b.Utang Luar Negeri Pemerintah daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan pinjaman luar negeri. Pemerintah daerah dapat menerima sumber dana dari Utang Luar Negeri dengan cara penerusan pinjaman dalam bentuk pinjaman atau hibah. 1) Definisi Utang Luar Negeri a) Utang Luar Negeri atau biasa dikenal dalam istilah pemerintahan sebagai pinjaman luar negeri merupakan salah satu instrumen yang diambil oleh pemerintah daerah dalam upaya menanggulangi defisit anggaran. b) Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. c) Nilai tercatat (carrying amount) kewajiban adalah nilai buku kewajiban yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. d) Premium adalah jumlah selisih lebih antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal lebih tinggi dari tingkat bunga efektif. e) Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) dari suatu utang karena tingkat bunga nominal lebih rendah dari tingkat bunga efektif. 2) Pengakuan Utang Luar Negeri Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. 3) Pengukuran Utang Luar Negeri a) Utang dicatat sebesar nilai nominal. Utang dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. b) Nilai nominal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah daerah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah daerah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 76 dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. 4) Penyajian dan Pengungkapan Utang Luar Negeri a) Utang disajikan dalam Neraca sebesar nilai tercatat (carrying amount). b) Nilai tercatat adalah nilai buku utang yang dihitung dari nilai nominal setelah dikurangi atau ditambah diskonto atau premium yang belum diamortisasi. c) Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam penjelasan pos-pos Neraca yaitu rincian dari masing-masing jenis utang (apabila rinciannya banyak atau lebih dari satu halaman sebaiknya dibuat lampiran), jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang dalam valuta asing yang terjadi antara kurs transaksi dan kurs tanggal Neraca.
c.Utang Jangka Panjang Lainnya 1) Definisi Utang Jangka Panjang Lainnya a) Utang Jangka Panjang Lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam dan Utang Luar Negeri, misalnya Utang Kemitraan. b) Utang Kemitraan merupakan utang yang berkaitan dengan adanya kemitraan pemerintah dengan pihak ketiga dalam bentuk Bangun, Serah, Guna (BSG). c) Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada investor sekaligus atau secara bagi hasil. d) Utang Kemitraan dengan Pihak Ketiga timbul apabila pembayaran kepada investor dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. e) Utang Kemitraan disajikan pada neraca sebesar dana yang dikeluarkan investor untuk membangun aset tersebut. Apabila pembayaran dilakukan dengan bagi hasil, utang kemitraan disajikan sebesar dana yang dikeluarkan investor setelah dikurangi dengan nilai bagi hasil yang dibayarkan. 2) Pengakuan Utang Jangka Panjang Lainnya a) Utang kemitraan diakui pada saat aset diserahkan oleh pihak ketiga kepada pemerintah yang untuk selanjutnya akan dibayar sesuai perjanjian, misalnya secara angsuran. b) Pengakuan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. 3) Pengukuran Utang Jangka Panjang Lainnya a) Utang kemitraan diukur berdasarkan nilai yang disepakati dalam perjanjian kemitraan BSG sebesar nilai yang belum dibayar. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 77 b) Pengukuran mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. 4) Penyajian dan Pengungkapan Utang Jangka Panjang Lainnya a) Utang kemitraan disajikan dalam Neraca dengan klasifikasi/pos Utang Jangka Panjang. Rincian Utang kemitraan untuk masing-masing perjanjian kerjasama diungkapkan dalam CaLK. b) Pengungkapan mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada kebijakan aset lainnya – kemitraan dengan pihak ketiga. D. KEBIJAKAN AKUNTANSI EKUITAS
1.UMUM
a.Tujuan 1) Tujuan kebijakan akuntansi ekuitas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas ekuitas dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 2) Perlakuan akuntansi ekuitas mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi ekuitas yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
2.DEFINISI EKUITAS
a.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan.
b.Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
c.Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih evaluasi Aset Tetap, dan lain-lain yang tersaji dalam Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
d.Akun Ekuitas untuk Dikonsolidasikan yang rinciannya terdiri dari R/K PPKD (Rekening Koran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) diakomodasi pada rincian akun Kewajiban untuk Dikonsolidasikan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa akun R/K SKPD (Rekening Koran SKPD) ada pada klasifikasi Aset untuk Dikonsolidasikan sehingga sebagai lawan dari akun aset adalah akun kewajiban.
e.Dengan tidak diakomodasinya akun Ekuitas untuk Dikonsolidasikan dan Ekuitas SAL maka Laporan Interim untuk Neraca akan menyajikan nilai ekuitas yang sebenarnya. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 78
3.PENGAKUAN EKUITAS Pengakuan ekuitas berdasarkan saat pengakuan aset dan kewajiban.
4.PENGUKURAN EKUITAS Pengukuran atas ekuitas berdasarkan pengukuran atas aset dan kewajiban.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN EKUITAS Ekuitas disajikan dalam Neraca dan dijelaskan rinciannya dalam CaLK. E. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA
1.UMUM
a.Tujuan Menetapkan dasar-dasar penyajian realisasi dan anggaran pendapatan pada entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
b.Ruang Lingkup 1) Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LRA dalam penyusunan laporan realisasi anggaran. 2) Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Daerah, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
c.Definisi Pendapatan-LRA 1) Pendapatan-LRA adalah pendapatan yang mencakup: a) Semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. b) Pendapatan kas yang diterima oleh bendahara penerimaan sebagai pendapatan daerah dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD. c) Pendapatan kas yang diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk disahkan dan diakui sebagai pendapatan daerah. d) Pendapatan kas yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 79 2) Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 3) Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. 4) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan. 5) Surplus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. 6) Pendapatan-LRA terdiri dari: a) Pendapatan Asli Daerah-LRA b) Pendapatan Transfer-LRA c) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LRA
d.Pengakuan Pendapatan-LRA 1) Pengakuan Pendapatan-LRA ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai pemegang otoritas dan bukan semata- mata oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai salah satu tempat penampungannya. 2) Pendapatan-LRA diakui menjadi pendapatan daerah pada saat: a) Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD. b) Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD. c) Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD untuk dilakukan pengesahan. d) Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD. e) Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan.
e.Pengukuran Pendapatan-LRA 1) Pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). 2) Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 80 belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
f.Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan-LRA 1) Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas dan disajikan dalam mata uang rupiah. Rinciannya dijelaskan dalam CaLK. 2) Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan pendapatan adalah: a) Penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran. b) Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus. c) Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah. d) Informasi lainnya yang dianggap perlu.
