menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286); SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Nomor 14);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Purbalingga Nomor 131); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 19 Agustus 2025 BUPATI PURBALINGGA, Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 19 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 62 14 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PUBALINGGA NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 PENJABARAN TARGET PENERIMAAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 No Jenis Retribusi Target Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Rupiah % Rupiah % Rupiah % Rupiah %
1.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung 342.720. 000 25 685.440.000 50 1.233.792.000 90 1.370.880.000 100 Diundangkan di Purbalingga pada tanggal BUPATI PURBALINGGA, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, Ttd Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 62