menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); SALINAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 131);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 Nomor 2); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH YANG DIKELOLA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 61 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PUBALINGGA NOMOR 61 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH YANG DIKELOLA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2025 PENJABARAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH YANG DIKELOLA OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2025 No JENIS PAJAK TARGET PENERIMAAN SEBELUM PERUBAHAN (RUPIAH) TARGET PENERIMAAN SETELAH PERUBAHAN (RUPIAH) TARGET PENERIMAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV % RUPIAH % RUPIAH % RUPIAH % RUPIAH
1.PBJT atas Jasa Perhotelan 1.276.000.000,00 1.276.000.000,00 15 191.400.000,00 40 510.400.000,00 70 893.200.000,00 100 1.276.000.000,00
2.PBJT atas makanan minuman 8.008.000.000,00 8.008.000.000,00 15 1.201.200.000,00 40 3.203.200.000,00 75 6.006.000.000,00 100 8.008.000.000,00
3.PBJT atas Jasa Hiburan dan Kesenian 3.120.000.000,00 3.120.000.000,00 15 468.000.000,00 40 1.248.000.000,00 70 2.184.000.000,00 100 3.120.000.000,00
4.PBJT atas Tenaga Listrik 30.000.000.000,00 30.000.000.000,00 15 4.500.000.000,00 40 12.000.000.000,00 72 21.600.000.000,00 100 30.000.000.000,00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH, BUPATI PURBALINGGA, ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 61 No JENIS PAJAK TARGET PENERIMAAN SEBELUM PERUBAHAN (RUPIAH) TARGET PENERIMAAN SETELAH PERUBAHAN (RUPIAH) TARGET PENERIMAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN I TRIWULAN II TRIWULAN III TRIWULAN IV % RUPIAH RUPIAH RUPIAH RUPIAH
5.PBJT atas Jasa Parkir 140.000.000,00 160.000.000,00 15 21.000.000,00 40 56.000.000,00 75 120.000.000,00 100 160.000.000,00
6.Pajak Reklame 1.254.000.000,00 1.500.000.000,00 15 188.100.000,00 40 501.600.000,00 75 1.125.000.000,00 100 1.500.000.000,00
7.Pajak Air Tanah 549.000.000,00 549.000.000,00 15 82.350.000,00 40 219.600.000,00 75 411.750.000,00 100 549.000.000,00
8.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 15 150.000.000,00 40 400.000.000,00 75 750.000.000,00 100 1.000.000.000,00
9.Pajak PBB- P2 29.000.000.000,00 29.000.000.000,00 0 0,00 25 7.250.000.000,00 65 18.850.000.000,00 100 29.000.000.000,00
10.Pajak BPHTB 13.500.000.000,00 12.500.000.000,00 15 2.025.000.000,00 40 5.400.000.000,00 70 8.750.000.000,00 100 12.500.000.000,00