1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
5.Petani adalah warga negara indonesia perseorangan dan/atau keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
6.Peternak adalah perorangan warga negara indonesia yang mengelola usaha ternak.
7.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
8.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
9.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan yang diklasifikasikan berdasarkan modal inti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10.PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Artha Perwira yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Artha Perwira (Perseroda) adalah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) yang selanjutnya disebut Program UPLAND adalah kegiatan pertanian di dataran tinggi yang komprehensif, mulai dari pengembangan budidaya sampai pasca panen dan pemasaran pertanian yang diprakarsai Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
12.Akses layanan keuangan adalah dana hibah yang diberikan kepada pemerintah Daerah untuk ditempatkan sebagai penyertaan modal pada lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah Daerah dan selanjutnya disalurkan sebagai kredit/pembiayaan kepada petani/peternak, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan/atau korporasi petani di lokasi kegiatan UPLAND.
13.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disingkat BUMP adalah lembaga ekonomi petani yang memiliki badan hukum dan izin usaha yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk dari, oleh dan untuk petani melalui Gapoktan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
14.Gabungan kelompok tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
15.Kelompok tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya dan kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
16.Korporasi petani adalah kelembagaan ekonomi petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani.
17.Kredit/pembiayaan adalah kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan yang diberikan kepada petani/peternak, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan/atau korporasi petani (BUMP) di lokasi kegiatan UPLAND.
18.Lembaga keuangan mikro yang selanjutnya disingkat LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
19.Plafon kredit/pembiayaan adalah batas maksimal pemberian kredit/pembiayaan dari lembaga keuangan kepada debitur.
20.Project Implementation Unit yang selanjutnya disingkat PIU adalah unit pengelola proyek di tingkat kabupaten/kota.
21.Penerima kredit/pembiayaan adalah petani, peternak, kelompok tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Wanita Tani dan korporasi petani (BUMP) peserta kegiatan UPLAND yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian.
22.Penyalur kredit/pembiayaan adalah lembaga keuangan (Bank atau LKM) yang telah ditunjuk berdasarkan surat keputusan Bupati untuk mengelola dan mengembangkan dana akses layanan keuangan kegiatan UPLAND.
23.Usaha tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.