2.PENDAPATAN ASLI DAERAH-LRA
a.Definisi Pendapatan Asli Daerah-LRA 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD)-LRA adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode anggaran tertentu dan mencerminkan kemandirian daerah. 2) Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah.
b.Pengakuan Pendapatan Asli Daerah-LRA Pendapatan Asli Daerah-LRA diakui pada saat kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh BUD.
c.Pengukuran Pendapatan Asli Daerah-LRA Pendapatan Asli Daerah-LRA diukur sesuai dengan jumlah nilai yang diterima dan tercantum dalam Bukti Penerimaan atau Surat Tanda Setoran.
d.Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Asli Daerah – LRA Pendapatan Asli Daerah-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas dan disajikan dalam mata uang rupiah. Rinciannya dijelaskan dalam CaLK.
3.PENDAPATAN TRANSFER-LRA
a.Definisi Pendapatan Transfer-LRA Pendapatan Transfer-LRA adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN maupun APBD yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
b.Pengakuan Pendapatan Transfer-LRA 1) Pengakuan Pendapatan Transfer-LRA adalah pada saat diterimanya Pendapatan Transfer-LRA pada Rekening Kas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 81 Umum Daerah (RKUD) atau rekening penerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Pengakuan ini dapat didasarkan pada dokumen Nota Kredit dari Bank yang ditunjuk sebagai RKUD dan/atau data pencairan transfer pemerintah pusat pada aplikasi sistem informasi keuangan daerah. 2) Pendapatan Transfer-LRA ini hanya diakui dan dicatat di Bendahara Umum Daerah (BUD) atau dicatat oleh PPKD.
c.Pengukuran Pendapatan Transfer-LRA Pengukuran Pendapatan Transfer-LRA sesuai dengan jumlah nominal alokasi dana yang diterima dalam RKUD.
d.Penyajian dan Pengungkapan Pendapatan Transfer-LRA Pendapatan Transfer-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas dan disajikan dalam mata uang rupiah. Rinciannya dijelaskan dalam CaLK.
4.LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH-LRA
a.Definisi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA 1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain Pendapatan Asli Daerah-LRA dan Pendapatan Transfer-LRA. 2) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari: a) Pendapatan Hibah-LRA, b) Dana Darurat-LRA, c) Pendapatan Lainnya-LRA.
b.Pengakuan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA 1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA diakui pada saat diterimanya kas atas pendapatan tersebut pada Rekening Umum Kas Daerah (RKUD). 2) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA diakui oleh PPKD.
c.Pengukuran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LRA Pengukuran Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LRA sesuai dengan jumlah nilai kas yang diterima atas pendapatan tersebut pada Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).
d.Penyajian dan Pengungkapan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah – LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas dan disajikan dalam mata uang rupiah. Rinciannya dijelaskan dalam CaLK. F. KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA
1.UMUM
a.Tujuan Kebijakan akuntansi belanja mengatur perlakuan akuntansi atas belanja yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 82
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
2.DEFINISI BELANJA
a.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
b.Belanja merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
c.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
d.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
e.Belanja Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
f.Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
g.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
h.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
i.Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
j.Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 83 untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
k.Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud.
l.Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan.
m.Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah.
n.Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
o.Belanja daerah diklasifikasikan menurut: 1) Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau SKPD Pengguna Anggaran. 2) Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
p.Klasifikasi Belanja secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS).
3.PENGAKUAN BELANJA Belanja diakui pada saat:
a.Terjadinya pengeluaran dari RKUD.
b.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.
c.Dalam hal Badan Layanan Umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
4.PENGUKURAN BELANJA
a.Pengukuran belanja berdasarkan realisasi klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran.
b.Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan asas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 84
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga, Belanja Transfer, dan dijelaskan dalam CaLK.
b.Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing, maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
c.Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu. G. KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER
1.Definisi Belanja Transfer
a.Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Belanja Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan entitas penerima untuk belanja transfer sesuai BAS.
c.Klasifikasi belanja transfer secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS).
2.Pengakuan dan Pengukuran Belanja Transfer
a.Pengakuan atas belanja transfer dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran belanja transfer.
b.Belanja transfer diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran belanja transfer.
3.Penilaian Belanja Transfer Belanja transfer dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pengeluaran bruto dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
4.Pengungkapan Belanja Transfer Pengungkapan Belanja transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi belanja transfer pada Laporan Realisasi Anggaran beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Informasi lainnya yang dianggap perlu. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 85 H. KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN
5.UMUM
a.Tujuan 1) Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. 2) Perlakuan akuntansi pembiayaan mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi pembiayaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
c.Definisi 1) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 2) Pembiayaan terdiri dari: a) Penerimaan pembiayaan, dan b) Pengeluaran pembiayaan.
6.PENERIMAAN PEMBIAYAAN
a.Definisi Penerimaan Pembiayaan 1) Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan. 2) Transaksi Penerimaan Pembiayaan hanya dilaksanakan oleh SKPKD yang berfungsi sebagai PPKD.
b.Pengakuan Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
c.Pengukuran Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan diukur berdasarkan nilai nominal dari transaksi. Penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
d.Penyajian dan Pengungkapan Penerimaan Pembiayaan Pembiayaan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 86 dan rinciannya dijelaskan dalam CaLK.
7.PENGELUARAN PEMBIAYAAN
a.Definisi Pengeluaran Pembiayaan 1) Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. 2) Transaksi Pengeluaran Pembiayaan hanya dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) yang berfungsi sebagai PPKD.
b.Pengakuan Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
c.Pengukuran Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan diukur berdasarkan nilai nominal transaksi. Pengeluaran pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto.
d.Penyajian dan Pengungkapan Pengeluaran Pembiayaan Pembiayaan disajikan dalam LRA dan rinciannya dijelaskan dalam CaLK.
8.PERLAKUAN AKUNTANSI ATAS PEMBIAYAAN DANA BERGULIR
a.Bantuan yang diberikan kepada kelompok masyarakat yang diniatkan akan dipungut/ditarik kembali oleh pemerintah daerah apabila kegiatannya telah berhasil dan selanjutnya akan digulirkan kembali kepada kelompok masyarakat lainnya sebagai dana bergulir.
b.Pemberian dana bergulir untuk kelompok masyarakat yang mengurangi rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Pengeluaran Pembiayaan.
c.Penerimaan dana bergulir dari kelompok masyarakat yang menambah rekening kas umum daerah dalam APBD dikelompokkan pada Penerimaan Pembiayaan.
d.Apabila mekanisme pengembalian dan penyaluran dana tersebut dilakukan melalui rekening Kas Umum Daerah, maka dana tersebut sejatinya merupakan piutang. Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun disajikan sebagai piutang dana bergulir, dan yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan disajikan sebagai investasi jangka panjang.
