menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih;
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- BUPATIPURWAKARTA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA, TENTANG PEDOMANPENGANGKATANDANPEMBERHENTIAN PEGAWAIBADANLAYANANUMUMDAERAH RUMAHSAKITUMUMDAERAHBAYUASIH PERATURANBUPATIPURWAKARTA NOMOR \~ TAHUN<u"J-U; BUPATI PURWAKARTA PROVINSIJAWABARAT Mengingat • Menimbang • Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 1968 Nornor 31, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor2851);
2.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4286);
3.Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4355);
4.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587), sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja rnenjadi Undang- Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6856);
5.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nornor 105, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6887);
6.Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnurn (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnurn (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 171, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor5340);
7.Peraturan Pernerintah Nornor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 83, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor4738);
8.Peraturan Pernerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6037), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nornor 11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 68, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor6477); • • Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta.
5.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih milik Pemerintah Daerah Kabupaten yang menye1enggarakan pelayanan kesehatan dengan Pola Pasall PERATURANBUPATI TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIANPEGAWAI BADAN LAYANANUMUM DAERAHRUMAHSAKITUMUMDAERAHBAYUASIH MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ten tang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 48 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2010 Nomor 48);
15.Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 49 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta (Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2010 Nomor 49); Menetapkan • • Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)secara penuh.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan RSUD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari keten tuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Direktur adalah Direktur RSUD.
8.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah RSUD yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah seseorang yang diangkat oleh Direktur untuk melaksanakan tugas tertentu pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta yang penghasilannya menjadi beban anggaran DPARSUD.
9.Pemberhentian sebagai Pegawai BLUD adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai BLUD.
10.Pejabat yang berwajib adalah pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang me1akukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Batas Usia Puma Tugas Pegawai BLUD adalah batas usia Pegawai BLUD diberhentikan sebagai Pegawai BLUD.
12.Penghasilan adalah imbalan yang diberikan oleh RSUD kepada Pegawai BLUD atas pelaksanaan tugas dan pekerjaannya berupa sejumlah uang;
13.Pesangon adalah imbalan yang diberikan oleh RSUD kepada Pegawai BLUD yang diberhentikan dengan hormat sekaligus sebagai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selaku Pegawai BLUD.
14.Penyesuaian adalah suatu proses penyetaraan ijazah yang diperoleh seseorang melalui jenjang pendidikan yang telah disesuaikan dengan kompetensi linear, yang dapat dijadikan dasar untuk proses jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
15.Kompetensi adalah kemampuan yang ada pada diri seseorang untuk menunjukkan dan mengaplikasikan keterampilannya tersebut.
16.Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan akademik, vokasi dan profesi pada suatu lembaga pendidikan yang terakreditasi at as prakarsa pegawai yang bersangkutan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang diselanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan RSUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Direktur selaku Pengguna Anggaran.