Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Purbalingga. Ditetapkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2025 BUPATI PURBALINGGA Ttd DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga pada tanggal 2 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, Ttd HERNI SULASTI BERITA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 NOMOR 7 Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SOLIKHUN,S.H,M.H Pembina Tingkat I NIP.19730310 199903 1 007 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025. URAIAN KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2025 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dan dengan telah ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah, maka Inspektorat Daerah bertindak untuk dan atas nama Bupati, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya selaku APIP, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Inspektorat Daerah mempunyai fungsi:
a.Pengendalian inflasi daerah;
b.Investasi dan pelayanan publik;
c.Penanganan stunting;
d.Swasembada Pangan; dan
e.Pengawasan terhadap Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk:
a.Pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan/atau
b.Pemeriksaan kinerja, meliputi : 1) Audit Kinerja Ketahanan Pangan; 2) Audit Kinerja Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup; dan 3) Audit Kinerja Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
c.Jasa Konsultansi APIP yang berfokus pada peningkatan tata Kelola pemerintahan yang baik
2.Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
a.Reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah No Sasaran Fokus
1.Meningkatnya kualitas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
a.Pengujian atas kesesuaian rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah dengan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b.Pengujian atas penyusunan substansi antar bab pada rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah; dan
c.Pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan akhir rencana kerja pemerintah daerah.
2.Meningkatnya kualitas Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
a.Pengujian atas kesesuaian rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah dengan rencana kerja pemerintah daerah;
b.Pengujian atas penyusunan substansi antar bab pada rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah; dan
c.Pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah.
3.Meningkatnya kualitas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
a.Pengujian konsistensi/ keselarasan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dengan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja perangkat daerah;
b.Pengujian kaidah penganggaran dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, meliputi: 1) Pendapatan daerah; 2) Belanja daerah; dan 3) Pembiayaan daerah.
4.Meningkatnya kualitas Rencana Kerja Anggaran
a.Pengujian konsistensi/ keselarasan rencana kerja No Sasaran Fokus Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara dan peraturan kepala daerah tentang rencana kerja perangkat daerah;
b.Pengujian kaidah penganggaran dalam rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah, meliputi: a) Pendapatan daerah; b) Belanja daerah; dan c) Pembiayaan daerah, dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah tentang rencana kerja perangkat daerah.
5.Meningkatnya akurasi pengalokasian dan ketepatan waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan atau DAU Spesifik Pengujian terhadap laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan DAK Fisik per jenis bidang/ sub bidang dan atau DAU Spesifik.
6.Meningkatnya kualitas dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Pengujian konsistensi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta pengujian kesesuaian RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra)
b.Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah No Sasaran Fokus
1.Meningkatnya Akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
a.Akuntabilitas pelaksanaan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
b.Kepatuhan pemerintah daerah untuk mengalokasikan pendapatan pajak dan retribusi daerah untuk belanja daerah;
c.Kesesuaian pembayaran No Sasaran Fokus insentif pemungut pajak dengan ketentuan perundang-undangan; dan
d.Penagihan piutang daerah.
2.Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan belanja daerah.
a.Akuntabilitas pelaksanaan pengelola belanja sesuai dengan urusan yang telah menjadi kewenangannya dan/atau telah memiliki dasar hukum yang melandasinya;
b.Akuntabilitas belanja yang memiliki potensi risiko korupsi, yaitu: 1) Hibah dan bantuan sosial; 2) Pengadaan barang dan jasa; dan 3) Perjalanan dinas.
3.Meningkatnya akuntabilitas Pengelolaan pembiayaan daerah. Pengelolaan penyertaan modal daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4.Meningkatnya kualitas pengelolaan kas dan persediaan.
a.Sistem pengendalian intern dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b.Pengelolaan deposito;
c.Pengelolaan persediaan; dan administrasi pencatatan kas di bendahara bantuan operasional sekolah.