e.Dana bergulir yang mekanisme pengembalian dan penyaluran kembali dana bergulir yang dilakukan oleh entitas akuntansi/badan layanan umum daerah yang dilakukan secara langsung (tidak melalui rekening kas umum daerah), seluruh dana tersebut disajikan sebagai investasi jangka panjang, dan tidak dianggarkan dalam penerimaan dan/atau pengeluaran pembiayaan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 87
9.SALDO ANGGARAN LEBIH (SAL)
a.Definisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) 1) Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. 2) Akun ini secara umum bukan merupakan bagian dari akun pembiayaan. 3) Dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 akun ini ada dalam kategori Ekuitas SAL. Kebijakan akuntansi ini memasukkan akun SAL dalam akun pembiayaan namun bukan merupakan bagian dari pembiayaan dengan pertimbangan bahwa akun ini merupakan akun nominal bukan akun riil. Selain itu, akun ini tidak akan mempengaruhi penyajian Laporan Neraca interim. Akun ini akan bernilai 0 (nol) pada akhir tahun atau pada saat tanggal pelaporan. 4) Saldo Anggaran Lebih terdiri dari: a) Surplus/Defisit - LRA b) Pembiayaan Netto c) SiLPA/SiKPA (tahun berkenaan) d) Perubahan SAL 5) Surplus/defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. 6) Pembiayaan Netto adalah selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 7) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN/APBD selama satu periode pelaporan. 8) Perubahan SAL adalah akun yang digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan kas dan pengeluaran kas yang membebani anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL. 9) Akun Perubahan SAL ini tidak diakomodasi dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri akun ini diakomodasi sebagai akun Ekuitas SAL dengan rincian Estimasi Perubahan SAL.
b.Pengakuan Saldo Anggaran Lebih (SAL) 1) Akun Saldo Anggaran lebih diakui pada saat terjadi transaksi penyusunan laporan keuangan. 2) Akun ini akan menutup akun Pendapatan – LO dan Beban serta menutup akun SiLPA/SiKPA.
c.Penyajian dan Pengungkapan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akun yang digunakan untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 88 Perubahan SAL. Akun ini tidak akan disajikan lembar muka (on face) laporan tersebut. Akun ini akan ditutup pada periode akuntansi. I. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN–LO
1.UMUM
a.Tujuan Menetapkan dasar-dasar penyajian pendapatan dalam Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LO yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
2.DEFINISI PENDAPATAN-LO
a.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
b.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.
3.PENGAKUAN PENDAPATAN-LO
a.Pendapatan-LO diakui pada saat: 1) Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau 2) Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized).
b.Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Daerah dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: 1) Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak pendapatan daeah dan penerimaan kas 2) Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi 3) Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro. 4) Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assement dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) 5) Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemerintah daerah tidak mengakui adanya piutang diakhir Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 89 tahun.
c.Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah.
d.Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu: 1) Selama tahun berjalan, Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. 2) Pada saat penyusunan laporan keuangan. a) Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas. Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabilaterdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKP-D/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment atau Perbup) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. b) Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan- LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka.
4.PENGUKURAN PENDAPATAN-LO
a.Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
b.Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 90
c.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam CaLK sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan.
b.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan-LO adalah: 1) penerimaanPendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 2) penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; 3) penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan 4) informasi lainnya yang dianggap perlu. J. KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN
1.UMUM
a.Tujuan Kebijakan akuntansi beban mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah.
b.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah
2.DEFINISI
a.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
b.Beban merupakan unsur/komponen penyusunan LO.
c.Beban diklasifikasikan menjadi: 1) Beban Operasi 2) Beban Penyusutan dan Amortisasi 3) Beban Transfer 4) Beban Tak Terduga
d.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 91 1) Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, dan Beban Bantuan Sosial. 2) Beban Pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. 3) Beban Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. 4) Beban Bunga merupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. 5) Beban Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. 6) Beban Hibah merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. 7) Beban Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. 8) Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang.
e.Beban Penyusutan dan Amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Beban Penyusutan dan Amortisasi terdiri dari Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin, Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan, Beban Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 92 Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya, Beban Penyusutan Aset Lainnya, dan Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud.
f.Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
g.Beban Tak Terduga adalah beban berupa pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
h.Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
i.Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran, tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dan kejadian di luar kendali entitas pemerintah.
j.Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar.
3.PENGAKUAN
a.Beban diakui pada: 1) Saat timbulnya kewajiban; 2) Saat terjadinya konsumsi aset; dan 3) Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
b.Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban.
c.Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. Contohnya adalah pembayaran gaji pegawai, pembayaran perjalanan dinas, pembayaran hibah, pembayaran subsidi, dan penggunaan persediaan.
d.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 93
e.Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: 1) Beban diakui sebelum pengeluaran kas; Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. 2) Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. 3) Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya.
f.Pengakuan beban pada periode berjalan pada Pemerintah Daerah dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian.
g.Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen SP2D LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
h.Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.
i.Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 94 1) Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada akhir periode belum dibayar. 2) Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada akhir periode belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban. 3) Beban Penyusutan dan Amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. 4) Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. 5) Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. 6) Beban Transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.
4.PENGUKURAN Beban diukur sesuai dengan:
a.Harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b.Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya.
c.Beban Pegawai Beban Pegawai dicatat sebesar resume tagihan belanja pegawai dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja pegawai berdasarkan dokumen kepegawaian, daftar gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran negara kepada pegawai dimaksud yang telah disetujui KPA/PPK.
d.Beban Barang dan Jasa Beban barang dan jasa dicatat sebesar resume tagihan belanja barang dan jasa, tagihan kewajiban pembayaran belanja Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 95 barang dan jasa oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK, dan/atau perhitungan akuntansi belanja modal yang tidak memenuhi kapitalisasi aset
e.Beban Persediaan Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan berdasarkan transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan, dan pada akhir tahun beban persediaan dilakukan penyesuaian dalam hal berdasarkan hasil inventarisasi fisik terdapat perhitungan perbedaan pencatatan persediaan.
f.Beban Jasa Beban jasa dicatat sebesar resume tagihan belanja jasa atau tagihan kewajiban pembayaran belanja jasa oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK
g.Beban Pemeliharaan Beban pemeliharaan dicatat sebesar resume tagihan belanja pemeliharaan, tagihan kewajiban pembayaran belanja pemeliharaan oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK dan/atau pemakaian persediaan untuk pemeliharaan berdasarkan transaksi mutasi keluar penggunaan persediaan untuk pemeliharaan
h.Beban Perjalanan Dinas Beban perjalanan dinas dicatat sebesar resume tagihan belanja perjalanan dinas dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja perjalanan dinas oleh pihak ketiga yang telah disetujui KPA/PPK.
i.Beban Bunga Beban bunga dicatat sebesar resume tagihan belanja bunga dan/atau perhitungan akuntansi atas beban bunga akrual yang belum jatuh tempo yang telah disetujui KPA/PPK.
