Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 20 September 2025 BUPATI PURBALINGGA, Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 20 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 63 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025-2029 RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2025, sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan Renstra PD sebagai bentuk penjabaran RPJMD. Ruang lingkup Renstra PD yang disusun memuat program, kegiatan dan sub kegiatan tahun 2025-2029, sesuai dengan RPJMD dimaksud. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan Renstra Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029 adalah:
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 63 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2025-2029
5.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
10.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 97);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 98);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2024 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 141);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025-2029;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17.Peraturan Menteri Dalam Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114). 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Renstra PD Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menentukan arah kebijakan PD berdasarkan tugas pokok dan fungsi tahun 2025-2029 dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. Adapun tujuannya adalah untuk:
1.Memberikan landasan operasional bagi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025-2029;
2.Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja;
6.Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7.Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
8.Dinas Tenaga Kerja;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan;
10.Dinas Lingkungan Hidup;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13.Dinas Perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika;
15.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
18.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
19.Dinas Pertanian;
20.Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
21.Sekretariat Daerah;
22.Sekretariat DPRD;
23.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
24.Badan Keuangan Daerah;
25.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
26.Inspektorat Daerah;
27.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
28.Kecamatan Kemangkon;
29.Kecamatan Bukateja;
30.Kecamatan Kejobong;
31.Kecamatan Kaligondang;
32.Kecamatan Purbalingga;
33.Kecamatan Kalimanah;
34.Kecamatan Kutasari;
35.Kecamatan Mrebet;
36.Kecamatan Bobotsari;
37.Kecamatan Karangreja;
38.Kecamatan Karanganyar;
39.Kecamatan Karangmoncol;
40.Kecamatan Rembang;
41.Kecamatan Bojongsari;
42.Kecamatan Padamara;
43.Kecamatan Pengadegan;
44.Kecamatan Karangjambu;dan
45.Kecamatan Kertanegara. Melalui penyusunan Renstra PD ini diharapkan dapat meningkatkan keselarasan antar dokumen perencanaan daerah utamanya dalam penentuan tujuan, sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan beserta target kinerjanya dalam rangka mendukung pencapaian target sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Purbalingga sehingga akan terwujud cita-cita pembangunan “Akselerasi Pembangunan Kolaboratif Untuk Purbalingga Mandiri Dan Sejahtera”. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 20 September 2025 BUPATI PURBALINGGA, Ttd FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 20 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 63