Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang diangkat di lingkup UPTD PPA berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 257 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 78 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 257 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)