1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
5.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala BAPENDA adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
8.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
9.Rumah Umum adalah Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan Rumah bagi MBR.
10.Rumah Swadaya adalah Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
11.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
12.Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
13.Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang- undang di bidang pertanahan dan bangunan.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha milik desa, dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Subjek pajak BPHTB yang selanjutnya disebut sebagai subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
16.Wajib pajak BPHTB yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.