Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 8 September 2025 BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 8 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 60 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR INDEKS KOMPONEN BIAYA KEGIATAN JASA KONSTRUKSI INDEKS KOMPONEN BIAYA KEGIATAN JASA KONSTRUKSI BIAYA PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN TEKNIS BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PERSENTASE TOTAL (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) 100.000.000 8,05 8.054.000 4,45 4.451.000 12,51 150.000.000 7,81 11.708.000 4,34 6.508.000 12,14 200.000.000 7,56 15.113.000 4,23 8.454.000 11,78 250.000.000 7,31 18.270.000 4,12 10.288.000 11,42 300.000.000 7,06 21.179.000 4,00 12.010.000 11,06 350.000.000 6,81 23.838.000 3,89 13.620.000 10,70 400.000.000 6,56 26.250.000 3,78 15.118.000 10,34 450.000.000 6,31 28.412.000 3,67 16.504.000 9,98 500.000.000 6,07 30.326.000 3,56 17.778.000 9,62 550.000.000 5,96 32.773.000 3,50 19.250.000 9,46 600.000.000 5,85 35.113.000 3,44 20.667.000 9,30 650.000.000 5,75 37.347.000 3,39 22.028.000 9,13 700.000.000 5,64 39.474.000 3,33 23.333.000 8,97 750.000.000 5,53 41.495.000 3,28 24.584.000 8,81 800.000.000 5,43 43.409.000 3,22 25.778.000 8,65 850.000.000 5,32 45.216.000 3,17 26.917.000 8,49 900.000.000 5,21 46.917.000 3,11 28.000.000 8,32 950.000.000 5,11 48.512.000 3,06 29.028.000 8,16 1.000.000.000 5,00 50.000.000 3,00 30.000.000 8,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 1.500.000.000 4,71 70.641.000 2,84 42.571.000 7,55 BIAYA PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN TEKNIS BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PERSENTASE TOTAL (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) 2.000.000.000 4,42 88.377.000 2,68 53.523.000 7,10 2.500.000.000 4,13 103.208.000 2,51 62.856.000 6,64 3.000.000.000 4,05 121.549.000 2,43 72.955.000 6,48 3.500.000.000 3,97 139.124.000 2,35 82.231.000 6,32 4.000.000.000 3,90 155.932.000 2,27 90.683.000 6,17 4.500.000.000 3,82 171.973.000 2,18 98.312.000 6,01 5.000.000.000 3,74 187.247.000 2,10 105.116.000 5,85 6.000.000.000 3,63 217.578.000 2,03 121.849.000 5,66 7.000.000.000 3,51 245.536.000 1,96 137.152.000 5,47 8.000.000.000 3,39 271.121.000 1,89 151.025.000 5,28 9.000.000.000 3,27 294.334.000 1,82 163.468.000 5,09 10.000.000.000 3,15 315.173.000 1,74 174.481.000 4,90 11.000.000.000 3,13 343.790.000 1,73 190.619.000 4,86 12.000.000.000 3,10 371.880.000 1,72 206.518.000 4,82 13.000.000.000 3,07 399.443.000 1,71 222.178.000 4,78 14.000.000.000 3,05 426.478.000 1,70 237.601.000 4,74 15.000.000.000 3,02 452.986.000 1,69 252.784.000 4,71 16.000.000.000 2,99 478.966.000 1,67 267.730.000 4,67 17.000.000.000 2,97 504.420.000 1,66 282.437.000 4,63 18.000.000.000 2,94 529.346.000 1,65 296.906.000 4,59 19.000.000.000 2,91 553.744.000 1,64 311.137.000 4,55 20.000.000.000 2,89 577.616.000 1,63 325.129.000 4,51 25.000.000.000 2,76 689.063.000 1,57 391.515.000 4,32 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 30.000.000.000 2,60 779.661.000 1,53 460.492.000 4,13 BIAYA PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK BIAYA PERENCANAAN TEKNIS BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PERSENTASE TOTAL (Rp) (%) (Rp) (%) (Rp) (%) 50.000.000.000 1,97 984.665.000 1,41 705.310.000 3,38 KETERANGAN:
1.Perhitungan komponen kegiatan digunakan untuk menghitung bangunan sederhana, pembangunan jalan baru, jembatan sederhana, bangunan dan saluran irigasi.
2.Perhitungan kegiatan perencanaan pemeliharaan berkala, rutin dan peningkatan kapasitas struktur jalan menggunakan indeks maksimal 75% dari nilai dalam tabel;
3.Untuk bangunan tidak sederhana termasuk jembatan dengan bentang lebih besar dari 4 meter, indeks nilai dalam table dikalikan dengan 1,1. BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 8 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 60