Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Bupati adalah Bupati Rokan Hilir Kepenghuluan adalah Kepenghuluan dan kepenghuluan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Kepenghuluan, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur’ dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemerintahan Kepenghuluan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Pemerintah Kepenghuluan adalah Penghulu atau yang disebut dengan nama lain dibantu _perangkat Kepenghuluan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan yang selanjutnya disebut APB Kepenghuluan adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kepenghuluan. Rencana Kerja Pemerintah Kepenghuluan, selanjutnya disebut RKP Kepenghuluan, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kepenghuluan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat 4. 5. 6. 7, 8. 9. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Kepenghuluan. Pengadaan Barang/Jasa di Kepenghuluan- yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Kepenghuluan, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kepenghuluan yang selanjutnya disebut Musrenbangkep adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kepenghuluan, Pemerintah Kepenghuluan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kepenghuluan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Kepenghuluan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan, swadaya masyarakat Kepenghuluan, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten. Kewenangan Kepenghuluan adalah kewenangan vang dimiliki Kepenghuluan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Kepenghuluan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Penghulu adalah pejabat Pemerintah Kepenghuluan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kepenghuluan nya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Kepenghuluan yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Kepenghuluan yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan (PPKK). Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Kepenghuluan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan (PPKK). Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu' Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/ Kaur. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. Masyarakat adalah masyarakat Kepenghuluan setempat dan/atau masyarakat Kepenghuluan sekitar lainnya. Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/jasa. Pembelian Langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK. Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa dengan dikerjakan sendiri oleh TPK atau TPK dengan melibatkan masyarakat. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Pembinaan Pengadaan adalah kegiatan yang meliputi proses pembentukan peraturan bupati/walikota, konsultasi dan bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa di Kepenghuluan.