5.Meningkatnya kualitas pengelolaan barang milik daerah.
a.Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.Penggunaan;
c.Pemanfaatan;
d.Pengamanan dan pemeliharaan; dan
e.Pemindahtanganan.
c.Reviu Laporan Keuangan No Sasaran Fokus
1.Tersedianya laporan keuangan yang memadai sesuai kaidah akuntansi pemerintahan Memberikan keyakinan secara terbatas atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan disajikan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, khususnya terhadap pengelolaan kas daerah, persediaan, dan pencatatan piutang.
d.Kegiatan Pengawasan Lainnya No Sasaran Fokus 1 Meningkatnya kualitas pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai signifikan dan strategis. Reviu HPS dan Probity Audit terhadap Pengadaan barang dan jasa yang memiliki nilai signifikan dan strategis. 2 Tersedianya laporan Akuntabilitas kinerja Instansi yang memadai dan berkualitas. Memberikan keyakinan secara terbatas atas laporan kinerja bahwa laporan akuntabilitas kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas. 3 Tersedianya Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang memadai dan berkualitas. Memberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 4 Tersedianya layanan perhitungan kerugian keuangan daerah. Kasus kerugian negara yang dilimpahkan oleh aparat penegak hukum untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara/ daerah. 5 Tersedianya perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender (responsive gender). Meyakinkan perencanaan dan penganggaran daerah telah mempertimbangkan isu gender. 6 Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan desa.
a.Efektivitas pengelolaan keuangan desa daerah kabupaten/kota;
b.Pengelolaan keuangan dan aset desa;
c.Pengelolaan keuangan badan usaha milik desa;
d.Konsistensi rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa dengan rencana kerja pemerintah desa;
e.Kualitas belanja desa;
f.Pengadaan barang dan jasa di desa; dan
g.Pemantauan atas penyaluran dana transfer ke desa dan capaian keluaran desa. 7 Terselenggaranya pendampingan penerapan Standar Pelayanan Minimal.
a.Pengumpulan data;
b.Penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar;
c.Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan
d.Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. 8 Meningkatnya kualitas a. Reviu SHS/ASB. No Sasaran Fokus pengadaan barang dan jasa. b. Pengadaan barang dan jasa melalui E-Purchasing.
c.Implementasi Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 9 Meningkatnya kualitas pengelolaa keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintah
a.Audit Kepatuhan atas Pengendalian Inflasi Daerah
b.Audit Kepatuhan Penangan Stunting
c.Reviu Pemenuhan TKDN pada 10 Kontrak PBJ melalui E- Purchasing
d.Monitoring Realisasi Penyerapan APBD/ Monitoring Capaian Realisasi Belanja Daerah
3.Penguatan tata kelola pemerintahan dan Peningkatan Integritas No Sasaran Fokus
1.Meningkatnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran (LHKPN). Monitoring kepatuhan dan ketepatan waktu wajib lapor LHKPN.
2.Terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan bebas gratifikasi. Optimalisasi tugas dan fungsi unit pengendalian gratifikasi, berdasarkan kebijakan komisi pemberantasan korupsi meliputi:
a.Penanganan laporan penerimaan/penolakan gratifikasi dari pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara;
b.Implementasi program pengendalian gratifikasi, meliputi: 1) Pre-implementasi: a) Perolehan komitmen pimpinan instansi; b) Penyusunan ketentuan/kebijakan pengendalian gratifikasi; c) Pembentukan unit pengendalian gratifikasi; dan d) Pendaftaran akun gratifikasi online unit pengelola gratifikasi instansi. 2) Implementasi: a) Penyusunan rencana kerja implementasi program pengendalian gratifikasi; b) Diseminasi ketentuan/kebijakan pengendalian gratifikasi; No Sasaran Fokus c) Identifikasi dan analisis risiko penerimaan gratifikasi; dan d) Respon/penanganan risiko penerimaan gratifikasi. 3) Pasca Implementasi: a) Monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi; dan b) Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi implementasi program pengendalian gratifikasi.
3.Capaian nilai Survei Penilaian Integritas (SPI).
a.Dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan survei penilaian integritas; dan
b.Pendampingan tindak lanjut hasil survei penilaian integritas kepada perangkat daerah.
4.Capaian nilai pelaksanaan reformasi birokrasi. Meyakinkan data yang tertuang dalam dokumen mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi akurat dan relevan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi.
