1.Daerah adalah Kabupaten Rokan Hilir.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
3.Bupati adalah Bupati Rokan Hilir.
4.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
5.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
6.Kepala Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Kepala Bapenda adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
7.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
9.Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
10.Hak atas Tanah dan Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
11.Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
12.Tukar menukar adalah suatu perjanjian, dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik, sebagai gantinya suatu barang lain.
13.Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
14.Hibah Wasiat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.
15.Waris yang selanjutnya disebut Waris, merupakan tindakan menggantikan atau meneruskan kedudukan orang yang meninggal yang ada kaitan atau hubungannya dengan hak atas harta benda.
16.Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut.
17.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama.
18.Penunjukan pembeli dalam lelang adalah penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang.
19.Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah sebagai pelaksanaan dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terjadi peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut.
20.Penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung.
21.Peleburan usaha adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut.
22.Pemekaran usaha adalah pemisahan suatu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama.
23.Hadiah adalah suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
24.Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.
25.Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
26.Perolehan hak karena hibah wasiat atau waris tertentu adalah waris atau hibah wasiat yang berlaku pada kebudayaan dan adat istiadat di Daerah tertentu dimana tanah/bangunan yang diperoleh tidak dapat dijual atau harus diwariskan kembali.
27.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha milik desa, dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
29.Subjek BPHTB yang selanjutnya disebut sebagai subjek pajak, adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
30.Wajib BPHTB yang selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
31.Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
32.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
34.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
35.Bendahara Penerima adalah bendahara pada Bapenda yang ditunjuk oleh Kepala Bapenda sebagai penerima hasil pembayaran atau penyetoran pajak terutang dan berkewajiban menyetorkan ke Kas Daerah.
36.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
37.Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
38.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
39.Kuasa Wajib Pajak yang selanjutnya disebut sebagai kuasa, adalah orang yang menerima kuasa dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
41.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
45.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
46.Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita.
47.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
48.Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda /atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
49.Jurusita Pajak yang selanjutnya disebut jurusita adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
50.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
51.Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
52.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
53.Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda dan menjadi dasar Jurusita Pajak Daerah melaksanakan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus terhadap penanggung pajak.
54.Penyitaan adalah tindakan Jurusita untuk menguasai barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
55.Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala Bapenda untuk melaksanakan penyitaan.
56.Objek Sita adalah barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan Utang Pajak.
57.Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.
58.Berita Acara Pelaksanaan Sita adalah berita acara yang dibuat oleh Jurusita pada saat melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak.
59.Penyitaan tambahan adalah penyitaan yang dilakukan oleh jurusita terhadap barang lain milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak yang dapat dilaksanakan apabila barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
60.Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan, tertulis dan/atau media dalam jaringan (online) melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
61.Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.
62.Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.
63.Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.
64.Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
65.Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penaggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
66.Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.
67.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
68.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
69.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPBKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
70.Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan pengaturan perundang- undangan perpajakan.
71.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
72.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala satuan kerja perangkat daerah yang berwenang untuk mengeluarkan uang dari Kas Daerah kepada Bank tempat penyimpanan rekening Kas Daerah untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan SPMKPD.
73.Imbalan bunga adalah imbalan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilaksanakan setelah lewat jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Bupati ini atau dalam hal pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya yang mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran pajak.
74.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya.
75.Pemeriksaan pajak daerah yang selanjutnya disebut sebagai Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 76 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat sebagai LHPPD, adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Tim Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
77.Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan di kantor Bapenda.
78.Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Bapenda.
79.Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan.
80.Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.