j.Beban Subsidi Beban subsidi dicatat sebesar resume tagihan belanja subsidi dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja subsidi oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK.
k.Beban Hibah Beban hibah dicatat sebesar resume tagihan belanja hibah dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja hibah oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK.
l.Beban Bantuan Sosial Beban bantuan sosial dicatat sebesar resume tagihan belanja bantuan sosial dan/atau tagihan kewajiban pembayaran belanja bantuan sosial oleh pihak ketiga yang disetujui KPA/PPK.
m.Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Beban penyisihan piutang tidak tertagih dicatat sebesar perhitungan akuntansi atas perlakuan penyisihan piutang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 96 tidak tertagih dengan memperhatikan masing-masing kualitas piutang.
n.Beban Penyusutan dan Amortisasi Beban penyusutan dan amortisasi dicatat sebesar perhitungan akuntansi atas perlakuan penyusutan masingmasing jenis aset tetap dalam operasional dan tidak dalam operasional (kecuali tanah) dan amortisasi aset tidak berwujud.
o.Beban Transfer Beban transfer dicatat sebesar resume tagihan belanja transfer ke desa/atau perhitungan estimasi atas kurang salur transfer yang belum ditetapkan peraturan dan ketentuan mengenai kurang salur transfer.
p.Beban Tak Terduga Beban Tak Terduga dicatat sebesar resume tagihan belanja tak terduga untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
5.PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
a.Beban disajikan dalam LO. Rincian dari Beban dijelaskan dalam CaLK sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: 1) Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, dan Beban Penyisihan Piutang. 2) Beban Penyusutan dan Amortisasi 3) Beban Transfer 4) Beban Tak Terduga
b.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
c.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain: 1) Pengeluaran beban tahun berkenaan 2) Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja. 3) Informasi lainnya yang dianggap perlu. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 97 K. KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
1.UMUM
a.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
b.Ruang Lingkup 1) Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. 2) Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi/entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
c.Definisi 1) Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 2) Perubahan kebijakan akuntansi adalah perubahan pilihan dari berbagai kebijakan akuntansi yang tersedia dalam SAP umumnya dan PSAP khususnya menjadi sebuah kebijakan akuntansi yang lain dibanding kebijakan akuntansi periode lalu bagi entitas. 3) Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. 4) Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. 5) Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain. 6) Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. 7) Penyajian Kembali (restatement) adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 98 daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru. 8) Retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru yang berdampak pada laporan keuangan pada periode sebelumnya. 9) Prospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru yang hanya berdampak pada periode berjalan dan periode selanjutnya. 10) Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah.
2.PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
a.Perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila: 1) Disyaratkan oleh suatu PSAP dan/atau peraturan perundangan- undangan di bidang akuntansi keuangan daerah, atau 2) Perubahan kebijakan akuntansi tersebut akan menghasilkan informasi yang lebih andal dan relevan terkait dengan pengaruh transaksi, peristiwa serta kondisi lain dalam penyajian laporan keuangan entitas.
b.perubahan dalam perlakuan akuntansi, pengakuan, atau pengukuran suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi dalam satu basis akuntansi dianggap sebagai perubahan kebijakan akuntansi.
c.Perubahan kebijakan akuntansi akibat penerapan awal suatu PSAP dicatat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan transisi dalam PSAP tersebut.
d.Jika tidak ada ketentuan transisi atau perubahan kebijakan akuntansi tersebut bersifat sukarela, maka penerapan perubahan kebijakan akuntansi tersebut dilakukan secara retrospektif.
e.Jika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif, maka dilakukan penyesuaian terhadap saldo awal ekuitas dan setiap komponen yang terpengaruh untuk periode penyajian tahun berjalan seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut sudah diterapkan sebelumnya tanpa melakukan penyajian kembali laporan keuangan yang telah diotorisasi untuk terbit.
f.Dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi yang berpengaruh pada laporan keuangan periode sebelumnya disajikan pada Neraca, dan/atau Laporan Perubahan Ekuitas serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
g.Apabila entitas tidak dapat menentukan dampak kumulatif penerapan kebijakan tersebut untuk seluruh periode sebelumnya, entitas dapat menentukan dampak kumulatif mulai periode yang paling memungkinkan dalam menerapkan kebijakan baru. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................... 99
h.Dalam hal penerapan retrospektif tidak praktis dilakukan, maka entitas dapat menerapkan secara prospektif atas dampak perubahan kebijakan akuntansi sejak tanggal praktis paling awal.
i.Penerapan retrospektif tidak praktis jika dampak kumulatif atas penerapan perubahan kebijakan tidak dapat ditentukan secara obyektif untuk seluruh periode sebelumnya atau membutuhkan biaya dan tenaga yang besar.
j.Dalam hal terjadi perubahan kebijakan akuntansi atau basis akuntansi, entitas tidak menyajikan kembali laporan keuangan periode terakhir dengan kebijakan akuntansi atau basis akuntansi yang baru. Laporan keuangan periode sebelumnya disandingkan dengan laporan periode berjalan dengan kebijakan akuntansi atau basis standar akuntansi masing- masing.
k.Perubahan kebijakan akuntansi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu: 1) sifat perubahan kebijakan akuntansi 2) alasan penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang lebih andal dan relevan; 3) nilai penyesuaian untuk setiap item laporan keuangan yang terdampak perubahan kebijakan akuntansi untuk periode berjalan dan setiap periode sebelumnya yang disajikan, sepanjang memungkinkan; 4) laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulangi pengungkapan yang sama; dan 5) dalam hal perubahan kebijakan akuntansi disebabkan adanya penerapan pernyataan standar akuntansi pemerintahan yang baru, maka pengungkapan ditambahkan dengan judul standar yang baru dan tanggal efektif penerapan standar tersebut.