5.Optimalisasi pembangunan reformasi birokrasi. Pendampingan kepada perangkat daerah untuk membangun sub area penguatan pengawasan, meliputi:
a.Sistem pengendalian intern pemerintah;
b.Pengelolaan Whistle Blowing System (WBS);
c.Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah;
d.Penilaian internal zona integritas;
e.Penanganan benturan kepentingan; dan
f.Penanganan laporan pengaduan.
6.Capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi. Ketepatan waktu dan keandalan laporan atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh tim nasional pencegahan korupsi, meliputi:
a.Percepatan implementasi kebijakan satu peta;
b.Integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; dan
c.Implementasi electronic No Sasaran Fokus payment dan electronic catalog.
7.Terselenggaranya pemerintahan daerah bebas pungutan liar. Meyakinkan pelayanan publik di masing-masing pemerintah daerah telah bersih dari pungutan liar.
8.Meningkatnya kualitas penanganan pengaduan masyarakat. Penanganan pengaduan yang terkait:
a.Penyalahgunaan wewenang;
b.Hambatan dalam pelayanan masyarakat;
c.Indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme; dan/atau
d.Pelanggaran disiplin pegawai.
9.Meningkatnya kualitas penanganan laporan/ pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi.
a.Penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi telah mengacu pada perjanjian kerja sama antara aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum; dan
b.Perhitungan kerugian keuangan negara/daerah.
10.Capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah. Monitoring dan evaluasi penyelesaian temuan pemeriksaan BPK dan APIP yang berlarut-larut.
11.Penguatan nilai-nilai integritas budaya anti korupsi
a.Pendampingan Desa Anti Korupsi
b.Sosialisasi budaya anti korupsi
4.Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Centre of Prevention (MCP) No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
1.Perencanaan Pengawasan Dokume n RKPD dan Pokok Pikiran Kesesuaian RPKD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
a.Kelengkapan dokumen pendukung rancangan RKPD dan usulan pokok pikiran
b.Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
c.Penyajian substansi rancangan RKPD dan Pokok Pikiran
d.Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima
e.Manfaat per program/ kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan daerah Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantua n Keuangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Bantua n Keuangan
a.Penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
b.Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan keuangan, antara lain mencakup: 1) Kelengkapan surat permohonan dan proposal 2) Proses evaluasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan yang diajukan 3) Adanya Pakta Integritas 4) Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah 5) Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Hibah Pemeriksaan Denga n Tujuan Tertentu pada penyaluran Hibah
a.Penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
b.Kelengkapan dokumen pengajuan hibah, antara lain mencakup: 1) Dilengkapi surat permohonan dan proposal. 2) Diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah. 3) Pakta Integritas 4) Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. Pencegahan Korupsi pada Pemeriksaan Dengan a. Penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Penyaluran Bantuan Sosial Tujuan Tertentu pada penyaluran bantuan sosial
b.Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup: 1) Dilengkapi surat permohonan dan proposal 2) Diberikan kepada organisasi diakui 3) Pengusul dan Penerima merupakan pihak yang sama 4) Pakta Integritas 5) Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah 6) Tidak menerima bantuan lain 7) Bukan pendamping sosial PKH 8) Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif.
2.Penganggaran Reviu Standar Harga Satuan Penyusunan Standar Harga Satuan yang tepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembungan harga
a.Adanya Tim Lintas Perangkat Daerah sebagai Penyusun Standar Harga Satuan.
b.Adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS, Bank Indonesia, dst).
c.Penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini.
d.Kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah.
e.Ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan.
f.Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
g.Implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah Reviu Analisis Standar Biaya Penyusunan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggara n pemerintah daerah
a.Adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya.
b.Kelengkapan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
c.Kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
d.Ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan.
e.Analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
f.Implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah. Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, renja, standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaa n penganggaran
a.Kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi kinerja.
b.Kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi.
c.Kesesuaian rincian sumber dana RKA.
d.Kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja.
e.Kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan.
f.Kepatuhan penerapan standar biaya.
g.Kesesuaian akun dan hal-hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi.
h.Alokasi anggaran honorarium tim.
