Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Bupati adalah Bupati Rokan Hilir. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya di sebut BUMD adalah BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi_ politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kearsipan Daerah adalah adalah hal-hal yang berkenaan dengan Arsip di Kabupaten Rokan Hilir. 3. 4. 5. 6. 7. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas di bidang Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang memiliki tugas pokok, fungsi, tugas dan tanggung jawab pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif, Arsip statis serta pembinaan dan pengawasan kearsipan di Kabupaten Rokan Hilir. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsipyang disimpan dalam jangka waktu tertentu. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekwansi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. Arsip Inaktif adalah yang frekwansi penggunaannya telah menurun. Arsip Statis adalah Arsip adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan daerah. Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang. Unit Kearsipan adalah unit kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kearsipan. Unit Kearsipan I adalah Unit Kearsipan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir yang berkedudukan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan “tanggungjawab” dalam pengelolaan Arsip Inaktif Perangkat Daerah dengan retensi sekurang- kurangnya “10 (sepuluh) tahun” Unit Kearsipan I] adalah Unit Kearsipan yang berada pada “Perangkat Daerah” dan BUMD yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab mengelola seluruh Arsip Aktif dan Arsip_ Inaktif, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip Statis, Pembinaan dan evaluasi di lingkungannya. Unit Kearsipan III adalah Unit Kearsipan yang berada pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelurahan/Kepenghuluan yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam pengelolaan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip, Penyerahan Arsip Statis, Pembinaan dan evaluasi di lingkungannya. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip dilingkungannya. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan /atau pendidikan dan pelatihan kearsipan dan/atau penyetaraan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan. Pengelola Arsip adalah Arsiparis dan/atau jabatan fungsional/PPPK yang mempunyai kompetensi di bidang kearsipan dan ditunjuk untuk mengelola Arsip. Penyusutan adalah kegiatan pengurangan jumlah Arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan, pemusnahan Arsip yang tidak memiliki nilai gana dan Penyerahan Arsip Statis ke Lemabaga Kearsipan Daerah. Pemindahan Arsip adalah kegiatan Pemindahan Arsip [naktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. 8. 9. 24. 20. 26. 27.
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)Organisasi Kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan Jangka Waktu Simpan adalah masa simpan minimal suatu arsip pada Unit Pengolah dan/atau Unit Kearsipan. Jangka Waktu Simpan Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rokan Hilir.