3.KESALAHAN
a.Kesalahan mungkin timbul dalam pengakuan, pengukuran, atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan yang disebabkan antara lain karena: 1) keterlambatan bukti transaksi; 2) kesalahan perhitungan matematis; 3) kesalahan penerapan kebijakan akuntansi; 4) kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta; serta 5) kecurangan.
b.Laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan apabila terdapat kesalahan material, atau kesalahan tidak material yang disengaja untuk menyajikan nilai tertentu dalam laporan keuangan
c.Kesalahan yang ditemukan pada periode tahun berjalan dan kesalahan yang ditemukan setelah tanggal neraca, sebelum Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 100 laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, dilakukan penyesuaian dalam laporan keuangan tahun berjalan.
d.Setiap kesalahan harus dilakukan penyesuaian/dikoreksi segera setelah diketahui.
e.Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan.
f.Kesalahan atas pencatatan aset yang terjadi pada periode- periode sebelumnya apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun aset bersangkutan dan akun lain yang terkait.
g.Contoh kesalahan pencatatan perolehan aset selain kas antara lain adanya kemahalan harga atas perolehan aset tetap, kekurangan volume pekerjaan yang diketahui setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, kesalahan tersebut dilakukan pembetulan pada akun aset yang bersangkutan dan ekuitas.
h.Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LRA dan belanja yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait.
i.Penerimaan kembali belanja yang terjadi pada periode yang sama dengan periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, pengembalian belanja diperlakukan sebagai berikut: 1) Apabila laporan keuangan belum diotorisasi untuk terbit: i) Pengembalian belanja dicatat sebagai pendapatan lain- lain LRA pada periode berikutnya atau periode diterimanya setoran dan tidak dilakukan koreksi atas belanja terkait pada periode pelaporan. Pada Laporan Operasional periode pelaporan dicatat sebagai pengurang atas beban atau nilai aset. ii) Penerimaan kas dicatat pada periode berikutnya dan tidak dilakukan koreksi terhadap kas periode pelaporan sehingga saldo akhir kas periode pelaporan sama dengan posisi saldo kas pada rekening koran atau posisi Kas per 31 Desember. 2) Apabila laporan keuangan sudah diotorisasi untuk terbit: i) Pengembalian belanja dicatat sebagai pendapatan lain- lain LRA dan pendapatan lain-lain LO pada periode berikutnya atau periode diterimanya setoran. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 101 Khusus pengembalian belanja modal dicatat sebagai pendapatan lain-lain LRA dan pengurang nilai perolehan aset tetap berkenaan. ii) Penerimaan kas dicatat pada periode berikutnya dan tidak dilakukan koreksi terhadap kas periode pelaporan sehingga saldo akhir kas periode pelaporan sama dengan posisi saldo kas pada rekening koran atau posisi Kas per 31 Desember.
j.Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LO dan beban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi pada akun ekuitas dan akun neraca terkait.
k.Kesalahan atas pencatatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait.
l.Kesalahan atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode- periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun kewajiban yang bersangkutan dan akun terkait.
m.Koreksi atas kesalahan yang terjadi setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
n.Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal saat audit laporan keuangan telah selesai sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan auditor eksternal atau tanggal saat pemerintah menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan, apabila laporan keuangan tersebut tidak diaudit.
4.PENGEMBALIAN KELEBIHAN PENERIMAAN PENDAPATAN
a.Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya diakui sebagai pengurang realisasi pendapatan pada tahun berjalan.
b.Dalam suatu operasi normal pemerintah dapat terjadi pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan, baik pada tahun berjalan maupun pada saat laporan keuangan telah diotorisasi terbit. Pengembalian penerimaan pendapatan setelah laporan keuangan diotorisasi bukan merupakan kesalahan periode sebelumnya, sehingga pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan tersebut tidak diperlakukan sebagai koreksi kesalahan sebagaimana diatur dalam paragraf namun sebagai pengurang realisasi pendapatan LRA maupun pendapatan LO tahun berjalan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 102
5.PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI
a.Tidak semua akun dalam laporan keuangan dapat diukur dengan tepat, Sebagian pos atau akun dilaporkan dengan dasar estimasi umur ekonomis, estimasi ketertagihan, dan estimasi akuntansi yang lain. Estimasi mencakup pertimbangan berdasarkan informasi yang andal dan mutakhir. Estimasi diperlukan antara lain dalam menentukan: 1) Persediaan usang. 2) Penyisihan piutang pajak yang berisiko tidak tertagih. 3) Masa manfaat atau pola penggunaan manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan atau potensi jasa yang berasal dari aset yang disusutkan/diamortisasi. 4) Pendapatan pajak. 5) Kewajiban garansi.
b.Estimasi perlu direvisi jika terjadi perubahan terhadap pertimbangan yang menjadi dasar estimasi dibuat atau terdapat informasi baru atau berdasarkan pengalaman yang relevan. Berdasarkan karakteristiknya, perubahan estimasi tidak terkait dengan periode sebelumnya dan bukan merupakan koreksi kesalahan.
c.Perubahan estimasi dan alasan perubahan harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
d.Perubahan dasar pengukuran merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan bukan merupakan perubahan estimasi akuntansi. Ketika perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi tidak dapat dibedakan secara andal, perubahan diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.
e.Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan secara prospektif pada pada laporan keuangan pada periode perubahan dan periode selanjutnya yang terpengaruh.
f.Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan kewajiban, atau terkait dengan suatu pos ekuitas, perubahan estimasi akuntansi tersebut diakui dengan menyesuaikan jumlah tercatat pos aset, kewajiban atau ekuitas yang terkait pada perode perubahan.
6.OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
a.Operasi yang dihentikan antara lain berupa: 1) Entitas pelaporan/entitas akuntansi yang dihentikan operasinya berdasarkan ketentuan perundangan atau penetapan pemerintah. 2) Penghentian tugas dan fungsi, kegiatan, program, proyek yang signifikan mempengaruhi laporan keuangan entitas pelaporan/entitas akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 103
b.Informasi penting dalam operasi yang dihentikan harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Informasi penting terkait operasi yang dihentikan mengungkapkan dasar peraturan atau ketetapan penghentian operasi entitas pemerintah, tugas dan fungsi, kegiatan, program, proyek, tanggal pasti penghentian, pengalihan aset atau kewajiban, dan pengalihan pendapatan dan beban.
d.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan disajikan dalam laporan keuangan komparatif walaupun bersaldo nol.
e.Pendapatan dan beban atas operasi yang dihentikan dalam periode tahun berjalan sampai dengan tanggal penghentian, diakuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan
f.Bukan merupakan penghentian operasi apabila: 1) Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot atau pergantian kebutuhan lain. 2) Fungsi tersebut tetap ada. 3) Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain. 4) Menutup suatu fasilitas yang pemanfaatannya amat rendah, dalam rangka menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. L. KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI
1.UMUM
a.Tujuan Tujuan dari pernyataan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dan pengungkapan yang terkait.
b.Ruang Lingkup 1) Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD. 2) Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk: a) aset biologis terkait dengan aktivitas agrikultur; dan b) hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui.