i.Alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman. Audit Penggunaa n Anggaran Honorarium dan Perjalanan Dinas Pencegahan terjadinya penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas yang fiktif dan/ atau berpotensi terjadiny a kerugian keuangan negara Catatan: Honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga honorer dan pihak eksternal Pemda. Audit perjalanan dinas
a.Adanya perencanaan dan petunjuk operasional kegiatan terkait dengan penggunaan honorarium dan perjalanan dinas.
b.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
c.Ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas.
d.Kelengkapan dokumen terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai ketentuan berlaku.
e.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/ standar biaya masing- masing pemerintah daerah. difokuskan pada utamanya 3 perangkat daerah dengan anggaran perjalanan dinas terbesar. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
3.Pengadaan Barang dan Jasa Pencegahan Korup si Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Pencegahan korupsi pada pengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek strategis daerah). Yang dimaksud proyek strategis daerah memenuhi kriteria:
a.Kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai tertinggi;
b.Proyek strategis yang mendukung visi misi kepala daerah. Probity audit sekurang-kurangnya pada 5 Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
a.Perencanaan 1) dentifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/ desain, RKBMD mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana). 2) Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBLI) atau peraturan teknis terkait) 3) Mekanisme (e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender) 4) Jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna) 5) Anggaran (RAB mengacu pada EE, hasil survei harga, penghitungan sendiri, SBU; penghitungan biaya/ penganggaran; perkiraan harga wajar).
b.Persiapan 1) Kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan ketentuan 2) Reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan) 3) Rencana Umum Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka secara lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan). 4) Metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding). 5) Rancangan kontrakKetentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, penyesuaian harga
c.Pemilihan Penyedia 1) Pelaksanaan e-audit 2) Pengumuman dan penjelasan secara terbuka No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus 3) Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang. 4) Kendala dan addendum pemilihan (jika ada).
d.Penyusunan Kontrak 1) Penetapan SPPBJ 2) Reviu Rancangan Kontrak 3) Substansi kontrak 4) Penandatanganan kontrak 5) Jaminan
e.Pelaksanaan Pekerjaan 1) Kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak 2) Pemeriksaan lapangan 3) Penerbitan SPMK 4) Kesesuaian progress dan pembayaran 5) Keadaan kahar
f.Serah Terima 1) PHO dan FHO 2) Pengembalian Retensi atau Jaminan Pemeliharaan 3) Penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/ KPA 4) Pencatatan ke dalam aset tetap
4.Pelayanan Publik Pencegahan Korup si Pelayanan Publik Sektor Perizinan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada Sektor Perizinan (termasu k rekomendasi teknis)
a.Kelengkapan regulasi dan kebijakan (Perkada, SK Kada, SOP Perizinan Terintegrasi, SOP Rekomendasi Teknis) yang mendorong layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
b.Implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan publik sektor perizinan.
c.Adanya Pakta Integritas layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya dan/ atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
d.Adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
e.Kelengkapan sarana dan prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
f.Adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA.
g.Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan.
h.Adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis). Pencegahan Korup si Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor pendidikan terutama pada penerimaan peserta didik baru
a.Kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b.Transparansi layanan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
c.Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan.
d.Inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. Pencegahan Korup si Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanp a penyuapan/ gratifikasi / pemerasan
a.Kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b.Transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
c.Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan.
d.Inovasi pelayanan publik sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan Pencegahan Korup si Pelayanan Publik Sektor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kependudukan da n pencatatan sipil tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
a.Kebijakan layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
b.Transparansi layanan sektor kependudukan dan pencatatan sipil sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
c.Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk status penanganan pengaduan.
d.Inovasi pelayanan publik sektor kependudukan dan pencatatan sipil yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
5.Pengawasan APIP Pengawasan Dugaa n Penyimpangan Pemeriksaan Denga n Tujuan Tertentu (PDTT) Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Tindak lanjut terhadap hasil reviu/ audit jika terindikasi:
a.Merugikan keuangan daerah;
b.Penyalahgunaan kewenangan;
c.Adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan.
