 2025-2029 sekaligus penjabaran dari program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. Adapun tujuannya adalah untuk:
1.Memberikan landasan operasional bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam dokumen RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2026 berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah;
2.Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja;
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika;
15.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
19.Dinas Pertanian;
20.Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
21.Sekretariat Daerah;
22.Sekretariat DPRD;
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
24.Badan Keuangan Daerah;
25.Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia;
26.Inspektorat Daerah;
27.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
28.RSUD Goeteng Taroenadibrata;
29.RSUD Panti Nugroho; dan
30.Kecamatan Kemangkon;
31.Kecamatan Bukateja;
32.Kecamatan Kejobong;
33.Kecamatan Kaligondang;
34.Kecamatan Purbalingga;
35.Kecamatan Kalimanah;
36.Kecamatan Kutasari;
37.Kecamatan Mrebet;
38.Kecamatan Bobotsari;
39.Kecamatan Karangreja;
40.Kecamatan Karanganyar;
41.Kecamatan Karangmoncol;
42.Kecamatan Rembang;
43.Kecamatan Bojongsari;
44.Kecamatan Padamara;
45.Kecamatan Pengadegan;
46.Kecamatan Karangjambu;
47.Kecamatan Kertanegara. Melalui penyusunan Renja PD ini diharapkan dapat meningkatkan keselarasan antar dokumen perencanaan daerah utamanya dalam penentuan tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan beserta target kinerjanya dalam rangka mendukung pencapaian target sasaran pembangunan dalam RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2026. BUPATI PURBALINGGA, Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 54