2.DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 104
a.Nilai tercatat (carrying amount) adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
b.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang telah dan yang masih wajib diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
c.Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan.
d.Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
e.Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk: 1) digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau: 2) dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
f.Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
3.PROPERTI INVESTASI
a.Properti investasi dimiliki dan dikuasai untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk memperoleh kenaikan nilai, atau keduanya. Oleh karena itu, properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri (aset tetap).
b.Suatu aset berupa tanah dan/atau gedung dan bangunan memenuhi karakteristik sebagai properti investasi, jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dalam jangka panjang (lebih dari 12 bulan sejak dari tanggal Neraca periode pelaporan) untuk memperoleh kenaikan nilai, dan bukan untuk dijual dan/atau diserahkan untuk pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain (antar entitas pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat) dalam jangka pendek (dalam 12 bulan sejak dari tanggal Neraca periode pelaporan). Hal ini bisa didasarkan kepada dokumentasi formal penatausahaan aset, asersi manajemen dalam laporan keuangan atau informasi lain yang dipersamakan. Tanah yang dikuasi Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 105 dan/atau dimiliki dengan maksud untuk dijual dan/atau diserahkan dengan melepas status kepemilikan aset kepada masyarakat dan/atau pemerintah lainnya dicatat dan disajikan sebagai pos persediaan di Neraca. Tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki dengan maksud untuk diserahkan tanpa melepas status kepemilikan aset untuk pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain (antar entitas pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat), dicatat dan disajikan sebagai pos aset tetap di Neraca. 2) Tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan/atau dimiliki namun belum ditentukan penggunaannya di masa depan (idle). Jika entitas belum menentukan penggunaan tanah dan/atau bangunan sebagai properti yang digunakan sendiri atau akan dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau kepada entitas pemerintah yang lain dalam jangka pendek, tanah dan/atau bangunan tersebut diakui sebagai tanah dan/atau bangunan yang dimiliki dalam rangka kenaikan nilai sehingga disajikan sebagai properti investasi. 3) Tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. 4) Tanah dan/atau bangunan yang belum terpakai yang dikuasai dan/atau dimiliki tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi. 5) Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.
c.Berikut adalah contoh aset yang bukan merupakan properti investasi dan dengan demikian tidak termasuk dalam ruang lingkup kebijakan akuntansi ini, yaitu: 1) Properti yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat atau sedang dalam proses pernbangunan atau pengembangan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, misalnya properti yang diperoleh secara eksklusif dengan maksud diserahkan dalam waktu dekat atau untuk pengembangan dan diserahkan kembali. 2) Properti yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam proses produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif, misalnya pasar, tempat pelelangan ikan. 3) Properti yang masih dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 106 4) Properti yang digunakan sendiri, termasuk (diantaranya) properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, dan properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual. 5) Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan. 6) Properti yang dimiliki dalam rangka bantuan sosial yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya pemerintah memiliki perumahan atau apartemen yang disediakan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan mengenakan sewa di bawah harga pasar. 7) Properti yang dimiliki dalam rangka tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri yang menghasilkan tingkat pendapatan sewa di bawah harga pasar, misalnya Rumah Dinas. 8) Properti yang dimiliki untuk tujuan strategis yang dicatat sesuai dengan PSAP yang mengatur Aset Tetap. 9) Properti yang tidak ditujukan untuk menghasilkan pendapatan sewa dan peningkatan nilai, namun sesekali disewakan kepada pihak lain. Misalkan pemerintah memiliki properti yang digunakan untuk kegiatan operasional namun sesekali disewakan kepada pihak lain.
d.Dalam hal pemerintah daerah memiliki aset yang digunakan secara sebagian untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan nilai dan sebagian lain digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, penentuan klasifikasi asetnya sebagai berikut: 1) Apabila masing-masing bagian aset tersebut dapat dijual terpisah, pemerintah daerah mempertanggungjawabkannya secara terpisah; 2) Apabila masing-masing bagian aset tersebut tidak dapat dijual secara terpisah, maka aset tersebut dikatakan sebagai properti investasi hanya jika: a) luasan area bagian yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau kenaikan lebih dari atau sama dengan 3:4 (≥75%) atau luasan area yang digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah kurang dari 1:4% (<25%), misalnya dari total bangunan 4 lantai, sebanyak 3 lantai digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa sedangkan hanya 1 lantai bangunan yang digunakan untuk operasional pemerintahan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 107 b) maksud dan tujuan aset yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa dengan perbandingan lebih dari atau sama dengan 3:4 (≥75%) atau intensitas aset dengan perbandingan kurang dari 1:4 (<25%) digunakan untuk kegiatan operasional pemerintah, misalnya gedung aula selama 1 bulan hanya digunakan untuk keperluan operasional pemerintah selama 4 hari sedangkan sisanya disewakan.
e.Dalam beberapa kasus, entitas menyediakan tambahan layanan kepada para penyewa properti yang dimilikinya. Entitas memperlakukan properti tersebut sebagai properti investasi jika layanan yang diberikan tidak signifikan terhadap keseluruhan perjanjian. Misalnya ketika pemilik gedung kantor menyediakan jasa keamanan dan pemeliharaan kepada penyewa gedung.
f.Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan pemerintah daerah, transaksi penyewaan properti yang terjadi antara entitas pelaporan dan entitas akuntansi tidak memenuhi definisi properti investasi karena kepemilikan properti tersebut berada dalam satu kesatuan ekonomi sehingga aset tersebut disajikan tetap sebagai aset tetap sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntansi aset tetap.
g.Properti investasi yang disewakan kepada entitas pemerintah lainnya maka bagian properti investasi yang disewakan kepada pemerintah lainnya tersebut harus diungkapkan dalam laporan keuangan kedua entitas pelaporan.
4.PENGAKUAN
a.Suatu aset diakui sebagai properti investasi jika dan hanya jika: 1) besar kemungkinan terdapat manfaat ekonomi yang akan mengalir ke pemerintah daerah di masa yang akan datang dari aset properti investasi; dan 2) biaya perolehan atau nilai wajar properti investasi dapat diukur dengan andal.
b.Dalam menentukan apakah suatu properti investasi memenuhi kriteria pertama pengakuan, pemerintah daerah perlu menilai tingkat kepastian yang melekat atas aliran manfaat ekonomi masa depan berdasarkan bukti yang tersedia pada waktu pengakuan awal.
c.Kriteria kedua pengakuan properti investasi biasanya telah terpenuhi dari bukti perolehan aset properti investasi tersebut. Apabila suatu properti investasi diperoleh bukan dari pembelian maka nilai perolehannya disajikan sebesar nilai wajar pada tanggal perolehan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 108
d.Untuk aset yang diperoleh sebelum tahun pertama penerapan PSAP 17 dan memenuhi kriteria properti invesasi, maka terhadap aset dimaksud diakui sebagai properti investasi secara prospektif dan diukur sebesar nilai tercatat dengan dilakukan reklasifikasi dari Aset Tetap ke Properti Investasi.
e.Pemerintah daerah mengevaluasi semua biaya properti investasi pada saat terjadinya berdasarkan prinsip pengakuan. Biaya- biaya tersebut, termasuk biaya yang dikeluarkan pada awal perolehan properti investasi, dan biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal yang digunakan untuk penambahan, penggantian, atau perbaikan properti investasi.