6.Manajemen ASN Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN Reviu Pelaksanaa n Rekrutmen, Promosi, dan Mutasi ASN
a.Pelaksanaan rekrutmen ASN berdasarkan kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan.
b.Pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai.
c.Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi). No. Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
d.Pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan LHKPN, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan.
e.Pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya.
7.Pengelolaan BMD Pencegahan Terjadiny a Korupsi pada Penyalahgunaan BMD Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD (fisik dan/ atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK); atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa alternatif antara lain:
a.Reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) - jika pemda ada pengadaan tanah. Reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerjasama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemda berdasarkan pemanfaatan tersebut) - tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemda.
8.Optimalisasi Penerimaan Daerah Pencegahan terjadinya korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah Reviu Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah
a.Kebijakan/ regulasi yang mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
b.Penguatan database pajak dan retribusi daerah
c.Inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah.
d.Upaya penagihan pajak dan retribusi daerah. Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak.
5.Peningkatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah No Sasaran Fokus
1.Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3. Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
a.Peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah;
b.Pengelolaan sumber daya manusia;
c.Praktik profesional;
d.Akuntabilitas dan manajemen kinerja;
e.Budaya dan hubungan organisasi; dan
f.Struktur tata kelola.
2.Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). Quality assurance keandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:
a.Lingkungan pengendalian;
b.Penilaian risiko;
c.Kegiatan pengendalian;
d.Informasi dan komunikasi; dan
e.Pemantauan pengendalian intern.
3.Meningkatnya penerapan manajemen risiko. Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
a.Infrastruktur 1) Kepemimpinan; 2) Strategi dan kebijakan manajemen; 3) Sumber daya manusia; 4) Kemitraan; dan 5) Proses manajemen risiko.
b.Hasil 1) Aktivitas penanganan risiko; dan 2) Outcomes.
4.Terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis terkait:
a.Pengawasan pelayanan publik;
b.Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c.Pengawasan keuangan daerah;
d.Audit kinerja;
e.Perencanaan dan pengawasan berbasis risiko;
f.Pemeriksaan pengelolaan keuangan desa;
g.Audit investigasi;
h.Pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal;
i.Certified Government Chief No Sasaran Fokus Audit Executive (CGCAE); dan
j.Pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. B. WILAYAH KERJA PENGAWASAN Wilayah kerja pengawasan Inspektorat Daerah meliputi seluruh Perangkat daerah dan/atau unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, yang terbagi dalam 3 (tiga) wilayah kerja Inspektur Pembantu dan 1 (satu) Inspektur Pembantu Khusus yaitu :
