1.Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.Dinas adalah perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 2 (dua) yang selanjutnya disingkat UPTD LABKESMAS adalah unit pelaksana teknis operasional pada perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Kepala UPTD adalah Kepala UPTD LABKESMAS.
8.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
10.Jabatan Pengawas adalah Jabatan Manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan Pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.
11.Jabatan Fungsional adalah Jabatan Nonmanajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/ atau keterampilan tertentu.
12.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
13.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan Jabatan Fungsional yang terdiri atas sejumlah tenaga ahli dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
14.Jabatan Pelaksana adalah Jabatan Nonmanajerial yang bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
15.Pelaksana adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pelaksana.
16.Spesimen klinik adalah bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia untuk tujuan skrining, diagnostik, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan/atau analisis lainnya, termasuk new emerging dan re- emerging, dan penyakit infeksi berpotensi kejadian luar biasa dan wabah.
17.Sampel adalah bahan yang berasal dari lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit (BPP) dan bahan/media lainnya untuk tujuan pengujian dalam rangka penetapan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium.
18.Surveilans berbasis laboratorium adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi berbasis Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) laboratorium tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
19.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu.
20.Wabah Penyakit Menular adalah meningkatnya KLB penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
21.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulkan korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.