f.Berdasarkan prinsip pengakuan dalam paragraf 12, pemerintah daerah tidak mengakui biaya dari perawatan sehari-hari properti tersebut sebagai jumlah tercatat properti investasi, melainkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti pada saat terjadinya. Biaya perawatan sehari-hari tersebut terutama mencakup biaya tenaga kerja dan barang habis pakai, dan dapat berupa bagian kecil dari biaya perolehan. Tujuan dari pengeluaran biaya tersebut sering digambarkan sebagai biaya perbaikan dan pemeliharaan properti.
g.Bagian dari properti investasi dapat diperoleh melalui penggantian. Berdasarkan prinsip pengakuan, pemerintah daerah mengakui dalam jumlah tercatat properti investasi atas biaya penggantian bagian properti investasi pada saat terjadinya biaya, jika kriteria pengakuan dipenuhi. Jumlah tercatat bagian yang digantikan dihentikan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.Kriteria pengakuan dan pengukuran pengeluaran setelah perolehan awal properti investasi mengacu kepada kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap.
5.PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN AWAL
a.Properti investasi diukur pada awalnya sebesar biaya perolehan.
b.Apabila properti investasi diperoleh dari transaksi non pertukaran, properti investasi tersebut dinilai dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal perolehan.
c.Biaya perolehan dari properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan semua pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung antara lain biaya jasa hukum, pajak, dan biaya transaksi lainnya.
d.Biaya perolehan properti investasi tidak bertambah atas biaya- biaya di bawah ini: 1) Biaya perintisan (kecuali biaya-biaya yang diperlukan untuk membawa properti investasi ke kondisi siap digunakan); Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 109 2) Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat penggunaan yang direncanakan; atau 3) Pemborosan bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti investasi.
e.Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, maka biaya perolehan adalah setara harga tunai. Perbedaan antara jumlah tersebut dan pembayaran diakui sebagai beban bunga selama periode kredit.
f.Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa dan diklasifikasikan sebagai properti investasi yang dicatat sebagai sewa pembiayaan, dalam hal ini aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai wajar dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Jumlah yang setara diakui sebagai liabilitas.
g.Premium yang dibayarkan untuk sewa diperlakukan sebagai bagian dari pembayaran sewa minimum, dan karena itu dimasukkan dalam biaya perolehan aset, tetapi dikeluarkan dari liabilitas. Jika hak atas properti yang dikuasai dengan cara sewa diklasifikasikan sebagai properti investasi, maka hak atas properti tersebut dicatat sebesar nilai wajar dari hak tersebut dan bukan dari properti yang mendasarinya.
h.Properti investasi mungkin diperoleh dari hasil pertukaran dengan aset moneter atau aset non-moneter atau kombinasi aset moneter dan nonmoneter. Nilai perolehan properti investasi tersebut dihitung dari nilai wajar kecuali (a) transaksi pertukaran tersebut tidak memiliki substansi komersial, atau (b) nilai wajar aset yang diterima maupun aset yang diserahkan tidak dapat diukur secara andal. Jika aset yang diperoleh tidak dapat diukur dengan nilai wajar, biaya perolehannya diukur dengan jumlah tercatat aset yang diserahkan.
i.Dalam menentukan suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial atau tidak, pemerintah daerah mempertimbangkan apakah arus kas atau potensi jasa di masa yang akan datang diharapkan dapat berubah sebagai akibat dari transaksi tersebut. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika: 1) konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) dari arus kas atau potensi jasa atas aset yang diterima berbeda dari konfigurasi arus kas atau potensi jasa atas aset yang diserahkan; atau 2) nilai khusus entitas dari bagian operasi entitas dipengaruhi oleh perubahan transaksi yang diakibatkan dari pertukaran tersebut; dan 3) selisih antara a) atau b) adalah signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 110 Untuk tujuan penentuan apakah transaksi pertukaran memiliki substansi komersial, nilai khusus entitas dari porsi (bagian) operasi entitas dipengaruhi oleh transaksi yang akan menggambarkan arus kas sesudah pajak. Hasil analisis ini akan jelas tanpa entitas menyajikan perhitungan yang rinci.
j.Nilai wajar suatu aset di mana transaksi pasar yang serupa tidak tersedia, dapat diukur secara andal jika: a) Variabilitas dalam rentang estimasi nilai wajar yang rasional untuk aset tersebut tidak signifikan; atau b) Probabilitas dari beragam estimasi dalam kisaran dapat dinilai secara rasional dan digunakan dalam mengestimasi nilai wajar. Jika pemerintah daerah dapat menentukan nilai wajar secara andal, baik dari aset yang diterima atau diserahkan, maka nilai wajar dari aset yang diserahkan digunakan untuk mengukur biaya perolehan dari aset yang diterima kecuali jika nilai wajar aset yang diterima lebih jelas.
k.Properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya dalam satu entitas pelaporan dinilai dengan menggunakan nilai buku. Sedangkan properti investasi yang diperoleh dari entitas akuntansi lainnya di luar entitas pelaporan, dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
6.PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL
a.Properti investasi dinilai dengan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
b.Properti investasi, kecuali tanah, disusutkan dengan metode penyusutan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang mengatur Aset Tetap.
c.Penilaian kembali atau revaluasi properti investasi pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran.
d.Revaluasi atas properti investasi dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
e.Dalam hal proses revaluasi dilakukan secara bertahap, hasil revaluasi atas properti investasi diperoleh diakui dalam laporan keuangan periode revaluasi dilaksanakan, jika dan hanya jika, properti investasi telah direvaluasi seluruhnya.
f.Properti investasi direvaluasi secara simultan untuk menghindari revaluasi aset secara selektif dan pelaporan jumlah dalam laporan keuangan yang merupakan campuran antara biaya dan nilai (costs and values) pada tanggal yang berbeda. Namun, properti investasi dapat dinilai kembali secara bertahap (rolling basis) asalkan penilaian kembali tersebut diselesaikan dalam waktu singkat dan nilai revaluasi tetap diperbarui. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 111
g.Pada saat revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar berdasarkan hasil revaluasi. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat properti investasi diakui pada akun ekuitas pada periode dilakukannya revaluasi. Setelah revaluasi, properti investasi dinilai sebesar nilai wajar dikurangi akumulasi penyusutan. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan masa manfaat atas properti investasi yang direvaluasi berdasarkan kondisi fisik properti investasi tersebut.
h.Jika jumlah tercatat properti investasi meningkat/menurun akibat revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui sebagai peningkatan/penurunan dalam ekuitas.