a.Wilayah I, meliputi : 1 Dinas Pertanian 27 Koorwilcam Dindikbud Purbalingga 2 Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan 28 Koorwilcam Dindikbud Kejobong 3 Dinas Perindustrian Dan Perdagangan 29 Koorwilcam Dindikbud Kertanegara 4 Dinas Koperasi Dan Ukm 30 Koorwilcam Dindikbud Pengadegan 5 Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata 31 Koorwilcam Dindikbud Rembang 6 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 32 Koorwilcam Dindikbud Bojongsari 7 DPMPTSP 33 UPT SMPN 1 Purbalingga 8 Dinas Tenaga Kerja 34 UPT SMPN 2 Purbalingga 9 Dinas Kesehatan 35 UPT SMPN 3 Purbalingga 10 RSUD Goeteng Tarunadibrata 36 UPT SMPN 4 Purbalingga 11 Bagian Administrasi Pembangunan 37 UPT SMPN 5 Purbalingga 12 Bagian Kesejahteraan Rakyat 38 UPT SMPN 1 Kejobong 13 Bagian Humas dan Protokol 39 UPT SMPN 2 Kejobong 14 Kecamatan Purbalingga 40 UPT SMPN 1 Pengadegan 15 Kecamatan Kejobong 41 UPT SMPN 2 Pengadegan 16 Kecamatan Kertanegara 42 UPT SMPN 3 Pengadegan 17 Kecamatan Pengadegan 43 UPT SMPN 4 Rembang 18 Kecamatan Rembang 44 UPT SMPN 1 Bojongsari 19 Kecamatan Bojongsari 45 UPT SMPN 2 Bojongsari 20 UPTD Puskesmas Purbalingga 46 UPT SMPN 1 Rembang 21 UPTD Puskesmas Bojong 47 UPT SMPN 2 Rembang 22 UPTD Puskesmas Kejobong 48 UPT SMPN 1 Kaligondang 23 UPTD Puskesmas Karangtengah 49 UPT SMPN 2 Kaligondang 24 UPTD Puskesmas Pengadegan 50 PD Puspahastama 25 UPTD Puskesmas Rembang 51 PT. BPRS Buana Mitra Perwira 26 UPTD Puskesmas Bojongsari
b.Wilayah II, meliputi : 1 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 27 Koorwilcam Dindikbud Bukateja 2 Dinas Perumahan Dan Permukiman 28 Koorwilcam Dindikbud Karangmoncol 3 Dinas Perhubungan 29 Koorwilcam Dindikbud Karanganyar 4 Dinas Komunikasi Dan Informatika 30 Koorwilcam Dindikbud Karangreja 5 Dinas Lingkungan Hidup 31 Koorwilcam Dindikbud Padamara 6 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 32 UPT SMPN 1 Kemangkon 7 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 33 UPT SMPN 2 Kemangkon 8 Satuan Polisi Pamong Praja 34 UPT SMPN 3 Kemangkon 9 RSUD Panti Nugroho 35 UPT SMPN 4 Kemangkon 10 Bagian Perekonomian 36 UPT SMPN 1 Bukateja 11 Bagian Organisasi dan Tata Laksana 37 UPT SMPN 2 Bukateja 12 Bagian Pengadaan Barang/Jasa 38 UPT SMPN 3 Bukateja 13 Kecamatan Kemangkon 39 UPT SMPN 1 Karangmoncol 14 Kecamatan Bukateja 40 UPT SMPN 2 Karangmoncol 15 Kecamatan Karangmoncol 41 UPT SMPN 3 Karangmoncol 16 Kecamatan Karanganyar 42 UPT SMPN 1 Karanganyar 17 Kecamatan Karangreja 43 UPT SMPN 1 Kertanegara 18 Kecamatan Padamara 44 UPT SMPN 2 Kertanegara 19 UPTD Puskesmas Kemangkon 45 UPT SMPN 1 Karangreja 20 UPTD Puskesmas Bukateja 46 UPT SMPN 2 Karangreja 21 UPTD Puskesmas Kutawis 47 UPT SMPN 1 Padamara 22 UPTD Puskesmas Karangmoncol 48 UPT SMPN 2 Padamara 23 UPTD Puskesmas Karanganyar 49 UPT SMPN 3 Karangreja 24 UPTD Puskesmas Karangreja 50 PD BPR BKK Kabupaten Purbalingga 25 UPTD Puskesmas Padamara 51 PD BPR Artha Perwira 26 Koorwilcam Dindikbud Kemangkon 52 PD BPR BKK Karangmoncol
c.Wilayah III, meliputi : 1 Sekretariat DPRD 28 Koorwilcam Dindikbud Karangjambu 2 Inspektorat Daerah 29 Koorwilcam Dindikbud Bobotsari 3 Bappelitbangda 30 Koorwilcam Dindikbud Kalimanah 4 Badan Keuangan Daerah 31 Koorwilcam Dindikbud Mrebet 5 BKPSDM 32 Koorwilcam Dindikbud Kutasari 6 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan 33 Koorwilcam Dindikbud Kaligondang 7 Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil 34 UPT SMPN 1 Karangjambu 8 Dinsosdalduk Kbp3A 35 UPT SMPN 1 Karangjambu 9 Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan 36 UPT SMPN 1 Bobotsari 10 UPTD Laboratorium Kesehatan 37 UPT SMPN 2 Bobotsari 11 Bagian Hukum 38 UPT SMPN 3 Bobotsari 12 Bagian Pemerintahan 39 UPT SMPN 4 Bobotsari 13 Bagian Umum 40 UPT SMPN 1 Mrebet 14 Kecamatan Karangjambu 41 UPT SMPN 2 Mrebet 15 Kecamatan Bobotsari 42 UPT SMPN 3 Mrebet 16 Kecamatan Kalimanah 43 UPT SMPN 4 Mrebet 17 Kecamatan Mrebet 44 UPT SMPN 5 Mrebet 18 Kecamatan Kutasari 45 UPT SMPN 1 Kalimanah 19 Kecamatan Kaligondang 46 UPT SMPN 2 Kalimanah 20 UPTD Puskesmas Karangjambu 47 UPT SMPN 3 Kalimanah 21 UPTD Puskesmas Bobotsari 48 UPT SMPN 1 Kutasari 22 UPTD Puskesmas Kalimanah 49 UPT SMPN 3 Kutasari 23 UPTD Puskesmas Mrebet 50 UPT SMPN 2 Kutasari 24 UPTD Puskesmas Serayu Larangan 51 UPT SMPN 4 Kutasari 25 UPTD Puskesmas Kutasari 52 PD. Owabong 26 UPTD Puskesmas Kaligondang 53 PDAM Tirta Perwira 27 UPTD Puskesmas Kalikajar