i.Pedoman nilai wajar terbaik mengacu pada harga kini dalam pasar aktif untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama dan berdasarkan pada sewa dan kontrak lain yang serupa. Pemerintah daerah harus memperhatikan adanya perbedaan dalam sifat, lokasi, atau kondisi properti, atau ketentuan yang disepakati dalam sewa dan kontrak lain yang berhubungan dengan properti.
j.Tidak tersedianya harga kini dalam pasar aktif yang sejenis, pemerintah daerah harus mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber, termasuk: 1) harga kini dalam pasar aktif untuk properti yang memiliki sifat, kondisi dan lokasi berbeda (atau berdasarkan pada sewa atau kontrak lain yang berbeda), disesuaikan untuk mencerminkan perbedaan tersebut; 2) harga terakhir properti serupa dalam pasar yang kurang aktif, dengan penyesuaian untuk mencerminkan adanya perubahan dalam kondisi ekonomi sejak tanggal transaksi terjadi pada harga tersebut, dan 3) proyeksi arus kas diskontoan berdasarkan estimasi arus kas di masa depan yang dapat diandalkan, didukung dengan syarat/klausul yang terdapat dalam sewa dan kontrak lain yang ada dan (jika mungkin) dengan bukti eksternal seperti pasar kini rental untuk properti serupa dalam lokasi dan kondisi yang sama, dan penggunaan tarif diskonto yang mencerminkan penilaian pasar kini dari ketidakpastian dalam jumlah atau waktu arus kas.
k.Dalam melakukan revaluasi entitas dapat menggunakan penilaian secara internal ataupun penilai secara independen.
7.ALIH GUNA
a.Alih guna ke atau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan: 1) dimulainya penggunaan properti investasi oleh pemerintah daerah, dialih gunakan dari properti investasi menjadi aset tetap; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 112 2) dimulainya pengembangan properti investasi untuk dijual, dialihgunakan dari properti investasi menjadi persediaan; 3) berakhirnya pemakaian aset oleh entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan, dialih gunakan dari aset tetap menjadi properti investasi; 4) dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.
b.Jika Pemerintah daerah memutuskan untuk melepas properti investasi tanpa dikembangkan, maka entitas tetap memperlakukan properti sebagai investasi hingga dihentikan pengakuannya (dihapuskan dari laporan posisi keuangan) dan tidak memperlakukannya sebagai persediaan. Demikian juga jika Pemerintah daerah mulai mengembangkan properti investasi dan akan tetap menggunakannya di masa depan sebagai properti investasi, maka properti investasi tersebut tidak dialihgunakan sebagai persediaan dan tetap diakui sebagai properti.
c.Pemerintah daerah secara teratur mengevaluasi pemanfaatan gedunggedung untuk menentukan apakah memenuhi syarat sebagai properti investasi. Jika pemerintah memutuskan untuk menahan bangunan tersebut untuk kemampuannya dalam menghasilkan pendapatan sewa dan potensi kenaikan nilai maka bangunan tersebut diklasifikasikan sebagai properti investasi pada permulaan berlakunya sewa.
d.Alih guna antara properti investasi, properti yang digunakan sendiri, dan persediaan tidak mengubah jumlah tercatat properti yang dialihgunakan serta tidak mengubah biaya properti untuk tujuan pengukuran dan pengungkapan. Nilai yang digunakan ketika dilakukannya alih guna adalah nilai tercatat dari properti investasi yang dialihgunakan.
8.PELEPASAN
a.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat: 1) pelepasan; atau 2) ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau 3) tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan.
b.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
c.Pemerintah daerah mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi.
d.Pemerintah daerah dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 113 jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis.
e.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional-LO dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
f.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
g.Pemerintah daerah mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut.
h.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang.
9.PENYAJIAN PROPERTI INVESTASI
a.Properti investasi disajikan sebagai aset non lancar pada neraca dalam mata uang rupiah.
b.Properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
c.Karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, pemerintah daerah dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan pemerintah daerah tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.
10.PENGUNGKAPAN
a.Hal-hal yang diungkapkan sehubungan dengan properti investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain: 1) dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); 2) metode penyusutan yang digunakan; 3) masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; 4) jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan (agregat dengan akumulasi rugi penurunan nilai) pada awal dan akhir periode; Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 114 5) rekonsiliasi jumlah tercatat properti investasi pada awal dan akhir periode, yang menunjukkan: a) penambahan, pengungkapan terpisah untuk penambahan yang dihasilkan dari penggabungan dan penambahan pengeluaran setelah perolehan yang diakui sebagai aset; b) penambahan yang dihasilkan melalui penggabungan; c) pelepasan; d) penyusutan; e) alih guna ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan f) perubahan lain. 6) apabila pemerintah daerah melakukan revaluasi atas properti investasi, nilai wajar dari properti investasi yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut: a) uraian properti investasi yang dilakukan revaluasi; b) dasar peraturan untuk menilai kembali properti investasi; c) tanggal efektif penilaian kembali; d) nilai tercatat sebelum revaluasi; e) jumlah penyesuaian atas nilai wajar; f) nilai tercatat properti investasi setelah revaluasi. 7) apabila penilaian dilakukan secara bertahap, mengungkapkan hasil revaluasi properti investasi; 8) apabila pengklasifikasian atas properti investasi sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk membedakan properti investasi dengan properti yang digunakan sendiri dan dengan properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari; 9) metode dan asumsi signifikan yang diterapkan dalam menentukan nilai wajar apabila pemerintah daerah melakukan revaluasi dari properti investasi, yang mencakup pernyataan apakah penentuan nilai wajar tersebut didukung oleh bukti pasar atau lebih banyak berdasarkan faktor lain (yang harus diungkapkan oleh entitas tersebut) karena sifat properti tersebut dan keterbatasan data pasar yang dapat diperbandingkan; 10) apabila pemerintah daerah melakukan revaluasi dengan menggunakan penilai independen, sejauh mana kualifikasi profesional yang relevan serta pengalaman mutakhir di lokasi dari penilai; 11) jumlah yang diakui dalam surplus/defisit untuk: a) penghasilan sewa menyewa biasa dari properti investasi; b) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga… ............................................. 115 menghasilkan penghasilan rental selama periode tersebut; c) beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang tidak menghasilkan pendapatan sewa menyewa biasa selama periode tersebut. 12) kewajiban kontraktual untuk membeli, membangun atau mengembangkan properti investasi atau untuk perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan; 13) properti investasi yang disewa oleh entitas pemerintah lain; dan 14) informasi lain terkait dengan properti investasi. BUPATI PURBALINGGA, Ttd. FAHMI MUHAMMAD HANIF Diundangkan di Purbalingga Pada tanggal 1 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, Ttd. HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 64