d.Inspektur Pembantu Khusus, mencakup peran dan fungsi :
1.Pelaksanaan penyusunan kebijakan pembinaan pengawasan khusus;
2.Pelaksanaan penyusunan program kerja pemeriksaan khusus;
3.Pelaksanaan pemeriksaan dan penanganan atas pengaduan masyarakat;
4.Pelaksanaan pembinaan, konsultasi dan sosialisasi atas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
5.Pelaksanaan reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
6.Pelaksanaan reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
7.Pelaksanaan reviu Rencana Kerja dan Anggaran;
8.Pelaksanaan pemeriksaan investigasi dan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah; dan
9.Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. III. TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN Tindak lanjut hasil pemeriksaan atas Pengawasan APIP, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, APIP Kementerian, APIP Provinsi serta Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan dengan ketentuan mendasari Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. IV. LAPORAN HASIL PENGAWASAN Inspektorat Daerah wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Bupati, dengan tembusan kepada Wakil Bupati, Gubernur melalui Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan/ atau unit kerja Perangkat Daerah, dan Pimpinan Perusahaan Daerah. V. KOORDINASI PENGAWASAN Untuk mewujudkan efektivitas pengawasan intern pemerintahan di Daerah, APIP Daerah melakukan koordinasi dengan APIP Pusat, APIP Provinsi dan pemeriksa eksternal (Badan Pemeriksa Keuangan RI). Koordinasi pengawasan antarjajaran APIP perlu dilaksanakan guna memperoleh kesamaan persepsi mengenai kebijakan pengawasan, memantapkan sinergi pengawasan, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pemeriksaan. VI. KEGIATAN PENUNJANG PENGAWASAN Kualitas hasil kegiatan utama pengawasan perlu didukung dengan kegiatan penunjang pengawasan sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan aparatur pengawasan. Aparatur pengawasan perlu mengembangkan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan melalui diskusi dengan tema pengawasan yang dikemas dalam bentuk kegiatan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS).
2.Pengiriman peserta diklat/ujian/sosialisasi/bintek/pelatihan/ kursus/seminar ke luar Daerah. Pengiriman aparatur pengawasan dalam pendidikan dan pelatihan (diklat)/ujian sertitikasi/penjenjangan jabatan fungsional dan diklat teknis substantif dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kemampuan aparatur pengawasan di lingkungan Inspektorat.
3.Peningkatan Kapabilitas APIP. Untuk mewujudkan peran APIP yang efektif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), diperlukan pembangunan infrastruktur peningkatan kapabilitas APIP secara berkelanjutan.
4.Penyusunan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan. Untuk menunjang kegiatan pengawasan di perlukan kebijakan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagai pedoman pengawasan bagi APIP maupun kebijakan pengawasan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. VII. PENUTUP Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 merupakan pedoman bagi APIP Daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan pada tahun 2025 sebagai upaya untuk mengarahkan seluruh kegiatan APIP Daerah menuju peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan internal Pemerintah Daerah. BUPATI PURBALINGGA, ttd DYAH HAYUNING PRATIWI Diundangkan di Purbalingga Pada tanggal, 2 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA, ttd HERNI SULASTI